rangkuman kelas 8 Kelly valen 9A/21

Bab 1

1. kedudukan pancasila

a. dasar Negara, dasar dan sumber segala hukum

b. pandangan hidup, nilai nilai luhur yg menjadi petunjuk bangsa Indonesia

c. kepribadian bangsa, ciri khas bangsa Indonesia

d. perjanjian luhur rakyhat Indonesia, satu perjanjian yg mengikat seluruh bangsa Indonesia

e. pemersatu bangsa, semboyan bhinneka tunggal ika

f. ideology, pedoman sekaligus cita cita bangsa

2. hakikat dasar Negara dan pandangan hidup bangsa

Dasar Negara adalah nilai niali filosofis dan luhur yg menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelengaraan Negara. Pandangan hidup bangsa adalah nilai nilai luhur yg menjadi luhur yg menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama. Keberadaan dasar Negara dan pandangan hidup bangsa memiliki arti yaitu

a. membentuk identitas suatu Negara

b. mempersatukan seluruh warga Negara

c. mengatasi konflik yg terjadi di antara warga Negara

d. membentuk solidaritas Negara

e. mengatasi segala perbedaan dalam suatu Negara

3. pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup

a. kedudukan pancasila

1. pancasila sebagai pandangan hidup

2. pancasila sebagai dasar Negara

3. pancasila sebagai kepribadian bangsa

4. pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia

5. pancasila sebagai pemersatu bangsa

6. pancasila sebagai ideology bangsa

b. latar belakang pancasila sebagai dasae Negara dan pandangan hidup berbangsa

1. proses sejarah yg panjang

2. nilai nilai oancasila sudah menjadi milik bangsa indoensia sejak dulu

3. nilai nilai pancasila mengandung nilai nilai masa depan, yaitu bangsa dan Negara Indonesia yg sejahtera, adil dan makmur

c. sejarah kelahiran pancasila

keputusan lengkap sidang PPKI pada 18 agustus 1945

1. mengesahkan undang undang dasar Negara

2. memilih presiden dan wakil presiden (sukarno dan moh hatta)

3. presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah komite nasional indonesia pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga lembaga Negara.

Pada pembukaan itulah dasar Negara pancasila dirumuskan dan berbunyi sebagai berikut

1. ketuhanan yg maha esa

2. kemanusiaan yg adil dan beradab

3. persatuan inodnesia

4. kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksana dalam permusyawaratan perwakilan

5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

d. makna pancasila sebagai dasar Negara dan  pandangan hidup bangsa

1. pancasila sebagai dasar Negara

Dua makna pancasila

  • Pancasila sebagai asa kerohanian yg meliputi suasana kebatinan atau cita cita hukum nasional
  • Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum di Indonesia

2. pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila menjadi petunjuk arah dalam hidup sehari hari bangsa dan Negara Indonesia.pancasila mengandung norma norma dasar sebagai cita cita bangsa Indonesia

B. arti penting pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup

1. arti penting pancasila sebagai dasar Negara

a. sebagai sumber segala hukum

b. sebgai asas kerohanian tertib hukum

c. sebagai wujud cita cita hukum

d. sebagai norma atau pedoman

e. sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia

2. arti penting pancasila sebagai pandangan hidup

a. sebagai cita cita luhur bangsa dan Negara yg harus di wujudkan

b. memberi petunjuk arah bangsa dan Negara Indonesia dalam mencapai cita cita

c. sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku bagi semua warga Negara

C. nilai nilai pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup Negara

1. hakikat nilai

a. nilai material, sesuatu yg berguna untuk unsur hidup manusia yg bersifat fisik

b. nilai vital, segala seuatu yg bermanfaat bagi manusia dalam melakukan kegiantan

c. nilai kerohanian, segala sesuatu yg berguna bagi rohani manusia

– nilai kebenaran, bersumber dari akal budi manusia

– nilai keindahan, bersumber dari rasa manusia

– nilai kebaikan, bersumber dari kehendak moral atau hati nurani manusia

– nilai religius, bersumber pada nilai nilai ketuhanan

2. sifat dan dimensi nilai nilai pancasila

a. dimensi realitas

b. dimensi idealitas

c. dimensi fleksibilitas

3. nilai nilai pancasila

Ketuhanan yg maha esa

  • Mengakui adanya tuhan
  • Menolak paham atheism
  • Menghormati perbedaan agama

Kemanusiaan yg adil dan beradab

  • Menjunjung nilai kemanusiaan
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa
  • Menjamin kesamaan kedudukan, hak, kewajiban

Persatuan Indonesia

  • Menjunjung persatuan kesatuan
  • Mengakui keberagaman dengan semboyan bhinneka tunggal ika

Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan

  • Mengutamkaan musyawarah mufakat
  • Pengembangan demokrasi pancasila

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  • Dikembangkan demokrasi ekonomi
  • Mengutamakan gotong royong
  • Kekayaan alam untuk kemakmuran bersama

D. sikap dan perilaku yg sesuai

Upaya mempertahankan pancasila

a. pembrontakan PKI

b. pemberontakan DI/TII

c. gerakan sosial liberal

d. sakralisasi ideology pancasila

upaya penanaman nilai nilai pancasila

a. pendidikan keluarga

b. pendiidkan formal sekolah

c. pendidikan non formal/ masyarakat

bentuk kewajiban bangsa Indonesia dalam mempertahankan pancasila anatara lain,

  • Mengembangkan pendidikan pancasila
  • Mengembangkan program pembangunan yg sesuai dengan pancasila
  • Mengamalkan pancasila
  • Menjalankan reformasi atas dasar nilai nilai pancasila
  • Menghindari sikap sikap yg negative seperti egoism, hedonism, fanatic atau sekularisme

 Bab 2

makna UUD NRI tahun 1945 dalam system hukum nasional

1. Indonesia sebagai Negara hukum

Menurut UUD NRI tahun 1945 pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah Negara hukum. Negara hukum adalah suatu Negara dengan penyelenggaraan Negara berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam Negara hukum semua sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berdasarkan aturan hukum yang ada.

Ciri-ciri Negara hukum:

a. ada UUD/konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat

b. ada pembagian kekuasaan Negara

c. adanya pengakuan dan perlidungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat

2. sistem hukum nasional

Sebagai Negara hukum, maka di Indonesia dibangun sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional adalah suatu tatanan hukum di NKRI yang menyangkut semua sendi kehidupan Negara dan saling terkait satu sama lain. Hal itu dimulai sejak 17 agustus 1945 (proklamasi kemerdekaan).

a. peraturan dasar atau hukum dasar, yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan Negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi Negara. Konstitusi atau UUD adalah kelompok ketentuan yang mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan Negara. Hukum dasar adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan suber hukum.

Wujud nyata peraturan dasar di Indonesia adalah:

1. naskah insuk UUD NRI tahun 1945

2. naskah perubahan UUD NRI tahun 1945

3. naskah pelengkap yang berupa piagam dasar, misalnya piagam Hak Asasi Manusia

Selain peraturan dasar yang sifatnya tertulis sebenarnya dalam suatu Negara masih dikenal hukum dasar yang tidak tertulis atau konvensi, misalnya Pidato Kenegaraan Presiden RI di depan sidang Paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus

b. Peraturan nondasar atau hukum pelaksana, yaitu peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar, yang berupa UU dan peraturan pelaksana di bawah UU. Dalam system hukum nasional, semua peraturan di Indonesia harus bersumber pada nilai Pancasila.

3. UUD NRI tahun 1945

UUD NRI tahun                 1945 merupakan UUD atau konstitusi atau hukum dasar di Indonesia. UUD merupakan hukum dasar yang tertulis. Istilah UUD dipergunakan juga istilah dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari UUD.

a. sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI tahun 1945

1) sidang BPUPKI

a) sidang BPUPKI 1 ( 29 mei- 1 juni 1945)

perumusan UUD NRI tahun 1945 dimulai sejak BPUPKI menjalankan tugasnya. Pada sidang BPUPKI 1, selain menerima berbagai usulan tentang dasar Negara Indonesia merdeka, juga dibentuk panitia kecil perumusan dasar Negara dengan 9 anggota.

b) Rapat Panitia kecil

pada tanggal 22 juni 1945, panitia kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta. Hasil rapat Panitia kecil perumusan dasar Negara adalah Rancangan UUD dengan dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama piagam Jakarta.

c) sidang BPUPKI 2 (10-17 Juli 1945)

pada sidang BPUPKI 2 dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas rancangan UUD Negara Indonesia, yaitu:

(1) panitia perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno

(2) panitia keungan dan perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta

(3) panitia PETA yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso

2) sidang PPKI

BPUPKI yang sudah selesai melaksanakan tugas sehingga dibubarkan dan digantikan oleh PPKI. Awalnya PPKI berjumblah 21 orang, namun pada perkembangannya jumlah tersebut ditambah 6 orang, yaitu:

Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Kusuma Sumantri, dan Ahmad Subarjo.

Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 agustus 1945 di gedung kesenian Jakarta. Sidang dilaksanakan oleh Drs. Muhammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimejo, dan Teuku Muhammad Hasan. Pada sidang disepakati untuk mengubah kalimat pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar Negara pancasila pada sila pertama. Perubahan tersebut atas usul Drs. Muhammad Hatta demi kepentingan bangsa dan Negara yang beragam suku bangsa dan agama. Selain menyepakati hasil perubahan pada sidang pembukaan, sidang utama yang di pimpin oleh Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta juga mendaoat beberapa tanggapan dari anggota PPKI tentang Rancangan UUD hasil kerja BPUPKI, antara lain Bab 2 pasal 6. Atas usul Oto Iskandar Di Nata akhirnya diubah.

Keputusan hasil sidang PPKI, yaitu:

a) Mengesahkan UUD Negara

b) memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad hatta

c) presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah komite nasional Indonesia pusat dibentuknya lembaga-lembaga Negara

b. motivasi adanya UUD NRI tahun 1945

motivasi yang melatar belakangi penyusunan UUD bagi Negara yang satu berbeda dengan Negara yang lain. Hal itu disebabkan oleh sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada menjelang kemerdekaan bangsanya dan sebagainya.

ada 4 hal yang menjadi alas an suatu Negara memiliki UUD, yaitu:

1) warga Negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa Negara tersebut

2) penguasa Negara dan/atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintah negaranya.

3) pembentuk atau pendiri Negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya

4) beberapa Negara semula yang masing-masing berdiri sendiri bergabung untuk menjalin kerja sama.

Berdasarkan hal diatas, motivasi adanya UUD NRI tahun 1945 adalah adanya kehendak para pendiri Negara NKRI sesaat setelah proklamasi kemerdekaan RI.

c. Dinamika UUD NRI tahun 1945

sesuai dinamika perkembangan bangsa Indonesia maka UUD NRI tahun 1945, sampai sekarang juga mengalami dinamika sebagai berikut:

1) keseluruhan naskah UUD NRI tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang mempunyai sistematika sebagai berikut

a) pembukaan terdiri dari 4 alinea

b) batang tumbuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan.

2) keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekret Presiden, 5 juli 1959.

Lahirnya dekret presiden dikarenakan sejak tanggal 27 desember 1949, konstitusi Negara Indonesia diganti dengan konstitusi RIS. Hal ini berlaku sampai 17 agustus 1950 dan berganti lagi dengan UUDS 1950 sampai tanggal 5 juli 1959. Pada tanggal 5 juli 1959 Sukarno mengeluarkan Dekret presiden yang berisi:

a) menetapkan pembubaran Konstituante

b) menetapkan bahwa UUD NRI tahun 1945 berlaku kembali

c) pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS

3) keseluruhan naskah UUD NRI tahum 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945.

UUD NRI tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia yang emuat aturan-aturan dasar tentang penyelenggaran Negara. Berdasarkan UUD NRI tahun 1945 dalam pelaksanaanya menjadi berbeda-beda. Ketentuan UUD NRI tahun 1945 terlalu luwes untuk ditafsirkan dan terlalu singkat sehingga banyak hal belum masuk ke dalam UUD NRI tahun 1945. Maka UUD NRI tahun 1945 perlu diamandemen oleh badan yang berwewenang yaitu MPR.

a) latar belakang amandemen UUD NRI tahun 1945

amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilatarbelakangi berbagai hal sebagai berikut.

(1) upaya memperbaiki arah perjalanan Negara

(2) mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga Negara

(3) mengubah tata kelola Negara agar lebih baik

(4) membini hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional

(5) mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan

(6) mewujudkan visi dan misi reformasi

(7) memutakhirkan UUD NRI tahun 1945 secara tertulis

b) maksud dan tujuan amandemen

maksud dan tujuan amandemen adalah sebagai berikut

(1) menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR

(2) mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar sehingga presiden benar-benar dapat dikontrol

(3) membuat pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak multitafsir

c) kesepakatan dasar amandemen UUD NRI tahun 1945

kesepakatan dasar yang dibuat dalam amandemen UUD NRI tahun 1945 adalah

(1) tidak mengubak pembukaan UUD NRI tahun 1945

(2) mempertahankan NKRI

(3) mempertegas system pemerintahan presidensial

d) jalannya amandemen

proses jalannya amandemen UUD NRI tahun 1945 adalah sebagai berikut

(1) Amandemen pertama dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 14-21 Oktober 1999

(2) Amandemen kedua dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 7-18 agustus 2000

(3) Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 1-9 november 2001

(4) Amandemen keempat dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 1-11 agsutus 2002

e) hasil amandemen

sistematika UUD NRI tahun 1945 yang telah diamandemen selamat 4 tahap akhirnya terdiri atas

(1) pembuka

(2) pasal-pasal(21 Bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan

f) makna amandemen

amandemen terhadap UUD NRI tahun 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan Negara Indonesia, yaitu:

(1) adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir

(2) memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional

(3) lebih menjamin hak asasi warga Negara

Kedudukan, sifat, dan fungsi UUD NRI tahun 1945 dalam system hukum nasional

1. kedudukan UUD NRI tahun 1945

UUD NRI tahun 1945 menjadi konstitusi pertama Negara Indonesia merdeka. UUD NRI tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa indonesua karena:

a. dibentuk dengan cara istimewa

b. dianggap sebagai sesuatu tang luhur

c. berisi cita-cita bangsa dan dasae organisasi Negara

d. berisi garis besar tentang dasar dan tujuan Negara

sebagai hukum dasar, UUD NRI tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia setelah Pancasila karena panacasila merupakan sumber hukum dari segala sumber hukum di Indonesia.

2. sifat UUD NRI tahun 1945

UUD merupakan peraturan dasar sehingga hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara Negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Dinamika kwhidupan bermasyarakar, berbangsa, dan bernegara selalu berkembang dan tidak bisa dihentikan. Oleh karena itu, sifat aturan aturan dasar yang tertulis dan mengikat harus supel. UUD NRI tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut:

a. tertulis artinya rumusannya jelas merupakan suatu hukum yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara Negara dan setiap warga Negara

b.singkat dan supel artinya memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikebangkan sesuai dengan perkembangan zaman

c. normtif artinya memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan

d. hukum positif yang tertinggi artinya sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib sistem hukum di Indonesia

3. Fungsi UUD NRI tahun 1945

Sebagai hukum dasar, UUD NRI tahun 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen. UUD bukanlah hukum biasa melainkan hukum dasar yaitu hukum yang tertulis. UUD NRI tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. alat control dalam sistem di Indonesia

b. pengatur kekuasaan Negara

c. penentu hak kewajiban bagi hak dan kewajiban Negara

UUD NRI tahun 1945 berfungsi sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan NKRI yang berdasarkan pancasila.

4. arti penting UUD NRI tahun 1945

Dengan kedudukan, fungsi, dan sifat yang istimewa, UUD NRI mempunyai arti yang sangat penting, yaitu:

a. menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI

b. sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan Negara Indonesia

c. sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan UU

d. sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

Kedudukan, sifat dan fungsi peraturan perundangan dalam sistem hukum nasional

1. pengertian dan jenis peraturan perundang-undangan

Indonesia adalah Negara hukum sehingga semua sendi kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara diatur dan tunduk pada aturan hukum. Berdasarkan pasal 7 UU No.12 tahun 2011, peraturan perundang-undangan Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI tahun 1945 adalah:

a. ketetapan majelis permusyawaratan Rakyat

b. UU/perpu

c. peraturan pemerintah

d. peraturan presiden

e. peraturan daerah provinsi

f. peraturan daerah kabupaten/kota

ada juga peraturan-peraturan hukum pelaksana yang dibuat oleh lembaga MPR, DPR, DPD, MK, BPK, KY, Bank Indonesia, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat menteri.

2. kedudukan dan fungsi peraturan perundangan

Secara umum peraturan perundangan di bawah UUD NRI tahun 1945 mempunyai fungsi berikut:

a. pencipta Hukum

pencipta hukum melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum. Peraturan perundang-undangan merupakan cara utama pencipta hukum. pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena:

1) sistem hukum Indonesia lebih menampakkan sistem hukum kontinental.

2)politik pebangunan hukum nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundang-undangan.

b. pembaharuan hukum

peraturan perundang-undangan merupakan instrument hukum yang efektif dalam pembaharuan hukum dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi.

c. integrasi pluralism sistem hukum

sistem hukum yaitu sistem hukum kontinental, sistem hukum adat , sistem hukum agama dan sistem hukum nasional.

d. kepastian hukum

kepastian hukum merupakan asas penting dalam tindakan hukum dan penegakan hukum. Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, juga harus memenuhi syarat berikut:

a. jelas dalam perumusannya

b. konsisten dalam perumusannya, baik secara intern maupun ekstern

c. penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti

e. pemecahan masalah

Fungsi perundang-undangan adalah sebagai berikut:

1) berikan jaminan perlindungan bagi hal-hal kemanusiaan

2) memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnnya masing-masing.

3) sebagai pembatasan larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku.

Bab 3

Ciri ciri peraturan perundang undangan

  • Dikeluarkan oleh pihak wewenang
  • Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga Negara
  • Sifatnya abstrak dan ideal

Landasan filosofis, peraturan yg dibuat harus berdasarkan nilai nilai filosofi dasar Negara, yaitu pancasila

Landasan sosiologis, hukum yg dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat

Landasan yuridis, penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drafting yaitu

1. ada wewenang dari pembuat

2. ada kesusain antara jenis dan materi peraturan

3. mengikuti prosedur atau cara tertentu

4. tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

Dalam membentuk perauran perundang undangan yg baik yg meliputi asas asas berikut

  1. Kejelasan tujuan
  2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yg tepat
  3. Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan
  4. Dapat dilaksanakan
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  6. Kejelasan rumusan
  7. Keterbukaan

Sedangkan materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkan asas asas sebagai berikut

  1. Pengayoman
  2. Kebangsaan
  3. Kekeluargaan
  4. Kenusantaraan
  5. Bhinneka tunggal ika
  6. Keadilan
  7. Kesamaan kedudukan dalam hukum
  8. Ketertiban dan kepastian hukum
  9. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan

Penyusunan peraturan perundang undangan juga harus berpedoman pada prinsip prisip sebagai berikut

  1. Berdasarkan perundang undangan yg telah ada
  2. Hanya peraturan tertentu yg menjadi dasar yuridis
  3. Peraturan yg masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yg sederajat atau peraturan yg lebih tinggi
  4. Peraturan yg baru mengesampingkan peraturan lama
  5. Peraturan yg lebih tinggi mengesampingkan peraturan yg lebih rendah
  6. Peraturan yg khusus mengesampingkan peraturan yg umum
  7. Setiap peraturan materinya beda beda

Pentingnya peraturan perundang undangan bagi warga negara adalah sebagia berikut

  1. Menjamin hak dan kewajiban warga negara
  2. Memberi kepastian hukum
  3. Menjamin keadilan dan rasa aman
  4. Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari hari
  5. Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin

Berdasarkan UU no 12 tahun 2011 tata urutan perundang undangan RI sebagai berikut

  1. UUD NRI tahun 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang undang/ peraturan pemerintah pengganti undang undang
  4. Peraturan pemerintah
  5. Peraturan presiden
  6. Peraturan daerah provinsi
  7. Peraturan daerah kabupaten/kota

Proses pemyusunan UUD negara RI tahun 1945

UUD NRI 1945 di tetapkan oleh PPKI pada tgl 18 agustus 1945. Rancangan UUD NRI 1945 disipakan oleh BPUPKI dalam sidang kedua nya tanggal 10-16 juli 1945. Secara garis besar naskah tersebut berisi sebagai berikut

  1. Pernyataan Indonesia merdeka
  2. Pembukaan undang undang dasar
  3. Undang undang dasar (batang tubuh)

Keputusan siding PPKI pada tgl 18 agustus 1945 adalah

  1. Mengesahkan UUD
  2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden
  3. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah komite nasional

UUD NRI tahun 1945 memiliki susunan sebagai berikut (oleh PPKI)

  1. Pembukaan
  2. Batang tubuh
  3. Pejelasan

UUD NRI memiliki kedudukan istimewa karena

  1. Dibentuk dgn cara istimewa
  2. Dianggap sesuatu yg luhur
  3. Berisi cita cita bangsa dan dasar orgnisasi negara
  4. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara

Proses penyusunan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat

Pada masa awal reformasi ketetapan mpr tidak masuk urutan hierarki peraturan perundang undangan di Indonesia. Pada tahun 2011 berdasarkan undang undang nomor 12 tahun 2011, tap mpr kembali menjadi peraturan perundang yg secara hierarki berada dibawah UUD NRI tahun 1945

Proses penyusunan undang undang dan peraturan pemerintah

Suatu masalah diatur UU jika,

a. diperintahkan oleh UUD NRI tahun 1945

b. ditetapkan oleh ketetapan MPR

c. diperintahkan oleh UU terdahulu

d. dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah atau menambah UU yg sudah ada

e. dibentuk berkaitan dengan hak asasi manusia

f. dibentuk Karena berkaitan dengan kewajiban hajat hidup orang banyak

sedangkan menurut UU no 12 tahun 2011 materi muatan yg harus diatur dengan undang undang berisi

a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI tahun 1945

b. perintah suatu undang undang untuk diatur dengan undang undang

c. pengesahan perjanjian internasional tertentu

proses pembuatan peraturan pemerintah

a. penyiapan rancangan

b. penetapan dan pengundangan

proses penyusunan peraturan presiden

dua macam peraturan presiden yaitu

a. peraturan presiden yg sifatnya menetapkan

b. peraturan presiden yg sifatnya mengatur

bab 4

kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme, dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan republic Indonesia

politik etis atau politik balas budi,

  • Irigasi
  • Emigrasi
  • Edukasi

Beberapa Tokoh kebangkitan nasional

  • Dr. wahidin sudirohusodo
  • Dr. sutomo
  • Ki hajar dwantara
  • Dr. cipto mangunkusumo
  • Dowes dekker

Bab 5

Sumpah pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa. Devide et impera adalah politik pecah belah. Organisasi pemuda sebagai berikut,

  • Jong java
  • Jong ambon
  • Jong sumatera bond
  • Pemuda kaum betawi

Makna sumpah pemuda sebagai berikut,

  • Kesatuan tanah air Indonesia
  • Kesatuan bangsa indoneisa
  • Kesatuan bahasa Indonesia

Bab 6

a. nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu

b. patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yg bersedia mengorbankan segala gala nya untuk mempertahankan tanah air dan bangsa nya

prinsip nasionalisme pancasila sebagai berikut

  • Membela kebenaran dan keadilan
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  • Bangsa Indonesia merupkan bagian darfi seluruh umat manuisia

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started