Rangkuman PPKN kelas 8 Bab 1-3 Laura Victoria 9a/23

BAB 1 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP

A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

  1. Kedudukan dan fungsi
  • Pancasila sebagai dasar negara = menjadi dasar dan sumber hukum
  • sebagai pandangan hidup = mengandung nilai-nilai luhur
  • sebagai kepribadian bangsa = menjadi ciri khas bangsa Indonesia
  • sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
  • sebagai pemersatu bangsa
  • sebagai ideologi bangsa

2. Hakikat Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Dasar negara = pedoman bagi penyelenggara negara dan warga negara

Pandangan Hidup = nilai- nilai luhur yang menjadi penunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama

Arti penting keberadaan dasar negara dan pandangan hidup

  • membentuk identitas suatu negara
  • mempersatukan seluruh warga
  • mengatasi konflik yang terjadi
  • membentuk solidaritas negara
  • mengatasi segala perbedaan

3. Pancasila sebagai Dasar negara dan pandangan hidup Bangsa

a. Latar Belakang

  1. proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang
  2. Nilai-nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia dari dulu
  3. Nilai-nilainya mengandung nilai- nilai masa depan

b. Makna Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup

  1. sebagai dasar negara
  • sebagai asas kerohanian yang neliputi suasana kebatinan
  • menjadi sumber dari segala sumber hukum

2. sebagai pandangan hidup bangsa

ini berarti nilai-nilai pancasila menjadi penunjuk arah dalam hidup sehari-hari bangsa Indonesia

B. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

  1. arti pentingnya sebagai dasar negara
  • sebagai sumber dari segala sumber hukum
  • sebagai asas kerohanian tertib hukum
  • sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
  • sebagai norma/pedoman dalam penyelenggaraan negara
  • sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia

2. arti pentingnya sebagai pandangan hidup

  • sebagai cita-cita luhur bangsa Indonesia
  • memberi penunjuk arah bangsa
  • sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku

C. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

  1. Hakikat Nilai

Nilai adalah sesuatu yang berharga bagi kehdupan manusia, nilai dibagi menjadi 3, yaitu

a. nilai material = segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia (sandang, pangan, papan)

b. nilai vital = segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan

c. nilai kerohanian = sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, niali ini dibagi jadi 4

  • nilai kebeneran (sumber : akal manusia)
  • nilai keindahan ( rasa manusia)
  • nilai kebaikan ( hati nurani manusia)
  • niali religius ( nilai2 ketuhanan)

2. Sifat dan Dimensi Nilai-Nilai Pancasila

Pancasila bersifat kerohanian = tetap berusaha menjaga keseimbangan antara nilai material dan vital

Pancasila bersifat objektif = nilai-nilainya bersifat universal dan diakui seluruh manusia

Pancasila bersifat subjektif = nilai Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia

dan mengandung 3 dimensi:

a. Dimensi Realitas = berkembang secara nyata dalam masyarakat

b. Dimensi Idealitas = mengandung nilai-nilai luhur dan ideal

c. Dimensi Fleksibilitas = nilai Pancasila selalu mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman

3. Nilai-Nilai Pancasila

nilai-nilai ini terdiri atas lima sila yang bersifat sistematis-hierarkis (bertingkat)

4. Keunggulan Nilai-Nilai Pancasila

D. Sikap dan Perilaku yang sesuai Nilai-Nilai luhur Pancasila

  1. Upaya Memetahankan Pancasila

a. Pemberontak PKI

merupakan partai politik yang berusaha menggantukan ideologi Pancasila dengan komunisme

b. Pemberontakan DI/TII

gerakan ini ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Islam

c. Gerakan Sosial Liberal

gerakan ini membawa kebebasan yang berlebihan sehingga menimbulkan anarkisme yang merugikan kepentingan umum

d. Sakralisasi Ideologi Pancasila

tidak boleh adanya pengembangan nilai-nilai Pancasila oelh warga negara, hanya boleh pemimpin

2. Upaya Penanaman Nilai-Nilai Pancasila

a. pendidikan keuarga

b. pendidikan formal di sekolah

c. pendidikan non formal/masyarakat

BAB 2 KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD NRI 1945 DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

A. Makna UUD NRI 1945

  1. Indonesia sebagai Negara Hukum

ciri-ciri negara hukum

  • adanya UUD atau konstitusi
  • adanya pembagian kekuasaan negara
  • adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat
  • memiliki sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak

2. Sistem Hukum Nasional

Sistem Hukum Nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan

dalam sistem ini, aturan hukum terusun secara terstruktur dan hirarkis (bertingkat), susunannya terdiri atas dua jenis secara bertingkat

a. Peraturan dasar/hukum dasar = peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi negara

Konstitusi adalah kelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan negara

wujud nyatanya = 1. Naskah induk UUD NRI 1945

2. Naskah perubahan UUD NRI 1945

3. Naskah pelengkap yang berupa piagam dasar

b. Peraturan non dasar/ hukum pelaksana = peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar

3. UUD NRI 1945

UUD NRI 1945 merupakan konstitusi/ hukum dasar Indonesia

Konstitusi adalah hukum secara tertulis sedangkan konvensitidak tertulis seperti foto presiden yang dipasang di kelas, upacara peringatan hari pahlawan, dsb

a. Sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI 1945

  1. Sidang BPUPKI

a. Sidang BPUPKI I (29 Mei – 1 Juni 1945)

b. Rapat Panitia Kecil = menghasilkan Piagam Jakarta

c. Sidang BPUPKI II (10-17 Juli 1945)

di sidang ini, membentuk 3 panitia

  • Panitia Perancang UUD diketuai Ir. Soekarno
  • Panitia Keuangan dan perekonomian diketuai oleh Drs. Moh Hatta
  • Panitia PETA diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso

2. Sidang PPKI

Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di gedung kesenian Jakarta. pada sidang ini mengubah kalimat pembukaan UUD alinea keempat dan mengubah rancangan UUD Bab II pasal 6

Keputusan hasil sidang PPKI

  • Mengesahkan UUD Negara
  • memilih presiden dan wakil
  • presiden untuk sementara waktu dibantu oleh KNIP

b. Motivasi adanya UUD NRI 1945

4 alasan negara memiliki UUD

  • warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya
  • penguasan negara/ rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintahan negara
  • pembentuk/pendiri negara tersebut agara terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraanya
  • beberapa negara semula yang masing-masing berdiri sendiri untuk menjalin kerjasama

c. Dinamika UUD NRI 1945

  1. Keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI mempunyai sistematika
  • pembukaan terdiri atas 4 alinea
  • Batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan. dan 2 ayat aturan tambahan

pada tanggal 14 Feb 1946, sistematikanya jadi Pembukaan, Batang tubuh dan penjelasan

2. Keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI yang dikukuhkan beraku kembali melalui dekrit presiden 5 Juli 1959

isi dekrit pesiden 5 Juli 1959

  • mentapkan pembubaran konstituante
  • menetapkan bahwa UUD NRI 1945 berlaku kembali
  • pembentukan MPRS dan DPAS
  • Latar belakang amandemen
  • Upaya memperbaiki arah perjalanan negara
  • Mewujudkan visi dan misi reformasi
  • Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
  • Mengubah tata kelola negara agar lebih baik
  • Maksud dan Tujuan amandemen
  • Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi pemegang kedaulatan rakyat
  • Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar
  • Membuat pasal pasal UUD yang tidak multitafsir
  • Membuat tata kelora negara secara demokratis
  • Kesepakatan Dasar dalam Amandemen UUD NRI Tahun 1945
  • Tidak mengubah pembukaan UUD NRI 1945
  • Mempertahankan NKRI
  • Menghilangkan penjelasan UUD NRI 1945
  • Perubahan dilakukan dengan penambahan naskah (amandemen)
  • Dsb
  • Jalannya amandemen
  • Amandemen I  pada Sidang Tahunan MPR : 14-21 Okt 1999
  • Aamandemen II pada Sidang Tahunan MPR : 7-8 Agt 2000
  • Amandemen III pada Sidang Tahunan MPR : 1-9 Nov 2001
  • Amandemen IV pada Sidang Tahunan MPR : 1-11 Agt 2002
  • Hasil Amandemen

Sistematika UUD NRI 1945 yang telah diamandemenkan selama empat tahap akhirnya terdiri atas:

  • Pembukaan
  • Pasal-pasal (21 bab, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan)
  • Makna Amandemen
  • Adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
  • Lebih menjamin hak asasi warga negara
  • Memperbaiki arah perjalanan bangsa
  • Mempertahankan dasar negara Pancasila dan NKRI

B. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

      1. Kedudukan UUD NRI 1945

 UUD NRI 1945 menjadi konstitusi pertama negara Indonesia maka dari itu UUD           mempunyai kedudukan istimewa karena:

  • Dibentuk dengan cara yang istimewa
  • Dianggap sesuatu yang luhur
  • Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
  • Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara
  • Sifat UUD NRI Tahun 1945
  • Tertulis : rumusannya jelas, mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga
  • Singkat dan supel : disesuaikan dengan perkembangan zaman
  • Normatif : memuat norma-norma, aturan-aturan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
  • Hukum positif yang tertinggi : alat kontrol terhadap norma-norma
  • Fungsi UUD NRI 1945

UUD sebagai hukum dasar yang tertulis memiliki fungsi:

  • Alat kontrol dalam system hokum di Indonesia
  • Pengaturan kekuasaan negara (mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi dan dilaksanakan)
  • Penentu hak dan kewajiban  (negara, apparat negara, warga negara)
  • Arti penting UUD NRI 1945
  • Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
  • Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia
  • Sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan
  • Salah satu pilar kebangsaan Indonesia

C. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Peraturan perundang-undangan dalam system Hukum    Nasional

      1. Pengertian dan jenis Peraturan perundang-undangan

Berdasarkan pasal 7 UU NO 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan di Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI 1945 adalah:

  1. TAP MPR
  2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)
  3. Peraturan pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah Provinsi
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
  • Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundangan

Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia berkedudukan sebagai aturan pelaksana dalam rangka melaksanakan amanat negara hokum

Fungsi UUD NRI:

  • Penciptaan hukum = hukum bisa dikembangkan

Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama system hokum nasional karena:

  1. System hukum Indonesia lebih menampakkan bentuk system hukum tertulis
    1. Politik pembangunan hukum nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundang-undangan  sebagai instrumen hukum yang utama secara terencana
  • Pembaharuan Hukum

Lebih nyata dibandingdengan Yurisprudensi/penggunaan hukum kebiasaan

  • Integrasi Pluralisme Sistem Hukum

Pembangunan system hukum nasioanl adalah dalam rangka mengintegrasi berbagai system hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis

  • Kepastian Hukum

Kepastian hukum merupakan asas penting dalam tindakan hukum dan penegakkan hukum. Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Jelas dalam perumusannya
    • Konsisten
    • Penggunaan bahasa tepat dan mudah dimengerti
  • Pemecahan Masalah

Fungsi perundang-undangan secara umum:

  • Memberikan jaminan perlindungan bagi hal-hal kemanusiaan
  • Memastikan posisi hukum setiap orang
  • Sebagai pembatasan larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi

BAB 3 Peraturan Perundang-undangan Nasional

  1. Makna Tata Urutan  Peraturan Perundang-undangan
  2. Hakikat peraturan perundang-undangan

Ciri-ciri peraturan perundang-undangan:

  • Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
  • Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara
  • Sifatnya abstrak dan ideal (normatif)

