PPKN Bab 6 Kelas 8 / Shayna 9A – 33

Bab 6 –  semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat keutuhan NKRI 

A. semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia 

  1. pengertian semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia

Semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut memproklamasikan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang. semangat kebangsaan identik dengan nasionalisme dan patriotisme. 

a. nasionalisme

Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama-sama mencapai mempertahankan dan mengembalikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu. nasionalisme merupakan wujud semangat dan komitmen kebangsaan. nasionalisme dapat dibedakan menjadi dua, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan luas. dalam arti sempit, nasionalisme bersifat negatif sebab Ia mengandung makna cinta pada bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan sehingga memandang rendah bangsa lain. sedangkan nasionalisme dalam arti luas bersifat positif karena mengandung makna perasaan cinta tinggi pada tanah air rendah bangsa lain tetapi selalu mengadakan hubungan dengan negara lain dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. 

prinsip nasionalisme Pancasila adalah

  • membela kebenaran dan keadilan 
  • menjunjung tinggi nilai kemanusiaan 
  • merasa bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air

b. patriotisme

Patriotisme adalah Semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan tanah air dan bangsanya. Patriotisme muncul setelah lahirnya nasionalisme. Patriotisme Indonesia atau jiwa dan semangat 45 diantaranya 

  • pro patria dan primus patriali, yaitu mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air 
  • solidaritas dan kesetiakawanan 
  • toleransi atau tenggang rasa 
  • tanpa pamrih dan bertanggung jawab 
  • ksatria dan kebesaran jiwa
  1. Sejarah semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia

a. sebelum masa kebangkitan nasional ( sebelum 1908 )

di masa ini perjuangan bangsa Indonesia masih bersifat kedaerahan, tergantung pada pemimpin, belum terorganisir, dan tujuan perjuangan belum jelas sehingga mudah dikalahkan oleh penjajah 

b. masa kebangkitan nasional (1908 – 1928)

Pada masa ini lahir organisasi bernama Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. organisasi ini mampu mengubah sejarah perjuangan bangsa Indonesia menjadi tidak lagi bersifat kedaerahan tetapi bersifat nasional sehingga disebut kebangkitan nasional.

c. masa Sumpah Pemuda (1928 – 1945) 

di masa ini kebangkitan nasional semakin menemukan bentuknya sebagai pergerakan nasional dengan lahirnya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda mengandung nilai komitmen dan semangat kebangsaan yang sangat tinggi yaitu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia 

d. masa Proklamasi kemerdekaan (1945) 

semangat dan komitmen kebangsaan yang didasari persatuan dan kesatuan bangsa mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam membebaskan diri dari belenggu penjajah.

e. Masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan (1945 – sekarang)

setelah proklamasi kemerdekaan ternyata berbagai ancaman dan gangguan baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri masih muncul sehingga perlu diwaspadai. NKRI harus tetap dipertahankan dan dibangun dengan semangat kebangsaan yang dilandaskan dengan persatuan dan kesatuan bangsa agar menjadi negara yang kuat. perkembangan semangat dan komitmen kebangsaan dilandasi oleh beberapa faktor yaitu 

  • persamaan nasib 
  • kesatuan tempat tinggal 
  • keinginan bersama untuk Merdeka 
  • cita-cita bersama 

3. unsur-unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia 

a. dasar negara adalah Pancasila 

Rumusan sila sebagai dasar negara terdapat pada pembukaan UUD NRI tahun 1945 pada alinea keempat, yaitu 

  • Ketuhanan Yang Maha Esa 
  • kemanusiaan yang adil dan beradab 
  • persatuan Indonesia 
  • kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 
  • keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 

b. konstitusi negara adalah UUD NRI tahun 1945

UUD NRI tahun 1945 diamandemen oleh MPR. UUD NRI tahun 1945 juga menjadi landasan konstitusional semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia. 

c. Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya

1) sejarah singkat lagu kebangsaan Indonesia Raya

lagu Indonesia Raya diciptakan oleh WR Supratman yang pertama kali diperdengarkan pada Kongres Pemuda Indonesia 2 di Jakarta 28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda Sejak. sejak saat itu tiap-tiap rapat kebangsaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri dibuka dan ditutup dengan lagu Indonesia Raya. Hal itu menyebabkan pemerintah Hindia Belanda menjadi gusar kemudian melarang agar dalam syair tersebut tidak terdapat kata merdeka dan menyita piringan hitam yang sudah jadi. begitu pula pada masa penjajahan Jepang, setelah Jepang menanamkan kekuasaannya di Indonesia, lagu Indonesia Raya dilarang untuk dinyanyikan di seluruh wilayah tanah air barulah setelah Jepang menunjukan kekalahannya, indonesia diperbolehkan kembali menyanyikan lagu Indonesia Raya di seluruh tanah air Indonesia.

2) Penetapan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia 

Dalam peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1958 menegaskan status lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan Indonesia dan sekaligus diatur tentang tata cara penggunaan nya lagu kebangsaan

- diperdengarkan dan dinyanyikan untuk
  • menghormati kepala negara dan wakil negara
  • pada kegiatan internasional 
  • pada waktu penaikan dan penurunan bendera kebangsaan 
  • untuk menghormati negara asing 
- lagu kebangsaan dapat pula diperdengarkan dengan dinyanyikan sebagai
  • pernyataan perasaan nasional 
  • rangkaian pendidikan dan pengajaran 
- lagu kebangsaan dilarang diperdengarkan dan dinyanyikan untuk 
  • reklame dalam bentuk apapun juga 
  • menggunakan bagian-bagian daripada lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan lagu Indonesia Raya 

d. Bendera negara adalah bendera merah putih 

1) fungsi bendera negara 

  • lambang kedaulatan negara 
  • identitas bangsa dan negara 
  • lambang kehormatan dan harga diri suatu bangsa atau negara 

2) dasar hukum berlakunya bendera kebangsaan negara RI 

dalam pasal 35 UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi “bendera negara Indonesia ialah sang merah putih” secara terperinci, bendera negara diatur dalam peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1958 yang mengatur tentang tata cara penggunaan bendera merah putih. ketentuan penggunaan bendera merah putih adalah 

  • pada umumnya bendera kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari 
  • dalam hal-hal istimewa 
  • penggunaan bendera kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan tempat tertentu 
  • sebagai tanda berkabung jika kepala negara atau wakil kepala negara wafat dalam hal ini bendera kebangsaan dipasang setengah tiang 
  • bendera kebangsaan tidak boleh digunakan bertentangan dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan negara

e. Lambang negara Garuda Pancasila

lambang negara Indonesia adalah burung garuda yang mencengkeram pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. semboyan itu berarti berbeda-beda tetapi tetap satu juga. burung garuda menggambarkan tenaga pembangunan. rantai yang dikalungkan pada leher burung garuda itu tergantung sebuah perisai berbentuk jantung yang melambangkan membela nusa dan bangsa. terdapat bulu di sayap berjumlah 17 helai, di ekor berjumlah 8 helai, di kaki sebelah bawah perisai berjumlah 19 helai, dan di leher berjumlah 45 helai. semua bilangan itu melambangkan tanggal bulan dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17-8-1945. burung garuda yang terlukis dengan warna kuning emas melambangkan kemenangan yang gemilang dan nilai negara. warna merah putih di dalam perisai berasal dari Dwiwarna. garis yang melintang di tengah-tengah perisai menggambarkan khatulistiwa yang melalui kepulauan Indonesia. dengan garis itu dinyatakan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara negara asli di daerah khatulistiwa yang mencapai kemerdekaan dan kedaulatan dengan kekuatan sendiri. perisai terbagi 5 menjadi lama, yaitu

  • gambar bintang di tengah melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • gambar rantai menggambarkan sila ke-2 
  • gambar pohon beringin melambangkan sila ke-9
  • gambar kepala banteng melambangkan sila ke-4
  • gambar padi kapas melambangkan sila ke-5

4. makna semangat dan komitmen kebangsaan bagi NKRI

a. Unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia 

1) rakyat Indonesia 

rakyat Indonesia adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara rakyat suatu negara meliputi penduduk dan bukan penduduk. penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara

- warga negara indonesia

berdasarkan ketentuan UUD NRI tahun 1945 pasal 26 ayat 1 “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” secara lebih terperinci UU tentang kewarganegaraan menentukan tentang siapa warga negara Indonesia, yaitu:

  • anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah dan ibu WNI 
  • anak yang lahir dalam tenggat waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari pernikahan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia 
  • anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak mendapatkan kewarganegaraan Ayah atau Ibunya
  • anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui 

syarat-syarat mengajukan kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia adalah 

  • berusia 18 tahun atau sudah kawin 
  • pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut 
  • sehat jasmani dan rohani 
  • membayar uang kewarganegaraan ke kas negara 
  • mempunyai pekerjaan dan berpenghasilan tetap 

seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila 

  • memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri 
  • masuk dalam dinas tentara Asing Tanpa Izin terlebih dahulu kepada Presiden 
  • mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing
- Penduduk Indonesia 

penduduk Indonesia diatur oleh UUD NRI tahun 1945 pasal 26 ayat 2 ” penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. “

2) wilayah Indonesia 

UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A menyatakan ” Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.” Indonesia berada pada posisi silang karena diantara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia serta dua samudra, Hindia dan Pasifik. keberadaan sebagai negara kepulauan sudah ditetapkan sejak tahun 1960 dengan UU Nomor 4/PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia. secara umum wilayah suatu negara termasuk NKRI meliputi daratan lautan dan udara

- daratan

Wilayah daratan NKRI meliputi berbagai pulau yang membentang sepanjang garis khatulistiwa. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.

- Lautan 

Negara Indonesia disebut sebagai negara Bahari karena dua pertiga wilayahnya berupa lautan. Berdasarkan Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957 segala perairan disekitar diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Indonesia dengan tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Indonesia. pada tahun 1982 PBB mengeluarkan UNCLOS 82 atau hukum laut internasional dan Indonesia sudah meratifikasi dengan UU nomor 17 tahun 1958. dengan adanya hukum laut internasional tersebut mengakibatkan pertambahan luas kawasan wilayah Indonesia terutama mengenai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen Indonesia. Dengan demikian batas wilayah laut NKRI ditentukan sebagai berikut 

  • batas laut teritorial, yaitu 12 mil laut yang diukur dari garis pantai batas 
  • zona bersebelahan, yaitu 12 mil laut dari garis luar laut teritorial atau berjarak 24 mil laut dari garis pantai batas 
  • zona ekonomi eksklusif, yaitu 200 mil laut yang diukur dari garis pantai 
  • batas landas benua, yaitu lautan yang berjarak lebih dari 200 mil laut 
  • batas landas kontinen, yaitu daratan dibawah permukaan air laut teritorial sedalam 200 meter atau lebih 
  • batas laut pedalaman, yaitu lautan atau selat yang menghubungkan pulau yang satu dengan yang lainnya dalam suatu wilayah negara
- udara

Wilayah udara berada di atas wilayah suatu negara baik daratan maupun lautan. wilayah udara juga merupakan kedaulatan NKRI yang harus dijaga dari penerbangan yang tidak sah akan merugikan kepentingan dan keutuhan NKRI.

- ekstrateritorial 

wilayah ekstrateritorial adalah tempat dimana suatu kapal yang berbendera suatu negara di laut terbuka dan tempat bekerja perwakilan negara

3. pemerintah yang sah dan berdaulat

Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan kedalam dan keluar. berdasarkan UUD NRI tahun 1945 ayat 1 “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik” dan Ayat 2 “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.” bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan sistem pemerintahan adalah presidensial. bentuk pemerintahan republik adalah negara yang dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis. sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan negara dan Presiden sebagai pemegang pemerintahan tertinggi yang tunduk pada UUD. dengan demikian pemerintahan negara Indonesia dalam arti luas meliputi semua lembaga negara yang sudah ditentukan oleh UUD NRI tahun 1945 yaitu MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, KY, presiden, dan wakil presiden, serta lembaga-lembaga lainnya. 

4. pengakuan dari negara lain

  • Pengakuan de facto 

pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitutif 

  • Pengakuan de jure 

pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional 

Dengan pengakuan dari negara lain berarti suatu negara memiliki kedudukan yang sama dengan negara lain. hubungan dan kerjasama dengan negara lain baik bilateral maupun multilateral akan mudah dilaksanakan demi kepentingan nasional.

b. makna semangat dan komitmen kebangsaan bagu NKRI 

keempat unsur berdirinya NKRI sebenarnya disatukan dengan adanya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia. semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia telah mampu menyatukan berbagai perbedaan Indonesia karena nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme luas sehingga mengembangkan kerjasama dan saling menghargai dengan negara lain. dengan kata lain semangat kebangsaan Indonesia menjadi ruh keberadaan NKRI harus tetap dijaga dan ditumbuhkan kembangkan seiring dengan berkembangnya zaman.

B. Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI

  1. Semangat dan komitmen kebangsaan dalam pembentukan NKRI

UUD NRI tahun 1945 pasal 18 ayat 1 “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.” keberagaman yang ada pada NKRI bukan merupakan pemecah belah yang berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan yang utuh NKRI merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia yang didasari semangat dan komitmen kebangsaan. komitmen dan semangat kebangsaan menjadi motivasi dan sekaligus wujud terbentuknya NKRI. NKRI tidak akan terwujud apabila komitmen dan semangat perjuangan bangsa Indonesia masih bersifat kedaerahan, sukuisme, atau fanatik sempit. oleh karena itu, sudah sepantasnya jika semangat dan komitmen kebangsaan sebagai ruh persatuan dan kesatuan bangsa selalu dijaga demi keutuhan dan kejayaan NKRI.

2. semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI

a. menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa

Persatuan dan kesatuan Nasional Indonesia memiliki makna :

  • cinta terhadap NKRI, tetapi tidak bersikap merendahkan daerah-daerah yang lain 
  • semangat patriotis atas dasar kerelaan berkorban demi keutuhan NKRI 
  • kebersamaan dalam perbedaan untuk mewujudkan cita-cita nasional 
b. mengkukuhkan sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan 

gotong royong dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan, misalnya :

  • waktu Seorang warga desa mengadakan pesta dan tetangga berdatangan untuk membantu 
  • waktu kegiatan yang berhubungan dengan pertanian atau pembangunan yang lain maka masyarakat kerja bakti bersama-sama 
  • waktu ada peristiwa kematian atau kecelakaan dimana orang datang untuk memberi pertolongan atau takziah

C. kegiatan yang mencerminkan semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI

  1. Upaya penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia

a. keteladanan

Keteladanan merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh baik dalam sikap, pemikiran, perkataan, maupun perbuatan yang sesuai dengan semangat dan komitmen kebangsaan. keteladanan harus dimulai dari hal-hal kecil dan dari diri sendiri.

b. pewarisan 

pewarisan merupakan proses menurunkan memberikan atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lain terutama generasi penerus. warisan semangat dan komitmen kebangsaan adalah upaya menurunkan nilai-nilai sikap dan perilaku terpuji kepada generasi penerus.

c. ketokohan 

ketokohan merupakan sosok seseorang yang memiliki kelebihan sehingga terkenal dan disegani pengaruhnya di masyarakat. dalam menanamkan semangat dan komitmen kebangsaan, ketokohan memberikan motivasi dan semangat bagi generasi muda.

d. Pendidikan dan Pelatihan

Pendidikan dan Pelatihan tentang semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan di berbagai jenjang pendidikan formal di sekolah dan perguruan tinggi maupun pendidikan non formal di masyarakat atau melalui media massa.

e. pembangunan yang berwawasan kebangsaan 

Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mencapai cita-cita nasional

pembangunan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia, dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia serta menyangkut semua aspek kehidupan bangsa dan negara akan mampu menumbuhkan semangat dan komitmen kebangsaan.

2. Kegiatan yang mencerminkan semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI 

a. keluarga 

  • memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotisme terhadap bangsa Indonesia 
  • biasakan nilai demokratis melalui musyawarah di keluarga 
  • menggunakan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan keluarga 

b. sekolah 

  • memberikan pelajaran tentang PPKn dan juga bela negara 
  • melatih kepemimpinan dan berorganisasi 
  • membiasakan hidup bersih disiplin dan taat aturan 

c. masyarakat, bangsa, dan negara 

  • menggunakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan rasa nasionalisme 
  • mencintai produk dan budaya dalam negeri 
  • mendengarkan dan menghargai aspirasi rakyat dan lebih mementingkan kepentingan rakyat

penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan harus dilakukan pada semua lingkungan dengan 

mengembangkan sikap positif, misalnya :

  • turut membela negara dengan semangat Patriotisme 
  • menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan 
  • mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started