BAB 6
Bela Negara Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Hakikat Bela Negara
[1] Makna Bela Negara
(1) Bela negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh pecintaannya kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
(2) Secara sempit, dalam konteks Indonesia bela negara dapat diartikan sebagai upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari segala bentuk ancaman.
(3) UU nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan komponen bangsa lainnya.
(4) Prinsip penyelenggaraan per tahanan menurut lo nomor tiga tahun 2002 adalah sebagai berikut:
a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.
b. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan keamanan bagi setiap warga negara.
c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatan nya.
d. Bangsa Indonesia menantang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif.
e. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam antik melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumberdaya nasional, sarana dan prasarana, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan
f. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hidup berdampingan secara damai dalam memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
[2] Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara
a. UUD NRI Tahun 1945
(1) UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3, yaitu “Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
(2) UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 1, yaitu “Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
(3) UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 2, yaitu “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
b. Ketetapan MPR
(1) Ketetapan MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
(2) Ketetapan MPR No. VI Tahun 2000 tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(3) Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
C. Undang undang
(1) Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang pertahanan negara republik Indonesia.
(2) Undang-undang No. 1 tahun 1988 tentang
(1) Perubahan atas Undang-undang nomor 20 tahun 1982 dan (2) tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(3) Undang-undang No. 56 tahun 1999 tentang rakyat terlatih.
(4) Undang-undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
(5) Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) Undang-undang No. 3 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
[3] Bentuk-bentuk Bela Negara
a. Pendidikan Kewarganegaraan
(1) Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan, cinta tanah air dan pemahaman tentang kesadaran bela negara untuk mempertahankan negara.
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Salah satu contoh komponen warga negara yang mendapatkan pelatihan dasar negara adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (menhwa). Contoh: pramuka, paskibra, dan PMR
c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Berdasarkan pasal 10 ayat (3) UU No. 3 tahun 2002, TNJ merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negara. Dalam upaya pembelaan negara, TNI memiliki tugas untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
d. Pengabdian Sesuai Profesi
Pengabdian sesuai professi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana, atau bencana lainnya.
B. Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(1) Perjuangan Fisik Mempertahankan NKRI
(1) berakhirnya perang Pasifik mengakibatkan semua wilayah kekuasaan Jepang di Indonesia segera berada di bawah pengawasan pasukan sekutu, yaitu Allied Forces Netherlands East Indies (AFNEI).
(2) Belanda mengambil kesempatan menumpang AFNEI melalui bentukannya NICA (Netherlands Indies Civil Administration) dan secara hendak menegakkan kembali kekuasaan Hindia Belanda di Indonesia
(3) NICA mempersenjatai kembali tentara KNIL (het Koninklijke Nederlandsvh-Indische) yang baru dibebaskan dari penanganan Jepang dan menimbulkan berbagai kerusuhan di Indonesia
a. Pertempuran Lima Hari di Semarang
(1) Pertempuran Lima Hari di Semarang terjadi pada 15-19 Oktober 1945
(2) Peristiwa ini bermula ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula di Semarang, memberontak ketika hendak dipindahkan. Mereka melarikan diri dan meminta perlindungan Batalyon Jepang di Jatingaleh
(3) Selain itu muncul desas-desus bahwa Jepang meracuni cadangan air minum penduduk di daerah Candi, Semarang. Oleh karena itu, Dr. Karyadi berencana memeriksa kebenaran dari hal tersebut tetapi beliau di tembak mati oleh tentara Jepang.
(4) Akhirnya, pada 14 Oktober 1945 para pemuda menyerbu kantor kantor pemerintahan dan menangkap tiap orang Jepang yang dijumpai dan pihak Jepang membalas dengan cafa mengerang pos-pos para pemuda (selama 5 hari)
(5) Perang berakhir ketika pasukan sekutu mendarat pada 20 Oktober 1945 dan segera melucuti pasukan Jepang
(6) Untuk memperingati peristiwa ini, dibangun monumen Tugu Muda
b. Pertempuran Surabaya 10 Jovember 1945
(1) Pertempuran ini dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu yang tergabung dalam AFNEI
(2) Awalnya, Sekutu menjamin tidak ada pasukan Belanda yang membonceng mereka. Namun, pihak sekutu yang menyerang penjara Kalisosok tanggal 26 Okrober 1945, menduduki pangkalan udara, dan kantor pos besar. Ratusan pamflet disebarkan kepada rakyat Surabaya dan Jawa timur untuk menyerahkan senjata hasil Rampasan mereka dari Jepang.
(3) Pada 27 Oktober terjadi pertempuran antara rakyat Surabaya dan pihak AFNEI. Dalam satu insiden dekat gedung Internatio, Brigjen Mallaby tewas. Pihak AFNEI memberikan Ultimatum pada rakyat Surabaya untuk menyerahkan senjata. Puncaknya terjadi pada 10 November 1945, Surabaya dibombardir dari darat, laut, dan udara.
(4) Rakyat Surabaya berhasil mengamankan kota Surabaya hampir 3 minggu lamanya
c. Pertempuran Ambarawa
(1) Peristiwa ini bermula dari kedatangan sekutu yang diikuti tentara NICA Belanda ke ambarawa, Magelang
(2) Pada 26 Oktober 1945 terjadi pertempuran antara PKR dan Sekutu tetapi pertempuran itu berhenti dan dilakukan pada sejumlah secara, antara lain tidak ada tentara NICA dan sekutu.
(3) Pihak sekutu ternyata membiarkan pasukan NICA berada dan menambah pasukannya di Magelang.
(4) Pasukan TKR yang dipimpin mayor Sumarto menyerang pasukan sekutu di ambarawa gua yang mengakibatkan Letkol Isdiman, pemimpin pasukan di Purwakarta, meninggal pada 20 November 1945
(4) Perlawanan diteruskan Kolonel Sudirman dan langsung menggempur Ambarawa sejak 12 Desember 1944
(5) Pada tanggal 15 Desember 1944, pasukan Skeutu berhasil dihalau mundur dari Ambarawa hingga ke Semarang
d. Pertempuran Medan Area
(1) Pada 9 Oktober 1945, pasukan sekutu (dipimpin Brigjen Kelly) mendarat di Blawan, Medan, diboncengi pasukan NICA Belanda yang disiapkan untuk mengambil alih pemerintahan. Sekutu membebaskan pasukan Belanda yang menjadi tawanan perang, dipersenjatai kembali, dan menjadi tentara di Medan.
(2) Insiden pertama terjadi pada 13 Oktober 1945 di sebuah hotel di jalan Bali lalu menyebar ke kota-kota lain.
(3) Pada 18 Oktober 1945, Sekutu mengeluarkan Ultimatum agar pasukan Indonesia menyerahkan senjata. 1 Desember 1945, sekutu memasang sejumlah papan pembatas bertuliskan di berbagai sudut kota Medan.
(4) Para pejuang Indonesia membentuk Komando Resimen Laskar Rakyat Medan Area dan membuat serangan terhadap kedudukan sekutu di Medan Area
e. Bandung Lautan Api
(1) Pasukan sekutu menuntut pasukan Indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul oleh ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung bagian utara, paling lambat 29 Oktober 1945. Namun rakyat Bandung tidak memedulikan ultimatum tersebut.
(2) Pada 23 Maret 1946, sekutu kembali mengeluarkan ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung. Pemerintah RI di Jakarta pun mengeluarkan perintah yang sama sehari sebelumnya. Tentara Indonesia di Bandung kemudian memilih Patuh kepada pemerintah pusat walau berat hati.
(3) Walaupun meninggalkan kota Bandung pada pejuang yang kan berbagai serangan terhadap pasukan sekutu sambil membumihanguskan Bandung bagian Selatan.
(4) Keputusan membumihanguskan Bandung diambil melalui musyawarah Madjelis Pesatoean Perdjoengan Priangon (MP3) agar fasilitas tidak dimanfaatkan oleh sekutu.
(5) Akibatnya pasukan Skeuru mengalami kesulitan akomodasi dan logistik di kota Bandung
(2) Perjuangan Mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi
a. Perundingan Linggarjati
Perundingan Linggajati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan diratifikasi kedua negara pada 25 Maret 1947.
Latar Belakang
Masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia karena Jepang menetapkan ‘status quo’ di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda, seperti contohnya Peristiwa 10 November, selain itu pemerintah Inggris menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia, oleh sebab itu, Sir Archibald Clark Kerr, diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hooge Veluwe, namun perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa,Sumatera dan Pulau Madura, namun Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.
Pada akhir Agustus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia untuk menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn. Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata (14 Oktober) dan meratakan jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal 11 November 1946.
Jalannya Perundingan
Dalam perundingan ini Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir. Anggota delegasi Indonesia antara lain, Susanto Tirtoprodjo, Moh. Roem, A.K Gani. Delegasi Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook, Maz Van Poll,dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.
Hasil perundingan
Hasil perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi:
(1) Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
(2) Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
(3) Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
(4) Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata. Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati. Pasca perjanjian Linggarjati kemudian, Kabinet Syahrir harus menyerahkan mandate kepada presiden.
Pelanggaran Perjanjian
Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada tanggal 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia dan Belanda. PBB kemudian mengambil tindakan terhadap agresi Belanda tersebut dengan cara membentuk KTN. Lembaga ini dibentuk pada tanggal 25 Agustus 1947 sebagai reaksi PBB terhadap Agresi Militer Belanda I. Lembaga ini beranggotakan 3 negara : Australia (dipilih oleh Indonesia) dengan tokoh Richard Kirby, Belgia (dipilih oleh Belanda) dengan wakil Paul Van Zealand dan Amerika Serikat (pihak netral) yang mengutus wakil dr. Frank Graham.
Badan ini berperan dalam : mengawasi secara langsung penghentian temabak menenmbak sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB, memasang patok-patok wilayah status quo yg dibantu oleh TNI, dan mempertemukan kembali Indonesia Belanda dalam
b. Perundingan Renville.
Jalannya Perundingan
Atas usulan KTN pada tanggal 8 Desember 1947 dilaksanakan perundingan antara Indonesia dan Belanada di atas kapal renville yang sedang berlabuh di Jakarta. Delegasi Indonesia terdiri atas perdana menteri Amir Syarifudin, Ali Sastroamijoyo, Dr. Tjoa Sik Len, Moh. Roem, Haji Agus Salim, Narsun dan Ir. Juanda. Delegasi Belanda terdiri dari Abdulkadir Widjojoatmojo, Jhr. Van Vredeburgh, Dr. Soumokil, Pangran Kartanagara dan Zulkarnain. Ternyata wakil-wakil Belanda hampir semua berasala dari bangsa Indonesia sendiri yang pro Belanda. Dengan demikian Belanda tetap melakukan politik adu domba agar Indonesia mudah dikuasainya.
Hasil Perundingan
Setelah selesai perdebatan dari tanggal 8 Desember 1947 sampai dengan 17 Januari 1948 maka diperoleh hasil persetujuan damai yang disebut Perjanjian Renville. Pokok-pokok isi perjanjian Renville, antara lain sebagai berikut :
(1) Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia samapi kedaulatan Indonesia diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat yang segera terbentuk.
(2) Republik Indonesia Serikat mempunyai kedudukan yang sejajar dengan negara Belanda dalam uni Indonesia-Belanda.
(3) Republik Indonesia akan menjadi negara bagian dari RIS
(4) Sebelum RIS terbentuk, Belanda dapat menyerahkan sebagain kekuasaannya kepada pemerintahan federal sementara.
