Ringkasan PPKn Kelas 8 Bab 1
A.Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1.Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia
a.Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara
b.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, artinya Pancasila mengandung nilai – nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama
c. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, artinya Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain
d.Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, artinya Pancasila sudah disepakati oleh bangsa Indonesia menjadi satu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia
e.Pancasila sebagai pemersatu bangsa , artinya Pancasila menjadikan bangsa Indonesia yang bersatu padu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
f.Pancasila sebagai ideology bangsa, artinya Pancasila menjadi pedoman dan sekaligus cita – cita bangsa Indonesia
2.Hakikat Dasar Negara dan Pandangan Hidup Banga
- Dasar negara atau dasar filosofis negara adalah nilai – nilai filososfis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara
- Dasar negara merupakan pedoman bagi penyelenggara negara dan warga negara dalam mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional
- Pandagan hidup bangsa adalah nilai – nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dam mencapai kesejahteraan bersama
- Sebuah bangsa dapat diartikan sebagai orangyang tinggal di suatu tempat , memiliki nasib dan aturan yang sama , serta bersama – sama mencapai tujuan bersama
Keberadaan dasar negara dan pandangan hidup bangsa memiliki arti yang penting, yaitu :
a.membentuk identitas suatu bangsa
b.mempersatukan seluruh warga negara
c.mengatasi konflik yang terjadi antara warga negara
d.membentuk solidaritas negara
e.mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara
3.Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
a.Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia
1)Pancasila sebagai pandangan hidup
2) Pancasila sebagai dasar negara
3) Pancasila sebagai kepribadian bangsa
4)Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
5)Pancasila sebagai pemersatu banga
6)Pancasila sebagai ideology bangsa
b.Latar Belakang Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
- Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang
- Nilai – nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu
- Nilai – nilai Pancasila mengandung nilai – nilai masa depan, yaitu bangsa dan Negara Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur
c.Sejarah Kelahiran Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Sejarah kelahiran Pancasila dimulai sejak tahun 1945 yang diawali dengan pembentukan BPUPKI.BPUPKI sendiri dibentuk pada tanggal 29 April 1945 oleh pemerintah Jepang.Kemudia, anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan bekerja sejak tanggal 29 Mei 1945.
Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945.Keputusan lengkap sidang PPKI adalah sebagai berikut :
1)Mengesahkan Undang – Undang Dasar Negara
2)Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta
3) Presiden sementara waktu akan dibantu oleh KNIP sampai dibentuk lembaga – lembaga negara
UUD ditetapkan PPKI dikenal sebagai UUD NRI Tahun 1945 merupakan Rancangan UUD yang ditetapkan oleh BPUPKI pada sidang dari 10-17 Juli 1945 dengan berapa perubahan diantaranya pada pembuka UUD Tahun 1945.
d.Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1)Pancasila sebagai dasar negara
a)Pancasila sebagai asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita- cita hukum nasional
b)Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum di Indonesia
2)Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup mengandung norma – norma dasar yang berfungsi sebagai cita – cita bangsa Indonesia. Norma – norma dasar tersebut terkandung di dalam sila – sila Pancasila.
B.Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1.Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara
a.Sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
b.Sebagai asas kerohanias tertib hukum di Indonesia
c.Sebagai wujud cita – cita hukum
d.Sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara
e.Sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia
2.Arti Penting sebagai Pandangan Hidup Bangsa
a.sebagai cita – cita luhur bangsa Indonesia yang harus diwujudkan
b.memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita – cita
c.sebagai pedomn bersikap,berpikir, dan bertingkah laku bagi semua warga negara Indonesia
C.Nilai – nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1.Hakikat nilai
Nilai berkaitan dengan sesuatu yang berharga bagi kehidupan manusia. Nilai mengandung sesuatu yang menjadi ukuran baik – buruk dan benar- salah dalam mengambil keputusan
Secara teoritis nilai dalam kehidupan dapat dibagi menjadi 3 , yaitu :
a.Nilai Material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur kehidupan manusia dan bersifat fisik
b.Nilai vital adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan
c.Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.Nilai ini dapat dibedakan menjadi 4, yaitu :
1)nilai kebenaran yang bersumber dari akal manusia
2)nilai keindahan yang bersumber dari rasa manusia
3)nilai kebaikan yang bersumber dari hati nurani manusia
4)nilai religious yang bersumber pada nilai – nilai ketuhanan
2.Sifat dan Dimensi Nilai – Nilai Pancasila
a.Dimensi Realitas
Nilai – nilai Pancasila digali dari nilai – nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia.
b.Dimensi Idealitas
Nilai – nilai Pancasila mengandung nilai – nilai luhur dan ideal yang dicita – citakan bersama, yaitu negara yang ber- Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan, bersatu, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial
c.Dimensi Fleksibilitas
Nilai Pancasila selalu mengalam perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai pemilik nilai dasar
D.Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai – Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
1.Upaya Mempertahankan Pancasila
Upaya mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara harus ditumbuhkan agar negara Indonesia tetap kukuh berdasarkan nilai – nilai Pancasila.Upaya menggantikan Pancasila sebagi dasar negara ditandai dengan berbagai kegiatan pemberontakan dan gerakan- gerakan sosial seperti berikut:
a.Pemberontakan PKI
PKI adalah partai politik yang berusaha menggantikan ideology Pancasila dengan komunis. Pemberontakan PKI pertama dilakukan pada tahun 1948, sedangkan pemberontakan kedua pada 1965. Pemberontakan pertama berhasil ditanggani oleh pemerintah. Namun pada pemberontakan kedua, memakan banyak korban jiwa, bahkan menyebabkan terjadinya perubahan politik Indonesia dari Orde Lama ke Orde Baru.
b.Pemberontakan DI/TII
DI/TII merupaka gerakan sekelompok warga negara yang ingin mengganti ideology agama tertentu, yaitu Islam. Gerakan DI/TII dipimpin oleh S.M Kartosuwirjo yang diikuti oleh beberapa pemimpin DI/TII di daerah lain, seperti Daud Beureueh (Aceh), dan Kahar Muzakar (Sulawesi Selatan).
c.Gerakan Sosial Liberal
Gerakan – gerakan sosial liberal membawa kebebasan yang berlebihan sehingga menimbulkan anarkisme yang merugikan kepentingan umum.
d.Sakralisasi Ideologi Pancasila
Sakralisasi ideology Pancasila berupa tidak boleh adanya pengembangan nilai – nilai Pancasila oleh warga negara. Pancasila hanya boleh ditafsirkan oleh sang pemimpin. Akibatnya, pemimpin memiliki kekuasaan tertinggi menafsirkan nilai – nilai Pancasila sehingga cenderung melahirkan kehidupan yang totaliter.
3.Upaya Penanaman Nilai – Nilai Pancasila
a.Pendidikan Keluarga
Keteladanan orang tua dalam mengamalkan Pancasila sengat pentig untuk menanamkan nilai – nilai Pancasila bagi seorang anak.
b.Pendidikan Formal di Sekolah
Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (PPKn) mempu seara integrative sebagi pendidikan budi pekerti dalam semua mata pelajaran.
c.Pendidikan Non Formal/ Masyarakat
Berbagai pendidikan mesyarakat, misalnya penyuluhan perlu dilakukan agar masyarakat Indonesia benar – benar cerdas dalam mengamalkan Pancasila.
Bentuk kewajiban bangsa Indonesia dalam mempertahankan Pancasila , antara lain sebagai berikut :
a.mengembangkan pendidikan Pancasila secara demokratis
b. waspada terhadap nilai – nilai yang tidak sesuai dengan Pancasila
c.mempelajari, menghayati, dan mengamalkan nilai – nilai Pancasila
