Bab 1
A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1. kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia
- Dasar negara, Pancasila menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara
- Pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama
- Kepribadian bangsa, Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain
- Perjanjian luhur rakyat Indonesia, Pancasila sudah disepakati oleh bangsa Indonesia menjadi satu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia
- Pemersatu bangsa, Pancasila menjadikan bangsa Indonesia yang beraneka ragam menjadi bersatu padu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
- Ideology bangsa, Pancasila menjadi pedoman dan sekaligus cita-cita bangsa Indonesia
2. hakikat dasar negara dan pandangan hidup bangsa
Dasar negara atau dasar filosofis negara adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara. Dasar negara merupakan pedoman bagi penyelenggara negara dan warga negara dalam mewujudkan cita-cita atau tujuan nasional. Keberadaan dasar negara dan pandangan hidup bangsa memiliki arti yang penting, yaitu :
- Membentuk identitas suatu negara
- Mempersatukan seluruh warga negara
- Mengatasi konflik yang terjadi di antara warga negara
- Membentuk solidaritas negara
- Mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara
3. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
A. kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa
- Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
- Pancasila sebagai pemersatu bangsa
- Ideology bangsa
B. latar belakang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia karena didasari oleh beberapa factor, yaitu :
- Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang
- Nilai-nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu
- Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu bangsa dan negara Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur
C. sejarah kelahiran Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
BPUPKI dibentuk oleh jepang pada tanggal 29 april 1945. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 mei 1945 dan bekerja sejak tanggal 29 mei 1945. Keputusan lengkap siding PPKI tanggal 18 agustus 1945 adalah sebagai berikut :
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
- Memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta
- Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah KNIP sampai dibentuknya Lembaga-lembaga negara
Pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dasar negara Pancasila dirumuskan dan berbunyi sebagai berikut
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
D. makna Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
1. Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa nilai-nilai luhur Pancasila menjadi dasar dalam penyelenggaraan NKRI. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki dua makna, yaitu :
- Pancasila sebagai asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum nasional
- Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hokum di Indonesia
2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti nilai-nilai Pancasila menjadi petunjuk arah dalam hidup sehari-hari bangsa dan negara Indonesia.
B . Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Arti penting Pancasila sebagai Dasar Negara antara lain adalah sebagai berikut :
- Sebagai sumber dari segala sumber hokum di Indonesia
- Sebagai asas kerohanian tertib hokum di idnonesia, sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1845
- Sebagai wujud cita-cita hokum bagi hokum dasar negara Indonesia
- Sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara untuk memelihara moral kemanusiaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia
- Sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia untuk menyelengarakan negara dan pelaksanaan pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman
Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa adalah sebagai berikut :
- Sebagai cita-cita leluhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan
- Memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita-cita
- Sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku bagi semua warga negara sehingga terbentuk kepribadian bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain
C. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1. hakikat nilai
Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia dan bersifat fisik. Nilai vital adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan. Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai rohani dapat dibedakan menjadi 4, yaitu :
- Nilai keberanian
- Nilai keindahan
- Nilai kebaikan
- Nilai religious
2. sifat dan demensi nilai-nilai Pancasila
- Demensi realitas, nilai-nilai yang berkembang secara nyata
- Demensi idealitas, nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama
- Demensi fleksibilitas, mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman dan tuntunan masyarakat Indonesia sebagai pemilik nilai dasar
3. nilai-nilai Pancasila
- Ketuhanan yang Maha Esa, mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab, mengakui persamaan derajat antarmanusia dan bangsa
- Persatuan Indonesia, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, penyelenggaraan musyawarah atas dasar demokrasi
- Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, dikembangkan demokrasi ekonomi
4. keunggulan nilai-nilai Pancasila
Keunggulan Pancasila dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, ada kapitalisme, liberalisme, sosialisme, komunisme, faisime, dan anarkisme.
D. Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai-Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
1. Sikap dan Perilaku yang Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
2. upaya mempertahankan Pancasila
- Pemberontakan PKI, dilakukan tahun 1948, pemberontakan yang kedua tahun 1965
- Pemberontakan DI/TII, merupakan gerakan sekelompok warga negara yang ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan ideology agama tertentu, yaitu islam
- Gerakan social liberal, membawa kebebasan yang berlebihan sehingga menimbulkan anarkisme yang merugikan kepentingan umum
- Skralisasi ideology Pancasila, berupa tidak boleh adanya pengembangan nilai-nilai Pancasila oleh warga negara
3. upaya penanaman nilai-nilai Pancasila
- Pendidikan keluarga
- Pendidikan formal di sekolah
- Pendidikan non formal/ masyarakat
Kewajiban bangsa Indonesia dalam mempertahankan Pancasila, antara lain sebagai berikut :
- Mengembangkan pendidikan Pancasila secara demokratis
- Mengembangkan program pembangunan yang sesuai dengan nilai Pancasila
- Mengamalkan Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara
- Menjalankan reformasi atas dasar nilai-nilai Pancasila
- Waspada terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan pancasila
Bab 2
A. Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
1. Indonesia sebagai negara hokum
Negara hokum memiliki ciri-ciri :
- Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
- Adanya pembagian kekuasaan negara
- Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat
2. system hokum nasional
Dalam system hokum nasional, aturan hokum tersusun secara terstruktur dan hirarkhir. Susunan hirarkhis aturan hokum dalam system hokum nasional terdiri atas 2 jenis secara bertingkat.
- Peraturan dasar atau hokum dasar, yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi negara.
- Peraturan non dasar atau hokum pelaksana, yaitu peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar
3. UUD NRI Tahun 1945
a. sejarah perumusan dan penetapan UUD NRI Tahun 1945
- Sidang BPUPKI ( 29 Mei – 1 Juni 1945 )
- Rapat panitia kecil ( 22 Juni 1945 )
- Sidang BPUPKI ke-2 ( 10 – 17 Juli 1945 )
- Sidang PPKI ( 18 Agustus 1945 )
b. motivasi adanya UUD NRI Tahun 1945
Ada 4 hal yang menjadi alasan suatu negara memiliki UUD, yaitu adanya kehendak dari :
- Warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa negara tersebut
- Penguasan negara dan/atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintah negaranya
- Pembentuk atau pendiri negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelengaraan ketatanegaraanya
- Beberapa negara semula yang masing-masing berdiri sendiri bergabung untuk menjalin kerja sama
c. dinamika UUD NRI Tahun 1945
sejak tanggal 27 Desember 1949, konstitusi negara Indonesia diganti dengan konstitusi RIS. Hal ini berlaku sampai tanggal 17 Agustus 1950 dan berganti lagi dengan UUDS 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959. Pada pelaksanaannya, konstitusi RIS dan UUDS 1950 menimbulkan banyak persoalan dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia. Presiden sukarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan dekret presiden yang berisi :
- Menetapkan pembubaran konstituante
- Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
- Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS
a. Latar belakang amandemen UUD NRI Tahun 1945
b. maksud dan tujuan amandemen
c. kesepakatan dasar dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945
d. jalannya amandemen
e. hasil amandemen
f. makna amandemen
B. kedudukan, sifat, dan fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam system hokum nasional
1. kedudukan UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 emempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena :
- Dibentuk dengan cara istimewa
- Dianggap sesuatu yang luhur
- Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
- Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara
UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hokum tertinggi daei keseluruhan produk hokum di Indonesia setelah Pancasila karena Pancasila merupakan sumber hokum dari segala sumber hokum di Indonesia.
2. sifat UUD NRI Tahun 1945
Memiliki sifat sebagai berikut :
- Tertulis, rumusannya jelas merupakan suatu hokum yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelengaraan negara dan setiap warga negara
- Singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuat hak-hak asasi manusia
- Normative, memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
- Hokum positif yang tertinggi, sebagai alat control terhadap norma-norma hokum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib system hokum di Indonesia
3. fungsi UUD NRI Tahun 1945
- Alat control dalam system hokum di Indonesia
- Pengatur kekuasaan negara
- Penentu hak dan kewajiban
4. arti penting UUD NRI Tahun 1945
- Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
- Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia
- Sebagai aturan hokum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia
- Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
C. kedudukan, sifat, dan fungsi peraturan perundangan dalam system hokum nasional
1. pengertian dan jenis peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan di Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 adalah :
- Ketetapan MPR
- UU/
- Peraturan pemerintah
- Peraturan presiden
- Peraturan Daerah provinsi
- Peraturan daerah kabupaten/kota
2. kedudukan dan fungsi peraturan perundangan
- Penciptaan hokum
- Pembaharuan hukum
- Integrase pluralisme system hokum
- Kepastian hokum
- Pemecahan masalah
