Rangkuman PPKn Kelas 8 BAB 1
A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Kedudukan dan fungsi Pancasila :
1. Pancasila sebagai dasar negara, merupakan dasar dan sumber hukum Indonesia.
2. Pancasila sebagai pandangan hidup, merupakan Pancasila mengandung nilai luhur untuk mencapai kesejahteraan bersama.
3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, merupakan ciri khas bangsa Indonesia .
4. Pancasila perjanjian luhur rakyat Indonesia, merupakan satu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia.
5. Pancasila sebagai pemersatu bangsa, merupakan bangsa Indonesia yang beragam menjadi satu padu dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
6. Pancasila sebagai ideology bangsa, merupakan pedoman dan cita – cita bangsa Indonesia.
Dasar negara adalah nilai – nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam sebuah negara. Pandangan hidup adalah nilai – nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama. Sebuah bangsa artinya sekelompok orang yang tinggal di suatu tempat, yang memiliki aturan yang sama, dan bersama – sama mencapai suatu tujuan.
Faktor – faktor yang mempengaruhi Pancasila sebagai dasar negara :
1. Terdapat Proses sejarah bangsa Indonesia yang panjang.
2. Nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah tertanam dari dulu.
3. Nilai Pancasila mengandung nilai masa depan (sejahtera, adil, dan makmur)
Pancasila dibentuk pada tahun 1945, yang dimulai dari pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha – Usaha Kemerdekaan Indonesia, yang dibentuk pada 29 April 1945, dan dilantik pada 28 Mei 1945. Pada 18 Agustus 1945, Pancasila berhasil ditetapkan sebagai dasar negara.
Keputusan lengkap sidang PPKI 18 Agustus 1945 :
1. Mengesahkan UUD Negara.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden (Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta).
3. Presiden sementa dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) sampai terbentuknya lembaga – lembaga negara.
Pada pembukaan UUD tersebut telah ditetapkan isi Pancasila :
1. Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila dalam Pembukan UUD NRI Tahun 1945 ini menjadi dasar negara Indonesia yang saat ini tidak pernah berubah, walaupun UUD NRI Tahun 1945 sudah berubah diamandemen MPR.
B. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Arti penting Pancasila :
1. Sumber segala hukum di Indonesia.
2. Asas kerohanian di Indonesia.
3. Wujud cita – cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia.
4. Norma/pedoman dalam penyelenggaraan negara.
5. Sumber semangat bagi Bangsa Indonesia.
C. Nilai – nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Nilai dalam kehidupan manusia dibagi menjadi tiga, yaitu :
1. Nilai material, segala sesuatu yang berguna bagi unsudr hidup manusia dan bersifat fisik.
2. Nilai vital, segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam menjalankan kegiatan.
3. Nilai kerohanian, sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai rohani dibagi menjadi 4, yaitu :
a. Nilai kebenaran beasal dari akal manusia
b. Nilai keindahan berasal dari rasa manusia
c. Nilai kebaikan berasal dari kehendak moral/hati nurani manusia
d. Nilai religious berasal dari Tuhan.
Nilai – nilai Pancasila mengandung 3 dimensi, yaitu :
1. Dimensi realitas.
2. Dimensi idealitas.
3. Dimensi fleksibilitas.
Nilai – nilai Pancasila Ke – 1 sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa :
1. Mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa.
2. Menolak paham atheisme.
3. Menghormati perbedaan agama.
Nilai – nilai Pancasila ke – 2 sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa :
1. Mengakui persamaan derajat antarmanusia.
2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3. Membina kerukunan dan kerjasama antar bangsa lain.
Nilai – nilai Pancasila ke – 3 sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa :
1. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Ancaman suatu wilayah adalah ancaman satu negara.
3. Mengakui dan menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika.
Nilai – nilai Pancasila ke – 4 sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa :
1. Melakukan musyawarah.
2. Mengutamakan musyawarah mufakat.
Nilai – nilai Pancasila ke – 5 sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa :
1. Kekayaan alam untuk kemakmuran bersama.
2. Pihak kuat membantu pihak yang lemah.
D. Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai – nilai Luhur Pancasila
Beberapa Pemberontakan yang terjadi untuk menentang dibentuknya Pancasila :
1. Pemberontakan PKI

PKI (Partai Komunis Indonesia) merupakan partai politik yang ingin menggantik ideologi Pancasila dengan komunisme. PKI melakukan 2 kali pemberontakan. Pemberontakan PKI tahun 1965 (G-30-S/PKI) menimbulkan banyak korban, hingga perubahan politik orde lama ke orde baru.
2. Pemberontakan DI/TII
DI/TII (Tentara Islam Indonesia) merupakan gerakan yang ingin mengganti ideology Pancasila dengan ideologi agama Islam. Gerakan DI/TII dipimpin oleh Kartosuwiryo.
Berbagaai cara untuk menanamkan nilai Pancasila :
– Pendidikan Keluarga, dilakukan oleh orangtua terhadap anakanya.
– Pendidikan Formal di sekolah, dilakukan oleh guru dan murid.
– Pendidikan Non Formal/Masyarakat, dapat dilakukan melalui media massa (koran dan majalah) maupun elektronik (tv, radio, internet).
Cara yang dapat dilakukan untuk mengamalkan Pancasila :
1. Mengamalkan Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.
2. Tidak menyalahgunakan Pancasila untuk kepentingan pribadi.
3. Menghindari sikap – sikap negative yang menyimpan dari Pancasila, seperti hedonisme dan egosime.
4. Mengamalkan nilai – nilai agama yang dianut.
5. Menempatkan Pancasila sebagai sumber segala hukum.