(5) Pasukan republic Indonesia yang berda di derah kantong haruns ditarik ke daerah Republik Indonesia. Daerah kantong adalah daerah yang berada di belakang Garis Van Mook, yakni garis yang menghubungkan dua derah terdepan yang diduduki Belanda.
Perjanjian Renville ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 17 Januari 1948. adapun kerugian yang diderita Indonesia dengan penandatanganan perjanjian Renville adalah sebagai berikut :
a. Indonesia terpaksa menyetujui dibentuknya negara Indonesia Serikat melalaui masa peralihan.
b. Indonesia kehilangan sebagaian daerah kekuasaannya karena garis Van Mook terpaksa harus diakui sebagai daerah kekuasaan Belanda.
c. Pihak republik Indonesia harus menarik seluruh pasukanya yang berda di derah kekuasaan Belanda dan kantong-kantong gerilya masuk ke daerah republic Indonesia.
Pro-Kontra terhadap Hasil perjanjian
Penandatanganan naskah perjanjian Renville menimbulkan akibat buruk bagi pemerinthan republik Indonesia, antara lain sebagai berikut:
(1) Wilayah Republik Indonesia menjadi makin sempit dan dikurung oleh daerah-daerah kekuasaan belanda.
(2) Timbulnya reaksi kekerasan dikalangan para pemimpin republic Indonesia yang mengakibatkan jatuhnya cabinet Amir Syarifuddin karena dianggap menjual negara kepada Belanda.
(3) Perekonomian Indonesia diblokade secara ketat oleh Belanda
(4) Indonesia terpaksa harus menarik mundur kesatuan-kesatuan militernya dari daerah-daerah gerilya untuk kemudian hijrah ke wilayah Republik Indonesia yang berdekatan.
(5) Dalam usaha memecah belah Negara kesatuan republic Indonesia, Belanda membentuk negara-negara boneka, seperti; negara Borneo Barat, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dan Negara Jawa Timut. Negara boneka tersebut tergabung dalam BFO (Bijeenkomstvoor Federal Overslag).
(5) Terjadi pemberontakan yang kecewa terhadap perjanjian Renville semisal PKI di Madiun yang dipimpin oleh Musso dan Amir, serta pemberontakan yang dipimpin oleh Kartosuwiryo di Jawa Barat.
Agresi Militer Belanda II
Seperti pada perundingan Linggarjati, pada perundingan Renville ini bangsa Belanda juga mengingkari janjianya dengan cara melakukan agresi militer Belanda yang kedua. Pada tanggal 19 Desember 1948, Belanda menyerbu ibu kota republic Indonesia saat itu, yakni Yogyakarta. Presiden, wakil presiden dan beberapa menteri ditangkap oleh Belanda. Sedangkan tentara yang dipimpin oleh Jenderal Sudirman melakukan aksi perang gerilya. Sebelum tertangkap presiden Soekarno sudah menunjuk menteri kemakmuran Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi, kalau hal tersebut gagal, presiden juga sudah memerintahkan A.A Maramis untuk membentuk pemerintahan sementara di India.
PBB mengkutuk tindakan Belanda tersebut kemudian membentuk UNCI (United Nations Commisions for Indonesia). Badan perdamaian ini dibentuk pada tanggfal 28 Januari 1949 untuk menggantikan Komisi Tiga Negara yang dianggap gagal mendamaikan Indonesia – Belanda (Belanda kembali melakukan Agresi Militer setelah P. Renville). Peranan UNCI adalah : mengadakan Perundingan Roem Royen (7 Mei 1949) dan mengadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda.
c. Perjanjian Roem-Royen
Perjanjian Roem-Roijen (juga disebut Perjanjian Roem-Van Roijen) adalah sebuah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang dimulai pada tanggal 14 April 1949 dan akhirnya ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Namanya diambil dari kedua pemimpin delegasi, Mohammad Roem dan Herman van Roijen. Maksud pertemuan ini adalah untuk menyelesaikan beberapa masalah mengenai kemerdekaan Indonesia sebelum Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada tahun yang sama.
Kesepakatan
Hasil pertemuan ini adalah: 1) Angkatan bersenjata Indonesia akan menghentikan semua aktivitas gerilya, 2) Pemerintah Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi Meja Bundar, 3) Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta, 4) Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tawanan perang
Pada tanggal 22 Juni, sebuah pertemuan lain diadakan dan menghasilkan keputusan:
(1) Kedaulatan akan diserahkan kepada Indonesia secara utuh dan tanpa syarat sesuai perjanjian Renville pada 1948
(2) Belanda dan Indonesia akan mendirikan sebuah persekutuan dengan dasar sukarela dan persamaan hak
(3) Hindia Belanda akan menyerahkan semua hak, kekuasaan, dan kewajiban kepada Indonesia
Pasca perjanjian
Pada 6 Juli, Sukarno dan Hatta kembali dari pengasingan ke Yogyakarta, ibukota sementara Republik Indonesia. Pada 13 Juli, kabinet Hatta mengesahkan perjanjian Roem-van Roijen dan Sjafruddin Prawiranegara yang menjabat presiden Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dari tanggal 22 Desember 1948 menyerahkan kembali mandatnya kepada Soekarno dan secara resmi mengakhiri keberadaan PDRI pada tanggal 13 Juli 1949.
Pada 3 Agustus, gencatan senjata antara Belanda dan Indonesia dimulai di Jawa (11 Agustus) dan Sumatera (15 Agustus). Konferensi Meja Bundar mencapai persetujuan tentang semua masalah dalam agenda pertemuan, kecuali masalah Papua Belanda
Konferensi Inter Indonesia
Untuk memantapkan langkah RI dalam menghadapi Belanda di KMB pada tanggal 19 Juli 1949 RI mengadakan pendekatan dan koordinasi dengan (Bijeenkomst Foor Federal Overlaag (BFO) atau Musyawarah Negara-negara bagian Buatan Belanda. Hasil terpenting dalam pertemuan ini adalah RI dan BFO sepakat untuk bersama sama menghadapi Belanda dalam KMB. Hal-hal yang dibicarakan pada Konferensi Inter Indonesia adalah:
(1) Susunan Negara serikat akan dibentuk
(2) Bentuk kerja sama antara RIS dan Belanda dalam perserikatan UNI
(3) Sokongan BFO mengenai tuntutan RI atas penyerahan kedaulatan tanpa ikatan politik maupun ekonomi.
(4) Bidang kemiliteran dengan keputusan:
a. Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) adalah angkatan perang nasional
b.TNI menjadi inti APRIS dan akan menerima anggota-anggota Koninklijke Netherland-Idies Leger (KNIL) dan Veigligheids Batlyons (VB) dan kesatuan Belanda lainnya dengan syarat yang akan ditentukan selanjutnya.
c. Pertahanan Negara adalah semata-mata hak pemerintah RIS, bukan hak Negara-negara bagian
Konferensi Meja Bundar
Konferensi Meja Bundar adalah sebuah pertemuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Belanda yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda dari 23 Agustus hingga 2 November 1949.
Latar belakang
Setelah berhasil menyelesaikan masalah intern, bangsa Indonesia siap menhadapi Konferensi meja Bundar seperti hasil keputusan Perundingan Roem-Royen. Pada tanggal 23 Agustus 1949, Konferensi Meja Bundar (KMB) dibuka secara resmi di Ridderzaal, Den Haag Belanda.
Jalannya Sidang
Pada KMB, delegasi Indonesia dipimpin oleh Moh. Hatta dengan anggota Moh. Roem, Supomo, J. Leimena, Ali Sastroamijoyo, Sukiman, Soeyono Hadinoto, Sumitro Djoyohadikusumo, A.K Pringgodigdo, Kolonel B. Simatupang, Sumardi dan Ir, Juanda. BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II, delegasi Belanda dipimpin oleh J.H. Van Maarseven, dan wakil dari UNCI diketuai Crithley. Masalah-masalah yang sulit diselesaikan adalah sebagai berikut:
(1) Masalah Uni Indonesia-Belanda.Indonesia menghendaki sifat kerja bebas tanpa adanya organisasi permanen, sedangkan Belanda menghendaki kerja sama yang luas dengan organisasi permanen.
(2) Soal utang Belanda. Indonesia hanya mau mengakui utang Belanda sampai menyerahnya Belanda kepada Jepang. Sebaliknya Belanda menghendaki agar Indonesia menanggung utang Belanda sampai hari itu, termasuk biaya operasi milter waktu agresi militer I dan agresi militer II.
Hasil konferensi
Hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah:
(1) Serahterima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat. Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serahterima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
(2) Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan monarch Belanda sebagai kepala negara
(3) Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat
(4) Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
(5) Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949 Rantjangan Piagam Penjerahan Kedaulatan.
Di bidang militer memuat beberapa ketentuan
(6) Pembentukan APRIS dengan TNI sebagai intinya
(7) Pembubaran KNIL serta pemulangan Koninklijke Leger (KL) dan Koninklijke Miletaire (KM) ke negeri Belanda
(8) Pemasukan anggota KNIL kedalam APRIS
(9) Pengadaan misi militer Belanda di Indonesia untuk melatih APRIS
C. Ancaman Terhadap Keutuhan NKRI
[1] Hakikat Ancaman
(1) Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Negara Indonesia, Pengertian ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
(2) Ancaman berdasarkan jenis:
a. Ancaman militer, serangan bersenjata
b. Ancaman nonmiliter, ancaman pemikiran
c. Ancaman hibrida, pengabungan antara ancaman militer dan nonmiliter
(3) Ancaman berdasarkan sumber:
a. Ancaman dari dalam adalah segala ancaman terhadap Ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
b. Ancaman dari luar adalah segala ancaman terhadap Ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri
(4) ancaman berdasarkan bentuk:
a. Ancaman nyata merupakan ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat.
b. Ancaman belum nyata merupakan ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional.
(5) Contoh ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara:
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara invasi, bombardemen, blokade, dan serangan.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain.
c. Pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerak kan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah.
d. Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan vital nasional.
e. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
f. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerjasama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri.
g. Ancaman kecamatan di laut dan udara Yurisdiksi nasional Indonesia yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu seperti pembajakan, perompakan data, dan penangkapan ikan secara ilegal.
h. Konflik komunal yang terjadi antar kelompok masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan bangsa
[2] Ancaman di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan
a. Ideologi
Ancaman ini berupa upaya dari berbagai unsur radikalisme yang mencoba mengganti Ideologi Pancasila dengan ideologi-ideologi yang lain
b. Politik
(1) Dari luar negeri, ancaman berdimensi politik dapat berupa tekanan politik dari negara lain terhadap Indonesia misalkan Intimidasi, provokasi, atau blokade politik.
(2) Ancaman yang bersumber dalam negeri dapat berupa mobilisasi massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah misal kan separatisme.
c. Ekonomi
(1) Ancaman berdimensi ekonomi dapat dikelompokkan menjadi ancaman internal dan ancaman eksternal.
(2) Ancaman internal antara lain adalah inflasi pengangguran yang tinggi, infrastruktur yang tidak memadai, penetapan sistem ekonomi yang belum jelas, ketimpangan distribusi pendapatan dan ekonomi yang tinggi.
(3) Ancaman eksternal antara lain indikator kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi Era Globalisasi, dan tingkat Dependensi yang cukup tinggi terhadap asing
d. Sosial Budaya
(1) Ancaman sosial budaya dari dalam didorong oleh isu isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidak adilan yang dapat menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme dan terorisme.
(2) Ancaman dari luar datang bersamaan dengan Era Globalisasi dengan penetrasi budaya dari luar negeri yang dapat memengaruhi nilai nilai di Indonesia.
e. Pertahanan Keamanan
(1) Ancaman pertahanan keamanan dan adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
(2) Ancaman pertahanan keamanan dapat berbentuk agresi, inovasi, bombardemen, blokade wilayah, Spionase, sabotase.
[3] Ancaman Globalisasi
a. Ancaman Globalisasi dari Sisi Ekonomi
(1) Ketika perekonomian nasional suatu negara telah terintegrasi ke dalam pasar pasar global, perekonomian ini tidak dapat lagi terbebas dari pengaruh kekuatan kekuatan ekonomi dan politik eksternal
b. Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya
(1) Ancaman ini terlihat dari perubahan kebiasaan dan budaya suatu bangsa.
(2) Para anak muda memiliki gaya hidup dan meniru budaya barat. Negatif dari hal ini adalah perilaku yang menyimpang di dalam masyarakat sebagai Pergaulan bebas
(3) Dampak positif nya antara lain sikap disiplin, bekerja lebih efektif dan efisien, dan menghargai waktu.
[4] Ancaman Bergesernya Nilai-Nilai Etika salam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
(1) Ditengah tengah pembangunan nasional dalam segala bidang terdapat dampak negatif, yaitu terjadinya pergeseran terhadap nilai nilai etika dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara.
(2) Pergeseran sistem nilai ini sangat nampak dalam kehidupan masyarakat, seperti penghargaan terhadap nilai budaya dan bahasa, nilai solidaritas sosial, musyawarah mufakat, kekeluargaan, sopan Santun, kejujuran, rasa malu dan rasa cinta tanah air di rasakan semakin memudar.
(3) Terkadang penyelesaian masalah di ahiri dengan tindakan anarkis.
(4) Bisa jadi pergeseran nilai nilai ini disebabkan beberapa hal misalnya belum api malnya upaya pembentukan karakter bangsa, kurangnya keteladanan para pemimpin, lemahnya budaya Patuh pada hukum, cepatnya penyerapan budaya global yang negatif, dan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang tidak Merata.
D. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI
[1] Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi Kemerdekaan
(1) Untuk mengisi kemerdekaan, pada generasi muda harus mengisi semangat nasionalisme dan patriotisme.
(2) Menurut KBBI, nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.
(3) Pengertian nasionalisme dapat dibagi menjadi nasionalisme sempit dan nasionalisme luas.
(4) Nasionalisme sempit merupakan paham yang mengagung-agungkan negara sendiri dan merendah kan bangsa lain.
(5) Nasionalisme secara luas merupakan mencintai bangsa sendiri, tetapi tidak merendah kan bangsa lain.
(6) Patriotisma berarti sifat kepahlawanan atau jiwa, yaitu suatu sikap yang berani kalau pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
(7) Tindakan yang dapat dilakukan untuk mewujutkan rasa patriotisme yang didasari oleh rasa nasionalisme:
a. Mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah
b. Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia
c. Mengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik.
d. Memberikan masukan kepada pemerintah terkait permasalahan yang terjadi di wilayah sekitar atau negara.
e. Membayar pajak. Menciptakan Kerukunan antar umat beragama
[2] Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mempertahankan NKRI
(1) untuk mengatasi berbagai sama, masyarakat harus ikut perang secara aktif dalam membangun integrasi nasional.
(2) Peran serta yang dapat dilakukan antara lain:
a. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
b. Menciptakan Ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan negara.
c. Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang aku nggak akan menjadi Indah jika terjadi Kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
d. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu sama memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki Pancasila, UUD NRI 1945, dan Sang Saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk menyamakan nilai nilai Pancasila dan UUD
e. Memiliki semangat persatuan yang berwawasan Nusantara, yaitu semangat mu jutkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial, yang mengaku kehidupan bermasyarakat.
f. Menaati peraturan agar kehidupan Berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman apabila dilanggar dapat terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan
