1). Bela negara adalah upaya setiap warga untuk mempertahakan NKRI.
2). Tercantum dalam UU No. 3 tahun 2002 yang menjelaskan tentang tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh TNI dan komponen bangsa lainnya
3). Perundang-undangan yang mengatur bela negara
a). UUD NRI Tahun 1945
– UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 ayat 3, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
– UUD NRI Tahun 1945 pasal 30 ayat 1, Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
-UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 2 yaitu “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
b). Ketetapan MPR
– Ketetapan MPR No VI Tahun 1973, konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
– Ketetapan MPR No VI Tahun 2000, Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia)
– Ketetapan MPR No VII Tahun 2000, Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
c). Undang-undang
– Undang-undang No 29 tahun 1954, pertahanan NRI
– Undang-undang No 1 tahun 1988, perubahan atas UU no.20 tahun 1982 dan ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NRI
– Undang-undang No 56 tahun 1999, rakyat terlatih
– Undang-undang No 3 tahun 2002, pertahanan negara
– Undang-undang No 2 tahun 2002, kepolisian NRI
– Undang-undang No 34 tahun 2004, TNI
4). Bentuk-bentuk bela negara
a. Pendidikan kewarganegaraan
Untuk mendidik peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
b. Pelatihan dasar kemiliteran
Warga yang mendapat pelatihan dasar kemiliteran adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahsiswa. Contohnya adalah PMR, Pramuka, Paskibra, dan lain-lain
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI
Sesuai 10 Ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negara. TNI merupakan komponen utama dalam bela negara, karena TNI memiliki tugas untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
d. Pengabdian sesuai dengan profesi
Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya, seperti polisi, tenaga medis, tim SAR, petugas Palang Merah Indonesia (PMI), relawan, dan Pramuka
5). Pertempuran yang terjadi pada tanggal 15-19 Oktober 1945, yang diawali karena Dr. Kayadi yang merupakan kepala laboratorium hendak memeriksa air minum di dekat candi, Semarang karena ada desas-desus bahwa Jepang meracuni cadangan air minum. Tetapi dia ditembak mati oleh tentara Jepang. Sehingga terjadi pertempuran yang berlangsung selama 5 hari dan berakhir pada 20 Oktober 1945 ketika pasukan sekutu mendarat. Pasukan sekutu melucuti pasukan Jepang. Dibangunlah monument Tugu Muda untuk memperingatinya
6). Pertempuran Surabaya 10 November 1945 dipicu oleh kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu yang tergabung dalam AFNEI. Pada tanggal 27 Oktober, Brigjen Mallaby terbunuh lalu terjadi pertempuran antara rakyat Surabaya dan pihak AFNEI dan puncaknya terjadi pada tanggal 10 November 1945.
7). Pertempuran Ambarawa bermula dari kedatangan sekutu yang dibocengi tentara NICA Belanda ke Ambarawa, Magelang. Pada 26 oktober 1945 terjadi pertempuran antara TKR dan sekutu, namun pertempuran berhenti dan dilakukan gencatan senjata dengan syarat tidak ada tentara NICA dalam sekutu. Pihak sekutu ternyata membiarkan NICA dan malah menambah pasukannya. Karena itu, TKR dipimpin oleh Letkol Isdiman lalu digantikan Kolonel Sudirman menggempur Ambarawa.
8). Pertempuran Medan Area
Pada 9 Oktober, pasukan sekutu dipimpin oleh 9 Oktober 1945. Sekutu membebaskan pasukan Belanda yang menjadi tawanan perang, dipersenjatai kembali dan menjadi tentara di Medan. Pertama kali terjadi di sebuah hotel di Jalan Bali. Lalu menjalar ke Pematang Siantar dan Brastagi. Para pejuang indonesia membentuk Komando Resimen Laskar Rakyat Medan Area.
9). Bandung lautan api
Pasukan sekutu menuntut pasukan indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul ultimatum agar TNI meninggalkan kota Bandung bagian Utara paling lambat 29 Oktober 1945. Tapi rakyat bandung tidak mengindahkan ultimatum itu. Lalu pada 23 Maret 1946, sekutu kembali mengeluarkan ultimatum. Hingga pemerintah RI di Jakarta mengeluarkan perintah yang sama barulah tentara di Bandung memilih patuh kepada pemerintah pusat. Para pejuang melakukan berbagai serangan kepada seukutu sambil membumihanguskan Bandung bagian Selatan agar berbagai fasilitas tidak dimanfaatkan sekutu.
10). Peristiwa merah putih di manado
Sejak pasukan AFNEI memberi kuasa NICA atas Sulawesi utara, NCA berlaku semena-mena. Tindakan ini mengundang reaksi dari orang manado. Mereka menyerbu lokasi NICA dan membebaskan para tokoh Indonesia yang ditawan
11). Puputan margarana
Pada bulan Maret 1946 di Bali, Belanda ingin membentuk Indonesia Timur, namun ditolak oleh rakyat bali. Pasukan I Gusti Ngurah Rai pun menyerang markas Belanda dan Belanda pun membalasnya. Para pejuang akhirnya kalah
12). Perjanjian linggajati
Perundingan Linggajati terjadi pada tanggal 10 November 1946. RI diwakili Perdana Menteri Sutan Sjahrir dengan anggotanya Moh.Roem, Susanto Tirtoprodjo, dan A.K. Gani. Sementara di Belanda diwakili oleh Prof. Scermerhorn dengan anggota Max Van Poll, F. de Boer, dan H. J, van Mook.
