rangkuman PPKN bab 6 kls 9 aurellia 9A/5

Bela Negara Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Hakikat Bela Negara

1. Makna bela negara 

Konsep bela negara sering kali dikaitkan dengan militer, kepolisian, maupun aparat penegak hukum lainnya. Sebagaimana system komponen bangsa, termasuk di dalamnya seluruh warga negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, hingga partai politik.

Bela negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijawai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undan-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Pembinaan kesadaran bela negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan menumbuhkembangkan sikap dan perilaku warga negara yang memiliki kecintaa kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideology negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai kemampuan awal bela negara baik psikis maupun fisik dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

2. perundang-undangan yang mengatur bela negara

a. UUD NRI Tahun 1945

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  2. Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
  3. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamananrakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung

b. ketetapan MPR

  1. Konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional
  2. Pemisahan tentara nasional Indonesia dengan kepolisian negara republic Indonesia
  3. Peran TNI dan peran kepolisian negara republic Indonesia

c. Undang-Undang

  1. Pertahanan Negara Republik Indonesia
  2. Perubahan atas Undang-Undang nomor 20 Tahun 1982 dan tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
  3. Rakyat terlatih
  4. Pertahanan negara
  5. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Tentara Nasional Indonesia

3. bentuk-bentuk bela negara

  1. pendidikan kewarganegaraan, membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
  2. pelatihan dasar kemiliteran, unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa
  3. pengabdian sebagai prajurit TNI, mempertahankan kedaulatan negara keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
  4. pengabdian sesuai dengan profesi, untuk kepentingan pertahanan negara

B. perjuangan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.Perjuangan fisik mempertahankan NKRI

Belanda mengambil kesempatan menumpang AFNEI melalui bentukannya, Netherlands Indies Civil Administraition (NICA) sebagai badan administrative Belanda untuk Indonesia. Rakyat Indonesia jelas menentang berbagi terror yang dilakukan NICA. Akibatnya, timbul konflik antar pihak Indonesia dan Belanda. Berikut sejumlah perjuangan fisik yang dilakukan dalam rangka mempertahankan NKRI :

a. Pertempuran lima hari Semarang

kejadian ini berlasung pada tanggal 15-19 Oktober 1945. Peristiwa ini bermula ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula di Semarang, memberontak ketika hendak dipindahkan. Mereka melarikan diri dan meminta perlindungan batalyon Jepang di Jatingaleh. Selanjutnya, muncul desas-desus bahwa Jepang meracuni cadangan air minum penduduk di daerah Candi, Semarang.

b. Pertempuran Surabaya 10 November 1945

pertempuran ini dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati sekutu yang tergabung dalam Allied Forces Netherlands East Indies (AFNEI). Sebelumnya, pada tanggal 25 Oktober 1945, pasukan Sekutu dari Inggris mendarat di Surabaya. Pasukan itu dipimpin oleh Brigjen A.W.S. Mallaby mendarat di Surabya.

c. Pertempuran Ambarawa

Peristiwa ini bermula dari kedatangan Sekutu yang diikuti tentara NICA Belanda ke Ambarawa, Magelang. Pada 26 Oktober 1945 terjadi pertempuran antara TKR dan sekutu. Namun, pertempuran berhenti dan dilakukan gencatan sejanta dengan sejumlah syarat, antara lain tiadak ada tentara NICA dalam Sekutu.

d. Pertempuran Medan Area

Pada tanggal 9 Oktober 1945, pasukan Sekutu mendarat di Belawan, Medan, dipimpin Brigjen Kelly. Pasukan itu ternyata diboncengi oleh pasukan NICA Belanda yang disiapkan untuk mengambil alih pemerintahan. Sekutu kemudian membebaskan pasukan Belanda yang menjadi tawanan perang, dipersenjatai kembali, dan menjadi tentara di Medan.

Insiden pertama terjadi pada tanggal 13 Oktober 1945 di sebuah hotel di Jalan Bali. Pada tanggal 18 Oktober 1945 Sekutu mengeluarkan ultimatum agar pasukan Indonesia menyerahkan senjata. Tanggal 1 Desember 1945, Sekutu memasang sejumlah papan pembatas bertuliskan Fixed Boundaries Medan Area (Batas Resmi Wilayah Medan) di berbagai sudut kota Medan

e. Bandung Lautan Api

Pada bulan Oktober 1945, pasukan Sekutu memasuki kota Bandung. Pasukan sekutu kemudain menuntut pasukan Indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung bagian utara, paling lambat tanggal 29 Oktober 1945. Namun, rakyat Bandung tidka mengindahkan ultimatum itu. Pada tanggal 23 Maret 1946, sekutu kembali mengeluarkan ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung. Keputusan untuk membumihanguskan Bandung diambil melalui musyawarah Majelis Pesatoean Perdjoangan Priangon (MP3) agar berbagai fasilitas tidak dimanfaatkan sekutu. Kemudian, secara berangsur-angsur meninggalkan Bandung.

