Norma-Norma dalam Bermasyarakat dan Bernegara
A. NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA
Hakikat Norma
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang hidup Bersama dan terikat oleh kebudayaan yang sama
Norma adalah kaidah, aturan, adat kebiasaan dan/hukum yang berlaku dan mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara
- Jenis-jenis Norma
- Norma Agama
Artinya = aturan yang mengaturhubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya dan lingkungannya.
Tujuan = mencapai kebahagiaan didunia dan akhirat
Sumber = wahyu Tuhan yang ada dalam kitab suci
Sanksi = dosa
Contoh
- Iman dan takwa kepada Tuhan
- Beribadah kepada Tuhan
- Membantu sesama

2. Norma Moral/kesusilaan
Artinya = norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum
Tujuan = mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia
Sumber = hati nurani manusia
sanksi = rasa menyesal
Contoh
- Jujur
- Tidak mengganggu orang lain
- Mengembalikan hutang

3. Norma Sosial
Artinya = norma yang berkembang dalam suatu kehidupan social masyarakat tertentu. Norma ini mencakup adat istiadat, sopan santun dan kebiasaan dalam sebuah masyarakat
Sumber = kebaikan dalam suatu masyarakat
Sanksi = dicemooh/dikucilkan
Contoh
- Berbicara santun dengan orang tua
- Mengetuk pintu jika bertamu
- Gotong royong

4. Norma Hukum
Artinya = aturan tertulis yang dibuat oleh negara
Tujuan = menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Sumber = aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh negara
Sanski = denda, pidana atau hukuman mati
Contoh
- Peraturan lalu lintas
- Hukum tata negara
- Aturan hukum pidana (KUHP)
B. ARTI PENTING NORMA DALAM KLEHIDUPAN BERMASYARAKAT
- Arti penting norma bagi individu dan masyarakat
Bagi kehidupan pribadi, norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenang
Bagi kehidupan masyarakat, norma menjadipedoan dalam pergaulan social sehingga tercipta kondisi masyarakat yang tertib aan dan tenteram
2. Indonesia sebagai negara hukum
Negara hukum memiliki 3 unsur:
- Adanya supremasi hukum = kekuasaan tertinggi ada pada hukum
- Adanya persamaan kedudukan dalam hukum
- Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
Indonesia sebagai negara hukum tertulis dalam UUD NRI 1945 yaitu
- Pasal 1 ayat (3)
- Pasal 27 – 34 = hak dan kewajiban warga negara
- Pasal 27 ayat (1) = prinsip persamaan kedudukan dalam hukum
- Pasal 28A = hak asasi manusia
Aturan hukum yang ada di Indonesia memiliki tugas dan fungsi luhur, yaitu
- Menjamin kepastian hukum bagi semua warga
- Menjamin ketertiban, keamanan, kemakmuran bagi semua warga
- Menjaga agar tidak terjadi main hakin sendiri
