Ringkasan Bab 6 Kelas 7 Rezkya Tjandra 9A/31

A. Makna Persatuan dan Kesatuan

  • Pengertian Persatuan dan Kesatuan
    Persatuan mengandung arti bersatunya sesatu yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.
  • Prinsip-Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa
    a. Bhinneka Tunggal Ika
    b. Nasionalisme Indonesia
    c. Kebebasan dalam Bertanggung Jawab
    d. Wawasan Nusantara
    e. Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi
  • Semangat Persatuan dan Kesatuan Indonesia
    a. Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia -Upaya-upaya yang dapat dilakukan :
    -Meningkatkan semangat kekeluargaan,gotong rayon, dan musywarah -Meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan -Merasakan pembangunan serta berkeadilan sosial
    -dst.

    •Meningkatkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika
    •Mengembangkan Semangat Kekeluargaan
    •Menghindari Penonjolan SARA (Suku,agama,ras, dan antar golongan)
    4.Manfaat Persatuan dan Kesatuan bagi Bangsa Indonesia
  • Memperkuat jati diri NKRI
  • Memperkuat ketahanan nasional
  • Memudahkan mencapai tujuan nasional
  • Menciptakan suasana yang tenteram,aman,dan damai
    B. Makna Sejarah Berdirinya NKRI
  • Hakikat Negara
    a. Pengertian Negara,Bangsa, dan Tanah Air
    -Negara : suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sah.

-Bangsa : orang-orang yang memiliki persamaan latar belakang sejarah,pengalaman,dan perjuangan dalam mencapai hasrat untuk bersatu dalam mencapai cita-cita bersama.
-Tanah Air : tempt dimana seseorang dilahirkan,hidup dan memperoleh kehidupan,dan akhirnya meninggal dunia. Dikenal juga sebagai tanah tumpah darah.
b. Bentuk Negara dan Pemerintahan
c. Lahirnya suatu negara
d. Fungsi dan Tujuan Berdirinya Negara
-Fungsi negara :

  • Fungsi keamanan dan ketertiban : menjaga keamanan dan ketertiban
  • Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran : mewujudkan kesejahteraan dan
    kemakmuran
  • Fungsi pertahanan : mengusahakan keutuhan wilayahnya
  • Fungsi keadilan : mewujudkan keadilan bagi seluruh wilayahnya
    -Tujuan negara :
  • Menciptakan kekuasaan negara secara demokratis
  • Mencapai perdamaian dun
  • Menjamin hak dan kebebasan
  • Mewujudkan keadilan sosial
  • Mencapai kesejahteraan bersama
  • Makna Proklamasi Kemerdekaan
    a.) Perjuangan Menuju NKRI
    b.) Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan
    -Terjadi peristiwa Rengasdengklok yaitu saat Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta diculik oleh para pemuda dan dibawa ke Rengasdengklok.
    -Tujuan peristiwa tersebut untuk mendesak Soekarno dan Hatta agar segera memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia dengan kekuatan bangsa sendiri bukan karena pemberian Jepang.
    c.) Makna Proklamasi Kemerdekaan
    -Batas akhir penjajahan di Indonesia -Tanda berdirinya NKRI
    -Sumber tertib hukum nasional
    -dst.
  • Makna NKRI
    -Makna NKRI dalam kondisi bangsa yang majemuk : Keberadaan NKRI memiliki makna yang startegis
  • Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik
  • Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi
  • NKRI adalah sebuah negara kepulauan
  • NKRI adalah negara yang didirikan until mewujudkan negara yang
  • merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur
  • Tujuan NKRI
  • -Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia -Memajukan kesejahteraan umum
  • -Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • -Ikut melaksanakan ketertiban dunia
  • Bentuk Negara dan Pemerintahan NKRI
  • -Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan
  • -Terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 : Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
  • -Pasal 18 ayat 1 : Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi,kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,yang diatur dengan undang-undang.
  • -Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
  • C. Karakteristik Daerah Tempat Tinggal Dalam Perjuangan Berdirinya dan Mempertahankan NKRI
  • Peran Daerah Tempat Tinggal dalam Perjuangan Mendirikan dan Mempertahankan NKRI
  • a. Daerah Pembentuk NKRI pada awal Kemerdekaan (1945)
  • 1.) Sumatra dengan gubernur Mr.Teuku Muhammad Hasan 2.) Jawa Barat dengan gubernur Sutarjo Kartodikusumo 3.) Jawa Tengah dengan gubernur R.Panji Suroso
  • 4.) Jawa Timur dengan gubernur R.A. Suro
  • 5.) Sunda Kecil dennen gubernur Mr.J.Latuharhary 6.) Dst.
  • b. NKRI Berdasarkan UUD RIS (1949)
  • 1.) Negara-negara bagian,yaitu : -Negara Republik Indonesia -Negara Indonesia Timur -Negara Jawa Timur
  • -Negara Madura
  • -Negara Sumatra Selatan

-Negara Sumatra Timur
-Negara Pasundan termasuk Distrik Federal Jakarta
2.) Satuan kenegaraan yang tegak sendiri,yatu :

-Jawa Tengah
-Bangka
-Belitung
-Riau
-Kalimantan Barat

-Dst.
3.) Daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah bagian,misalnya Karesidenan Irian Barat.


c. NKRI berdasarkan UUDS (1950)
Karena adanya semangat yang tinggi untuk bersatu, Pada tanggal 8 Maret 1950, pemerinta federal mengeluarkan UU Darurat No.11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan bagi Wilayah Negara RIS. Dari 16 negara bagan pada awalnya berdiri RIS,saat itu tingat 3 negara bagian,yaitu :
1.) Negara Republik Indonesia

2.) Negara Indonesia Timur
3.) Negara Sumatra Timur


d. NKRI sekarang ini
Pada masa ini, Indonesia memiliki 34 provinsi

  1. Arti Penting Daerah Tempat Tinggal dalam Perjuangan Berdiri dan Mempertahankan NKRI
    Berikut merupakan hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah :
    a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
    b. Memilih pimpinan daerah
    c. Mengelola aparatur daerah
    d. Mengelola kekayaan daerah
    e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
    f. Dst.
    Berikut merupakan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintah daerah :
    a. Melindungi masyarakat,menjaga persatuan dan kesatuan
    b. Meningkatkan kualitas kehidupan bermaysrakat
    c. Mengembangkan kehidupan dan pemerataan
    d. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
    e. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
    f. Dst.

Hasil positif otonomi daerah sejak diberlakukannya pada tanggal 1 Januari 2001 :
a. Makin giatnya pembangunan di Daerah
b. Dilaksanakannya pemilihan kepala daerah langsung
c. Diundangnya investor dari dalam dan luar negeri untuk masuk ke daerah
d. Terjadinya pemerataan pembangunan sumber daya manusia
e. Meningkatnya pendapatan daerah
D. Upaya Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Indonesia
Berbagai gangguan dan ancaman yang dapat menghancurkan keutuhan dan keselamatan NKRI harus diwaspadai. Berikut merupakan beberapa gangguan dan ancaman tersebut :

  • Terorisme
  • Agresi dari negara lain
  • Gerakan seperatisme
  • Aksi radikalisme
  • Kejahatan lintas negara
  • Ketentuan Hukum tentang Pembelaan Negara
    a. UUD NRI Tahun 1945
    b. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
    c. UU Nomor 3 Tahun 2002 tenting pertahanan negara
  • Pertahanan dan Keamanan Negara
  • a. Pertahanan negara
    Pertahanan negara adalah salah satu fungsi pemerintah negara dalam rangka mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara demi mencapai tujuan nasional. Berdasarkan UU No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Pengertian Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,keutuhan NKRI,dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
    Komponen yang terlibat dalam sistem pertahanan negara yang bersifat semesta meliputi hal berikut :
    -Komponen Utama : TNI
    -Komponen Cadangan : Rakyat Terlatih (Ratih) dan Perlawanan rakyat (Wanra) -Komponen Pendukung : Seluruh rakyat Indonesia
    b. Keamanan Negara
    Pendukung penyelenggaraan keamanan negara juga mempunyai tiga komponen sebagai berikut :

-Komponen Utama : Kepolisian Negara RI

-Komponen Cadangan : Pertahanan sipil (Harsip)

-Komponen Pendukung : Seluruh rakyat Indonesia

  • Usaha Mempertahankan NKRI
    Berikut merupakan hal-hal yang dapat dilakukan untuk mempertahankan NKRI :
    -Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    -Pelatihan Kemiliteran secara wajib
    -Pengabdian sebagai prajurit TNI tau Polri secara sukarela atau wajib
  • -Pengabdian Melalui Profesi

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started