Aero Natahanel Silalahi 9A/1
Rangkuman Bab 1
- Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung nilai-nilai dan moral luhur yang digali dari nilai-nilai bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang seiring dengan sejarah bangsa Indonesia.
- Secara formal, sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara dimulai sejak tahun 1945, diawali pada sidang BPUPKI, baik Sindang Kesatu maupun Sindang Kedua yang menghasilkan Piagam Jakarta sebagai Mukadimah Rangcangan UUD, UUD Negara Republik Indonesia merdeka sendiri ditetapkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dan rumusan Pancasila sebagi dasar negara ada di dalam Pembukaan alinea keempat.
- Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia berdasarkan:
- Proses sejarah kelangsungan dan perjuangan bangsa Indonesia
- Nilai-nilai dan moral Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dulu
- Nilai-nilai dan moral Pancasila mengandung masa depan, yaitu Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera
- Tokoh-tokoh yang memberikan usulan tantang dasar negara Indonesia merdeka, yaitu:
- Muhammad Yamin
- Dr. Supomo
- Ir. Soekarno
- Semangat kebangsaan atau nasionalisme juga bermakna sama dengan patriotisme. Patriotisme berasal dari kata patria (tanah air), yang kemudian diubah menjadi patriot (seseorang yang mencitai tanah air). Dengan demikian, patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau8 sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya.
- Nasionalisme dibedakan menjadi 2, yaitu:
- Nasionalisme sempit (Chauvinisme)
- Nasionalisme luas
- Tokoh yang berperan penting dalam rumusan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu:
- dr. K.R.T. Rajiman Wedyodiningrat
- Muhammad Yamin
- Prof. Dr. Supomo
- Ir. Soekarno
- Pancasila sebgai dasra negar karena telah menjadi kesepakatan nasional (konsensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia.
Rangkuman Bab 2
- Manusia adalah mahluk Tuhan yang paling sempurna. Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan kodratnya sebahai mahluk individu dan sosial. Sebgai mahluk individu, setiap manusia mempunyai kepentingan yang bersifat pribadi dan berbeda dengan orang lain. Sebagai mahluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri, tetapi selalu bergaul dan bekerja sama dengan manusia lain.
- Norma adalah kaidah, aturan, adat kebiasaan, dan/atau hukum yang berlaku dan mengatur hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Norma berisi aturan yang harus ditaati dan sanksi bagi yang melanggar.
- Norma yang berlaku di masyarakat ada 4, yaitu:
- Norma Agama
- Norma Moral
- Norma Sosial
- Norma Hukum
- Norma agama adalh aturanyang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan lingkungan. Tujuannya adalah mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sumbernya adalah wahyu Tuhan yang terhimpun dalam kitab suci setiap agama.
- Norma moral adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Norma moral sering disebut sebagai norma kesusilaan dan etika. Tujuannya adalah mewujudkan kerharmonisan hubungan antar manusia. Sanksi bagi yang melanggar adalah rasa menyesal.
- Norma sosial adalah norma yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial masyarakat tertentu dan bersifat lokal. Sumbernya adalah kebaikan dalam suatu masyarakat. Sanksi bagi yang melanggar adalah dicemooh atau dikucilkan.
- Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oelh negara untuk mengatur warga negara. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumbernya adalah aturan-aturan tertulis yang dibuat negara. Sanksi bagi yang melanggar adalah denda, penjara, atau hukuman mati.
- Kebiasaan adalah sesuatu yang biasa dikerjakan oleh seseorang atau suatu kelompok masyarakat. Kebiasaan yang terus dilakukan akan diterima masyarakat dan menjadi hukum tidak tertulis.
- Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga tertanam kuat dalam pola perilaku masyarakat.
- Peraturan adalah petunjuk, kaidah, dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur hidup manusia sebagai warga masyarakat. Peraturan juga dilengkapi dengan sanksi dan dibuat melalui musyawarah dan disepakati bersama.
- Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu secara tegas ditentukan di dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
- Pasal 1 ayat (3), “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
- Pasal 27 sampai 34 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara, bahkan secara khusus pada pasal 27 ayat (1) mengatur prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan Pasal 28A mengatur tentang has asasi manusia.
Rangkuman Bab 3
- Pada Sidang BPUPKI II dibentuk 3 panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia, yaitu:
- Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno
- Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta
- Panitia PETA (Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso
- Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melanjutkan sidang dan menghasilkan kesepakatan, yaitu:
- Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Rights”, yang beranggitakan Ahmad Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap
- Bentuk “Unitarsime”
- Kepala negara di tangan satu orang, yaitu Presiden
- Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Supomo
- Hasil lengkap sidang PPKI, yaitu:
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta
- Presiden untuk sementara akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara
- UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan PPKi mempunyai sistematika berikut:
- Pembukaan
- Batang tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan
- Penjelasan, terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal
- Isi Dekret Presiden adalah sebagai berikut:
- Menetapkan pembubaran Konstituante
- Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
- Pembentukan MPRS yang terdiri atasanggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS
- Urutan pergantian undang-undang dasar, yaitu:
- UUD NRI 1945 (1945-1949)
- Konstitusi RIS (1949-1950)
- UUDS 1950 (1950-1959)
- UUD NRI 1945 (amandemen) (1950-sekarang)
Rangkuman Bab 4
- Salah satu pilar kebangsaan Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Semboyan tersebut tertulis di pita yang tercengkram kuat oleh kaki Garuda Pancasila, yang telah ditetapkan sebagai lambang negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
- Isi dari Sumpah Pemuda, yaitu:
- Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah Darah Satu Tanah Air Indonesia
- Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Satu Bangsa Indonesia
- Kami Putra dan Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia
- Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ditentukan oleh keragamannya, baik kewilahanya atau daerah, suku bangsa, agama, ras, dan golongan
- Keberagaman yang ada di Indonesia memiliki arti penting karena merupakan potensi dan tantangan terbentuknya persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu juga, yaitu bangsa Indonesia.
Rangkuman Bab 5
- Kerja sama adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama dan mendapatkan hasil yang lebih cepat dan lebih baik.
- Kerja sama harus berdasarkan norma atau kaidah tertentu, yaitu:
- Tidak untuk melakukan kejahatan dan kerusakan
- Bersifat meninggikan derajat dan martabat kemanusiaan
- Tetap menghargai keberadaan dan kergaman suku, agama, ras dan golongan dalam masyarakat
- Bersifat adil
- Tidak bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Faktor yang mempengaruhi kerja sama, yaitu:
- Hubungan timbal balik
- Orientasi individu
- Komunikasi
- Manfaat kerja sama bagi kehidupan pribadi:
- Merasa senang karena diterima orang lain
- Pekerjaan akan lebih ringan dan cepat terselesaikan
- Merasa bahagia dapat meringankan beban orang lain
- Manfaat kerja sama bagi kehidupan di sekolah:
- Setiap kegiatan sekolah dapat berjalan dengan baik
- Setiap warga sekolah mersa senang dan aman di lingkungan sekolah
- Meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah
- Manfaat kerja sama bagi kehidupan di masyarakat
- Menjaga kebersihan lingkungan
- Menjaga keamanan lingkungan
- Mempererat persaudaraan dan meningkatkan persatuan
- Meringankan dan mempererat selesainya suatu pekerjaan
- Bentuk kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa:
- Kerukunan
- Bargaining
- Kooptasi
- Koalisi
- Joint venture
- Bidang-bidang kerja sama, antara lain;
- Bidang politik
- Bidang ekonomi
- Bidang sosial budaya
- Kehidupan beragama
- Tujuan kerja sama antar negara, antara lain:
- Meningkatkan perekonomian antarnegara
- Meningkatkan taraf kehidupan
- Saling mengisi kekurangan dan kebutuhan di berbagai bidang
- Mempererat persahabatan antarnegara
- Memperluas pasar hasil produksi
- Meningkatkan devisa
- Meningkatkan perdamaian dunia
- Hambatan dalm kerja sama antarnegara, yaitu:
- Ideologi negara berbeda
- Konflik dan peperangan
- Kebijakan perdagangan yang merugikan negara lain
- Perbedaan kepentingan tiap-tiap negara
- Bentuk-bentuk kerja sama antarnegara, yaitu:
- Kerja sama bilateral
- Kerja sama regional
- Kerja sama subregional
- Kerja sama antarregional
- Kerja sama multilateral
Rangkuman Bab 6
- Persatuan dan kesatuan bangsa tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri.Unsur-unsur sial budaya itu, antara lain sifat kekeluargaan dan jiwa gotong royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntut oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.
