RINGKASAN PPKN KELAS 9 BAB 6 Yehezkiel Vito 9A/36

A. MAKNA BELA NEGARA

1. Bela negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

2. Secara sempit, bela negara dapat diartikan sebagai upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala bentuk ancaman.

3. Perundang-undangan yang mengatur bela negara adalah :

            a. UUD NRI Tahun 1945 

            b. Ketetapan MPR

            c. Undang-undang

4. Bentuk-bentuk bela negara adalah 

            a. Pendidikan  kewarganegaraan -> membentuk setiap warga negara menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Bela negara harus dimulai dari otak.

            b. Pelatihan dasar kemiliteran -> sudah dimulai dari sekolah seperti pramuka, PASKIBRA, dan PMR

PASKIBRA sebagai salah satu bentuk pelatihan dasar kemiliteran

            c. Pengabdian sebagai prajurit TNI -> berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negara.

            d. Pengabdian sesuai dengan profesi -> pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, dsb.

B. PERJUANGAN MEMPERTAHANKAN NKRI

1. Perjuangan fisik

            a. Pertempuraan Lima Hari di Semarang -> berlangsung pada tanggal 15-19 Oktober 1945

              b. Pertempuran Surabaya 10 November 1945

`           c. Pertempuran Ambarawa

            d. Pertempuran Medan Area

            e. Bandung Lautan Api

            f. Peristiwa Merah Putih di Manado

            g. Puputan Margarana

2. Perjuangan melalui jalur diplomasi

            a. Perjanjian Linggajati

Pada 15 November 1946, disepakati 17 pasal kesepakatan Perundingan Linggajati, diantaranya sebagai berikut.

  1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Negara Republik Indonesia meliputi Jawa, Sumatera, dan Madura.
  2. Penerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Pembentukan RIS akan dilaksanakan sebelum 1 Januari 1949.
  3. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda. 

            b. Perjanjian Renville

Hasil perundingan Renville antara lain sebagai berikut.

  1. Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan.
  2. Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya melalui jajak pendapat (plebisit) terlebih dahulu.
  3. Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta mengosongkan daerah-daerah di belakang Garis van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia.

            c. Perundingan Roem-Royen

Hasil perundingan Roem-Royen antara lain sebagai berikut.

  1. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak-menembak.
  2. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan keamanan.
  3. Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
  4. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar.

            d. Konferensi Meja Bundar

Konferensi Meja Bundar menghasilkan persetujuan sebagai berikut.

  1. Belanda akan menyerahkan kedaulatan RIS pada akhir Desember 1949.
  2. Diputuskan pula beberapa persetujuan pokok yang terkait dengan masalah keuangan, ekonomi, sosial budaya, dll.
  3. Mengenai soal Irian Barat, penyelesaiannya akan ditunda selama 1 tahun.
  4. Persetujuan KMB juga memuat ketentuan-ketentuan mengenai pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti. KNIL akan dibubarkan dan para anggotanya masuk ke dalam APRIS.
  5. Kerajaan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda. Uni akan merupakan badan konstitusi bersama dalam menyelesaikan kepentingan umum.
  6. Indonesia akan membayar utang-utang Belanda sejak tahun 1942.

C. ANCAMAN TERHADAP KEUTUHAN NKRI

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, pengertian ancaman adalah setiao upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri dan luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

1. Ancaman berdasarkan jenisnya adalah :

            a. Ancaman militer, merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan lewat tindakan fisik.

            b. Ancaman nonmiliter, merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan dalam tataran pemikiran.

            c. Ancaman hibrida, merupakan gabungan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter.

2. Ancaman berdasarkan sumbernya adalah :

            a. Ancaman dari dalam, merupakan segala ancaman yang berhubungan dengan ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.

            b. Ancaman dari luar, merupakan segala ancaman yang berhubungan dengan ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.

3. Ancaman berdasarkan bentuk adalah :

            a. Ancaman nyata, merupakan ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

            b. Ancaman belum nyata, merupakan ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional. Pihak yabg berhadapan adalah kekuatan angkatan bersenjata kedua negara.

4. Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara adalah :

            a. Invasi berupa penggunaan kekuatan bersenjata.

            b. Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya.

            c. Blokade

            d. Serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara.

            e. Keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata

            f. Tindakan suatu negara

            g. Pengiriman kelompok bersenjata

h. Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden

i. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain

j. Pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan penerintah yang sah.

k. Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional.

l. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.

m. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional.

n. Ancaman di laut yang dapat berupa :

  1. Pembajakan atau perombakan
  2. Penyeludupan senajta, amunisi, dan bahan peledak
  3. Penangkapan ikan secara illegal

o. Konflik komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat

  • Kata globalisasi berasal dari kata ‘globe’ yang berarti bola dunia. Globalisasi bisa diartikan sebagai tindakan yang mendunia. Artinya, dunia yang sedemikian luas kini seperti kertas yang dilipat atau dibuat seolah-olah menjadi kecil.
  • Pengertian nasionalisme dapat dilihat secara sempit dan secara luas. Nasionalisme secara sempit merupakan paham yang mengagungkan negara sendiri dan merendahkan bangsa lain. Paham ini disebut chauvinisme. Nasionalisme secara luas merupakan rasa cinta terhadap bangsa sendiri namun tidak merendahkan bangsa lain.
  • Patriotisme berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan, yaitu suatu sikap yang berani, pantang menyerah, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Pengorbanan tersebut dapat menyangkut pengorbanan harta benda maupun jiwa raga.
  • Untuk menjaga persatuan dan kesatuan nasional dalam mempertahankan NKRI dan mengatasi berbagai ancaman yang dapat mengganggu dan membahayakan kelangsungan hidup masyarakat secara aktif.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started