A. Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
- Hakikat Peraturan Perundang-undangan
Ciri-ciri peraturan perundang-undangan adalah :
- Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
- Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga Negara
- Sifatnya abstrak & ideal (normative)
Dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan harus bedasarkan pada landasan filosofis,sosiologis, & yudiris

- Landasan filosofis = Peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai-nilai filosofi dasar Negara yaitu Pancasila

- Landasan sosiologis = Hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan & situasi nyata dalam masyarakat
- Landasan yudiris = Penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur & aturan tertentu/ sering disebut mengacu pada legal drafting, yaitu :

- Ada wewenang dari pembuat
- Ada kesesuaian antara jenis materi & peraturan
- Mengikuti prosedur/cara tertentu
- Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
Peraturan Perundang-undangan yang baik meliputi asas-asas berikut yaitu :
- Kejelasan tujuan
- Kelembagaan/pejabat pembentuk yang tepat
- Kesesuaian antara jenis,hierarki,& materi muatan
- Dapat dilaksanakan
- Kedayagunaan & kehasilgunaan
- Kejelasan rumusan
- Keterbukaan
Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus memuat asas-asas yaitu:
- Pengayoman
- Kebangsaan (mencerminkan sifat & watak bangsa Indonesia yang majemuk)
- Kekeluargaan
- Kenusantaraan (memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia)
- Bhinneka Tunggal Ika
- Keadilan (mencerminkan keadilan yang proporsional bagi setiap warga Negara)
- Kesamaan kedudukan dalam hukum & pemerintahan
- Ketertiban & kepastian hukum
- Keseimbangan,keserasian & keselarasan
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan harus beroedoman pada prinsip-prinsi sebagai berikut :
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada
- Hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yudiris
- Peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut dengan peraturan yang sederajat/peraturan yang lebih tinggi
- Peraturan baru mengesampingkan yang lama
2. Pentingnya peraturan perundang-undangan
- Menjamin hak & kewajiban warga Negara
- Memberi kepastian hukum
- Menjamin keadilan & rasa aman
- Mewujudkan ketertiban & ketentraman dalam hidup sehari-hari
- Mewujudkan kesejahteraan secara lahir & batin
3. Tata urutan peraturan perundang-undangan & lembaga yang berwenang

Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011,tata urutan perundang-undangan RI adalah sebagai berikut :
- UUD NRI 1945
- Ketetapan MPR
- UU/Perppu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/kota
B. Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Nasional
- Proses penyusunan UUD Negara RI tahun 1945
Rancangan UUD NRI 1945 disiapkan oleh BPUPKI pada sidang ke 2 nya tanggal 10-16 Juli 1945, secara garis besar naskah tersebut berisi tentang 3 hal yaitu :
- Pernyataan Indonesia merdeka
- Pembukaan UUD
- Undang-undang dasar ( batang tubuh )
BPUPKI bubar & digantikan oleh PPKI, setelah prokamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, PPKI segera bersidangyang menghasilkan 3 putusan yaitu :
- Mengesahkan UUD
- Memilih Ir.Soekarno sebagai presiden & Moh Hatta sebagai wakilnya
- Presiden untuk sementara akan dibantu oleh KNIP
UUD NRI yang ditetapkan oleh PPKI memiliki susunan sebagai berikut
- Pembukaan
- Batang Tubuh
- Penjelasan
UUD NRI 1945 memiliki kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain karena :
- Dibentuk dengan cara istimewa
- Dianggap sesuatu yang luhur
- Berisi cita-cita bangsa & dasar organisasi Negara
- Berisi garis besar tentang cita-cita Negara & tujuan Negara
Salah 1 tuntutan reformasi 1998 adalah dengan dilakukan nya amandemen terhadap UUD NRI 1945, latar belakang tuntutan perubahan ini karna pada masa Orde Baru kekuasaan tertinggi di tangan MPR (bukan ditangan rakyat),kekuasaan Presiden yang sangat besar, dan adanya pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga bisa menimbulkan multitafsir.
Tujuan perubahan UUD NRI 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan Negara ,HAM,kedaulatan rakyat,dll
Perubahan yang dilakukan dengan kesepakatan untuk tidak mengubah pembukaan UUD NRI 1945,tetap mempertahankan susunan kenegaraan serta mempertegas system pesidensial
Dalam waktu 1999-2002, UUD NRI 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum & tahunan MPR
- Sidang Umum MPR 1999 (14-21 Oktober 1999) – Amandemen Pertama
- Sidang Tahunan MPR 2000 (7-18 Agustus 2000) – Amandemen Kedua
- Sidang Tahunan MPR 2001 (1-9 November 2001) – Amandemen Ketiga
- Sidang Tahunan MPR 2002 (1-11 Agustus 2002) – Amandemen keempat
- Proses penyusunan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sebelum amandemen,TAP MPR merupakan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UUD NRI 1945 & diatas UU.
Pada awal reformasi TAP MPR tidak lagi termasuk dalam urutan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 TAP MPR kembali menjadi peraturan perundang-undangan yang berada dibawah UUD NRI 1945.
Kembali berlakunya TAP MPR tidak serta merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, mengingat peran pembuatan UU (legislative) pada era reformasi diserahkan pada Presiden & DPR
MPR yang dulunya berkedudukan sebagai lembaga tertinggi Negara kini sederajat dengan lembaga Negara lainnya (Presiden,DPR,DPD,BPK,MK,dll)
3. Proses penyusunan UU & Perppu
– Proses penyusunan UU
Suatu masalah diatur dengan UU jika :
- Ditetapkan oleh ketetapan MPR
- Diperintahkan oleh UU terdahulu
- Diperintahkan oleh UUD NRI 1945
- Dibentuk berkaitan dengan HAM

Menurut UU No 12 tahun 2011 materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi :
- Pengesahan perjanjian Internasional tertentu
- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI 1945
- Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang
Proses yang dilakukan untuk membuat UU adalah sebagai berikut :

b. Proses penyusunan Perppu

Berdasarkan UUD NRI 1945 pasal 22, perppu memiliki kedudukan yang sama denga UU , bedanya hanya pembuatan nya karna keadaan darurat. Perppu dibuat oleh presiden
Keadaan darurat – materi- mentri seketaris Negara- presiden- diundangkan – berlaku
4. Proses pembuatan Peraturan Pemerintahan
a.Penyiapan rancangan
Dilakukan oleh mentri yang ditugasi, diminta pertimbangan ke mentri lain,kemudian rancangan PP diserahkan ke Presiden melalui Seketaris Negara
b.Penetapan & pengundangan
Setelah ditrima oleh Presiden, rancangan PP akan diundangkan oleh seketaris Negara, diundangkan & berlaku
4.Proses penyusunan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden ada 2 macam yaitu : Peraturan presiden yang sifatnya menetapkan dan peraturan yang sifatnya mengatur
5. Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi

6.Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

C. Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nasional
Setiap warga harus mengembangkan sikap positif terhadap peraturan perundang-undangan baik sebelum & selama proses pembuatan,
Contoh sikap positif yang bisa dikembangkan yaitu :
- Turut mengawasi jika peraturan sudah berjalan secra efektif
- Mengajuan pengujian secara materil jika ada peraturan yang suda terlanjur ditetapkan

- Menyampaikan usulan ketika proses penyusunan sehingga aspirasi & kepentingan masyarakat dapat di akomodasikan
Sebaik apapun suatu peraturan,akan percuma jika tak ditaati, jadi setiap warga Negara harus patuh terhadap peraturan perundang undangan.
Contoh sikap taat pada peraturan perundang undangan, yaitu :
- Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku
- Mendukung upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan
- Menjalankan tugas sesuai peraturan
- dll
