Rangkuman Bab 3 PPKN Kelas 8 Alvin Kosasih 9A/02

Bab 3
A . Makna Tata Urutan Peraturan Perundang – undangan Nasional

  1. Hakikat Peraturan-perundangan
    Peraturan perundang – undangan pada dasarnya adalah aturan hukum yang tertulis . Memiliki ciri – ciri yaitu , oleh pihak yang berwenang , isinya mengikat secara umum seluruh warga negara , dan sifatnya abstrak dan ideal ( normatif ) . Dalam penyusunan peraturan perundang – undangan harus berdasarkan pada landasan filosofis , sosiologis , dan yuridis . Landasan filosofis artinya peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai – nilai filosofi dasar negara , yaitu Pancasila . Landasan sosiologis artinya hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat . Landasan yuridis artinya penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan atau sering disebut mengacu pada legal drafting . Penyusunan peraturan perundang – undangan juga harus berpedoman pada prinsip – prinsip berikut : ( a ) berdasarkan peraturan perundang – undangan yang telah ada ; ( b ) hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yuridis ; ( c ) peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat ; ( d ) peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama ; ( e ) peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah ; ( f ) peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum ; ( g ) setiap peraturan materinya berbeda – beda .
    2 . Pentingnya Peraturan Perundang – undangan
    pentingnya peraturan perundang – undangan bagi warga negara adalah sebagai berikut .
  2. Menjamin hak dan kewajiban warga negara
  3. Memberi kepastian hukum
  4. Menjamin keadilan dan rasa hukum
  5. Mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam hidup sehari – hari
  6. Mewujudkan kesejahteraan secara lahir kesejahteraan secara lahir dan batin
    3 .Tata urutan Perundang – undangan dan Lembaga yang Berwenang
    Tata urutan perundang-undangan di Indonesia yang saat ini berlaku didasarkan atas Undang-undang No. 12 Tahun 2011. Tata urutan perundang-undanan sebagai berikut
    B. Proses Punyusunan Peraturan Perundang-undangan Nasional
  7. Proses Penyusunan UUD NRI Tahun 1945
    UUD NRI Tahun 1945 adalah konstitusi atau hukum dasar negara Indonesia disebut UUD NRĮ Tahun 1945 karena ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena dibentuk dengan cara istimewa, dianggap sesuatu yang luhur, berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara, dan berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
    Dalam kurun waktu 1999–2002, UUD NRI Tahun 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
  8. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999, Amendemen Pertama UUD NRI Tahun 1945.
  9. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7–18 Agustus 2000, Amendemen Kedua UUD NRI Tahun 1945.
  10. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001, Amendemen Ketiga UUD NRI Tahun1945.
  11. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002, Amendemen Keempat UUD NRI Tahun1945.
  12. Proses Penyusunan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat TAP MPR, adalah bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan. Pada masa sebelum perubahan (amendemen) UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hirearki berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 dan di atas Undang-Undang. Namun pada tahun 2011, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011,TẠP MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan, tetapi tidak serta mengembalikan posisi MPR seperti sebelumnya.
  13. Proses Penyusunan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  14. Proses Penyusunan Undang-Undang
    UU merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR. Suatu masalah diatur dengan UU jika, diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945; ditetapkan oleh Ketetapan MPR; diperintahkan oleh UU terdahulu; dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, atau sudah ada; dibentuk berkaitan dengan hak asasi manusia; dan dibentuk karena berkaita menambah UU yang dengan kewajiban atau hajat orang banyak.
    UU dibentuk oleh DPR bersama Presiden. Adapun proses yang dilakukan untuk membuat UU adalah sebagai berikut: (a) penyiapan Rancangan UU oleh pemerintah atau DPR; (b) persetujuan, yaitu pembahasan di DPR; dan (c) pengesahan oleh Presiden dan diundangkan oleh Menteri Negara Sekretaris Negara atas perintah Presiden.
  15. proses penyusunan persatuan pemerintah pengganti UU(Perppu)
    berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pasal 22,Perppu mempunyai kedudukan sama dengan UU, hanya pembuatannya karena keadaan darurat. Perppu dibuat oleh Presiden.
  16. Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah (PP)
    Peraturan pemerintah diterbitkan oleh pemerintahan untuk melaksanakan UU. Proses pembentukannya di awali dari persiapan rancangan yang dilakukan oleh Menteri yang ditugasi, kemudian dimintakan pertimbangan kepada menteri lain yang terkait serta Menteri Hukum dan HAM untuk pertimbangan hukumnya. Kemudian rancangan PP diserahkan kepada Presiden melalui Sekretaris Negara. Setelah diterima oleh Presiden, rancangan PP akan diundangkan oleh Sekretaris Negara.
  17. Proses Penyusunan Peraturan Presiden
    Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, UU, atau PP. Peraturan Presiden ada dua macam, yaitu, Peraturan Presiden yang sifatnya menetapkan dan Peraturan Presiden yang sifatnya mengatur. Peraturan Presiden merupakan tanggung jawab Presiden dalam rangka menjalankan tugas dan kewajibannya.
  18. proses penyusunan peraturan daerah provinsi
    peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah provinsi.Proses penyusunan peraturan daerah provinsi adalah sebagai berikut.
  19. Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
    Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Proses penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota sama seperti penyusunan Peraturan Daerah Provinsi yaitu melibatkan kepala daerah yakni bupati/walikota, masyarakat dan DPRD Kabupaten/Kota.
    C. Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nasional
    Sikap positif terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
  20. Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku.
  21. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan.
  22. Mendukung setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan.
  23. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran terhadap aturan.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started