Kesepakatan :
a). Belanda mengakui secara de facto wilayah Negara Republik Indonesia meliputi Jawa, Madura, dan Sumatra
b). Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk negara serikat dengan nama Republik RIS akan dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 1949
c). RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda.
13). Perjanjian Renville
Pada tanggal 20 Juli 1947, Belanda mengumumkan tidak terikat pada hasil Perjajnian Linggajati. Belanda kemudian melakukan agresi militer yang dikenal dengan nama Agresi Militer I. Pada tanggal 21 Juli 1947, pasukan Belanda secara serentak menyerang wilayah RI di Jawa an Sumatra. Karena itu, Dewan Keamanan PBB kemudian mengadakan sidang. Hasilnya, RI dan Belanda diminta segera mengadakan genjatan senjata mulai 4 Agustus 1947. Dewan Keamanan PBB juga membentuk komisi yang dikenal dengan nama Komisi Tiga Negara (KTNMelalui KTN, pemerintah RI dan Belanda mengadakan perundingan Renville pada tanggal 17 Januari 1948. Perundingan dilakukan di atas geladak USS Renville, kapal perang Amerika Serikat yang sedang beralbuh di Jakarta. Pada tanggal 17 Januari 1948, hasil perundingan Renville disepakati dan ditandatangani.
Kesepakatan :
a). Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan.
b). Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan melalui jajak pendapat (plebisit) terlebih dahulu.
c). Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta mengosongkan daerah-daerah di belakang Garis van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia.
14). Perundingan Roem-Royen
Belanda melancarkan Agresi Militer II pada 19 Desember 1948. Belanda menyerang dan menduduki ibu kota RI saat itu, yaitu Yogyakarta. Perjuangan diplomasi berhasil mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengadakan sidang pada 24 Januari 1949 lalu mengadakan Perundingan Roem-Royen pada 14 April 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Delegasi Indonesia dipimpin Moh.Roem.
Kesepakatan :
a). Pemerintah RI Belanda sepakat untuk menghentikan tembak menembak
b). Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan keamanan
c). Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta
d). Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB)
15). Konferensi Meja Bundar
Konferensi berlangsung dua kali. Pertama, 19-22 Juli 1949 di Jakarta, yang kedua berlangsung di Den Haag antara 23 Agustus sampai 2 November 1949.
Konferensi Meja Bundar menghasilkan sejumlah persetujuan, antara lain sebagai berikut :
a). Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir Desember 1949
b). Diputuskan pula beberapa persetujuan pokok yang terakit dengan masalah keuangan, ekonomi, social, budaya, dan lain-lain
c). Mengenai soal Irian Barat, penyelesaiannya akan ditunda selama setahun.
d). Persetujuan KMB jugfa memuat ketentuan-ketentuan mengenai pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti. KNIL akan dibubarkan dan para anggotanya akan masuk ke dalam APRIS.
e). Kerajaan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda. Uni akan merupakan badan konstitusi bersama dalam menyelesaikan kepentingan umum
f). Indonesia akan membayar utang-utang Belanda sejak tahuan 1942
16). Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
17). Ancaman berdarkan jenis, yaitu sebagai berikut :
a). Ancaman militer, baik bersenjata maupun tidak bersenjata
b). Ancaman nonmiliter merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan dalam tataran pemikiran, seperti Ipoleksosbud (ideology, politik, ekonomi, dan sosial-budaya), tekonolgi, dan keselamatan umum yang berasal dari dalam dan luar negeri.
c). Ancaman hibrida merupakan penggabungan antara ancaman militer dan nonmiliter.
18). Ancaman berdasarkan sumber sebagai berikut :
a). Ancaman dari dalam adalah segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
b). Ancaman dari luar adalah segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.
19). Ancaman berdasarkan bentuk, yaitu sebagai berikut:
a). Ancaman nyata merupakan ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat
b). Ancaman belum nyata merupakan ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional.
20). Conoth ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara pada UU no. 34 tahun 2004 :
a). Agresi
– Invasi berupa penggunaan kekuatan bersenjata
– Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya
– Blokade pelabuhan, pantai, wiayah udara, atau seluruh wilyah NKRI
– Serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara
– Keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah NKRI yang bertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati
– Tindakan suatu negara yang mengisinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi atau invai terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
– Pengiriman kelompok nersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI
– Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden
b). Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain
c). Pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah.
d). Sabotase dari pihak tetentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional
e). Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
f). Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri
g). Konflik komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat yang dapat mebahayakn keselamatan bangsa.
21). Ancaman dapat terjadi di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)
22). Tindakan yang dapat dilakukan untuk mewujudkan patriotisme yang didasari oleh rasa naisonalisme antara lain adalah sebagai berikut :
a). Mematuhi berbagai peraturan yang diterapkan pemerintah
b). Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia
c). Mengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik
d). Memberi masukan kepaa pemerintah terkait permasalahn yang terjadi di wilayah sekitar atau negara
e). Membayar pajak
f). Menciptakan kerukunan antara umat beragama
23). Peran serta yang dapat dilakukan :
a). Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
b). Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.
c). Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kukit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
d). Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
e). Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan kesatuan di segenap aspek kehidupan social, yang menyangkut kehidupan beramsyarakat.
f). Menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan benegara berjalan dengan tertib dan aman. Apabila peraturan dilanggar, dapat terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan
