Rangkuman PPKN Kelas 7 Bab 1 / Shayna – 9A – 33

BAB 1 – Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

A. Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

  1. Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila merupakan landasan Negara Indonesia. Pancasila dipilih sebagai dasar Negara dan ideologi Negara Indonesia, karena :

  • Proses sejarah kelangsungan hidup dan perjuangan bangsa Indonesia
  • Nilai-nilai dan moral Pancasila yang sudah menjadi milik Indonesia sejak dulu
  • Nilai-nilai dan moral Pancasila mengadung nilai-nilai masa depan

2. Perjuangan bangsa Indonesia dalam menemukan nilai-nilai luhur Pancasila

  • Masa awal keberadaan bangsa Indonesia

Dari awal, bangsa Indonesia memang sudah memiliki nilai religious yang ditunjukkan dengan adanya animisme ( percaya pada roh ) dan dinamisme ( meyembah benda ). Hal  tersebut pun berkembang seiring masuknya agama-agama lain di Indonesia.

  • Masa kerajaan

Kerajaan pertama yang berdiri di Indonesia adalah Kerajaan Kutai yang berdiri pada tahun 400 SM. Pada masa ini, semangat Bhineka Tunggal Ika sangat terlihat dalam kehidupan sehari-hari.

  • Masa perjuangan melawan penjajah

Pada abad ke-16 bangsa Eropa datang ke Indonesia, pada awalnya kedatangan mereka disambut dengan baik oleh warga Indonesia, tetapi kebaikan warga sekitar malah disalahgunakan oleh penjajah. Akhirnya, demi memperjuangkan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia  terjadi perlawanan melawan para penjajah dimana-mana. Didalam perjuangan tersebut terdapat persatuan dan kesatuan untuk menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.

3. Masa perumusan Pancasila sebagai dasar Negara

a. Pembentukan BPUPKI

  • Proses pembentukan BPUPKI

Pada bulan September 1944, perdana menteri Jepang, mengatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan pada Bangsa Indonesia. Untuk menlanjuti janji itu, Jepang membentuk Dokuritsu Zunbi Chosakai ( Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ). Ketua dari organisasi tersebut adalah Dr. K. R. T Rajiman Wedyodiningrat dan dibantu oleh dua ketua muda yaitu, R. P. Suroso dan Ichibangase Yoshio ( Jepang ). Selain itu, terdapat 60 orang sebagai anggota BPUPKI. BPUPKI di lanti pada tanggal 28 Mei 1945.

  • Tugas BPUKI

Mengadakan penyelidikan dan persiapan mengenai Negara Indonesia merdeka.

b. Perumusan dasar Negara dalam sidang BPUPKI

  • Sidang BPUPKI I

Sidang pertama BPUPKI di laksanakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Di sidang pertama ini membahas tentang dasar Negara Indonesia. Berikut usulan dasar Negara dari 3 anggota BPUPKI:

  • Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )
    • Peri Ketuhanan
    • Peri Kemanusiaan
    • Peri Kebangsaan
    • Peri Kerakyatan
    • Kesejahteraan Rakyat

  • Prof. Dr. Supomo ( 31 Mei 1945 )
    • Taat kepada Tuhan
    • Kekeluargaan
    • Persatuan/nasionalisme
    • Musyawarah
    • Keadilan Rakyat

  • Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )
    • Ketuhanan yang Berkebudayaan
    • Peri kemanusiaan/Internasionalisme
    • Kebangsaan Indonesia
    • Mufakat/Demokrasi
    • Kesejahteraan Sosial

Kelima dasar tersebut diberi nama Pancasila. Pancasila dapat dikemas menjadi Trisila dan Ekasila. Oleh karena itu, pada tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. Di akhir sidang BPUPKI I setuju untuk membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang.

  • Perumusan Piagam Jakarta

Pada tanggal 22 Juni 1945, Terdapat  9 anggota BPUPKI yang berkumpul dan menghasilkan Piagam Jakarta.

  • Sidang BPUPKI II

Sidang BPUPKI II di laksanakan pada tanggal 10 – 17 Juli 1945. Hasil akhir dari sidang BPUPKI II adalah rancangan UUD Negara Indonesia dengan Piagam Jakarta sebagai pembukaannya. Rumusan dasar Negara Pancasila menurut Piagam Jakarta adalah :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

  1. Pembentukan PPKI

Dengan selesainya sidang BPUPKI II itu menandakan bahwa masa tugas BPUPKI sudah selesainya dan BPUPKI pun dibubarkan. Untuk mewujudkan kemerdekaan Negara Indonesia maka dibentuklah PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) pada tanggal 7 Agustus 1945. PPKI diketuai oleh Ir Soekarno dan Drs Muhammad Hatta sebagai wakilnya. Awalnya PPKI bertugas untuk mepersiapkan kelengkapan-kelengkapan bagi Negara Indonesia merdeka, tetapi sebelum PPKI melaksanakan tugasnya Jepang mengalami kekalahan terhadap sekutu pada tanggal 14 Agustus sehingga para pemuda dan pemimpim bangsa sepakat memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019. PPKI pun segera melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam sidang PPKI

a. Sidang Pembukaan

PPKI melakukan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 yan bertempat di Gedung Kesenian Jakarta.  Di sidang ini, disepakati untuk mengubah kalimat pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar Negara Pancasila pada sila pertama “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. “ menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “ perubahan ini diusulkan oleh Drs Mohammad Hatta yang bertuuan untuk menunjukkan komitmen para pendiri Negara dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

b. Sidang Utama

Sidang utama ini dipimpin oleh Ir Soekarno dan Drs Mohammad Hatta menghasilkan 3 keputusan penting bagi Negara Indonesia, yaitu :

  • Mengesahkan UUD Negara
  • Memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Ir Soekarno dan Drs Mohammad Hatta
  • Presiden sementara waktu dibantu oleh KNIP sampai terbentuknya lembaga-lembaga Negara

UUD yang ditetapkan oleh PPKI memiliki Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Piagam Jakarta menjadi dasar penyusunan Pembukaan UUD Republik Indonesia Tahun 1945.

C. Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

  1. Makna Komitmen kebangsaan

Semangat kebangsaan atau nasionalisme memiliki makna yang sama dengan patriotisme. Patriotisme memiliki arti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya. Sedangkan nasionalisme memilki arti paham yang mengajarkan bahwa kesetiaan tertinggi setiap pribadi harus diserahkan kepada Negara kebangsaan. Nasionalisme dibagi menjadi 2, yaitu nasionalisme sempit dan nasionalisme luas.

a. Nasionalisme Sempit ( Chauvinisme )

Nasionalisme sempit mengandung makna yang negative yaitu, memandang perasaan sehingga merendahkan bangsa lain. Chauvinisme pernah dipraktekkan oleh Jerman pada masa Hitler.

b. Nasionalisme Luas

Nasionalisme luas mengandung makna yang positif, yaitu memuliakan dan memajukan bangsa sendiri, namun tetap menghormati bangsa lain dengan prinsp saling menghargai dan kerjasama antarabangsa demi kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan. Patriotisme Indonesia dapat diwujudkan dalam :

  • Sikap pro patria dan primus patrialis, yang memiliki arti mencintai tanah air dan mendahulukan kepentinga tanah air.
  • Solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat
  • Toleransi antaragama, antar suku, antar golongan, dan antarbangsa
  • Tanpa pamrih dan bertanggung jawab
  • Ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam

2. Komitmen kebangsaan para pendiri Negara dalam perumusan pancasila sebagai dasa Negara

a. Peran kelembagaan pendiri Negara dalam BPUPKI

BPUPKI berperan dalam membahas rancangan UUD Negara Republik Indonesia dengan Piagam Jakarta sebagai mukadimahnya.

b. Peran individu pendiri Negara dalam sidang BPUPKI

  • Dr. K. R. T. Rajiman Wedyodiningrat

Sebagai ketua BPUPKI, beliau mengajukan pertanyaan “ apakah yang akan menjadi dasar negara Indonesia nanti jika sudah merdeka ? “ pertanyaan tersebut membuat anggota BPUPKI mengajukan usul mengenai dasar Negara Indonesia merdeka.

  • Muhammad Yamin

Muhammad Yamin mengemukakan 5 asas dasar Negara Indonesia merdeka baik secara lisan maupun tulisan

  • Prof. Dr. Supomo

Prof. Dr. Supomo menyampaikan gagasan Negara kesatuan yang mengakui keanekaragaman bangsa Indonesia

  • Ir Soekarno

Ir Soekarno menyampaikan usul tentang lima dasar Indonesia merdeka.

3. Peranan para pendiri Negara dalam penetapan Pancaila sebagai dasar Negara

a. Peran kelembagaan pendiri Negara dalam PPKI

PPKI berperan menetapkan UUD NRI yang terkenal dengan UUD NRI Tahun 1945 yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasa.

b. Peran individual pendiri Negara dalam sidang PPKI

  • Ir Soekarno

Ir Soekarno sebagai ketua sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 2019. Ir Soekarno juga secara aklamasi terpilih sebagai Presiden RI pertama.

  • Drs. Mohammad Hatta

Sebagai wakil ketua PPKI, Mohammad Hatta telah membuat beberapa perubahan, secara khusus perubahan tersebut terdapat di sila pertama. Drs Mohammad Hatta juga secara aklamasi terpilih menjadi wakil presiden RI pertama.

D. Meneladani semangat dan komitmen kebangsaan para pendiri Negara dalam merumuskan dan menetapkan pancasila sebagai dasar negara

Semangat dan komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar Negara dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yaitu :

  • Mengamalkan nilai-nilai agama yang dianutnya
  • Menghindari sikap-sikap negative
  • Mengembangkan pendidikan Pancasila secara demokrasi
  • Menemoatkan Pancasila sebagai nilai-nilai kepribadian bangsa
  • Mengembangkan keteladanan pemimpin bangsa

Nilai semangat dan komitmen yang tinggi terhadap bangsa dan Negara, antara lain sebagai berikut :

a. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Menolak paham atheism
  • Menghormati perbedaan agama
  • Menjamin kebebasan beragama dan beribadah

b. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai kemanusiaan yang adil dan beradab

  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
  • Mengenmbangkan sikap tenggang rasa
  • Menjamin kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban

c. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai persatuan Indonesia

  • Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa
  • Menjunjung tinggi rasa memiliki terhadap bangsa dan Negara
  • Rela berkorban dan selalu bersemangat dalam berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara

d. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

  • Menghargai perbedaan pendapat
  • Mengakui dan mengembangkan nilai nilai demokrasi
  • Bertanggung jawab dalam melaksanakan keputusan bersama

e. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

  • Meyakini dan mengembangkan demokrasi ekonomi
  • Mengutamakan kegotongroyongan dan kekeluargaan
  • Bekerja keras dan menghargai hasil karya orang lain

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started