bab 1
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
A. Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan ideology negara Indonesia berdasarkan beberapa factor :
- Proses sejarah kelangsungan hidup dan perjuangan bangsa Indonesia
- Nilai-nilai dan moral Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu
- Nilai-nilai dan moral Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan yaitu Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera
2. perjuangan bangsa Indonesia dalam menemukan nilai-nilai luhur Pancasila
- Masa awal keberadaan bangsa Indonesia, Indonesia merupakan bangsa yang religius. Pada masa praaksara, ada kepercayaan animism dan dinamisme.
- Masa kerajaan, kerajaan pertama di nusantara adalah kerajaan kutai yang berdiri tahun 400 SM. Pada masa kerajaan sudah ada semangat Bhinneka Tunggal Ika yang tertulis dalam buku sutasoma karya empu tantular dan negara kertagama karya empu prapanca.
- Masa perjuangan melawan penjajah, pada tanggal 20 mei 1908 berdiri organisasi budi utomo. Pada tanggal 28 oktober 1928 diadakan sumpah pemuda. Kedua hari ini merupakan tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah.
3. masa perumusan Pancasila sebagai dasar negara
- Pembentukan BPUPKI
Perdana menteri jepang mengatakan bahwa jepang akan memberikan kemerdekaan pada Indonesia. Pada tanggal 1 maret 1945, jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pengumuman dan pengangkatan keanggotaan BPUPKI dilakukan oleh letnan jenderal nagano yoichiro pada tanggal 29 april 1945. Tugas BPUPKI adalah mengadakan penyelidikan dan persiapan mengenai negara Indonesia merdeka.
- Perumusan dasar negara dalam sidang BPUPKI
Indonesia awalnya memiliki liam dasar yang diberi nama panca dharma, lalu diubah menjadi Pancasila. Pancasila dapat diperas menjadi trisila, yaitu sosionalisme, sosiodemokrasi, dan ketuhanan. Trisila dapat disederhanakan lagi menjadi ekasila, yaitu gotong royong. Pada tanggal 1 juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pada tanggal 22 juni 1945 panitia kecil mengadakan rapat gabungan dengan BPUPKI dan menghasilkan Mukidimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Rumusan darar negara Pancasila menurut piagam Jakarta adalah :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
B. penetapan Pancasila sebagai dasar negara
1. Pembentukan PPKI
Untuk mewujudkan kemerdekaan negara Indonesia maka dibentuk PPKI pada tanggal 7 agustus 1945. PPKI bertugas untuk mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan bagi negara Indonesia merdeka. Akan tetapi, sebelum PPKI menjalankan tugasnya, perubahan terbesar terjadi yaitu, kekalahan bangsa Jepang terhadap sekutu. Para pemuda dan pemimpin-pemimpin bangsa akhirnya sepakat memproklamasikan kemerdekaan negara pada tanggal 17 Agustus 1945.
2. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam sidang PPKI
- Sidang Pembukaan
Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang ini dilaksanakan oleh Drs.Muhammad Hatta, Ki Bagus Hadiku sumo, Wahid Hasyim, Mr.Kasman Singodimedjo, dan Teuku Muhammad Hasan.
- Sidang Utama
- Sidang Utama yang dipimpin oleh Ir.Soekarno dan Drs.Muhammad Hatta menghasilkan 3 keputusan penting bagi keberadaan dan kelangsungan negara Indonesia merdeka, yaitu :
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden
- Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh KNIP sampai dibentuknya Lembaga negara
Undang Undang Dasar negara yang ditetapkan oleh PPKI memiliki sitematika pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Di dalam UUD yang disahkan oleh PPKI terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu pada pembukaan UUD NRI 1945 yang merupakan Revisi dari piagam Jakarta. Rumusan Pancasila yang terdapat pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 antara lain :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
C. Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Makna Komitmen Kebangsaan
Semangat kebangsaan atau nasionalisme juga bermakna sama dengan Patriotisme. Patriotisme berasal dari kata patria (tanah air), yang kemudian berubah menjadi patriot(seseorang yang mencintai tanah air). Patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya. Ada 2 jenis nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan luas.
A. Nasionalisme Sempit (Chauvinisme)
Nasionalisme dalam arti sempit bersifat negative karena memandang perasaan sehingga merendahkan bangsa lain.
B. Nasionalisme Luas
Nasionalisme luas adalah nasionalisme yang bersifat positif. Nasionalisme luas berarti memuliakan dan memajukan bangsa sendiri namun tetap menghormati bangsa lain dengan prinsip saling menghargai dan kerja sama antarbangsa demi kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan.
2. Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
A. Peran Kelembagaan Pendiri Negara dalam BPUPKI
Secara kelembagaan, BPUPKI berperan mengawali dalam membahas rancangan UUD Negara Republik Indonesia dengan Piagam Jakarta sebagai Mukadimahnya. Di dalam Piagam Jakarta itulah berhasil dirumuskan dasar Indonesia Merdeka.
B. Peran Individual Pendiri Negara dalam Sidang BPUPKI
- Dr.K.R.T.Radjiman Wedyodiningrat
- Muhammad Yamin
- Prof.Dr Soepomo
- Ir.Soekarno
3. Peranan Para Pendiri Negara Dalam Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
A. Peran Kelembagaan Pendiri Negara dalam PPKI
Secara kelembagaan, PPKI berperan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia yang terkenal dengan UUD NRI 1945, yang sistematikannya meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
B. Peran Individual Pendiri Negara dalam Sidang BPUPKI
Secara Individu, para pendiri negara, baik yang tergabung dalam BPUPKI, PPKI, maupun para pahlawan bangsa lainnya mempunyai peran yang sama dalam menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Akan tetapi, terdapat beberapa individu pendiri negara yang memberikan peran khusus atas Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
- Ir. Soekarno
Selaku pemimpin sidang PPKI pada tanggal 18 Agutus 1945 yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia yang didalam Pembukaannya terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
- Drs. Muhammad Hatta
Selaku wakil ketua PPKI, Drs Muhammad Hatta telah mengusahakan beberapa perubahan rumusan Pancasila yang ada didalam piagam Jakarta, khususnya Sila Pertama.
D. Meneladani Semangat dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Merumuskan dab Menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara
Semangat dan komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara harus dikembangkan agar NKRI tetap kukuh berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Semangat dan komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara dapat diwujudkan sebagai berikut :
- Waspada terhadap setiap gangguan yang merongrong Pancasila, baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri
- Mengamalkan Pancasila dalam kehidupan di keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara
- Mengembangkan keteladanan pemimpin bangsa dalam mengamalkan Pancasila
- Menghindari sikap-sikap negative
- Mengamalkan nilai-nilai agama yang dianutnya
- Menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
- Menempatkan Pancasila sebagai nilai-nilai kepribadian bangsa
- Mengembangkan pendidikan Pancasila secara demokrasi
- Mengembangkan program pembangunan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
- Menjalankan reformasi atas dasar nilai-nilai dan moral pancasila
Nilai semangat dan komitmen tinggi terhadap bangsa dan negara antara lain sebagai berikut :
1. Komitmen Kebangsaan atas Dasar nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
- Mengakui dan yakin adanya Tuhan Yang Maha Esa
- Menolak Paham Atheisme
- Menjamin Kebebasan agama dan beribadah
- Menghormati perbedaan agama
- Menjaga kerukunan dan kerjasama antar umat beragama
2. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
- Mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat antar manusia dan bangsa
- Menjunjung nilai-nilai tinggi kemanusiaan
- Mengembangkan sikap tenggang rasa
- Menjamin kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban
- Membina kerukunan dan kerjasama dengan bangsa lain, sebagai wujud nasionalisme dalam arti luas
3. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai Persatuan Indonesia
- Menjujung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa
- Menjunjung tinggi rasa memiliki terhadap bangsa dan negara
- Mengakui keberagaman bangsa dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
4. Komitmen Kebangsaan atas dasar nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Mengakui dan mengembangkan nilai-nilai demokrasi
- Mengutamakan musyawarah mufakat
- Menghargai perbedaan pendapat
- Bertanggung jawab dalam melaksankan keputusan Bersama
5. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Meyakini dan mengembangkan demokrasi ekonomi
- Mengakui bahwa tidak semua cabang produksi dikuasai oleh negara
- Menyadari dan mengakui bahwa kekayaan alam untuk kemakmuran Bersama
- Mengutamakan kegotongroyongan dan kekeluargaan
- Berkerja keras dan menghargai hasil karya orang lain
- Kepedulian pihak yang kuat untuk membantu yang lemah sehingga terwujud keadilan sosial
bab 2
Norma-Norma dalam Bermasyarakat dan Bernegara
A. Norma Yang Berlaku Dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Beragama
1. Hakikat Norma
Manusia adalah Mahluk Tuhan yang paling sempurna. Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan kodratnya sebagai mahluk Individu dan Sosial. Sebagai mahluk Individu, manusia memiliki kepentingan yang bersifat pribadi dan berbeda dengan orang lain.
Individu-individu yang hidup bersama disuatu tempat akan membentuk masyarakat. Masyarakat adalah sejumlah manusia yang hidup bersama dan terikat oleh kebudayaan yang sama.
Menurut KBBI norma memiliki 2 arti, yaitu :
- Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima
- Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu
2. Jenis-Jenis Norma
- Norma Agama
Norma agama adalah aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan Lingkungan. Tujuan Norma Agama adalah mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat
Sanksi bagi para pelanggar norma agama adalah dosa yang akan dihukum kelak oleh Tuhan diakhirat. Contoh Norma Agama :
- Iman dan Takwa Kepada tuhan
- Beribadah kepada Tuhan
- Berbuat baik kepada sesame manusia
- menyayangi binatang
- membantu sesame manusia
- Norma Moral
Norma Moral adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati Nurani manusia. Tujuan norma moral adalah mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Contoh dari norma moral antara lain :
- Jujur dalam Perkataan dan Perbuatan
- Menghormati sesama manusia
- Membantu orang lain yg membutuhkan
- Tidak mengganggu orang lain
- Mengembalikan hutang
- Norma Sosial
Norma Sosial adalah norma yang berkembang dalam suatu kehidupan social masyarakat tertentu. Norma Sosial mencakup adat istiadat, sopan santun, dan kebiasaan dalam sebuah masyarakat.
Sopan Santun adalah tuntunan sikap dan perbuatan manusia dalam pergaulan hidup sehari-hari yang dipakai oleh warga masyarakat. Kebiasaan adalah sikap dan perilaku yang dilakukan oleh warga masyarakat secara berulang-ulang dan diterima sebagai hal yang baik dalam masyarakat tersebut.
Sumber norma ini adalah kebaikan dalam suatu masyarakat. Sanksi bagi pelanggar norma social adalah dicemooh atau dikucilkan. Contoh dari norma social :
- berbicara santun kepada org yang lebih tua
- Silahturahmi pada hari raya agama
- Mengetuk pintu ketika bertamu
- Gotong royong untuk kepentingan Bersama
- Mengundang tetangga ketika memilki acara
- Norma Hukum
Norma Hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh negara untuk mengatur warga negara. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sanksi bagi yang melanggar norma hukum adalah denda, penjara, atau hukuman mati. Contoh norma hokum :
- Peraturan lalu lintas
- Aturan hukum pidana
- Aturan hukum pajak
- Hukum tata negara
- Hukum administrasi negara
3. Hubungan antara Norma Agama, Moral, Sosial, dan Hukum
Selain adanya norma, dalam kehidupan bermasyarakat ditemukan adanya kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan. Kebiasaan adalah sesuatu yang biasa dikerjakan oleh seseorang atau sesuatu kelompok masyarakat. Adat Istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga tertanam kuat dalam suatu kelompok masyarakat. Peraturan adalah petunjuk, kaidah, dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur hidup manusia sebagai warga masyarakat.
B. Arti Penting Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
1. Arti Penting Norma Bagi Individu dan Masyarakat
- Bagi kehidupan Pribadi, norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenang dan tentram.
- Bagi kehidupan masyarakat, norma menjadi pedoman dalam pergaulan social sehingga tercipta kondisi masyarakat yang damai, tertib, aman, dan tentram.
2. Indonesia Sebagai Negara Hukum
Negara Hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatunya, baik perbuatan warga negara maupun pembentukan Lembaga-Lembaga negara pada hukum yang tertulis dan tidak tertulis.
Negara Hukum memiliki 3 unsur, yaitu :
- Adanya supremasi hukum, artinya kekuasaan tertinggi ada pada hukum sehingga semua warga negara dan Lembaga negara harus tunduk pada hukum
- Adanya persamaan kedudukan dalam hukum, artinya semua warga negara tanpa memandang status, kedudukan, dan jabatan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum
- Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu secara tegas ditentukan di dalam UUD NRI 1945, yaitu :
- Pasal 1 ayat (3), ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.
- Pasal 27 sampai dengan pasal 34 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara, bahkan secara khusus pada pasal 27 ayat (1) mengatur prinsip kedudukan dalam hukum dan pasal 28A mengatur tentang hak asasi manusia.
Aturan hokum yang ada di Indonesia memiliki tugas dan fungsi yang luhur, yaitu :
- Menjamin kepastian hokum bagi semua warga Indonesia
- Menjamin ketertiban, keamanan, keadilan, kebenaran, kebahagiaan, dan kemakmuran bagi semua warga negara Indonesia
- Menjaga agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri atau pelanggaran hak asasi manusia
