Bab 1 – Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
A. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
1.Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia
a. Pancasila sebagai dasar negara b. Pancasila sebagai pandangan hidup c. Pancasila sebagai kepribadian bangsa d. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia e. Pancasila sebagai pemersatu bangsa
2. Hakikat dasar negara dan pandangan hidup bangsa
Dasar negara merupakan nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara. Dasar negara memiliki tujuan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Pandangan hidup bangsa merupakan nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama bangsa. Pandangan hidup bangsa bertujuan untuk memiliki pandangan yang sama dalam tujuan maupun upaya.
3. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
a. Kedudukan pancasila bagi bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai pandangan hidup (mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesia) - Pancasila sebagai dasar negara (menjadi dasar dan sumber hukum bagi bangsa Indonesia) - Pancasila sebagai kepribadian bangsa (ciri khas bangsa Indonesia yang mampu membedakannya dengan bangsa lain) - Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia (menjadi sebuah perjanjian yang mengikat persatuan Indonesia) - Pancasila sebagai pemersatu bangsa (mempersatukan bangsa Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika) - Pancasila sebagai ideologi bangsa (pedoman dan cita-cita bangsa Indonesia)
b. Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
Faktor-faktor Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah :
- proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang - nilai-nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu - nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan
c. Sejarah kelahiran Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
Pada tanggal 29 April 1945 Jepang membentuk suatu organisasi yang bernama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). BPUPKI mengadakan 3 sidang, 2 sidang resmi dan 1 sidang tidak resmi. Kemudian dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang ini berhasil menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang terdapat pada pembukaan UUD NRI tahun 1945 pada alinea ke-4. Keputusan lengkap sidang PPKI tersebut adalah
- Mengesahkan undang-undang dasar negara - Memilih Presiden dan Wakil Presiden - Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat
Pancasila yang terdapat di pembukaan UUD NRI tahun 1945 berbunyi
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
d. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
- Pancasila sebagai dasar negara
Sebagai dasar negara Pancasila memiliki dua makna, yaitu
- Pancasila sebagai asas kerohanian - Pancasila menjadi sumber dari segala hukum
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti nilai-nilai Pancasila menjadi petunjuk arah dalam hidup sehari-hari bangsa dan negara Indonesia. Hal ini juga berarti Pancasila mengandung norma-norma dasar yang berfungsi sebagai cita-cita Indonesia.
B. Arti penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
A. Arti penting Pancasila sebagai dasar negara
- Sebagai sumber dari segala hukum - Sebagai asas kerohanian tertib hukum di Indonesia - Sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia - Sebagai norma dalam penyelenggaraan negara - Sebagai sumber Semangat bagi bangsa Indonesia
B. Arti penting Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
- Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan - Memberi petunjuk arah bangsa dalam mencapai cita-cita - Sebagai pedoman bersikap berpikir dan bertingkah laku bagi semua warga negara
C. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
- Hakikat nilai
Secara teoritis nilai dalam kehidupan manusia dapat digolongkan menjadi 3, yaitu
- Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia dan bersifat fisik
- Nilai vital segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan
- Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia nilai rohani dapat dibedakan menjadi 4, yaitu
- nilai kebenaran (akal manusia) - nilai keindahan (perasaan manusia) - nilai kebaikan (hati nurani manusia) -nilai religius (nilai-nilai ketuhanan)
2. Sifat dan dimensi nilai nilai Pancasila
- Dimensi realitas
nilai-nilai Pancasila digali dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia
- Dimensi idealitas
nilai Pancasila mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yang diciptakan bersama
- Dimensi fleksibilitas
nilai Pancasila sebagai suatu nilai ideal tidaklah tetap melainkan selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perubahan zaman
3. Nilai-nilai Pancasila
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terdiri atas lima sila yang bersifat sistematis hierarkis, artinya kelima sila pancasila merupakan urutan yang bertingkat. Setiap sila memiliki tempat tersendiri yang tidak dapat digeser-geser.
4. Keunggulan nilai-nilai Pancasila nilai-nilai
Pancasila hidup dan berkembang dalam pergaulan internasional sehingga berhubungan dengan nilai-nilai milik bangsa lain.
D. Sikap dan perilaku yang sesuai nilai-nilai luhur Pancasila dalam berbagai kehidupan
- Sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
Sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dapat kita terapkan di lingkungan keluarga sekolah masyarakat maupun bangsa dan negara.
- Upaya mempertahankan Pancasila
Banyak upaya yang dilakukan untuk menggantikan Pancasila sebagai dasar negara dengan berbagai kegiatan pemberontakan dan gerakan-gerakan sosial seperti
- pemberontakan PKI
PKI atau Partai Komunis Indonesia merupakan partai politik yang berusaha menggantikan ideologi Pancasila menjadi komunisme. PKI melakukan pemberontakan 2 kali, yang pertama pada tahun 1948 dan dapat diatasi oleh pemerintah. Sedangkan pemberontakan yang kedua terjadi pada tahun 1965. Pemberontakan ini sering disebut dengan G-30-S/PKI. Peristiwa ini menyebabkan perubahan politik Indonesia dari orde lama ke orde baru.
- Pemberontakan DI atau TII
DI merupakan gerakan sekelompok warga negara yang ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi agama Islam. Organisasi ini dipimpin oleh Kartosuwiryo yang diikuti oleh beberapa pemimpin di daerah lain seperti Daud Beureueh dan Kahar Muzakar.
- Gerakan sosial liberal
Gerakan ini membawa kebebasan yang berlebihan sehingga menimbulkan anarkisme yang merugikan kepentingan umum
- sakralisasi ideologi Pancasila
Sakralisasi ideologi Pancasila berupa tidak boleh adanya pengembangan nilai-nilai Pancasila oleh warga negara.
3. Upaya penanaman nilai-nilai Pancasila
- Pendidikan keluarga penanaman nilai-nilai
Pancasila harus dimiliki sejak dini di dalam keluarga pendidikan formal di sekolah
- Pendidikan di sekolah
Dari TK sampai perguruan hendaknya diupayakan untuk menanamkan nilai-nilai ideologi Pancasila
- Pendidikan masyarakat
Berbagai pendidikan masyarakat biasanya merupakan penyuluhan perlu dilakukan agar masyarakat Indonesia benar-benar cerdas dalam mengamalkan Pancasila
