A . Hakikat Bela Negara
1 . Makna Bela Negara
- Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala bentuk ancaman
- Upaya bela negara merupakan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD Tahun 1945, untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara seutuhnya
- UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh TNI dan komponen bangsa lainnya
Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 adalah :
- Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
- Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab setiap warga negara
- Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya
- Bangsa Indonesia menentangan segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas dan aktif
- Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional
- Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, kebiasaan internasional, dan prisip hidup berdampingan secara damai
2 . Perundang – undangan yang Mengatur Bela Negara
a . UUD NRI Tahun 1945
1 ) UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3)
2 ) UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2)
b. Ketetapan MPR
1 ) Ketetapan MPR No. VI Tahun 1973 tantang konsep Wawasan Nusantara dan
Keamanan Nasional
2 ) Ketetapan MPR No. VI Tahun 2000 tantang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
3 ) Ketetapan MPR No. VII tentang Peran Tantara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian
Negara Republik Indonesia
c . Undang – Undang
1 ) UU No. 29 Tahun 1945 tantang Pertahanan Negara Republik Indonesia
2 ) UU No. 1 Tahun 1988 tentang (1) Perubahan atas undang – Undang Nomor 20 Tahun
1982 dan (2) tantang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia
3) UU No 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
4) UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
5) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
6) UU No 34 Tahun 2004 Tentara Negara Indonesia
3. Bentuk – Bentuk Bela Negara
Menurut Pasal 9 ayat (2) UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
- Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
- Pendidikan kewarganegaraan, di samping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, di dalamnya juga mencangkup pemahaman tentang kesadaran bela negara untuk pertahanan negara
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran
- Salah satu contoh pelatihan dasar kemiliteran adalah organisasi resimen mahasiswa
- Anggota resismen mahasiswa tersebu merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar – dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara
c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
- Berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negara
- Tugas TNI adalah untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan, dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
d. Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertenu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
B Perjuangan Mempertahankan NKRI
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada 17 Agustus 1945, tidak berarti para penjajah dengan mudah melepaskan Indonesia dari genggaaman mereka.
1 . Perjuangan Fisik Mempertahankan NKRI
Berakhirnya Perang Pasifik mengakibatkan semua wilayah kekuasaan Jepang di Indonesia segera berada di bawah pengawasan pasukan sekutu, yaitu AFNEI. Belanda mengambil kesempatan menumpang pada AFNEI memulai bentuknya, NICA sebagai badan administrative Belanda untuk Indonesia.
a . Pertempuran Lima Hari di Semarang
- Pertempuran berlangsungpada15 – 19 Oktober 1945
- Pertempuran bermula ketika 400 tawanan pabrik gula di Jepang memberontak dan melarikan diri
- Setelah itu terdengar desas – desus bahwa Jepang meracunicadangan air minum di Semarang
- Dr. Kayadi berencana memeriksa kebenaran hal tersebut, namun saat sedang memeriksan ia ditembak mati oleh tentara Jepang
- Akhirnya pada 14 Oktober , para pemuda mnyerbu kantor – kantor Jepang
b . Pertempuran Surabaya 10 November 1945
- Pertempuran ini dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu yang tergabung dalam AFNEI
- Pihak sekutu menjamin bahwa tidak ada pihak Belanda yang memboncengi mereka, namun pada 26 Oktober pihak sekutu menyerang penjara Kalisoko, menududuki pangkalan udara, dan kantor pos besar
- Pada tanggal 27 Oktober terjadi pertempuran antara rakyat Surabaya dan pihak AFNEI, saat petempuran Brigjen Mallaby tewas
- Akhirnya pihak sekutu membuat ultimatum kepada rakyat Surabaya untuk menyerahkan senjata mereka
- Puncaknya pada tanggal 10 November , Surabaya dibombadir dari darat, laut, dan udara. Rakyat Surabaya mempertahankan kota itu dengan gigih.
c. Pertempuran Ambarawa
- Pada tentara 26 Oktober 1945 terjadi pertempuran antara TKR yang dipimpin oleh Sudirman dan sekutu
- Namun, pertempuran berhenti dengan sejumlah syarat, antara lain tidak ada tentara NICA dalam sekutu
- Pihak sekutu ternyata melanggar perjanjian tersebut, akhirnya TKR yang dipimpin oleh Mayor Sumarto menyerang pasuka sekutu di Ambarawan
- Pertempuran terus berlangsung hingga Letkol Isdiman meninggal pada 26 Oktober
- Sejak 12 Desember 1945, pasukan Sudirman menggempur Ambarawan
- Akhirnya pada 15 Desember pasuka sekutu berhasil dihalau mundur dari Ambarawan hingga ke Semarang
d. Pertempuran Medan Area
- Pada tanggal 9 Oktober 1945 , pasukan sekutuyang diboncengi NICA mendarat di Belawan, Medan, dipimpin oleh Bringjen Kelly
- Sekutu kemudian membebaskan pasukan Belanda yang menjadi tawanan, dipersenjatai kembail, dan menjadi tentaradi Medan
- Insiden pertama pada tanggal 13 Oktober 1945 di sebuah hotel di Jalan Bali, selanjutnya pertempuran terjadi di beberapa tempat di Medan
- Pada tanggal 18 Oktober 1945 sekutu mengeluarkan ultimatum agar pasukan Indonesia menyerahkan senjata mereka
- Pada 1 Desember 1945 sekutu memasang sejumlah papan bertuliskan Batas Resmi Wilayah Medan di berbagai sudut kota Medan
- Pada bulan April 1946, gubernur, TKR, dan wali kota Medan dikuasai pasukan sekutu. Untuk meningkatkan serangan, para pejuang membentuk Komanda Resimen Laskar Rakyat Medan.
e . Bandung Lautan Api
- Pada bulan Oktober 1945, pasukan sekutu memasuki kota Bandung dan menuntun rakyat untuk menyerahkan senjata serta membuat ultimatum agar tentara Indonsia meninggalkan Bandung bagian Utara pali lambat 29 Oktober 1945
- Pada 23 Maret 1946, sekutu kembal mengeluarkan ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung. Pemerintah RI di Jakarta pun mengeluarkan perintah yang sama
- Dengan berat hati tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung bukan berarti tentara Indonesia mengalami kekalahan
- Pejuang Indonesia melakukan berbagai serangan terhadap sekutu dan membumihanguskan kota Bandung bagian Selatan
- Keputusan untuk membumihanguskan Bandung diambil melalui musyawarah MP3 agar fasilitas tidak dimanfaatkan oleh sekutu
f. Peristiwa Merah Putih di Manado
- Sejak akhir tahun 1945, pasukan AFNEI menyerahkan kekuasaan kepada NICA dan meninggalkan Sulawesi Utara
- Pasukan NICA bertindak sewenang – wenang serta menahan sejumlah tokoh RI
- Pada tanggal 14 Februari 1946, rakyat Manado berhasil menyerbu lokasi NICA dan membebaskan para tokoh Indonesia yang ditawan
- Hari itu juga, para pejuang merobek bendera Belanda yang berwarna merah, putih, biru, merobek warna birunya dan mengibarkan bendera Merah Putih
g. Puputan Margarana
- Pada bula Maret 1946 , pasukan Belanda mendarat di Bali
- Belanda ingin membentuk Indonesia Timur , namun ditolak oleh rakyat Bali
- Pada 18 November 1946, pasukan Indnesia dipimpin I Gusti Ngurah Rai menyerang markas Belanda di tabanan dan berhasil melumpuhkan satu detasemen polisi Belanda
- Pada 20 November 1946, Belanda ingin membalas dengan menyarang penuh Desa Marga , lokasi I Gusti Ngurah Rai.
- Dalam petempuran I Gusti Ngurah Rai meminta pasukannya untuk bertempur habis – habisan atau perang puputan, namun akhirnya pasukannya kalah akibat persenjataan yang tidak seimbang
2. Perjuangan Mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi
a . Perjanjian Linggarjati
Perundingan Linggarjati terjadi sejak tanggal 10 November 1946. Perundingan ini berlagsung di Linggarjati , sebelah selatan Cirebon ,Jawa Barat. Dalam perundingan ini RI diwakili oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir dengan anggotanya Moh. Roem, Susanti Tirtoprodjo, dan A.K Gani. Sementara Belanda diwakili oleh Prof. Schemerhorn dengan anggota Max Van poll, F. de Boer, dan H.J van Mook.
Pada 15 November 1946 disepakati 17 pasal kesepakatan Perundingan Linggarjati , diantaranya sebagai berikut:
1 ) Belanda mengakui secara de facto wilayah Negara Republik Indonesia meliputi
Jawa, Madura, dan Sumatra.
2 ) Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk negara serikat dengan nama
Republik Indonesia Serikat. Pembentukan RIS akan dilaksanakan sebelum tanggal 1
Januari 1949.
3 ) RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda
b. Perjanjian Renville
Pada tanggal 20 Juli 1947 , Belanda mengumumkan tidak terikat pada Perjanjian Linggarjati. Belanda melakukan Agresi Militer 1. Pada tanggal 21 Juli 1947, pasukan Belanda secara serentak menyerang wilayah RI di Jawa , Madura, dan Sumatra. Dari hasil sidang Dewan Keamanan PBB , RI dan Belanda diminta untuk melakukan genjatan senjata mulai 4 Agustus 1947. Dewan PBB membentuk KTN , yang bertugas untuk mencari penyelesaian damai terhadap masalah perselisihan antara Indonesia dan Belanda.
Melalui KTN pemerintah RI dan Belanda Melakukan Perundingan Renville pada tanggal 17 Januari 1948 di atas geladakn USS Renville , kapal perang Amerika Serikat yang berlabuh di Jakarta. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Amir Syarifuddin, sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh Abdulkadir Wijoyoatmojo.
Hasil Perundingan Renville adalah :
1 ) Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia Serikat pada masa
peralihan sampai pengakuan kedaulatan
2 ) Belanda bebas membentuk negara- negara federal di daerah – daerah yang didudukinya
Dengan melalui jajak pendapatan terlebih dahulu
3 ) Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta mengosongkan daerah – daerah
di belakang Garis Van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia
c. Perundingan Roem- Royen
Pada tanggal 18 Desember 1948, Belanda menyatakan secara sepihak tidak terikat dengan Perjanjian Renville. Pada saat itu, Indonesia sedang berjuang mengatasi pemberontakan PKI yang dipimpi oleh Musso. Belanda memanfaatkan hal tersebut dengan memancarkan Agresi Militer 2 pada 19 Desember 1948. Kemudia Dewan Keamanan PBB melakukan sidang pada 24 Januari 1949 dan mengeluarkan resolusi mendesar RI dan Belanda untuk menghentikan perang dan melanjutkan pertikaian dengan jalan berunding.
Perundingan Roem- Royem pada 14 April 1948 di Hotel Des Indes, Jakarta. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Ali Sastroamidjojo, dr. Leimena, Ir. Djoenanda, Prof. Soepomo, dan Mr. Latuharhary. Delegasi Belanda dipimpin oleh Van Roijen dan didampingi Mr. N. Blom, Mr. a. Jacob, dan Dr. J. J. van der Velde. Sebagi wakil dari PBB adalah Merle Cochran.
Hasil Perundingan Roem- Royen adalah :
1 ) Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak – menembak
2 ) Pemerintah RI dan Belanda sepakat akan segera untuk bekerja sama
menciptakan keamanan
3 ) Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah Republik Indonesia
ke Yogyakarta
4 ) Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar
d. Konferensi Meja Bundar
Konferensi Meja Bundar berlagsung di Den Haag antara 23 Agustus sampai 2 November 1949. Delegasi Belanda dipimpin oleh Marseveen , delegasi pemerintah RI dipimpin oleh Moh. Hatta, delegasi BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II.
Konferensi Meja Bundar menghasilkan sejumlah persetujuan , antara lain :
1 ) Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir Desember 1949
2 ) Diputuskan pula beberapa persetujuan pokok yang terkait dengan masalah keuangan,
Ekonomi, sosial budaya , dan lain – lainnya
3 ) Mengenai soal Irian Barat, penyelesaiannya akan ditunda selama satu tahun
4 ) Persetujuan KMB juga memuat ketentuan – ketentuan mengenai pembentukan
APRIS dan TNI sebagai inti. KNIL akan dibubarkan dan para anggotanya akan masuk
ke dalam APRIS
5 ) Kerajaan Belanda akan membentuk Uni Indonesia – Belanda. Uni akan merupakan badan
konstitusi bersama dalam menyelenggarakan kepentingan umum
6 ) Indonesia akan membayar utang – utang Belanda sejaktahun 1942
Tanggal 27 Desember 1949, Perdana Menteri Moh. Hatta menerima penyerahan kedaulatan yang ditandatangani Ratu Julia dari Perdana Menteri Willem Dress di De Haag. Di Jakarta, penyerahan kedaulatan dilakukan di Istana Merdeka , Jakarta, oleh Wakil Tinggi Mahkota Kerajaan Belanda A.H.J Lovink kepada wakil pemerintah RIS, Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
C. Ancaman Terhadap Keutuhan NKRI
1 . Hakikat Ancaman
Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
a . Ancaman berdasarkan jenis, yaitu :
1 ) Ancaman militer, baik bersenjata maupun tidak bersenjata, merupakan ancaman terhadap
ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan lewat tindakan fisik.
2 ) Ancaman nonmiliter, merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara
yang dilakukan dalam tataran pemikiran, seperti ipoleksosbud ( ideology , politik, ekonomi
, dan sosial budaya), teknologi dan keselamatan umum yang berasal dari dalam dan
luar negeri
3 ) Ancaman hibrida merupakan penggabungan antara ancaman militer dan nonmiliter
b . Ancaman berdasarkan sumber, yaitu :
1 ) Ancaman dari dalam adalah segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari
dalam negeri
2 ) Ancaman dari luar adalah segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari
luar negeri
c. Ancaman berdasarkan bentuk, yaitu:
1 ) Ancaman nyata merupakan ancamayang seringterjadi dan dihadapi setiap saat, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri , yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah , dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman nyata merupakan bentuk ancaman yang menjadi prioritas dalam penanganannya, meliputi terorisme dan radikalisme.
2) Ancaman belum nyata adalah merupakan ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional. Saat ini dan ke depan kemungkinan ancaman tersebut masih kecil terjadi terhadap Indonesia.
Pada bagian Penjelasan UU No. 34 tahun 2004 disebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, yaitu :
1 . Agresi berupa penggunaankekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau di dalam bentuk dan cara – cara , antara lain :
a . Invasi berupa penggunaan kekuatan bersenjata
b . Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya
c . Blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara, atau seluruh wilayah NKRI
d . Serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara
e . Keberadaan atau rindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah NKRI yang bertentangan dengan ketentuan yang telah disepakati
f . Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi terhadap NKRI
g . Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI
h .Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden
2 . Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain
3 . Pemberontakan bersenjata
4 . Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional
5. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
6. Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri
7. Ancaman keamanan di laut, yaitu ;
a. pembajakan atau prompakan
b. penyeludupan senjata , amunisi , dan bahan peledak
c. penangkapan ikan secara ilegal atau pencuria kekayaan di laut
8. Konflik komunal yang terjadi antarkelompok mesyarakat yang dapat membahayakan keselamatan bangsa
2. Ancaman di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya , Pertahanan, dan
Keamanan
a . Ideologi
Ancaman ini berupaupaya dari berbagai unsur radikalisme yang mencoba mengganti ideology Pancasila dengan ideology –ideologi yang lain.
b . Politik
- Dari luar negeri , ancaman berdimensi politik dapat berupa tekanan politik dari negara lain terhadap Indonesia. Misalnya melakukan provokasi, intimidasi, dan blockade politik.
- Sementara, ancaman dari dalam negeri dapat berupa mobilisasi massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Misalnya, gerakan separatisme.
c. Ekonomi
- Ancaman berdimensi ekonomi bisa dibagi menjadi dua kelompok, yaitu ancaman internal dan ancaman eksternal.
- Ancaman internal antara lain adalah inflasi pengangguran yang tinggi, infrastruktur yang tidak memadai, penetapan sistem ekonomi yang belum jelas, ketimpangan distribusi pendapatan dan ekonomi biaya tinggi.
- Adapun ancaman eksternal antara lain adalah indicator kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi era globalisasi, dan tingkat depensi yang cukup tinggi terhadap asing.
d. Sosial Budaya
- Ancaman dapat berasal dari dalam dan luar negeri
- Ancaman dari dalam berasal dari isu- isu kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, dan ketidakadilan yang dapat menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, dan , seperti separatisme dan terorisme
- Ancaman dari luar datang bersamaan dengan era globalisasi dengan penetrasi nilai – nilai budaya dari luar negeri yang dapat mempengaruhi nilai – nilai di Indonesia
e. Pertahanan dan Keamanan
Ancaman pertahanan dan keamanan adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah , dan keselamatan segenap bangsa.
3. Ancaman Globalisasi
Globalisasi bisa diartikan sebagai “tindakan” yang mendunia.
a . Ancaman Globalisasi dari Sisi Ekonomi
Ketika perekonomian nasional suatu negara telah terintegrasi ke dalam pasar – pasar global , perekonomian ini tidak dapat lagi terbebas daripengaruh kekuatan – kekuatan ekonomi dan politik eksternal.
b. Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial Budaya
Apabilakita melihat dari sisi sosial dan budaya, ancaman globalisasi antara lain terlihat dari perubahan kebiasaan , bahkan budaya suatu bangsa. Para anak muda memiliki gaya hidup cenderung meniru budaya Barat. Efek negative dari hal tersebut , seperti pergaulan bebas.
4. Ancaman Bergesernya Nilai – nilai Etika dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
- Salah satu permasalahan bangsa saat ini adalah bergesernya nilai – nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Pembangunan nasional dalam segala bidang memang mengalammi berbagai kemajuan. Namun di tengah- tengah kemajuan terdapat dampak negatif , yaiut pergeseran nilai – nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pergeseran sistem nilai sangat Nampak dalam kehirupan masyarakat dewasa ini, seperti penghargaan terhadap nilai budaya dan bahasa , nilai solidaritas sosial, musyawarah mufakat, kekeluargaan, sopan santun, kejujuran , rasa malu, dan rasa cinta tanah air dirasakan semakin memudar.
D. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional
dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI
1 . Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi
Kemerdekaan
Untuk mengisi kemerdekaan diperlukan semangat nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah paham untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Pengertian nasionalisme dapat dilihat secara sempit dan luas. Nasionalisme secara sempit adalah paham yang mengagung – angungkan negara sendiri dan merendahkan bangsa lain. Sedangkan nasionalisme secara luas merupakan mencintai bangsa sendiri, tetapi tidak merendahkan bangsa lain. Adapun sifat patriotisme berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan, yaitu suatu sikap yang berani, pantang menyerah, dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
Tindakan yang dapat dilakukan untuk mewujudkan semangat patriotism adalah :
a . Mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah
b. Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia
c. Menjaga kegiatan pemilihan umum dengan baik
d. Memberi masukan kepada pemerintah terkait permasalahan yang terjadi di wilayah sekitar atau negara
e . Membayar pajak
f . Menciptakan kerukunan antarumat beragama
2. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan nasional dalam
Mempertahankan NKRI
Peran serta yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :
a . Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia
b. Menciptakan ketahanan nasional
c. Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit
d. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
e. Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara
f. Menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman
