Hakikat Bela Negara
Makna Bela Negara Konsep bela negara seringkali dikaitkan dengan militer, kepolisian, maupun aparat penegk hukum lainnya. Namun, sebagaimana sistem pertahanan semesta, bela negara harus melibatkan segenap komponen bangsa, termasuk di dalamnya seluruh warga negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, hingga partai politik.

Berdasarkan pedoman pembinaan kesadaran bela negara yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertahanan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa bela Negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga Negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD NRI 1945 dalam menjamin kehidupan bangsa dan Negara.
Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU no 3 tahun 2002:
- Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara
- Pembelaan Negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara.
- Bangsa Indonesia cinta perdamaian
- Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negri bebas aktif.
Perundang undangan yang mengatur bela Negara :
1. UUD NRI Tahun 1945
- UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat 3
- UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat 1
- UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat 2
2. Ketetapan MPR/TAP MPR
- TAP MPR No VI tahun 1973
- TAP MPR No VI tahun 2000
- TAP MPR No VII tahun 2000
3. Undang undang
- UU No 29 tahun 1954
- UU No 1 tahun 1988
- UU No 56 tahun 1999
- UU No 3 tahun 2002
- UU No 34 tahun 2004
Bentuk bentuk bela Negara Menurut pasal 9 ayat 2 UU no 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara,keikutsertaan warga Negara dalam usaha pembelaan Negara diselenggaraan melalui pendidikan kewarganegaraan pelatihan dasar militer secara wajib,pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela.
- Pendidikan kewarganegaraan – dimaksudkan untuk emmbentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
- Pelatihan dasar kemiliteran – salah satu contoh komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa.
- Pengabdian sebagai prajurit TNI – Berdasarkan pasal 10 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela Negara.Peran TNI sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk melindungi kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah.
- Pengabdian sesuai dengan profesi – Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negar yang mempunyai profesi teryentu untuk kepentingan Negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan dari perang.



Perjuangan mempertahankan NKRI Perjuangan fisik mempertahankan NKRI – Berakhir perang pasifik mengakibatkan kekuasaan Jepang di Indonesia segera berada di abwah pengawasan pasukan Sekutu yaitu AFNEI,Belanda mengambil kesempatan menumpang AFNEI melalui bentukannya Netherlands Indies Civil Administratrion/NICA.Berikut sejumlah perjuangan fisik yang dilakukan dalam rangka mempertahankan NKRI.
- Pertempuran Lima hari di Semarang(15-19 Oktober 1945, bermula saat tawanan Jepang yang ada di Semarang memberontak)
- Pertempuran Surabaya(10 November 1945,disebabkan oleh kekecewaan rakyat Surabaya yang dikhianati pihak sekutu yang tergabung pada AFNEI )
- Pertempuran Ambarawa(20 Oktober-15 Desember 1945, TKR menunjukkan kemampuannya )
- Pertempuran Medan Area (9 Oktober 1945,Sekutu membebaskan pasukan Belanda yang menjadi tawanan perang dan menjadi tentara di Medan )
- Bandung Lautan Api(24 Maret 1946,pasukan sekutu masuk ke kota Bandung dan menuntut pasukan Indonesia untuk menyerahkan senjata )
- Peristiwa Merah Putih di Manado(14 Februari 1946, pasukan NICA bertindak seenaknya hingga menahan beberapa tokoh RI)
- Puputan Margarana(20 November 1946)
Perjuangan mempertahankan NKRI Melalui jalur diplomasi
- Perjanjian Linggarjati (10 November 1946 di Cirebon)
- Perjanjian Renville (20 Juli 1947 di atas geladak USS Renville)
- Perundingan Roem Roijen(18 Desember 1948)
- Konferensi Meja Bundar(di Den Haag pada 23 Agustus sampai 2 November 1949)
Perundingan Linggarjati
Perundingan Renville
Perundingan Roem Roijen

Konfrensi Meja Bundar
Ancaman terhadap keutuhan NKRI
Ancaman berdasarkan jenis:
- Ancaman militer
- Ancaman nonmiliter
- Ancaman hibrida
Ancaman berdasarkan sumber
-
Ancaman dari luar
- Ancaman dari dalam
Ancaman berdasarkan bentuk:
- Ancaman nyata
- Ancaman belum nyata
Pada bagian penjelasan UU No 34 tahun 2004 disebut ancaman dan gangguan antara lain:
- Agresi berupa penggunaan kekuatan senjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara
- Pelanggaran wilayah yang dilakukan Negara lain
- Pemberontakan bersenjata
- Sabotase dari pihak tertentu
- Spionase yang dilakukan Negara lain
- Aksi terror bersenjata oleh teroris
- Ancaman keamanan laut
- Konflik komunal yang terjadi antar kelompok masyarakat yang membahayakan
Ancaman di bidang ideology,politik,ekonomi,social budaya,pertahanan,dan keamanan
- Ideologi – berupa unsur radikalisme yang mencoba mengganti ideologi Pancasila menjadi ideologi-ideologi yang lainnya
- Politik – berupa ancaman yang berdimensi politik baik dari luar atau dalam negeri
- Ekonomi – berupa inflasi, pengangguran yang tinggi, sistem ekonomi yang belum jelas, ketimpangan ditribusi, kinerja yang buruh
- Sosial Budaya – berupa isu isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan
- Pertahanan Keamanan – berupa ancaman yang menggunakan kemampuan yang membahayakan kedaulatan Negara
Ancaman Globalisasi
- Ancaman globalisasi dari sisi ekonomi
- Ancaman globalisasi dari sisi sosial dan budaya
Ancaman Bergesernya nilai-nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Pergeseran system nilai sangat tampak dalam kehidupan masyarakat dewasa seperti penghargaan terhadap nilai mufakat,kekeluargaan,sopan santun,kejujuran,rasa malu.Identitas ke kami an cenderung ditonjolkan dan mengalahkan identitas ke kita ,kepentingan kelompok,dan golongan seakan masih menjadi prioritas.
Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI
Semangat dan komitmen persatuan dan kestuan nasional dalam mengisi kemerdekaan,cara mewujudkan rasa patriotisme yang didasari oleh nasionalisme:
- Mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah
- Menjaga nama baik bangsa dan tanah air
- Rukun antarumat beragama
- Mengikuti kegiatan pemilihan umum
Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mempertahankan NKRI, peran yang dapat dilakukan :
- Menjaga wilayah Indonesia dengan caranya tidak merusak kekayaan alamnya.
- Menghormati keanekaragaman suku, budaya, ras, golongan, dll.
- Menumbuhkan rasa semangat dan persatuan Indonesia.
- Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
- Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara
