A. Hakikat Bela Negara
1. Makna Bela Negara
Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman
Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU No 3 Tahun 2002:
- Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan negara
- Bangsa Indonesia cinta perdamaian
- Bentuk pertahanan negara bersifat semesta (melibatkan seluruh rakyat)
- Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi
2. Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara
a. UUD NRI 1945
- Pasal 27 ayat (3) : tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara
- Pasal 30 ayat (1) : wajib ikut serta dalam pertahanan negara
- Pasal 30 ayat (2) : TNI dan kepolisian negara
b. TAP MPR
- TAP MPR No VI Tahun 1973 : konsep wawasan Nusantara
- TAP MPR No VI Tahun 2000 : pemisahan TNI dan kepolisian NRI
- TAP MPR No VII Tahun 2000 : peran TNI dan kepolisian NRI
c. Undang-Undang
- UU No 29 Tahun 1954 : pertahanan NRI
- UU No 56 Tahun 1999 : rakyat terlatih
- UU No 34 Tahun 2004 : TNI
3. Bentuk-Bentuk Bela Negara
Menurut pasal 9 ayat (2) UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:
- Pendidikan Kewarganegaraan
Mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, hal ini dimasukkan ke dalam kurikulum Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi
- Pelatihan Dasar Kemiliteran
Warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (menwa)
- Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negara
- Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara
B. Perjuangan Mempertahankan NKRI
1. Perjuangan fisik mempertahankan NKRI
- Pertempuran lima hari di Semarang
Berlangsung pada tanggal 15-19 Oktober 1945
Peristiwa ini dikarenakan ditembaknya dr.Karyadi saat sedang memeriksa cadangan air minum
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1673737/original/022457100_1502268382-hy.jpg)
Untuk memperingati peristiwa ini, dibangun monument Tugu Muda
- Pertempuran Surabaya 10 November 1945
Dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu (AFNEI)
Inggris mendarat di Surabaya (Brigjen A.W.S. Mallaby
- Pertempuran Ambarawa
Peristiwa ini bermula dari kedatangan Sekutu yang diikuti tantara NICA Belanda ke Ambarawa, Magelang
Pemimpin TKR : Kolonel Sudirman

Pemimpin pasukan di Purwokerto : Letkol Isdiman

- Pertempuran Medan Area
Pada tanggal 9 Okt 1945, pasukan sekutu mendarat di Belawan, Medan dipimpin oleh Brigjen Kelly. Pasukan ini diikuti oleh NICA yang mau menguasai Indonesia
- Bandung Lautan Api

Bulan oktober 1945, pasukan sekutu memasuki Bandung, menuntut Rakyat Indonesia untuk menyerahkan senjata dan meninggalkan Bandung (2 kali)
- Peristiwa Merah Putih di Manado
Pasukan NICA sewenang-wenang terhadap Sulawesi Utara, bendera belanda diubah menjadi bendera Indonesia
- Puputan Margarana
Maret 1946, Belanda mendarat di Bali
Pasukan Indonesia dipimpin oleh I Gusti Ngurah Rai
Pasukan Indonesia gugur (Puputan Margarena)
2. Perjuangan Mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi
- Perjanjian Linggarjati

Terjadi sejak tanggal 10 November 1946
Pada 15 November 1946 disepakati 17 pasal kesepakatan, di antaranya:
- Belanda mengakui secara de facto wilayah NKRI
- Pemerintahan Belanda dan NRI berkerjasama membentuk negara serikat
- RIS dan Belanda akan membentuk Uni-Indonesia-Belanda diketuai oleh Ratu Belanda
- Perjanjian Renville
Tanggal 20 Juli 1947 tidak lagi terikat pada perjanjian linggarjati
Belanda melakukan agresi militer I
Hasil perundingan Renville:
- Pihak Indonesia menyejui dibentuknya negara Indonesia Serikat
- Belanda ebas membentuk negara-negara federal
- Pemerintah Indonesia bersedia menarik kasukannya
- Perundingan Roem-Royen
Agresi militer 2 (19 Des 1948) Belanda memanfaatkan situasi untuk melancarkan agresi militer
Belanda menyerang dan menduduki Ibukota RI (Yogyakarta)
Hasil perundingan:
- Pemerintahan RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak menembak
- Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan keamanan
- Pemerintahan Belanda akan segera mengembalikan pemerintahan RI ke Yogyakarta
- Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan KMB
- Konferensi Meja Bundar

Berlangsung di Den Haag (23 Agt-2 Nov 1949)
Hasilnya:
- Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS
- Mengenai Irian Barat, penyelesaiannya akan ditunda selama satu tahun
- Kerajaan Belanda akan membentuk Uni Indonesia Belanda
- Indonesia akan membayar utang-utang Belanda
- Dsb
C. Ancaman Terhadap Keutuhan NKRI
- Hakikat Ancaman
berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, pengertian ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang membehayakan kedaulatan negara
Ancaman dapat dibedakan berdasarkan jenis, sumber dan bentuk
a. Ancaman berdasarkan jenis:
- Ancaman militer : ancaman dengan tindakan fisik
- Ancaman nonmiliter : ancaman yang dilakukan dalam tataran pemikiran
- Ancaman hibrida : penggabungan antara ancaman militer dan nonmiliter
b. Ancaman berdasarkan sumber:
- ancaman dari dalam : berasal dari dalam negeri
- ancaman dari luar : berasal dari luar negeri
c. Ancaman berdasarkan bentuk :
- Ancaman nyata : ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat (baik dalam negeri maupun luar), contohnya radikalisme, separatisme, terorisme, dsb
- Ancaman belum nyata : ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional
Pada bagian penjelasan UU No 34 tahun 2004 disebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, antara lain:
- Agresi : penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, cara-caranya:
– invasi : kekuatan bersenjata
– bombardemen : penggunaan senjata lainnya
– blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara atau seluruh warga NKRI
– serangan bersenjata negara lain
– Ancaman yang ditetapkan oleh presiden
- pelanggaran wilayah yang dilakukan negara lain
- pemberontakan bersenjata
- sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi
- spionase : mendapatkan rahasia militer

- aksi teror bersenjata yang dilakukan teroris internasional
- konflik komunal yang terjadi antarkelompok masyaratkat
2. Ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan
a. Ideologi : berupa upaya dari berbagai unsur radikalisme yang mencoba menggati ideologi pancasila
b. Politik : dari luar negeri, ancaman berdimensi politik dapat berupa tekanan politik dari negara lain. Sedangkan dari dalam, dapat berupa mobilisasi massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa misalnya separatisme
c. Ekonomi
internal : inflansi pengangguran yang tinggi, infrastruktur yang tidak memadai, penetapan sistem ekonomi yang belum jelas
eksternal : indikator kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi era globalisasi
d. Sosial budaya : ancaman dari dalam dapat berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidakadilan yang dapat menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan . ancaman dari luar datang bersamaan dengan era globalisasi dengan penetrasi nilai-nilai budaya dari luar negeri
e. Pertahanan Keamanan : ancaman ini menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara
3. Ancaman Globalisasi
- Ancaman Globalisasi dari sisi Ekonomi
ketika perekonomian nasional suatu negara telah terintegrasi ke dalam pasar-pasar global, perekonomian ini tidak lagi terbebas dari pengaruh kekuatan-kekuatan ekonomi dan politik eksternal
- Ancaman Gblobalisasi dari sisi sosial dan budaya

ancaman ini terlihat dari perubahan kebiasaan bahkan budaya suatu bangsa, para anak muda memiliki gaya hidup cenderung meniru budaya barat efek negatifnya, perilaku yang menyimpang di dalam masyarakat seperti pergaulan bebas. dampak positifnya sikap disiplin, bekerja lebih efektif dan efisien dsb
4. Ancaman Bergesernya Nilai-nilai Etika dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
kepentingan kelompom dan golongan seakan masih menjadi prioritas. benturan dan kekerasan masih saja terjadi dan memberikesan seakan bangsa Indonesia sedang mengalami krisis mora sosial berkepanjangan. bisa jadi pergeseran niainilai ini disebabkan beberapa hal, misalnya belum optimalnya upaya pembentukan karakter bangsa, kurangnya keteadanan peemimpin, dll
D. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI
- Semangat dan komitmen dalm mengisi Kemerdekaan
para generasi muda harus memiiki semangat nasionalisme dan patriotisme. nasionalisme adalahpaham untuk mencintai bangsa dan negara sendiri dan patriotisme adalah sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan, yaitu suikap berani, pantang menyerah dan rela berkorban

saat ini tindakan yang dapat dilakukan untuk mewujudkan rasa patriotisme yang didasari oleh rasa nasionalisme sebagai berikut:
- mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan
- menjaga nama baik bangsa dan negaramengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik
- membayar pajak
- – dsb
2. Semangat dan komitmen dalam mempertahankan NKRI
peran serta yang dapat diakukan adaah sebagai berikut:
- menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia
- menciptakan ketahanan nasional
- menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit
- mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
- memiliki semangat persatuan dan berwawasan nusantara
- menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib
