
A.Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Latar Belakang Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan idologi negara Indonesia berdasarkan faktor, yaitu :
a.Proses sejarah kelangsungan hidup dan perjuangan bangsa Indonesia
b.Nilai – nilai dan moral Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu
c.Nilai – nilai dan moral Pancasila mengandung nilai – nilai masa depan, yaitu Indonesia yang adil, makmur , dan sejahtera.
2. Perjuangan Bangsa Indonesia dalam Menemukan Nilai – Nilai Luhur Pancasila
a) Masa Awal Keberadaan Bangsa Indonesia
- Sejak awal keberadaanya , bangsa Indonesia sudah menunjukan sebagai bangsa yang religious dengan adanya kepercayaan dinamisme dan animisme.
- Hal tersebut berkembang seiring masuknya agama Hindu, Buddha, islam , Katolik, Kristen, dan Konghucu.
b) Masa Kerajaan
- Kerajaan pertama di Nusantara yang tercatat dalam sejarah adalah kerajaan Kutai , berdiri pada tahun 400SM.
- Pada masa kerajaan, terutama masa Sriwijaya dan Majapahit, bangsa Indonesia sudah semakin nyata keberadaanya di Nusantara sebagai bangsa yang bersatu dan berdaulat.
- Semangat Bhinneka Tunggal Ika nyata tertulis dalam buku Sutasoma karya Empu Tantular dan Negara Kertagama karya Empu Prapanca.
c) Masa Perjuangan Melawan Penjajah
- Bangsa Portugis datang ke Indonesia pada awal abad ke-16. Sedangkan Belanda datang ke Indonesia pada akhir abad ke- 16. Tujuan mereka datang ke Indonesia adalah untuk mencari rempah – rempah.
- Kedatangan bangsa Eropa pada awalnya diterima baik oleh bangsa Indonesia, namun keramahan bangsa Indonesia disalahgunakan oleh penjajah. Mereka akhirnya ingin menguasai Nusantara untuk keuntungan mereka sendiri.
- Timbul beberapa perlawanan , contohnya Sisingamaraja di Sumatera Utara, Tuanku Imam Bonjol di Sumatera Barat, Pangeran Diponegoro dan Sultan Agung di Jawa, Hasanuddin di Sulawesi , Antasari di Kalimantan, dan Pattimura di Maluku.
- Tanggal 20 Mei 1908 dan 28 Oktober 1928 merupakan toggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah. Tanggal 20 Mei 1908 berdiri organisasi Budi Utomo, yang merupakan organisasi kaum terpelajar. Pada tanggal 28 Oktober 1928 diadakan Sumpah Pemuda di Jakarta.
3. Masa perumusan Pancasila
A. Pembetukan BPUKI

1) Proses pembentukan BPUPKI
- Pada 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zumbi Chosokai ( Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI)
- Pengumuman dan pengangkatan keanggotan BPUPKI dilakukan oleh Letnan Jenderal Nagano Yoichiro pada tanggal 29 April 1945.
- Ketua BPUPKI adalah Dr. K.R.T Rajiman Wedyodiningrat dan dibantu dua ketua muda ,yaitu R.P Suroso dan Ichibangase Yoshio.
- Pelantikan anggota BPUPKI dilaksanakan pada 28 Mei 1945.
2) Tugas
Tugas BPUPKI adala mengadakan penyelidikan dan persiapan mengenai negara Indonesia merdeka.
a Perumusan Dasar Negara dalam SIdang BPUPKI
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali.
1) Sidang BPUPKI 1 ( 29 Mei – 1 Juni 1945)
Dalam sidang tersebut ketua BPUPKI menanyakan dasar negara apa yang akan dipakai apabila Indonesia merdeka nanti. Beberapa jawaban dari segenap anggota BPUPKI , yaitu:
a)Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )

(1) Usulan lisan :
(a) Peri Kebangsaan
(b) Peri Kemanusiaan
(c) Peri Ketuhanan
(d) Peri Kerakyatan
( e) Kesejahteraan Rakyat
(2) Usulan Tertulis :
(a) Ketuhanan Yang Maha Esa
(b) Persatuan Indonesia
(c) Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(d) Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
(e ) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
b) Prof. Dr.Supomo ( 31 Mei 1945 )

(1) Persatuan/nasionalisme
(2) Kekeluargaan
(3)Taat Kepada Tuhan
(4) Musyawarah
(5) Keadilan rakyat
c) Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )

(1) Kebangsaan Indonesia
(2) Internasionalisme atau Peri kemanusiaan
(3) Mufakat atau Demokrasi
(4) Kesejahteraan Sosial
(5) Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima dasar tersebut pada awalnya diberi nama Panca Dharma. Akan tetapi, atas saran ahli bahasa, lima dasar itu diubah menjadi Pancasila. Lebih lanjut disampaikan bahwa Pancasila dapat diperas menjadi Trisila, yaitu Sosionalisme, Sosiodemokrasi , dan Ketuhanan. Trisila juga dapat disederhanakan menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong. Oleh karena itu tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai “ Hari Lahirnya Pancasila”.
Akhirnya, siding BPUPKI 1 sepakat untuk membentuk panitia kecil yang terdiri dari 8 orang, yaitu
- Ir. Soekarno
- Ki Bagus Hadikusumo
- K.H. Wahid Hasyim
- Mr. Muhammad Yamin
- M. Sutarjo Kartohadikusumo
- Mr.A.A. Maramis
- R.Oto Iskandar Di Nata
- Drs. Muhammad Hatta
2) Perumusan Piagam Jakarta

- Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta.
- Hasilnya dibentuk Panitia Kecil Penyelidik Usul – usul/Perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota.
- Pada hari yang sama Panitia Perumusan Dasar Negara bersidang dan menghasilkan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta.
3) Sidang BPUPKI 2 ( 10 – 17 Juli 1945 )
Hasil akhir dari siding ini adalah Rancangan UUD Negara Indonesia dengan Piagam Jakarta sebagai Pembukaannya.
Rumusan dasar negara Pancasila menurut Piagam Jakarta adalah :
a) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya
b)Kemanusiaan yang adil dan beradab
c)Persatuan Indonesia
d)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pembentukan PPKI

- Setelah tugas BPUPKI telah selesai, BPUPKI akhirnya dibubarkan.
- Pada tanggal 7 Desember, untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia maka dibentuklah PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia )
- Karena kekalahan Jepang pada 14 Agustus 1945, bangsa Indonesia akhirnya sepakat untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
- PPKI melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPKI
a. Sidang Pembuka
- Sidang ini dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta.
- Pada siding ini disepakati untuk mengubah kalimat Pembuka UUD pada alinea keempat tentang dasar negara Pancasila pada sila pertama. Dari “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya “ menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “.
- Perubahan tersebut atas saran Drs. Muhammad Hatta demi kepentingan bangsa Indonesia yang beraneka ragam.
b Sidang Utama
Sidang yang dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta, menghasilkan tiga keputusan penting, yaitu :
1. mengesahkan Undang – Undang Dasar Negara
2. memilih Presiden dan wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta
3. Presiden sementara waktu akan dibantu oleh KNIP samapai terbentuk lembaga negara
Undang – Undang Dasar Negara yang ditetapkan oleh PPKI memiliki sistematika Pembukaan, Batang Tubuh , dan Penjelasan.Rumusan Pancasila yang terdapat pada Alinea Keempat adalah:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c . Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
C. Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
1 Makna Komitmen Kebangsaan
- Semangat kebangsaan atau nasionalisme bermakna sama dengan patriotismee.
- Patriotisme berasal dari kata patria ( tanah air ), yang kemudia berubah menjadi patriot (sesorang yang mencitai tanah air).
- Patriotisme berarti semabat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala – galanya untuk mempertahankan bangsanya.
- Kebangsaan atau nasionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa kesetiaan tertinggi pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Dua jenis nasionalisme adalah :
a. Nasionalisme Sempit ( Chauvinisme)
- Nasionalisme dalam arti sempit bersifat negative karena memandang perasaan sehingga merendahkan bangsa lain.
- Chauvinisme pernah dipraktikkan oleh Jerman pada masa Hitler tahun 1934 – 1945 sehingga menganggap Jerman paling hebat di dunia.
b. Nasionalisme Luas
- Nasionalisme luas adalah nasionalisme yang bersifat positif.
- Nasionalisme luas berarti memuliakan dan memajukan bangsa sendiri, namun tetap menghormati bangsa lain dengan prinsip saling menghargai dan kerja sama antarbangsa demi kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan.
Jiwa dan semangat patriotisme Indonesia diwujudkan dalam berbagai sikap dan perilaku, antara lain :
1) sikap pro patria dan primus patrialis, artinya ‘ mencintai tanah air
dan mendahulukan kepentingan tanah air’.
2) Solidaritas dan kesetiakawanan
3) toleransi dan tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan,
dan antarbangsa
4) tanpa pamrih dan bertanggung jawab
5) ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam
2. Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
a. Peran Kelembagaan Pendiri Negara dalam BPUPKI
Secara kelembagaan, BPUPKI berperan mengawali dalam membahas rancangan UUD Negara Republik Indonesia sebagai wujud semangat dan komitmen kebangsaan dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara.
b. Peran ndividu Pendiri Negara dalam Sidang BPUPKI
1) dr. K.R.T. Rajiman Wedyodiningrat
Selaku ketua BPUPKI, beliau mengawali siding pertama dengan mengajukan pertanyaan, “ Apakah yang akan menjadi dasar negara Indonesia nanti jika sudah merdeka ?”
2) Muhammad Yamin
Pada siding 29 Mei 1945, beliau mengemukakan lima asas dasar negara Indonesia merdeka, baik secara lisan maupun tulisan.
3) Prof. Dr. Supomo
Pada siding 31 Mei 1945, beliau menyampaikan gagasan negara intergralistik atau negara kesatuan yang mengakui kenekaragaman bangsa Indonesia.
4) Ir. Soekarno
Pada siding 1 Juni 1945, ir. Soekarno menyampaikan usul tentang lima dasar negara Indonesia merdeka. Atas saram Muhammad Yamin usulan lima dasar negara diberi nama Pancasila.
3. Peranan Para Pendiri Negara dalam Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
a. Peran Kelembagaan Pendiri Negara dalam PPKI
PPKI berperan menetapkan UUD NRI Tahun 1945, yang sistematikanya meliputi Pembukaaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
b Peran Individual Negara dalam Sidang PPKI
1) Ir. Soekarno
Beliau selaku pemimpin siding PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang menetapkan UUD NRI yang di dalam Pembukaan-nya terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
2) Drs. Muhammad Hatta
Selaku wakil Ketua PPKI, Drs. Muhammad Hatta telah mengusahakan beberapa perubahan rumusan Pancasila yang ada dalam Piagam Jakarta, khususnya sila pertama.
D. Meneladani Semangat dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Merumuskan
dan Menetapkan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Semangat dan komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yaitu :
- Mengamalkan nilai – nilai agama yang dianutnya
- Mengembangkan pendidikan Pancasila secara demokrasi
- Mengembangkan program pembangunan yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila
- Menghindari sikap – sikap negatif, seperti chauvinism, egoisme, hedonisme, fanatic, atau sekularisme
- Mengembangkan keteladanan pemimpin bangsa dalam mengamalkan Pancasila
