Rangkuman PPKn Bab 6
A. Hakikat Bela Negara
Berdasarkan pedoman pembinaan kesadaran bela negara yang dikeluarkan Kementrian Pertahanan Republik Indonesia, bela negara adalah sikap, perilaku, dan tindakan warga negara yang didasari oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasar UUD 1945 dan Pancasila. Dalam UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan tentang tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh TNI dan komponen bangsa lainnya.
Prinsip menjalankan UU Nomor 3 Tahun 2002 :
a) Bangsa Indonesia berhak, berkewajiban, membela, mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.
b) Bela negara diwujudkan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap WNI.
c) Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya.
d) Bangsa Indonesia menentang bentuk penjajahan dan menganut politik luar negri yang bebas aktif.
e) Bentuk pertahanan negara bersifat semesta, yang artinya melibatkan seluruh rakyat dan sumber daya, sarana, prasarana, dan seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
Terdapat sejumlah peraturan yang berkaitan bela negara :
A. UUD NRI Tahun 1945
1.) Pasal 27 ayat 3 ; “Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
2.) Pasal 30 ayat 1 ; “Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
B. Ketetapan MPR
1.) No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Kemanan Nasional.
2.) No. VI Tahun 2000 tentang pemisahan tentara nasional Indonesia dengan kepolisian NRI.
C. Undang – Undang
1.) No. 29 Tahun 1954 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran kepolisian NRI.
2.) No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
Bela negara dapat dilakukan pada Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan Dasar Kemiliteran, Pengabdian sebagai Prajurit TNI, dan Pengabdian Sesuai dengan Profesi.
B. Perjuangan Mempertahankan NKRI
Perjuangan fisik yang dilakukan pejuang Indonesia untuk mempertahankan NKRI :
1. Pertempuran Lima Hari di Semarang
Pertempuran ini berlangsung pada 15-19 Oktober 1945. Tank, senjata otomatis, dan samurai berhasil dirampas dalam pelucutan terhadap senjata Jepang. Kejadian awal mula dalam peristiwa ini bermula saat tawanan Jepang yang ada di Semarang memberontak. Peperangan ini memakan banyak korban jiwa, sehingga diperingatilah peristiwa ini dengan adanya monument Tugu Muda.
2. Pertempuran Surabaya 10 November 1945
Pertempuran ini disebabkan oleh kekecewaan rakyat Surabaya yang dikhianati pihak sekutu yang tergabung pada AFNEI. Pada tanggal 27 Oktober terjadilah pertempuran antara rakyat Surabaya dan AFNEI. Puncaknya terjadi pada tanggal 10 November 1945, Surabaya dibombardir, dari laut, udara, dan darat. Namun kegigihan rakyat Surabaya berhasil mempertahankan kota nya hingga saat ini.
3. Pertempuran Ambarawa
Pada 26 Oktober 1945 terjadi pertempuran antara TKR dan sekutu. Dalam pertempuran ini, TKR (Tentara Keamanan Rakyat) menunjukkan kemampuannya. Saat pemimpin pasukan di Purwokerto meninggal pada 26 November 1945, pertempuran Ambarawa dipimpin oleh Sudirman. Akhirnya, 15 Desember 1945 pasukan sekutu berhasil dikalahkan dari Ambarawa hingga Semarang.
4. Pertempuran Medan Area
Tanggal 9 Oktober 1945, pasukan sekutu mendarat, dipimpin Brigjen Kelly. Sekutu membebaskan pasukan Belanda yang menjadi tawanan perang dan menjadi tentara di Medan. Dengan adanya langkah tersebut, dianggap melecehkan pernyataan kemerdekaan Indonesia, hal tersebut memicu terjadinya pertempuran. Hingga pada April 1946, gubernur, TKR, dan wali kota Medan terusir pergi dari Medan. Untuk mengupayakan kemenangan, para pejuang Indonesia membentuk Komando Resimen Laskar Rakyat Medan Area, yang akhirnya menjadi lebih efektif.
5. Bandung Lautan Api
Pada bulan Oktober 1945, pasukan sekutu masuk ke kota Bandung dan menuntut pasukan Indonesia untuk menyerahkan senjata, yang pada akhirnya sekutu tersebut meminta tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung. Sekutu kemudian membumihanguskan Bandung. Pembumihangusan kota Bandung ini membuat istilah baru yaitu Bandung Lautan Api. Karena adanya insiden ini, pasukan sekutu kesulitan akomodasi dan logistic kota Bandung.