Dalam penyusunan peraturan -undangan harus berdasarkan pada:

  • Landasan filosofis = harus berdasar nilai-nilai filosofi negara yaitu Pancasila
  • Landasan sosiologis = sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata
  • Landasan yuridis = harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drafting yaitu:
  • Ada wewenang dari pembuat
  • Ada kesesuaian antara jenis dan materi peraturan
  • Mengikuti prosedur atau cara tertentu
  • Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

Asas peraturan perundang-undangan yang baik meliputi:

  • Kejelasan  tujuan
  • Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat  = harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
  • Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan = harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
  • Dapat dilaksanakan
  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan  = dibuat karena dibutuhkan
  • Kejelasan rumusan = harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan
  • Keterbukaan = bersifat transparan dan terbuka

Materi muatan  peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas-asas berikut

  • Pengayoman = harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan HAM
  • Kebangsaan = mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia
  • Kekeluargaan = mencerminkan musyawarah
  • Kenusantaraan = memperhatikan seluruh kepentingan warga negara Indonesia
  • Bhinneka Tunggan Ika = memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dsb
  • Keadilan
  • Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan = tidak boleh memuat hal yang sifat membedakan latar belakang, agama, dsb
  • Ketertiban dan kepastian hukum  = harus dapat mewujudkan ketertiban
  • Keseimbangan, keserasian, keselarasan

Penyusunan peraturan perundang-undangan juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip berikut

  • Berdasarkan peraturan  perundang-undangan yang telah ada
  • Hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yuridis
  • Peraturan baru mengesampingkan yang lama
  • Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah
  • Setiap peraturan materinya berbeda-beda
  • Pentingnya Peraturan Perundang-undangan

Bagi warga negara

  • Menjamin hadan kewajiban warga negara
  • Membri kepastian hukum
  • Menjamin keadilan dan rasa aman
  • Tata urutan Peraturan Perundang-undangan

Terdapat  pada UU No 12 Tahun 2011

  • UUD NRI 1945
  • TAP MPR
  • UU/Perppu
  • PP
  • Perpres
  • Perda provinsi
  • Perda kabuoaten/kota
  • Proses Penyusunan Peraturan perundang-undangan Nasional
  • Proses penyusunan TAP MPR

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tuigas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini bekedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya

  • Proses penyusunan UU dan Perppu

Suatu masalah diatur dengan UU jika:

  • Diperintahkan oleh UUD NRI 1945
  • Ditetapkan oleh TAP MPR
  • Diperintahkan oleh UU terdahullu
  • Dibentuk berkaitan dengan HAM
  • Dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau hajat hidup orang banyak

Sedangkan menurut UU No 12 tahun 2011, materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi:

  • Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI 1945
  • Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU
  • Pengesahan perjanjian internasional tertentu
  • Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi

Proses membuat UU

  • Penyiapan RUU oleh pemerintah/DPR
  • Persetujuan, yaitu pembahasan di DPR
  • Pengesahan oleh presiden dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara atas perintah presiden
  • Proses penyusunan Perppu

Keadaan darurat – ateri – Menteri sekretaris negara – presiden

                                                         Diundangkan

                                                             Berlaku

  • Proses pembuatan PP

Dibuat oleh presiden bersama menteri

  • Penyiapan Rancangan
  • Penetapan dan pengundangan
  • Proses penyusunan Perpres

Ada dua macam:

  • Perpres yang sifatnya menetapkan
  • Perpres yang sifatnya mengatur
  • Proses penyusunan Perda Provinsi
  • Proses penyusunan Perda Kabupaten/kota
  • Ketaatan, terhadap Peraturan perundang-undangan Nasional

Sikap positif yang dapat dikembangkan

  • Melaksanakan tiap peraturan yang berlaku
  • Menjalankan tugas dan kewajiban
  • Menjadi saksi jika diperlukan dalam proses pengadilan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started