f. Peristiwa Merah Putih di Manado

Sejak akhir tahun 1945, pasukan AFNEI menyerahkan kekuaaan kepad NICA dan meninggalkan Sulawesi Utara. Pasukan NICA kemudian mulai bertindak sewenang-wenang serta menahan sejumlah tokoh RI. Tindakan sewenang-wenang NICA itu mengundang reaksi dari rakyat Manado. Pada tanal 14 Februari 1946, rakyat Manado berhasil menyerbu lokasi NICA dan membebaskan para tokoh Indonesia yang ditawan.

g. Puputan Marganegara

Pada 18 November 1946, pasukan Indonesia dipimpin I Gusti Ngurah Rai menyerang markas Belanda di Tabanan dan berhasil melumpuhkan satu detasemen polisi Belanda. Pada 20 November 1946, Belanda membalas dengan menyerang penuh Desa Marga, lokasi pasukan I Gusti Ngurah Rai. Dalam pertempuran, I Gusti Ngurah Rai meminta pasukanya untuk bertempur habis-habisan atau perang puputan. Para pejuang akhirnya kalah dari pasukan Belanda akibat persenjataan yang tidak seimbang. Seluruh pasukan I Gusti Ngurah Rai gugur dan peristiwa ini dikenal dengan nama Puputan Margarana.

2. Perjuangan Mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi

a. Perjuangan Linggajati

Perundingan Linggajati terjadi sejak tanggal 10 November 1946. Perundingan itu berlangsung di Linggajati, sebelah Selatan Cirebon, Jawa Barat. Pada 15 November 1946 disepakati 17 pasal kesepakatan Prundingan Linggajati, di antaranya sebagai berikut :

  1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Negara Republik Indonesia meliputi Jawa, Madura, dan Sumatra.
  2. Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk negara serikat dengan nama Republik RIS akan dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
  3. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda.

b. Perjanjian Renville

Pada tanggal 20 Juli 1947, Belanda mengumumkan tidak terikat pada hasil Perjanian Linggajati. Belanda kemudian melakukan agresi militer yang dikenal dengan nama Agresi Militer I. Melalui perjuanan diplomasi, muncul berbagai reaksi keras atas agresi militer Belanda.

Dewan Keamanan PBB kemudian mengadakan sidang. Hasilnya, RI dan Belanda diminta segera mengadakan genjatan senjata mulai 4 Agustus 1947. Dewan Keamanan PBB juga membentuk komisi yang dikenal dengan nama Komisi Tiga Negara (KTN). KTN adalah mencari penyelesaian damai terhadap permasalahan perselisihan antara Indonesia dan Belanda. Melalui KTN, pemerintah RI dan Belanda mengadakan perundingan Renville pada tanggal 17 Januari 1948. Pada tanggal 17 Januari 1948, hasil perundingan Renville disepakati dan ditandatangani. Hasil perundingan Renville antara lain sebagai berikut :

  1. Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan.
  2. Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan melalui jarak pendapat (plebisit) terlebih dahulu.
  3. Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta mengosongkan daerah-daerah di belakang Garis van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia.

c. Perundingan Roem-Royen

Pada tanggal 18 Desember 1948, Belanda menyatakan secara sepihak tidak terikat lagi pada hasil perundingan Renville. saaat itu, Indonesia sedang berjuang mengatasi pemberontakkan PKI yang dipimpin oleh Musso. Belanda memanfaatkan situasi tersebut dengan melancarkan Agresi Militer II pada 19 Desember 1948. Belanda menyerang dan menduduki ibu kota RI saat itu, yaitu Yogyakarta. Perjuangan diplomasi berhasil mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengadakan sidang pada 24 Januari 1949 dan mengeluarkan resolusi yang mendesak pemerintah Belanda dan RI untuk menghentikan perang dan menyelesaikan pertikaiannya dengan jalan berunding. Hasil Perundingan Roem-Rojien antara lain sebagai berikut :

  1. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak-menembak
  2. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan keamanan
  3. Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta
  4. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB)

d. Konferensi Meja Bundar

Perundingan ini bernama Konferensi Inter-Indonesia. Konferensi berlangsung dua kali. Hasilnya, kedua pihak (RI dan BFO) sepakat menjaga suasana tertib sebelum dan setelah KMB. Konferensi Meja Bundar berlangsung di Den Haag antara 23 Agustus sampai 2 November 1949. Konferensi Meja Bundar menghasilkan sejumlah persetujuan, antara lain sebagai berikut :

  1. Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir Desember 1949
  2. Diputuskan pula beberapa persetujuan pokok yang terakit dengan masalah keuangan, ekonomi, social, budaya, dan lain-lainnya
  3. Mengenai soal Irian Barat, penyelesaiannya akan ditunda selama satu tahun
  4. Persetujuan KMB juga memuat ketentuan-ketentuan mengenai pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti. KNIL akan dibubarkan dan para anggotanya akan masuk ke dalam APRIS
  5. Kerajaan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda. Uni akan merupakan badan konstitusi bersama dalam menyelesaikan kepentingan umum
  6. Indonesia akan membayar utang-utang Belanda sejak tahuan 1942

C. ancaman terhadap keutuhan NKRI

1. hakikat ancaman

ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman dapat dibedakan berdasarkan jenis, sumber, dan bentuk.

a. ancaman berdasarkan jenis, yaitu sebagai berikut.

