Ringkasan PPKn Kelas 8 Bab 2 Renata Auriel.A (9A/29)

Ringkasan PPKn Kelas 8 Bab 2

A.Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

1.Indonesia sebagai Negara Hukum

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum adalah suatu negara dengan penyelenggaraan negara berdasarkan hukum yang berlaku. Jadi dalam negara hukum semua sendi kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Ciri – ciri negara hukum adalah :

a.adanya UUD atau konstitusi

b.adanya pembagian kekuasaan negara

c.adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak – hak kebebasan rakyat

2.Sistem Hukum Nasional

Sistem hukum nasional adalah tatanan hukum di NKRI yang menyangkut semua sendi kehidupan negara dan saling terkait satu sama lain.

Susunan hierarkis aturan hukum dalam system hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat.

a.Peraturan  dasar atau hukum dasar , yaitu peraturan yang berisi norma – norma dasr dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai keudukan tertinggi sebagai konstitusi negara.

Wujud nyata peraturan dasar di Indonesia adalah :

1)naskah induk UUD NRI Tahun 1945

2)naskah perubahan UUD NRI Tahun 1945

3)naskah pelengkap yang berupa Piagam Dasar , misalnya Piagam Hak Asasi Manusia

Selain peraturan dasar yang bersifat tertulis sebenarnya dalam suatu negara masih dikenal hukum dasar yang tidak tertulis atau konvensi, misalnya Pidato Kenegaraan Presiden RI di depan Sidang Paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus.

b.Peraturan nondasar atau hukum pelaksana , yaitu peratura yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar, yang dapat berupa undang – undangn dan peraturan pelaksana di bawah undang – undang.

3.UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 adalah UUD atau konstitusi atau hukum dasar di Indonesia. Undang – Undang ialah hukum dasar yang tertulis. Selain itu, juga ada hukum dasar yang tidak tertulis, yang lazim disebut konvensi, yaitu aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

a.Sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI Tahun 1945

1)Sidang BPUPKI

a)Sidang BPUPKI I (29 Mei – 1 Juni 1945)

Perumusan UUD NRI Tahun 1945 dimulai sejak BPUPKI menjalankan tugasnya. Pada sidang BPUPKI I , selain menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, juga dibentuk panitia kecil perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota.

b)Rapat Panitia Kecil

Pada 22 Juni 1945 Panitia Kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUKI. Hasil rapat Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara adalah Rancangan UUD dengan Mukamadiah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan Piagam Jakarta.

c) Sidang BPUPKI II (10 –  17 Juli 1945)

Pada sidang BPUPKI II dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia , yaitu :

(1)Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno

(2)Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Mr. Muhammad Hatta

(3) Panitia PETA (Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso

2) Sidang PPKI

Setelah menyatakan merdeka pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki tugas berat , yaitu membuat aturan yang mengatur penyelenggaraan negara dan aparat pemerintah. Oleh karena ittu, PPKI memanggil seluruh anggota untuk bersidang.

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta. Pada sidang disepakati untuk mengubah kalimat pembuka UUD pada alinea keempat tentang dasar negara Pancasila pada sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini atas saran Drs. Muhammad Hatta demi kepentingan bangsa dan negara yang beragam suku dan bangsa.

Selain perubahan di atas, terdapa juga perubahan pada Bab II  Pasal 6 yang berbunyi “ Presiden ialan orang Indonesia asli yang beragama Islam”. Atas usul Oto Iskandar Di Nata akhirnya diubah menjaaadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”.

Hasil sidang PPKI  adalah :

a)Mengesahkan Undang – Undang Dasar Negara

b)Memilih Presiden dan Wakil Presiden , yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta

c)Presiden sementara waktu akan dibantu oleh KNPI sampai dibentuknya lembaga – lembaga negara

b.Motivasi Adanya UUD NRI Tahun 1945

Ada empat hal yang menjadi alasan suatu negara memiliki UUD , yaitu adanya kehendak dari :

1)warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak – haknya

2)Penguasa negara atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atau pemerintah negaranya

3)pembentukan atau pendirian negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraanya ketatanegaraanya

4)beberapa negara yang semula masing – masing berdiri sendiri bergabung untuk menjalin kerja sama

c. Dinamika UUD NRI Tahun 1945

1)Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 , yang mempunyai sistematika sebagai berikut.

a)Pembukaan , terdiri atas 4 alinea

b) Batang Tubuh, terdiriatas  16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan , dan 2 ayat aturan tambahan

Pada saat itu penjelasan UUD NRI Tahun 1945 belum ada sehingga PPKI menugaskan Mr. Supomo untuk membuat penjelasan. Penjelasan resmi yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal, baru selesai pada 14 Februari 1946.

2) Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945,  yang dikukuhkan diberlakukan kembali melalui Dekret Presiden, 5 Juli 1959.

Lahirnya Dekret presiden dikarenakan sejak tanggal 27 Desember ,konstitusi negara Indonesia diganti dengan konstitusi RIS.Hal ini berlaku Sampai 17 Agustus 1950 dan berganti lagi dengan UUDS 1950.

Sampai tanggal 5 Juli 1959. Pada pelaksanaannya konstitusi RIS dan UUDS 1950 menimbulkan banyak persoalan dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia. Oleh karena itu presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekret presiden yang berisi:

a) Menetapkan pembubaran Konstituante

b) Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali

c) Pembentukan MPRS yang terdiri dari anggota DPR dan DPAS

d) Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 , dikukuhkan berlaku kembali melalui Deket Presiden ,5 Juli 1959dan diamandemenkan oleh MPR.

a) Latar belakang amandemen UUD NRI Tahun 1945

(1) Upaya memperbaiki arah perjalanan negara

(2) Mengembangkan kekuasaan lembaga- lembaga negara

(3) Mengubah tata kelola negara agar lebih baik

(4) Membina hubungan yang lebih baik dalam Pergaulan internasional

(5) Mencegah adanya Penyalahgunaan kekuasaan

(6) Mewujudkan visi dan misi reformasi

(7) Memutakhirkan UUD NRI Tahun 1945 secara tertulis

b) maksud dan tujuan amandemen

(1) menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang

kedaulatan rakyat

(2) Mengontrol kekuasaanPresiden yang terlalu besar

(3) Membuat pasal -pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir

(4) Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah

c) kesepakatan dasar dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945

(1) Tidak mengubah pembukaan UUD NRI Tahun 1945

(2) Mempertahankan NKRI

(3) Mempertegas sistem pemerintahan presidensial

(4) Menghilangkan penjelasan UUD NRI Tahun 1945

(5) Memasukkan penjelasan yang bersifat normatif ke dalam pasal

(6) Perubahan dilakukan dengan penambahan naskah

d) Jalannya amandemen

(1) amandemen pertama dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 14 – 21 Oktober 1999

(2) Amandemen kedua dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 7- 18 Agustus 2000

(3) Amandemen ketiga dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 1 – 9 November 2001

(4) Amandemen kempat dilakukan pada sidang tahunan MPR 1-11 Agustus 2002

e) hasil amandemen

(1) Pembukaan

(2) Pasal -pasal (21 bab, tiga pasal 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan)

f) makna amandemen

(1) Adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir

(2) Terjadinya pembatasan dan pembagian keuangan antar lembaga negara secara jelas sehingga menghindari kemungkinan Penyalahgunaan kekuasaan

(3) Memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional

(4) Lebih menjamin hak asasi manusia

(5) Memperbaiki arah perjalanan bangsa berdasarkan visi reformasi dalam rangka mau jutkan cita cita nasional

(6) Menjamin pelaksanaan rakyat melalui pemilihan umum untuk memilih lembaga eksekutif dan legislatif

(7) Mempertahankan dasar negara Pancasila dan NKRI

B. Kedudukan, sifat dan fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum nasional

1.Kedudukan UUD NRI Tahun 1945

Mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundang en yang lain

bagi bangsa Indonesia karena :

a. Dibentuk dengan cara istimewa

b. Dianggap sesuatu yang luhur

c. Berisi cita – cita bangsa dan dasar organisasi negara

d. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara

Sebagai hukum dasar, merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia setelah Pancasila karena Pancasila merupakan sumber hukum dari segala sumber hukum di Indonesia.

2.Sifat UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut :

a. Tertulis, artinya Rumusannya jelas merupakan suatu hukum yang mengikat bagi pemerintah

negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara

b. Singkat dan supel, artinya memuat aturan aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuat hak hak asasi manusia

c. Normatif, artinya memuat norma norma, aturan aturan, serta ketentuan ketentuan yang dapat harus dilaksanakan secara konstitusional

d. Hukum positif yang tertinggi, artinya sebagai alat kontrol terhadap norma norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib sistem hukum di Indonesia

3.Fungsi UUD NRI Tahun 1945

a. Alat kontrol dalam sistem hukum Indonesia

b. Pengaturan kekuasaan negara, artinya UUD NRI Tahun 1945 mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi,dan dilaksanakan

c. Penentu hak dan kewajiban , Bagi hak dan kewajiban negara, aparat negara, maupun warga negara . Dengan kata lain, UUD NRI Tahun 1945 berfungsi sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan NKRI yang berdasarkan Pancasila.

4.Arti Penting UUD NRI Tahun 1945

a. Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI

b. Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia

c. Sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang undangan

nasional Indonesia

d. Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia Pancasila, NKRI,dan Bhinneka tunggal Ika

C.Pengertian dan Jenis Peraturan Perundang – undangan

Berdasarkan pasal 7 UU No. 12 tahun 2011, peraturan perundang- undangan di Indonesia yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 adalah:

a. Ketetapan MPR

b. UU/Perppu

c. Peraturan Pemerintah

d. Peraturan Presiden

e. Peraturan Daerah Provinsi

f. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

2.Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundang-undangan

a. Pencipta hukum

Peraturan perundang- undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional.

b. Pembaharuan Hukum

Peraturan perundang – undangan merupakan instrumen hukum yang efektif dalam pembaharuan hukum dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi.

c. Integrasi Pluralisme Sistem Hukum

Pada saat ini , di Indonesia masih berlaku berbagai sistem hukum, yaitu sistem hukum kontinental, sistem hukum adat,sistem hukum agama dan sistem hukum nasional.

d. Kepastian Hukum

Peraturan perundang – undangan memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hukum kebiasaan, adat, atau yurisprudensi.

Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum,peraturan perundang – undangan selain harus memenuhi syarat- syarat formal, juga harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :

a. Jelas dalam perumusannya

b. Konsisten dalam perumusannya baik secara intern maupun ekstern. Konsisten secara intern mengandung antara kaidah – kaidahnya,, kebakuan susunan dan bahasa. Konsistensi secara ekstern adalah adanya hubungan “harmonisasi” antara berbagai peraturan perundang – undangan.

c. Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti

d. Pemecahan Masalah

Fungsi perundang -undangan secara umum adalah :

1. Memberikan jaminan perlindungan bagi hal hal kemanusiaan

2. Memastikan posisi hukum semua orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-

masing

3. Sebagai pembatas larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started