Rangkuman PPKN kelas 8 bab 3 Eberhard 9A/A

Rangkuman PPKN kelas 8 bab 3

Proses Penyusunan UUD NRI Tahun 1945 

Dalam kurun waktu 1999–2002, UUD NRI Tahun 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR: 

  1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999, Amendemen Pertama UUD NRI Tahun 1945. 
  2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7–18 Agustus 2000, Amendemen Kedua UUD NRI Tahun 1945. 
  3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001, Amendemen Ketiga UUD NRI Tahun1945. 
  4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002, Amendemen Keempat UUD NRI Tahun1945. 

Materi Muatan perundang – undangan harus mencerminkan asas :

Pengayoman artinya setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan HAM.

Kebangsaan artinya setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk.

Kekeluargaan artinya setiap materi muatan perundang – undangan mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Kenusantaraan artinya setiap materi muatan peraturan perundang – undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia.

Bhineka Tunggal Ika artinya setiap materi muatan perundang – undangan harus memperhatikan keberagaman yang ada di Indonesia.

1. Proses Penyusunan UUD NRI Tahun 1945 

Dalam kurun waktu 1999–2002, UUD NRI Tahun 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR: 

  1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999, Amendemen Pertama UUD NRI Tahun 1945. 
  2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7–18 Agustus 2000, Amendemen Kedua UUD NRI Tahun 1945. 
  3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001, Amendemen Ketiga UUD NRI Tahun1945. 
  4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002, Amendemen Keempat UUD NRI Tahun1945. 

2. Proses Penyusunan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat TAP MPR, adalah bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan. Pada masa sebelum perubahan (amendemen) UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hirearki berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 dan di atas Undang-Undang. Namun pada tahun 2011, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011,TẠP MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan, tetapi tidak serta mengembalikan posisi MPR seperti sebelumnya. 

3. Proses Penyusunan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 

  1. Proses Penyusunan Undang-Undang 

UU merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR. Suatu masalah diatur dengan UU jika, diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945; ditetapkan oleh Ketetapan MPR; diperintahkan oleh UU terdahulu; dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, atau sudah ada; dibentuk berkaitan dengan hak asasi manusia; dan dibentuk karena berkaita menambah UU yang dengan kewajiban atau hajat orang banyak. 

  • proses penyusunan persatuan pemerintah pengganti UU(Perppu)

berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pasal 22,Perppu mempunyai kedudukan sama dengan UU, hanya pembuatannya karena keadaan darurat. Perppu dibuat oleh Presiden.

      3.Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan pemerintah diterbitkan oleh pemerintahan untuk melaksanakan UU. Proses pembentukannya di awali dari persiapan rancangan yang dilakukan oleh Menteri yang ditugasi, kemudian dimintakan pertimbangan kepada menteri lain yang terkait serta Menteri Hukum dan HAM untuk pertimbangan hukumnya. Kemudian rancangan PP diserahkan kepada Presiden melalui Sekretaris Negara. Setelah diterima oleh Presiden, rancangan PP akan diundangkan oleh Sekretaris Negara.

4. Proses Penyusunan Peraturan Presiden

Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, UU, atau PP. Peraturan Presiden ada dua macam, yaitu, Peraturan Presiden yang sifatnya menetapkan dan Peraturan Presiden yang sifatnya mengatur. Peraturan Presiden merupakan tanggung jawab Presiden dalam rangka menjalankan tugas dan kewajibannya.

5. Proses penyusunan peraturan daerah provinsi

Peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah provinsi.

6. Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Proses penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota sama seperti penyusunan Peraturan Daerah Provinsi yaitu melibatkan kepala daerah yakni bupati/walikota, masyarakat dan DPRD Kabupaten/Kota.

 Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nasional 

Sikap positif terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

  1. Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku.
  2. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan. 
  3. Mendukung setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan. 
  4. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran terhadap aturan.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started