Rangkuman PPKn kelas 7 Janet 9A/16

BAB 1

A. Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

  • Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia berdasarkan beberapa faktor, yaitu;
  • a) Proses sejarah dan kelangsungan hidup.
  • b) Nilai-nilai dan moral Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu.
  • c) Nilai-nilai dan moral Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu Indonesia yang adil, makmur dan sejarah.
  • Pancasila digali, dirumuskan, dan akhirnya disepakati sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Proses tersebut terbagi menjadi beberapa masa;
  • a) masa awal keberadaan Bangsa Indonesia;
  • b) Masa kerajaan
  • c) Masa Perjuangan Melawan Penjajah
  • Secara formal, sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara dimulai sejak tahun 1945, diawali adanya pembentukan BPUPKI
  • A) Pembentukan BPUPKI
    • Pada bulan september 1944, Perdana Menteri Jepang, Koiso, dalam sidang parlemen mengatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
    • Tindak lanjut dari janji tersebut, pada tanggal 1 Mei 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zunbi Chosakai (Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
    • Pengumuman dan pengangkatan keanggotan BPUPKI dilakukan oleh Letnan Jenderal Nagano Yoichiro pada tanggal 29 April 1945.
    • Pada pengumuman itu diangkat ketua BPUPKI adalah Dr.K.R.T Rajiman Wedyodiningrat, dibantu oleh dua orang ketua muda yaitu, R.P.Suroso dan seorang berkebangsaan Jepang bernama Ichibangase Yoshio.
    • Pelantikan anggota BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 1945.
    • BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali, satu resmi, satu tidak resmi.
    • Tugas BPUPKI adalah mengadakan penyelidikan dan persiapan mengenai negara Indonesia merdeka.
    • Dalam sidang-sidang BPUPKi lah muncul usulan-usulan dasar negara Pancasila.
    • Dalam sidang pertama banyak yang mengemukakan usulan tentang dasar negara bangsa Indonesia;
      • a) Muhammad Yamin
        • *Usulan lisan;
        • – Peri Kebangsaan
        • – Peri Kemanusiaan
        • – Peri Ketuhanan
        • – Peri Kerakyatan
        • – Kesejahteraan Rakyat
        • *usulan tertulis;
        • – Ketuhanan Yang Maha Esa
        • – Persatuan Indonesia
        • – Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
        • – Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyahwaratan Perwakilan
        • – Keadilan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
      • b) Prof.Dr.Sutomo
        • – Persatuan/nasionalisme
        • – Kekeluargaan
        • – Taat kepada Tuhan
        • – Musyawarah
        • – Keadilan rakyat
      • c) Ir.Soekarno
        • – Kebangsaan Indonesia
        • – Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
        • – Mufakat atau Demokrasi
        • – Kesejahteraan Sosial
        • – Ketuhanan yang Berkebudayaan
    • Rumusan dasar negara Pancasila menurut Piagam Jakarta adalah;
      • -Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
      • -Kemanusiaan yang adil dan beradab
      • -Persatuan Indonesia
      • – Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyahwaratan perwakilan
      • – Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
  • B) Penetapan Pancasila sebagai dasar negara
    • 1) Pembentukan PPKI
      • Untuk mewujudkan kemerdekaan negara Indonesia maka dibentuk PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945 dengan Ir.Sukarno sebagai ketua.
      • sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta.
      • Sidang utama dipimpin oleh Ir.Sukarno dan Drs.Muhammad Hatta menghasillan tiga keputusan penting bagi keberadaan dan kelangsungan negara Indonesia merdeka, yaitu;
      • 1) mengesahkan UUD Negara
      • 2) memilih Presiden dan Wakil Presiden
      • 3) Presiden sementara waktu akan dibantu oleh KNIP sampai dibentuknya lembaga lembaga negara
      • Pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdapat lima rumusan negara, yang dimana merupakan revisi dari Piagam Jakarta;
        • – Ketuhanan Yang Maha Esa
        • – Kemanusiaan yang adil dan beradab
        • – Persatuan Indonesia
        • – Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyahwaratan perwakilan
        • – Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • C) Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sbg dasar negara
    • semangat kebangsaan atau nasionalisme juga bermakna sama dengan patriotisme
    • secara individu, para pendiri bangsa, baik yang tergabung dalam BPUPKI maupun para pahlawan bangsa liannua mempunyai peran yang sama dalam menetapkan Pancasila sebagai dasar negara
    • Semangat kebangsaan merupakan semangat yang tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  • D) Meneladani Semangat dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
    • Semangat dan komitmen para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara patut dicontoh

