RANGKUMAN MATERI KELAS 7 BAB 3
- UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan sebagai konsitusi negara Indonesia oleh PPKI pada sidang tanggal 18 Agustus 1945. Hasil lengkao sidang PPKI 18 Agustus 1945 adalah:
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir.Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta
- Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara.
- UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan PPKI mempunyai sistematika sebagai berikut.
- Pembukaan
- Batang tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal auran peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
- Penjelaskan, terdiri atas pejelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
- UUD NRI Tahun 1945 memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yaitu
- Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdiri NKRI;
- Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia, baik dalam penyelengaraan pemerintahan pembagunan nasional, maupun hubungan antara warga negara dan negara;
- Sebagai aturan hokum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan dan perundang-undangan nasional di Indonesia;
- Sebagai salah satu pilar kebangsaa Indonesia, selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Setiap pendiri negara memiliki peran yang besar sesuia dengan kemampuan dan keahliannya masing-masing dalam merumuskan dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945 sehingga sudah sepantasnya diteladani untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban cinta tanah air dan musyawarah mufakat.
- Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, fungsi konstitusi dapat dirinci sebagai berikut.
- Penentu dan pembatas kekuasaan negara
- Pengatur hubungan kekuasaan antar lembaga negara
- Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelengaraan kekuasaan negara
- Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada lembaga negara
- Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan
- Simbolik sebagau pemersatu
- Simbolik sebagai rujukan identias dan keungulan kebangsaan
- Simbolik sebagai pust upacara
- Sarana pengendali masyarakat
- Sarana perekayasaan dan pembaruan masyaraka.
- Dinamika kehidupan bangsa dan negara Indonesia menurut perubahan (amandemen) terhadap UUD NRU Tahun 1945. Amandemen dilakukan oleh badan yang berwenang MPR.
- Latar belakang Amandemen UUD NRI Tahun 1945
- Upaya memperbaiki arah perjalanan negara
- Mengubah tata kelola negara agar lebih baik
- Memutakthirkan UIUD secara tertulis.
- Maksud dan tujuan Amandemen
- Membuat pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir
- Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui perhormatan HAM dan otonomi daerah.
- Kesepakatan dasar dalam Amandemen UUD NRI Tahun 1945
- Mempertahankan NKRI
- Mempertegas system pemerintahan presidensial
- Tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
- Hasil Amandemen
Sistematika UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamandemen selama empat tahap akhirnya terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan perahlihan, dan 2 pasal aturan tambahan).