6. Peristiwa Merah Putih di Manado
Akhir tahun 1945, pasukan AFNEI memberi kekuasaan kepada NICA dan meniinggalkan Sulawesi Utara. Pasukan NICA bertindak seenaknya hingga menahan beberapa tokoh RI. Tanggal 14 Februari 1946, rakyat Manado berhasil menyerbu lokasi NICA dan membebaskan tokoh RI yang ditahan. Pasukan NICA pun akhirnya berhasil disingkirkan dari Manado.
Perjuangan Mempertahankan NKRI melalui jalur Diplomasi :
1. Perjanjian Linggarjati, 10 November 1946 di Cirebon. RI diwakili Perdana menteri Sutan Sjahrir dan anggotanya. Isi perundingan Linggarjati :
– Belanda mengakui secara de facto wilayah NKRI meliputi Jawa, Madura, dan Sumatra.
– Pemerintah Belanda dan RI bekerjasama membentuk RIS.
– RIS dan Belanda membentuk Uni Indonesia – Belanda yang diketahui Ratu Belanda.
2. Perjanjian Renville, 20 Juli 1947 Belanda mengungumkan tidak terikat pada hasil Perjanjian Linggarjati. Perundingan renville dilakukan di atas geladak UUS Renville, kapal perang Amerika Serikat yang sedang berlabuh di Indonesia. Dalam perundingan itu Indonesia dipimpin oleh Amir Syarifuddin. Isi perundingan Renville :
– Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan.
– Belanda bebas membentuk negara – negara federal di daerah yang didudukinya melalui jajak pendapat dahulu.
– Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta mengosongkan daerah – daerah di belakang Garis Van Mook untuk kemudian dating ke Indonesia.
3. Perundingan Roem – Royen , 18 Desember 1948, Belanda menyatakan tidak terikat lagi dengan perjanjian Renville. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Moh. Roem, sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Roijen. Isi perjanjian Roem – Royen :
– Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerjasama menciptakan keamanan.
– Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak – menembak.
– Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah RI ke Yogyakarta.
– Pemerintah RI da Belanda sepakat untuk menyelenggarakan KMB (Konferensi Meja Bundar)
4. Konferensi Meja Bundar, berlangsung di Den Haag pada 23 Agustus sampai 2 November 1949. Delegasi pemerintah RI dipimpin oleh Moh. Hatta, sedangkan Belanda dipimpin oleh Maarseveen. Isi persetujuan yang dihasilkan dalam Konferensi Meja Bundar yaitu :
– Belanda menyerahkan kedaulatan kepada RIS akhir Desember 1949.
– Diputuskan beberapa persetujuan pokok yang terkait dengan masalah keuangan, ekonomi, social budaya.
– Soal Irian Barat, akan ditunda 1 Tahun.
– Persetujuan KMB memuat ketentuan mengenai pembentukan APRIS dengan TNI.
– Kerajaan Belanda membentuk Uni Indonesia – Belanda.
– Indonesia akan membayar utang – utang Belanda sejak tahun 1942.
C. Ancaman Keutuhan NKRI
Ancaman berdasarkan jenis :
1. Ancaman militer, dapat berupa dalam dan luar negeri.
2. Ancaman nonmiliter, ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara.
3. Ancaman hibrida, penggabungan ancaman militer dan nonmiliter.
Ancaman berdasarkan sumber :
1. Ancaman dari dalam, segala ancaman terhadap ketahanan nasional dari dalam negri.
2. Ancaman dari luar, segala ancaman terhadap ketahanan nasional dari luar negri.
Ancaman berdasarkan bentuk :
1. Ancaman nyata, ancaman yang sering terjadi yang membahayakan keutuhan NKRI. Contohnya peredaran narkoba, bencana alam, pencurian, wabah penyakit, dll.
2. Ancaman belum nyata, ancaman yang belum ada kepastiannya.
Ancaman di berbagai bidang :
1. Ideologi, mengandung unsur radikalisme.
2. Politik, mengandung intimidasi dan provokasi yang bersifat menumbangkan pemerintah.
3. Ekonomi, internal dan eksternal.
4. Sosial Budaaya, mengandung isu – isu kemiskinan, kebodohan, separatism, dan terorisme.
5. Pertahanan keamanan, mengandung sabotase dan spionase.
D. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI
Tindakan yang dapat dilakukan dalam mewujudkan rasa patrotisme yang didasari oleh rasa nasionalisme :
1. Mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah.
2. Menjaga nama baik bangsa.
3. Rukun antarumat beragama.
Peran yang dapat dilakukan :
- Menjaga wilayah Indonesia dengan caranya tidak merusak kekayaan alamnya.
- Menghormati keanekaragaman suku, budaya, ras, golongan, dll.
- Menumbuhkan rasa semangat dan persatuan Indonesia.




