Bab 1: Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
- Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasilla sebagai kepribadian bangsa
- Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
- Pancasila sebagai pemersatu bangsa
- Pancasila sebagai ideologi bangsa
- Hakikat Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Dasar negara atau fisiologis negara adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara. Dasar negara meeurpakan pedoman bagi penyelenggara negara dan warga negara dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
- Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia
1. Pancasila sebagai pandangan hidup
2. pancasila sebagai dasar negara
3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
4. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
5. Pancasila sebagai pemersatu bangsa
6. Pancasila sebagai ideologi bangsa
Bab 2: Kedudukan dan fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
1. Indonesia sebagai negara hukum
- UUD atau konstitusi yang memuat kententuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
- Opembagian kekuaaan negara
- Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat
2. sistem hkum nasional
Peraturan dasar yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehinga mempunyai kedudukan tertingi sebagai konstitusi negara.
Peraturan nondasar yaitu peraturan yg dibuat untuk melaksanakan perturan dasar, yang dapat berupa undang-undang dan peraturan pelaksana di bawah undang-undang.
3. UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI 1945 merupakan UUD atau konstitusi atau hukum dasar di Indonesia. UUD ialah hukum dasar yang tertulis. Selain itu, juga ada hukum dasar yang tidak tertulis, yang lazim disebut dari bahasa inggri constitution atau dari bahasa Belanda constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertiNan yang lebih luas dari undang-undang dasar karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi yang teertuilis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis yang tidak tercakup dalam pengertian UUD.
Bab 3: Peraturan Perundang-undangan Nasional
1. hakikat peraturan perundang-undangan(dasarnya tertulis)
a. dikeluarkan oleh pihak berwenang
b. isnya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara
c. sifatnya abstrak dan ideal
dalam penyudunan Peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada landasan:
a. fisiologis, peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai2 filosofi dasar negara, yaitu Pancasila
b. sosiologi, hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat
c. yuridis, penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drafting
2. pentingnya peraturan perundang-undangan
a. menjamin hak&kewajiban warga negara
b.memberi kepastian hukum
c. menjamin keadilan dan rasa amain
d. mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari2
e. mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin
3. tata urutan peraturan perundang-undangan dan lembaga yang berwenang
a. UUD NRI 1945
b. ketetapan MPR
c. UU/ peraturan pemerintah pengganti undnag-undnag
d. peraturan pemerintah
e. peraturan presiden
f.peraturan daerah provinsi
g. peraturan daerah kabupaten/kota
Bab 4: Kebangkitan Nasional dalm Perjuangan Kemerdekaan
1. Pengertian Kebangkitan Nasional
Adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme dan kesadara untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Dimulai tahun 1908, tepatnya 20 Mei 1908 degan berdirinya Budi Utomo dan berakhir dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Kelahiran Budi Utomo dianggap sebagai mulainya kebangkitan nasional Indonesia karena mulai masa itu bangsa Indonesia mengubah strategi perjuangan baru yang berbeda dengan perjuanga sebelumnya.
2. sejarah kebangkitan nasional
Selama 350 tahun bangsa indonesia dijajah oleh belanda. Berbagai penderitaan telh dialami oeh bangsa indonesia, baiks ecara fisik, sosial, sekonomi, maupun aspek kehidupan yang lain. Seperti kerja rodi, yaitu sistem kerja paksa yang diterapkan oekh belanda. Masyarakat disuruh bekerja tanpa diberi gji atau kesejahteraan.
3. kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan
Bentuk perjuangan Sebelum merdeka:
- Perlawanan bersifat kedaerahan dan tidak serentak
- Perlawanan dipimpin oleh pemimpin karismatik sehingga tak ada yang melanjutkan
- Perlawanan menggunakan kekerasan
- Para pejuan mudah diadu domba oelh penjajajh menggunakan politiknya devide et impera
Bentuk perjuangan Sesudah merdeka:
- Perjuangan dilakukan menggunakan organisasi dan diplomasi
- Paara pemimpiin berasal dari kaum intelektual terpelajar, bukan raja ataupun sultan dan bangswana
- Rasa pesatuan dan kebangsaan sudah mulai tumbuh
- Perjuagan serentak tidak bersifat kedaerahaan
Bab 5: Sumpah Pemuda Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
1. latar belakang sumpah pemuda
Merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa setelah beratus-ratus taun indonesia bernasib sebagai bangsa terjajah. Perlawanan bersenjata yang dipimpin tokoh daerah seperti Sultan Ageng Tirtayaa dari banten (1624), Sultan Agung dari Mataram, Sultan Hasanudin dari Makasar dan tokoh2 lainnya mudah dipatahkan oleh Belanda
Melihat kesengsaraan bangsa indonesia yang semakin parah, tak sedikit kalangan elit belanda yang bersimpati. Douwes Dekker, Barun van Houvell, dan Mr. Theodore can Deventer adalah sebagian diantaranya. Mereka menyuarakan politik balas budi (etis) kepada bangsa indonesia melalui tiga gerakan, yaitu edukasi, irigasi, dan migrasi. Akibat politik etis ini banyak warga bangsa indonesia yang mengenal dunia pendidikan dan bangku sekolah.
Berdirinya Budi Utomp tanggal 20 Mei 1908 merupakan kesadaran bangsa indonesia untuk mengubah bentuk dan strategi perlawanan menghadapi penjajah belanda.
2. lahirnya sumpah pemuda.
Lahirnya golongan terpeljaar di indonesia menjadikan penjajah belanda kerepotan, kalangan golongan terpeljara yang kebnayakan terdiri atas para pemuda dari berbagai suku dan daerah itu menunjukan kesadaran kebangsaan yang semakin jelas. Akhirnya merka mengdakan pertemuan. 30 april – 2 mei 1926di jakarta para pemuda melakukan pertemuan itu kemudian dikenal sebagai Kongres Pemuda 1. Dari situ lahir kesepakatan untuk mengakui dan menerima cita2 persatuan indnesia dan menghilangkan padnagna adat kedaerahan yang kolot. Pertemuan ini menginspirasi terbentuknya organisaisipemuda tunggal yang mewadahi semua organisasi pemuda yang bersifat kedaerahn. Akhirnya terbentuk panitia. Panitia itu yang akhirnya menyelenggarakan Kongres Pemuda 2, 27-28 oktober 1928. Kongres pemuda 2 diselenggarakan organisasi2 pemuda indonesia, yaitu jong java, jong sumatrnen bond, pemuda indonesia, sekar rukun, dll. Akhirnya kongres pemuda 2 menyepakati bersama lahirnya sumpah pemuda.
Sumpah pemuda merupakan pernyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan indonesia yang diikrakan dalam sidang pleno ke 3 kongres pemuda 2, 28 okt 1928 di Gedung Indonesia Clubgebouw, jalan kramat raya 106 jakarta.
Bab 6: Semnagat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat keutuhan NKRI
1. pengertian semangat dan komitmen kebangsaan indonesia
Semnagat merupakan daya dorong atau motivasi manusia untuk mewujudkna keinginannya komitmen merupakan pengakua atau sikap seutuhnya dari watak yang dimiliki oleh seseorang. Nasionalisme adalah suatu paham yang mengangga[ bahwa kesetiaan tertinggi atassetiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebnagsaan atau nation state. Sedangkan patriotisme berarti semnagat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galnay untuk mempertahankan bangsanya.
Prinsip nasionalisme Pancasila:
- Menempatkan peersatuan dan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
- Menunjukan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara
- Merasa bangga sebagai bangsa indonesia
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dna kewajiban antara sesama manusia dan bangsa