  1. Ancaman militer
  2. Ancaman nonmiliter
  3. Ancaman hibrida

b. ancaman berdasarkan sumber sebagai berikut.

  1. Ancaman dari dalam adalah segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
  2. Anacaman dari luar adalah segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.

c. ancaman berdasarkan bentuk, yaitu sebagai berikut.

  1. Ancaman nyata merupakan ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat
  2. Ancaman belum nyata merupakan ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional

Pada bagian Penjelasan UU No. 34 Tahun 2004 disebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, adalah antara lain sebagai berikut.

  1. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara
  2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain
  3. Pemberontakka bersenjata, yaitu suatau gerakan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah
  4. Sabotase dari pihak tetentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional
  5. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
  6. Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam neeri atau oleh teroris dalam negeri
  7. Ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia
  8. Konflik komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat yang dapat mebahayakn keselamatan bangsa

2. Ancaman di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)

  1. Ideologi

Ancaman ini berupa upaya dari berbagai unsur radikalisme yang mencoba mengganti ideology Pancasila dengan ideologi-ideologi yang lain.

  • Politik

Dari luar negeri, ancaman berdimensi politik dapat berupa tekanan politik dari negara lain terhadap Indonesia. Ancaman yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa mobilisasi massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah.

  • Ekonomi

Ancaman berdimensi ekonomi dapat dikelompokan menjadi ancaman internal dan eksternal. Hal-hal yang termasuk ancaman internal antara lain dalah inflasi pengangguran yang tinggi, infrastruktur yang tidak memadai, penetapan system ekonomi yang belum jelas, ketimpangan distribusi pendapatan dan ekonomi biaya tinggi. Ancaman yang termasuk ancaman eksternal antara lain indicator kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi era globalisasi, dan tingkat dependensi yang cukup tinggi terhadap asing.

  • Sosial Budaya

Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidakadilan yang dapat menjadi pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme dan terorisme. Ancaman dari luar datang bersamaan dengan era globalisasi dengan penetrasi nilai-nilai budaya dari luar negeri yang dapat mempengaruhi nilai-nilai di Indonesia.

  • Pertahanan Kemanan

Ancaman pertahanan keamanan adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedauatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

3. ancaman globalisasi

Kata globalisasi berasal dari kata globe yang berarti bola dunia. Globalisasi bisa diartikan sebagai “tindakan” yang mendunia

  1. Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya

Ketika pereknomian nasional suatu negara telah terintegerasi ke dalam pasar-pasar global, perekonomian ini tidak lagi dapat terbebas dari pengaruh kekuatan-kekuatan ekonomi dan politik eksternal.

  • Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya

terlihat dari perubahan kebiasaan, bahkan budaya suatu bangsa. Para anak muda memilki gaya hidup cenderung meniru budaya barat. Efek negative dari hal ini adalah perilaku yang menyimpang dalam masyarakat seperti pergaulan bebas. Tentu saja terdapat dampak positif seperti sikap disiplin, bekerja lebih efektif dan efisien, dan menghargai waktu.

4. Ancaman Bergesernya Nilai-nilai Etika dalam Kehidupan berbangsa dan Bernegara

Pergeseran system nilai sangat nampak dalam kehidupan masyarakat dewasa ini, seperti penghargaan terhadap nilai budaya dan bahasa, nailai solidaritas social, musyawarah mufakat, kekeluargaan, sopan santun, kejujuran, rasa malu dan rasa cinta tanah air dirasakan semakin memudar. Hal-hal tersebut menandan kemungkinan telah terjadi pergeseran nilai-nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

D. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI

Nasionaisme secara sempit merupakan paham yang mengagung-agungkan negara sendiri dan merendahkan bangsa lain. Nasionalimse secara luas merupakan mencintai bangsa sendiri, tetapi tidak merendahkan bangsa lain. patriotisme berarti sifat kepahlawan atau jiwa pahlawan, yaitu suatu sikap yang berani, pantang menyerah, dan rela berkorban demi bangsa dan bernegara. Saat ini tindakan yang dapat dilakukan untuk mewujudkan patriotisme yang didasari oleh rasa naisonalisme antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Mematuhi berbagai peraturan yang diterapkan pemerintah
  2. Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia
  3. Mengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik
  4. Memberi masukan kepada pemerintah terkait permasalahan yang terjadi di wilayah sekitar atau negara
  5. Membayar pajak
  6. Menciptakan kerukunan antara umat beragama

2. Semangat dan Komitmen Persatuan Kesatuan Nasional dalam Mempertahankan NKRI

Peran serta yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut.

  1. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia
  2. Menciptakan ketahanan nasional
  3. Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kukit
  4. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
  5. Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara
  6. Menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan benegara berjalan dengan tertib dan aman

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started