Rangkuman Bab 6 PKN Hizkia 9A / 13

Rangkuman PKN Bab 6

Bela Negara Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman.
  2. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh TNI dan komponen bangsa lainnya.
  3. Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 yaitu :
  • Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.
  • Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga negara.
  • Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannnya.
  • Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif.
  • Bentuk pertahanan negara bersifat semesta.
  • Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
  1. Contoh perundangan yang berhubungan bela negara :
  • UUD NRI 1945
  • UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat (3)
  • UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat (1)
  • UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat (2)
  • Ketetapan MPR
  • TAP MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
  • TAP MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
  • TAP MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran POLRI
  • Undang – Undang
  • UU No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Negara Indonesia
  • UU No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 1982 dan tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
  • UU No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
  • UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI
  • UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
  1. Bentuk – bentuk bela negara :
  • Pendidikan Kewarganegaraan
  • Pelatihan Dasar Kemiliteran
  • Pengabdian sebagai Prajurit TNI 
  • Pengabdian sesuai dengan profesi
  1. Perjuangan fisik mempertahankan NKRI :
  • Pertempuran lima hari di Semarang ( 15-19 Oktober 1945 )

Peristiwa bermula ketika 400 tawanan Jepang memberontak di pabrik gula di Semarang. Muncul desas desus Jepang meracuni cadangan air minum penduduk di daerah candi, Semarang. Dr Karyadi yg merupakan kepala laboratorium pusat berencana memeriksa kebenaran dari hal tersebut. Namun saat sedang memeriksa ia di tembak mati oleh tentara Jepang. Pertempuran berakhir pada 20 Oktober 1945. Untuk memperingati kejadian ini, dibangun Tugu Muda.

  • Petempuran Surabaya ( 10 November 1945 )

Dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati sekutu yang tergabung dalam Allied Forces Netherlands East Indies (AFNEI). Pasukan sekutu menjamin tidak ada pasukan Belanda yang membonceng mereka, serta tugas mereka terbatas meucuti tentara Jepang saja. Namun, sekutu justru menyerang penjara Kalisosok pada tanggal 26 Oktober 1945, menduduki pangkalan udara, dan kantor pos besar. Pamflet berisi peintah kepada rakyat Surabaya dan Jawa Timur untuk menyerahkan senjata hasil rampasan mereka dari Jepang.

  • Pertempuran Ambarawa ( 26 Oktober 1945 )

Peristiwa ini bermula dari kedatangan sekutu yang diikuti tentara NICA Belanda ke Ambarawa, Magelang dan selesai pada 15 Desember 1945.

  • Pertempuran Medan Area 

Pada 9 Oktober, pasukan sekutu dipimpin oleh 9 Oktober 1945. Sekutu membebaskan pasukan Belanda yang menjadi tawanan perang, dipersenjatai kembali dan menjadi tentara di Medan. 

  • Bandung Lautan Api
  • Peristiwa Merah Putih di Manado
  • Puputan Marganara
  1. Perjuangan mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi :
  1. Perjanjian Linggajati
  2. Perjanjian Renville
  3. Perundingan Roem-Royen
  4. Konferensi Meja Bundar (KMB)
  5. Ancaman berdasarkan jenis :
  1. Ancaman Militer : ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan lewat tindakan fisik.
  2. Ancaman non-militer : ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara dalam tataran pemikiran.
  3. Ancaman hibrida : penggabungan antara ancaman militer dan nonmiliter.
  4. Ancaman berdasarkan sumber :
  1. Ancaman dari dalam 
  2. Ancaman dari luar 

10. Ancaman berdasarkan bentuk :

  1. Ancaman nyata
  2. Ancaman belum nyata 

11. Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mengisi kemerdekaan :

  • Mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia.
  • Mengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik.
  • Memberi masukan kepada pemerintah terkait permasalahan yang terjadi di wilayah sekitar atau negara.
  • Membayar pajak.
  • Menciptakan kerukunan antarumat beragama.

12. Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mempertahankan NKRI :

  • Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia.
  • Menciptakan keutuhan nasional.
  • Menghormati perbedaan suku,agama,ras,dll.
  • Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan.
  • Memiliki semangat persatuan dan berwawasan nusantara.
  • Menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tertib dan aman.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started