Bab 1
A. Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa
- Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
- Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia
a.) Pancasila sebagai dasar negara : menjadi dasar dan sumber hukum.
b.) Pancasila sebagai pandangan hidup : mengandung nilai-nilai luhur.
c.) Pancasila sebagai kepribadian bangsa : menjadi ciri khas bangsa.
d.) Pancasila sebagai perjanjian luhur : satu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia.
e.) Pancasila sebagai pemersatu bangsa : dari yang beranekaragam menjadi satu padu.
f.) Pancasila sebagai ideologi bangsa : menjadi pedoman dan cita-cita bangsa.
2. Hakikat Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Keberadaan dasar negara dan pandangan hidup bangsa memiliki arti penting, yaitu :
-membentuk identitas suatu negara
-mempersatukan seluruh warga negara
-mengatasi konflik yang terjadi di antar warga negara
-membentuk solidaritas negara
-mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara
3. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
a.) Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia
-Pancasila sebagai pandangan hidup
-Pancasila sebagai dasar negara
-Pancasila sebagai kepribadian bangsa
-Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
-Pancasila sebagai pemersatu bangsa
-Pancasila sebagai ideologi bangsa
b.) Latar Belakang Pancasila sebagai Dasar dan Pandangan Hidup Bangsa
Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut :
1.) Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang.
2.) Nilai-nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu.
3.) Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan,yaitu bangsa dan Negara Indonesia yang sejahtera,adil,dan makmur.
c.) Sejarah Kelahiran Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
-BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945.
-Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
-Sidang resmi BPUPKI yang kedua terjadi pada tanggal 10-17 Juli 1945.
-Keputusan lengkap sidang PPKI tanggal 18 Agutus 1945 :
1. Mengesahkan UUD
2. Memilih presiden dan wakil presiden,yaitu Ir.Soekarno dan
Drs.Mohammad Hatta
3. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh KNIP sampai terbentuknya lembaga-lembaga negara
d.) Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1.) Pancasila sebagai dasar negara memiliki dua makna, yaitu : sebagai asas kerohanian dan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2.) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti nilai-nilai Pancasila menjadi petunjuk arah dalam hidup sehari-hari bangsa dan negara Indonesia.
B. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1.) Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara
- Sebagai sumber dari segala sumber hukum
- Sebagai asas kerohanian tertib hukum di Indonesia
- Sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia
- Sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara
- Sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia
2.) Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
a. Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan
b. Memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita-cita
c. Sebagai pedoman bersikap,berpikir,dan bertingkahlaku
C. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
- Hakikat Nilai
a.) Nilai Material : segala sesuatu yang berguna bagi manusia dan bersifat fisik
b.) Nilai Vital : segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan kegiatannya
c.) Nilai kerohanian : segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
2. Sifat dan Dimensi Nilai-Nilai Pancasila
a.) Dimensi Realitas : digali dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia.
b.) Dimensi Idealitas : mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama.
c.) Dimensi Fleksibilitas : nilai-nilai Pancasila sebagai suatu nilai ideal tidaklah tetap.
3. Nilai-Nilai Pancasila
4. Keunggulan Nilai-Nilai Pancasila
D. Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai-Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
- Sikap dan Perilaku yang sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
- Upaya Mempertahankan Pancasila :
-Pemberontakan PKI
-Pemberontakan DI/TII
-Gerakan Sosial Liberal
-Sakralisasi Ideologi Pancasila
3. Upaya Penanaman Nilai-Nilai Pancasila
-Pendidikan keluarga
-Pendidikan formal di sekolah
-Pendidikan non formal/masyarakat
Bab 2
a. makna UUD NRI tahun 1945 dalam system hukum nasional
- Indonesia sebagai Negara hukum
Menurut UUD NRI tahun 1945 pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah Negara hukum. Negara hukum adalah
suatu Negara dengan penyelenggaraan Negara berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam Negara hukum
semua sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berdasarkan aturan hukum
yang ada.
Ciri-ciri Negara hukum:
a. ada UUD/konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
b. ada pembagian kekuasaan Negara
c. adanya pengakuan dan perlidungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat - sistem hukum nasional
Sebagai Negara hukum, maka di Indonesia dibangun sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional
adalah suatu tatanan hukum di NKRI yang menyangkut semua sendi kehidupan Negara dan saling terkait
satu sama lain. Hal itu dimulai sejak 17 agustus 1945 (proklamasi kemerdekaan).
Dalam sistem hukum nasional, aturan hukum tersusun secara terstruktur dan hirarkhis (bertingkat).
Susunan hirarkhis aturan hukum dalam sistem hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat.
a. peraturan dasar atau hukum dasar, yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam
penyelenggaraan Negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi Negara. Konstitusi
atau UUD adalah kelompok ketentuan yang mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan
Negara. Hukum dasar adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang
merupakan suber hukum.
Wujud nyata peraturan dasar di Indonesia adalah: - naskah insuk UUD NRI tahun 1945
- naskah perubahan UUD NRI tahun 1945
- naskah pelengkap yang berupa piagam dasar, misalnya piagam Hak Asasi Manusia
Selain peraturan dasar yang sifatnya tertulis sebenarnya dalam suatu Negara masih dikenal hukum dasar
yang tidak tertulis atau konvensi, misalnya Pidato Kenegaraan Presiden RI di depan sidang Paripurna
DPR setiap tanggal 16 Agustus
b. Peraturan nondasar atau hukum pelaksana, yaitu peraturan yang dibuat untuk melaksanakan
peraturan dasar, yang berupa UU dan peraturan pelaksana di bawah UU. Dalam system hukum nasional,
semua peraturan di Indonesia harus bersumber pada nilai Pancasila.
- UUD NRI tahun 1945
UUD NRI tahun 1945 merupakan UUD atau konstitusi atau hukum dasar di Indonesia. UUD merupakan
hukum dasar yang tertulis. Istilah UUD dipergunakan juga istilah dipergunakan juga istilah lain yaitu
Konstitusi. Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari UUD.
a. sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI tahun 1945
1) sidang BPUPKI
a) sidang BPUPKI 1 ( 29 mei- 1 juni 1945)
perumusan UUD NRI tahun 1945 dimulai sejak BPUPKI menjalankan tugasnya. Pada sidang BPUPKI 1,
selain menerima berbagai usulan tentang dasar Negara Indonesia merdeka, juga dibentuk panitia kecil
perumusan dasar Negara dengan 9 anggota.
b) Rapat Panitia kecil
pada tanggal 22 juni 1945, panitia kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang
bertempat tinggal di Jakarta. Hasil rapat Panitia kecil perumusan dasar Negara adalah Rancangan UUD
dengan dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama piagam Jakarta.
c) sidang BPUPKI 2 (10-17 Juli 1945)
pada sidang BPUPKI 2 dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas rancangan UUD Negara Indonesia,
yaitu:
(1) panitia perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno
(2) panitia keungan dan perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta
(3) panitia PETA yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso
2) sidang PPKI
BPUPKI yang sudah selesai melaksanakan tugas sehingga dibubarkan dan digantikan oleh PPKI. Awalnya
PPKI berjumblah 21 orang, namun pada perkembangannya jumlah tersebut ditambah 6 orang, yaitu:
Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Kusuma Sumantri, dan
Ahmad Subarjo.
Setelah menyatakan Indonesia merdeka, bangsa Indonesia memiliki tugas yaitu membuat aturan dasar
yang mengatur penyelenggaraan Negara dan aparat pemerintah. Karena itu, PPKI sebagai lembaga yang
mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam membicarakan masalah bangsa segera memanggil seluruh
anggota untuk bersidang.
Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 agustus 1945 di gedung kesenian Jakarta. Sidang dilaksanakan
oleh Drs. Muhammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimejo, dan Teuku
Muhammad Hasan. Pada sidang disepakati untuk mengubah kalimat pembukaan UUD pada alinea
keempat tentang dasar Negara pancasila pada sila pertama. Perubahan tersebut atas usul Drs.
Muhammad Hatta demi kepentingan bangsa dan Negara yang beragam suku bangsa dan agama. Selain
menyepakati hasil perubahan pada sidang pembukaan, sidang utama yang di pimpin oleh Ir. Sukarno
dan Drs. Muhammad Hatta juga mendaoat beberapa tanggapan dari anggota PPKI tentang Rancangan
UUD hasil kerja BPUPKI, antara lain Bab 2 pasal 6. Atas usul Oto Iskandar Di Nata akhirnya diubah.
Keputusan hasil sidang PPKI, yaitu:
a) Mengesahkan UUD Negara
b) memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad hatta
c) presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah komite nasional Indonesia pusat
dibentuknya lembaga-lembaga Negara
b. motivasi adanya UUD NRI tahun 1945
motivasi yang melatar belakangi penyusunan UUD bagi Negara yang satu berbeda dengan Negara yang
lain. Hal itu disebabkan oleh sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh
kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada menjelang kemerdekaan bangsanya dan sebagainya.
ada 4 hal yang menjadi alas an suatu Negara memiliki UUD, yaitu:
1) warga Negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan
para penguasa Negara tersebut
2) penguasa Negara dan/atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas
pemerintah negaranya.
3) pembentuk atau pendiri Negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan
ketatanegaraannya
4) beberapa Negara semula yang masing-masing berdiri sendiri bergabung untuk menjalin kerja sama.
Berdasarkan hal diatas, motivasi adanya UUD NRI tahun 1945 adalah adanya kehendak para pendiri
Negara NKRI sesaat setelah proklamasi kemerdekaan RI.
c. Dinamika UUD NRI tahun 1945
sesuai dinamika perkembangan bangsa Indonesia maka UUD NRI tahun 1945, sampai sekarang juga
mengalami dinamika sebagai berikut:
1) keseluruhan naskah UUD NRI tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945
yang mempunyai sistematika sebagai berikut
a) pembukaan terdiri dari 4 alinea
b) batang tumbuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan.
2) keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang
dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekret Presiden, 5 juli 1959.
Lahirnya dekret presiden dikarenakan sejak tanggal 27 desember 1949, konstitusi Negara Indonesia
diganti dengan konstitusi RIS. Hal ini berlaku sampai 17 agustus 1950 dan berganti lagi dengan UUDS
1950 sampai tanggal 5 juli 1959. Pada tanggal 5 juli 1959 Sukarno mengeluarkan Dekret presiden yang
berisi:
a) menetapkan pembubaran Konstituante
b) menetapkan bahwa UUD NRI tahun 1945 berlaku kembali
c) pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS
3) keseluruhan naskah UUD NRI tahum 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945.
UUD NRI tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia yang emuat aturan-aturan dasar tentang
penyelenggaran Negara. Berdasarkan UUD NRI tahun 1945 dalam pelaksanaanya menjadi berbeda-
beda. Ketentuan UUD NRI tahun 1945 terlalu luwes untuk ditafsirkan dan terlalu singkat sehingga
banyak hal belum masuk ke dalam UUD NRI tahun 1945. Maka UUD NRI tahun 1945 perlu diamandemen
oleh badan yang berwewenang yaitu MPR.
a) latar belakang amandemen UUD NRI tahun 1945
amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilatarbelakangi berbagai hal sebagai berikut.
(1) upaya memperbaiki arah perjalanan Negara
(2) mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga Negara
(3) mengubah tata kelola Negara agar lebih baik
(4) membini hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
(5) mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
(6) mewujudkan visi dan misi reformasi
(7) memutakhirkan UUD NRI tahun 1945 secara tertulis
b) maksud dan tujuan amandemen
maksud dan tujuan amandemen adalah sebagai berikut
(1) menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR
(2) mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar sehingga presiden benar-benar dapat dikontrol
(3) membuat pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak multitafsir
c) kesepakatan dasar amandemen UUD NRI tahun 1945
kesepakatan dasar yang dibuat dalam amandemen UUD NRI tahun 1945 adalah
(1) tidak mengubak pembukaan UUD NRI tahun 1945
(2) mempertahankan NKRI
(3) mempertegas system pemerintahan presidensial
d) jalannya amandemen
proses jalannya amandemen UUD NRI tahun 1945 adalah sebagai berikut
(1) Amandemen pertama dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 14-21 Oktober 1999
(2) Amandemen kedua dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 7-18 agustus 2000
(3) Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 1-9 november 2001
(4) Amandemen keempat dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 1-11 agsutus 2002
e) hasil amandemen
sistematika UUD NRI tahun 1945 yang telah diamandemen selamat 4 tahap akhirnya terdiri atas
(1) pembuka
(2) pasal-pasal(21 Bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan
f) makna amandemen
amandemen terhadap UUD NRI tahun 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan
Negara Indonesia, yaitu:
(1) adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
(2) memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional
(3) lebih menjamin hak asasi warga Negara
Kedudukan, sifat, dan fungsi UUD NRI tahun 1945 dalam system hukum nasional
- kedudukan UUD NRI tahun 1945
UUD NRI tahun 1945 menjadi konstitusi pertama Negara Indonesia merdeka. UUD NRI tahun 1945
mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa
indonesua karena:
a. dibentuk dengan cara istimewa
b. dianggap sebagai sesuatu tang luhur
c. berisi cita-cita bangsa dan dasae organisasi Negara
d. berisi garis besar tentang dasar dan tujuan Negara
sebagai hukum dasar, UUD NRI tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan
produk hukum di Indonesia setelah Pancasila karena panacasila merupakan sumber hukum dari segala
sumber hukum di Indonesia.
- sifat UUD NRI tahun 1945
UUD merupakan peraturan dasar sehingga hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-
garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara Negara lainnya untuk
menyelenggarakan kehidupan bernegara. Dinamika kwhidupan bermasyarakar, berbangsa, dan
bernegara selalu berkembang dan tidak bisa dihentikan. Oleh karena itu, sifat aturan aturan dasar yang
tertulis dan mengikat harus supel. UUD NRI tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut:
a. tertulis artinya rumusannya jelas merupakan suatu hukum yang mengikat bagi pemerintah sebagai
penyelenggara Negara dan setiap warga Negara
b.singkat dan supel artinya memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikebangkan sesuai
dengan perkembangan zaman
c. normtif artinya memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan
harus dilaksanakan
d. hukum positif yang tertinggi artinya sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang
lebih rendah dalam hierarkhi tertib sistem hukum di Indonesia - Fungsi UUD NRI tahun 1945
Sebagai hukum dasar, UUD NRI tahun 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati
dan dilaksanakan oleh semua komponen. UUD bukanlah hukum biasa melainkan hukum dasar yaitu
hukum yang tertulis. UUD NRI tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. alat control dalam sistem di Indonesia
b. pengatur kekuasaan Negara
c. penentu hak kewajiban bagi hak dan kewajiban Negara
UUD NRI tahun 1945 berfungsi sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan NKRI yang berdasarkan
pancasila. - arti penting UUD NRI tahun 1945
Dengan kedudukan, fungsi, dan sifat yang istimewa, UUD NRI mempunyai arti yang sangat penting,
yaitu:
a. menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
b. sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan Negara Indonesia
c. sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan UU
d. sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
Kedudukan, sifat dan fungsi peraturan perundangan dalam sistem hukum nasional - pengertian dan jenis peraturan perundang-undangan
Indonesia adalah Negara hukum sehingga semua sendi kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan
bernegara diatur dan tunduk pada aturan hukum. Berdasarkan pasal 7 UU No.12 tahun 2011, peraturan
perundang-undangan Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI tahun 1945 adalah:
a. ketetapan majelis permusyawaratan Rakyat
b. UU/perpu
c. peraturan pemerintah
d. peraturan presiden
e. peraturan daerah provinsi f. peraturan daerah kabupaten/kota - ada juga peraturan-peraturan hukum pelaksana yang dibuat oleh lembaga MPR, DPR, DPD, MK, BPK, KY,
- Bank Indonesia, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat menteri.
- kedudukan dan fungsi peraturan perundangan
Secara umum peraturan perundangan di bawah UUD NRI tahun 1945 mempunyai fungsi berikut:
a. pencipta Hukum
pencipta hukum melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum. Peraturan perundang-undangan
merupakan cara utama pencipta hukum. pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi
utama sistem hukum nasional karena:
1) sistem hukum Indonesia lebih menampakkan sistem hukum kontinental.
2)politik pebangunan hukum nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundang-undangan.
b. pembaharuan hukum
peraturan perundang-undangan merupakan instrument hukum yang efektif dalam pembaharuan hukum
dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi.
c. integrasi pluralism sistem hukum
sistem hukum yaitu sistem hukum kontinental, sistem hukum adat , sistem hukum agama dan sistem
hukum nasional.
d. kepastian hukum
kepastian hukum merupakan asas penting dalam tindakan hukum dan penegakan hukum. Untuk benar-
benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-
syarat formal, juga harus memenuhi syarat berikut:
a. jelas dalam perumusannya
b. konsisten dalam perumusannya, baik secara intern maupun ekstern
c. penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti
e. pemecahan masalah
secara umum, peraturan perundang-undangan fungsinya adalah mengatur sesuatu subtansi utnuk
memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat. Fungsi perundang-undangan adalah sebagai
berikut:
1) berikan jaminan perlindungan bagi hal-hal kemanusiaan
2) memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnnya masing-masing.
3) sebagai pembatasan larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku.
