Perumusan dan Penetapan UUD NRI Tahun 1945
A. SEJARAH PERUMUSAN UUD NRI 1945
- Sidang BPUPKI I (29 Mei- 1 Juni 1945)
Pada sidang BPUPKI I, selain menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, juga dibentuk panitia Sembilan
2. Rapat Panitia kecil
Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia kecil mengadakan rapat di Jakarta, hasilnya adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara/Piagam Jakarta

3. Sidang BPUPKI II (10-17 Juni 1945)
Dibentuk panitia dalam rangka membahas RUU yaitu
- Panitia perancang UUD diketuai oleh Ir. Soekarno
- Panitia Keuangan dan perekonomian diketuai oleh Drs. Moh Hatta
- Panitia PETA (Pembela Tanah Air) diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso
- Sidang Panitia Perancang UUD
Pada tanggal 11 Juni 1945 panitia perancang UUD siding dan menghasilkan kesepakatan
- Membentuk panitia perancang (Ahmad Soebarjo, Sukiman, Parada Harahap)
- Bentuk “Unitarisme”
- Kepala negara di tangan satu orang yaitu presiden
- Membebntuk panitia kecil perancang UUD diketuai oleh Supomo
2. Sidang panitia kecil perancang UUD
Tanggal 13 Juli 1945, Panitia ini bersidang dan menghasilkan ketentuan tentang Lembaga negara, negara kesatuan, sebutan MPR, dll
3. Sidang BPUPKI
Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan siding dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”, sedangkan tanggal 15 nya membahas RUUD

B. PENETAPAN UUD NRI TAHUN 1945
Pembentukan PPKI
Setelah BPUPKI meyelesaikan tugasnya, digantilah dengan PPKI
PPKI bertugas untuk mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan bagi negara Indonesia merdeka tetapi sesuatu terjadi Jepang kalah melawan sekutu
- Sidang PPKI
Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung kesenian Jakarta. Dalam sidang ini bukan hanya sila pertama yang diubah, tetapi RUUD antara lain Bab II pasal 6 berbunyi “presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”
Berdasarkan keputusan sidang PPKI tersebut, Indonesia sebagai negara yang medeka telah mempunyai hukum dasar atau konstitusi yaitu UUD 1945
UUD NRI 1945 yang ditetapkan PPKI mempunyai sistematika sebagai berikut:
- Pembukaan, terdiri atas 4 alinea
- Batang tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan
Penjelasan resmi yang terdiri atas Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal baru selesai tanggal 14 Februari 1946, dengan demikian sejak itu, sistematikanya jadi Pembukaan, Batang tubuh, dan penjelasan
C. ARTI PENTING UUD NRI 1945 BAGI BANGSA INDONESIA

Kedudukan UUD NRI 1945
UUD ini menjadi konstitusi pertama di Indonesia dan mempunyai kedudukan yang istimewa:
- Dibentuk dengan cara istimewa
- Dianggap sesuatu yang luhur
- Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
- Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara
Pasal-pasal dalam UUD pada dasarnya memuat dua materi:
- Pengaturan tentang bentuk negara, dan system pemerintahan negara
- Pengaturan tentang hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya
Arti penting UUD NRI 1945
- Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
- Menjadi landasan konstitusional penyelenggaraan Negara Indonesia
- Sebagai aturan hukum tertinggi
- Salah satu pilar kebangsaan Indonesia, selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Perubahan UUD NRI 1945
Pada tanggal 27 Des 1949 = UUD NRI 1945 menjadi konstitusi RIS
Pada tanggal 17 Agustus 1950 = Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950
Pada tanggal 5 Juli 1959 = UUDS 1950 menjadi UUD NRI 1945
Karena banyaknya persoalan, presiden mengeluarkan dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang berisi:
- Menetapkan pembubaran konstituante
- Menetapkan bahwa UUD NRI thn 1945 diberlakukan kembali
- Pembentukan MPRS yang terdiri tas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS
Karena UUD NRI 1945 terlalu luwes untuk ditafisrkan dan terlalu singkat sehingga banyak hal yang belum masuk dalam UUD ini. Guna menghindari penyimpangan, maka UUD NRI 1945 perlu diamandemenkan.
- Amandemen UUD NRI 1945
Amandemen dilakukan oleh MPR
Latar belakang amandemen UUD NRI 1945
- Upaya memperbaiki arah perjalanan negara
- Mengembangkan kekuasaan Lembaga-lembaga negara
- Mengubah tata kelola negara agar lebih baik
- Mewujudkan visi dan misi reformasi
Maksud dan tujuan amandemen
- Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar
- Membuat pasal-pasal UUD NRI 1945 yang tidak multitafsir
- Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM
Menegakan kedaulatan rakyat
- Kesepakan dasar dalam amandemen UUD NRI 1945
- Tidak mengubah pembukaan UUD NRI
- Mempertahankan NKRI
- Menghilangkan penjelasan UUD NRI 1945
- Mempertegas system pemerintahan presidensial
Jalannya Amandemen
- Amandemen I (14-21 Oktober 1999)
- Amandemen II ( 7-18 Agustus 2000)
- Amandemen III ( 1-9 November 2001)
- Amandemen IV ( 1-11 Agustus 2002)
Hasil Amandemen
Sistematika UUD NRI 1945 yang telah diamandemen selama empat tahap akhirnya terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan)
Makna Amandemen
- Adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
- Lebih menjamin HAM warga negara
- Memperbaiki arah perjalanan bangsa
- Mempertahankan dasar negara Pancasila
- Menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat
