Rangkuman PPKN kelas 7 Bab II Laura Victoria 9a/23

Norma-Norma dalam Bermasyarakat dan Bernegara

A. NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA

Hakikat Norma

Masyarakat adalah sejumlah manusia yang hidup Bersama dan terikat oleh kebudayaan yang sama

Norma adalah kaidah, aturan, adat kebiasaan dan/hukum yang berlaku dan mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara

  • Jenis-jenis Norma
  1. Norma Agama

Artinya =  aturan yang mengaturhubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya dan lingkungannya.

Tujuan = mencapai kebahagiaan didunia dan akhirat

Sumber = wahyu Tuhan yang ada dalam kitab suci

Sanksi = dosa

Contoh

  •  Iman dan takwa kepada Tuhan
  • Beribadah kepada Tuhan
  • Membantu sesama
Image result for NORMA AGAMA

2. Norma Moral/kesusilaan

Artinya = norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum

Tujuan = mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia

Sumber  =  hati nurani manusia

sanksi = rasa menyesal

Contoh

  • Jujur
  • Tidak mengganggu orang lain
  • Mengembalikan hutang
Image result for norma moral

3. Norma Sosial

Artinya = norma yang berkembang dalam suatu kehidupan social masyarakat  tertentu. Norma ini mencakup adat istiadat, sopan santun dan kebiasaan dalam sebuah masyarakat

Sumber = kebaikan dalam suatu masyarakat

Sanksi = dicemooh/dikucilkan

Contoh

  • Berbicara santun dengan orang tua
  • Mengetuk pintu jika bertamu
  • Gotong royong
Image result for norma sosial

4. Norma Hukum

Artinya  = aturan tertulis yang dibuat oleh negara

Tujuan = menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Sumber = aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh negara

Sanski = denda, pidana atau hukuman mati

Contoh

  • Peraturan lalu lintas
  • Hukum tata negara
  • Aturan hukum pidana (KUHP)
Related image

B. ARTI PENTING NORMA DALAM KLEHIDUPAN BERMASYARAKAT

  1. Arti penting norma bagi individu dan masyarakat

Bagi kehidupan pribadi, norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenang

Bagi kehidupan masyarakat, norma menjadipedoan dalam pergaulan social sehingga tercipta kondisi masyarakat yang tertib aan dan tenteram

2. Indonesia sebagai negara hukum

Negara hukum memiliki 3 unsur:

  • Adanya supremasi hukum = kekuasaan tertinggi ada  pada hukum
  • Adanya persamaan kedudukan dalam hukum
  • Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia

Indonesia sebagai negara hukum tertulis dalam UUD NRI 1945 yaitu

  • Pasal 1 ayat (3)
  • Pasal 27 – 34 =  hak dan kewajiban warga negara
  • Pasal 27  ayat (1) = prinsip persamaan kedudukan dalam hukum
  • Pasal 28A = hak asasi manusia

Aturan hukum yang ada di Indonesia memiliki tugas dan fungsi luhur, yaitu

  • Menjamin kepastian hukum bagi semua warga
  • Menjamin ketertiban, keamanan, kemakmuran bagi semua warga
  • Menjaga agar tidak terjadi main hakin sendiri

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started