- Prinsip-prinsip persatuan kesatuan bangsa Indonesia, yaitu:
- Bhineka Tunggal Ika
- Nasionalisme Indonesia
- Kebebasan yang bertanggung jawab
- Wawasan nusantara
- Persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cota reformasi
- Wujud nyata sikap persatuan dan kesatuan dalam kerangkan NKRI adalah sebagai berikut:
- Mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia
- Meningkatkan semangat Bhineka Tunggal Ika
- Mengembangkan semangat kekeluargaan
- Menghindarkan penonjolan SARA
- Manfaat persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia adalah:
- Memperkuat jati diri NKRI
- Memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi segala ancaman dan gangguan dalam bernegara
- Memudahkan mencapai tujuan nasional
- Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sah. Bangsa adalah orang-orang yang memiliki persamaan latar belakang sejarah, pengalaman, dan perjuangan dalam mencapai hasrat untuk bersatu dalam mencapai cita-cita bersama. Tanah air adalah tempat dimana seseorang dilahirkan, hidup, dan memperoleh kehidupan, dan akhirnya meninggal dunia.
- Fungsi negara adalah:
- Fungsi keamanan dan ketertiban
- Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
- Fungsi pertahanan
- Fungsi keadilan
- Tujuan berdirinya suatu negara adalah:
- Menciptakan kekuasaan negara secara demokratis
- Mencapai perdamaian dunia
- Menjamin hak dan kebebasan manusia
- Mewujudkan keadilan sosial
- Mencapai kesejahteraan bersama
- Negara Indonesia yang diprokalamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Hal itu, secara jelas diketahui dari rumusan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan,”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
- Tujuan negara kesatuan republik Indonesia adalah:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan berbangsa
- Ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia, tidak mungkin pemerintah pusat melaksanakannya sendiri, tetapi bersama-sama pemerintah daerah memnetukan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam. Hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diatur dalam UU No 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerha.
- Hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintahan daerah, antara lain:
- Memilih dan mengurus sendiri urusan pemerintah
- Memilih pimpinan daerah
- Mengelola apartur daerah
- Mengelola kekayaan daerah
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
- Kewajiban pemerintahan daerah, antara lain:
- Meningkatkan kualitan kehidupan masyarakat
- Mengembangkan keadilan dan pemerataan
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
- Beberapa gangguan dan ancaman yang dapat menghancurkan keutuhan dan keselamatan NKRI, antara lain:
- Terorisme
- Agresi dari negara lain
- Gerakan separatisme
- Aksi radikalisme dan konflik komunal
- Kejahatan lintas negara
- Tujuan dari Kepolisian Negara RI adalah:
- Memlihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Melaksanakan tertib dan tegaknya hukum
- Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat
- Membina ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
- Pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintah negara dalam rangka mewujudkan satu kesatuanpertahan negara demi mencapai tujuan nasional. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk memperthankan kedaulatan negara, keutuhan NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- Usaha mempertahankan NKRI adalah:
- Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
- Pelatihan kemiliteran secara wajib
- Pengabdian sebagai Prajurit TNI atau Polri secara sukarela atau wajib
- Pengabdian melalui profesi
- Usaha pembelaan negara demi mempertahankan keutuhan dan kejayaan NKRI, antara lain:
- Mengutamakan kepentingan nasional daripada daerah
- Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan
- Menjaga keseimbangan antara urusan daerha dan urusan nasional