BAB II

Norma-norma dalam kemasyarakatan dan bernegara

  • Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna
  • Sebagai makhluk sosial Manusia tidak dapat bekerja sendiri, melainkan membutuhkan bantuan dari orang lain.
  • Menurut KBBI, norma mempunyai dua arti, yaitu;
    • 1) Aturan atai ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima
    • 2) aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu
  • Norma yang berlaku di masyarakat ada empat. yaitu norma agama, moral, sosial, dan hukum
  • norma moral adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia
  • norma agama adalah aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan lingkungannya
  • norma sosial adalah norma yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial masyarakat tertentu
  • norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh negara untuk mengatur warga negara
  • bagi kehidupan pribadi, norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenang dan tentram.
  • bagi kehidupan masyarakat , norma menjadi pedoman dalam bergaul sosial sehingga tercipta kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan tentram
  • Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu secara tegas ditentukan di dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu;
  • – pasal 1 ayat 3
  • – pasal 27 sampai dengan 34

BAB III

Perumusan dan Penetapan UUD NRI Tahun 1945

  • UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI pada sidang tanggal 18 Agustus 1945. Hasil lengkap pada sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 adalah;
    • a) Mengesahkan UUD
    • b) memilih presiden dan wakil presiden
    • c) Presiden sementara dibantu oleh KNIP sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara
  • UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan PPKI mempunyai sitematika sebagai berikut;
    • a) Pembukaan
    • b) Batang tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
    • c) penjelasan
  • UUD NRI Tahun 1945 memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yaitu;
    • a) menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinhya NKRI
    • b) sbagai laandasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia
    • c) sebagai aturan hukum tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan nasional di Indonesia
    • d) sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia, selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Setiap pendiri negara memiliki peran yang besar sesuai dengan kemampuan dan keahliannya masing-masing dalam merumuskan dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945 sehingga sudah sepantasnya diteladani untuk kepentingan bangsa dan negara.
  • Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban cinta tanah air, dan musyawarah mufakat

BAB IV

Keberagaman Masyarakat Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

  • salah satu pilar kebangsaan Indonesia adalah Bhinneka Tunggal IKa, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu juga.
  • Semboyan Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, yaitu;
    • a) pendorong lahirnya nasionalisme di Indonesia
    • b) Penyemangat menuju Indonesia yang lebih maju
    • c) Benteng persatuan bangsa dan negara di tengah arus globalisasi
  • Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ditentukan oleh kearagamannya, baik kewilayahan atau daerah, suku bangsa, agama, ras, golongan, maupun gender
  • Keberagaman yang ada di Indonesia memiliki arti penting karena merupakan potensi dan tantangan terbentuknya persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu, yaitu bangsa Indonesia
  • Setiap keberagaman yang ada di lingkungan juga harus diterima sebagai suatu kenyataan sehingga harus dikembangkan sikap dan perbuatan toleransi dan menghargai keberagaman serta tidak membeda-bedakan satu sama lain.

BAB V

Kerja Sama dlam Kehidupan Sehari-hari

  • Kerja sama adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama dan mendapatkan hasil yang lebih cepat dan baik
  • Kerja sama harus berdasarkan norma atau kaidah tertentu, yaitu;
    • a) tidak untuk melakukan kejahatan dan kerusakan
    • b) bersifat meninggikan derajat dan martabat kemanusiaan
    • c) tetap menghargai keberadaan dan keragaman suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat
    • d) bersifat adil
    • e) tidak bertentangan dengan norma dan aturan-aturan yang berlaku
  • Faktor yang mempengaruhi kerja sama ada tiga hal, yaitu hubungan timbal balik, orientasi individu, dan komunikasi
  • Manfaat kerja sama dalam kehidupan sehari-hari;
    • a) menjaga kebersihan lingkungan
    • b) menjaga keamanan lingkungan
    • c) mempererat persaudaraan dan meningkatkan persatuan
    • d) meringankan dan mempercepat selesainya suatu pekerjaan
  • Kerja sam adalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dpat dilakukan melalui berbagai bentuk, yaitu kerukunan, bargaining, kooptasi, koalisi, dan joint venture.

BAB VI

Karateristik Daerah dalam kerangka NKRI

  • Persatuan dan kesatuan bangsa tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya, masyarakat Indonesia sendiri. Unsur-unsur sosial budaya itu, antara lain sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong
  • Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan kelahiran NKRI, yang telah melalui proses panjang. Keberadan NKRI memiliki makna yang strategis, baik secara politik dan hukum, ekonomi, sosial budaya, geografis
    • a) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik, artinya bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik.
    • b) NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kotamadya, dimana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya mempunyai pemerintahan daerah
    • c) NKRI memiliki posisi yang strategis karena berada pada posisi silang di antara dua benua dan dua samudra
  • Setiap daerah memiliki sejarah dan peran yang strategis dalam membentuk dan mempertahankan keutuhan NKRI
  • Setiap warga negara sebaiknya mempunyai kesadaran dalam menjaga keutuhan NKRI dan menyadari setiap gangguan dan ancaman yang akan menrongrong kedaulatan NKRI dengan mengembangkan sikap;
    • A) mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah di Indonesia
    • b) meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika
    • c) mengembangkan semangat kekeluargaan
    • d) menghindari penonjolan SARA

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started