Rangkuman kelas 8 Angel Sdiharta/ 9a/3

Ringkasan Kelas 8 BAB 1

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

(1) Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagu Bangsa Indonesia

1. Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.

2. Pancasila sebagai pandangan hidup, artinya Pancasila mengandung nilai nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama.

3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, artinya Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.

4. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, artinya Pancasila sudah disepakati oleh bangsa Indonesia menjadi suatu perjanjian yang mengikat dan seluruh bangsa Indonesia.

5. Pancasila sebagai  pemersatu bangsa, artinya Pancasila menjadikan bangsa Indonesia yang beranekaragam menjadi bersatu padu dengan semboyan Bhinneka tunggal Ika.

6. Pancasila sebagai ideologi bangsa, artinya Pancasila menjadi pedoman dan sekaligus cita-cita bangsa Indonesia.

(2) Hakikat dasar negara dan pandangan hidup bangsa

1. Dasar negara atau dasar Filosofis negara (philosofische grondslag) adalah nilai nilai Filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.

2. Dasar negara merupakan pedoman bagi penyelenggara negara dan warga negara dalam ujudkan cita cita atau tujuan.

3. Pandangan hidup bangsa (way of life) adalah nilai nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama.

4. Pandangan hidup bangsa akan membuat seluruh bangsa memiliki pandangan yang sama, baik dalam tujuan maupun upaya mencapai tujuan tersebut.

5. Suatu bangsa dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang tinggal di suatu tempat, memiliki nasib dan aturan yang sama, serta bersama sama mencapai tujuan bersama.

6. Suatu bangsa sudah memiliki aturan aturan hukum yang sama dan pemerintah yang disepakati bersama, maka jadilah bangsa itu sebagai suatu negara.

7. Keberadaan dasar negara dan pandangan hidup bangsa memiliki arti penting, yaitu:

1) membentuk identitas suatu negara

2) memersatukan seluruh warga negara

3) mengatasi konflik yang terjadi di antara warga negara

4) bentuk solidaritas negara

5) mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara

8. Disimpulkan bahwa suatu bangsa dan negara membutuhkan dasar dan pandangan hidup yang kuat yang akan memberikan arah yang dicapai oleh bangsa.

(3) Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

(a) Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

1. Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.

2. Pancasila sebagai pandangan hidup, artinya Pancasila mengandung nilai nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama.

3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, artinya Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.

4. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, artinya Pancasila sudah disepakati oleh bangsa Indonesia menjadi suatu perjanjian yang mengikat dan seluruh bangsa Indonesia.

5. Pancasila sebagai  pemersatu bangsa, artinya Pancasila menjadikan bangsa Indonesia yang beranekaragam menjadi bersatu padu dengan semboyan Bhinneka tunggal Ika.

6. Pancasila sebagai ideologi bangsa, artinya Pancasila menjadi pedoman dan sekaligus cita-cita bangsa Indonesia.

(b) Latar Belakang Pancasila sebagau Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1. Faktor faktor Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan pandangan hidup adalah:

1)  proses sejarah bangsa Indonesia demikian panjang

2) nilai nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu

3) nilai nilai Pancasila mengandung nilai nilai masa depan, yaitu bangsa dan negara Indonesia yang sejahtera adil dan makmur.

2. Berdasarkan tiga alasan itu, Pancasila kemudian digali, di rumuskan, dan akhirnya disepakati seluruh komponen bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan pandangan hidup.

(c) Sejarah Kelahiran Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1. BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada 29 April 19 empat lima. Kemudian, anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan bekerja sejak 29 Mei 1945.

2. Sidang PPKI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 1945 berhasil menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, meskipun penetapan itu bukan secara tersendiri, melainkan ada dalam pembukaan ude UUD NRI tahun 1945 alinea ke empat.

3. Keputusan lengkap sidang PPKI 18 Agustus 1945:

1) mengesahkan undang undang dasar negara

2) memilih presiden dan wakil presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta

3) presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh komite nasional Indonesia pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga lembaga negara

4. UUD yang ditetapkan PPKI dikenal dengan nama UUD NRI tahun 1945.

5. Rancangan UUD NRI tahun 1945 merupakan rancangan UUD yang ditetapkan oleh BPUPKI pada sidang dari 10 sampai 17 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, diantaranya pada pembukaan UUD NRI tahun 1945.

(d) Makna Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

(1) Pancasila sebagai dasar negara.

1. Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara kesatuan republik Indonesia.

2. Pancasila memiliki dua makna:

1) Pancasila sebagai asas kerohanian yang meliputi suasana Kebatinan dan cita cita hukum nasional

2) Pancasila menjadi sumber dari segala atau sebagai sumber tertib hukum di Indonesia.

(2) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berarti nilai Pancasila menjadi petunjuk arah dalam hidup sehari-hari bangsa dan negara Indonesia.

2. Pancasila sebagai pandangan hidup mengandung norma norma dasar yang berfungsi sebagai cita cita bangsa Indonesia.

 B. Arti penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

(1) Arti penting Pancasila sebagai dasar negara.

1. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki arti yang penting antara lain:

1) sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia

2) sebagai asas kerohanian tertib hukum di Indonesia, sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945

3) sebagai wujud cita cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia

4) sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara untuk memelihara moral kemanusiaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

5) sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan negara dan pelaksanaan pemerintah yang sesuaiDengan perkembangan jaman.

(2) Arti penting Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki arti penting bagi bangsa yang beraneka ragam yakni:

1) sebagai cita cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan

2) memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita cita

3) sebagai pedoman bersikap dan bertingkah laku bagi semua warga negara sehingga terbentuk kepribadian bangsa Indonesia membedakannya dengan bangsa lain

C. Nilai nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

(1) Hakikat nilai.

1. Nilai berkaitan dengan sesuatu yang berharga bagi kehidupan dan mengandung makna sesuatu yang menjadi ukuran baik buruk dan salah benar dan mengambil keputusan.

2. Secara teoritas, nilai dan kehidupan manusia dapat digologkan menjadi tiga yaitu nilai material, vital, dan kerohanian.

3. Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia dan bersifat fisik.

4. Nilai vital adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan.

5. Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi Rohani manusia. Ini dapat dibedakan menjadi empat yaitu:

1) nilai kebenaran yang bersumber dari akal manusia atau rasional

2) nilai keindahan yang bersumber dari rasa manusia

3) nilai kebaikan yang bersumber dari kehendak moral atau hati nurani manusia

4) nilai religius yang bersumber pada nilai nilai ketuhanan

(2) Sifat dan dimensi nilai nilai Pancasila.

1. Nilai nilai luhur Pancasila mengandung tiga dimensi, yaitu realitas, idealitas, dan fleksibelitas.

2. Dimensi realitas

1) Nilai nilai Pancasila digali dari nilai nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia masyarakat Indonesia sudah mengakui adanya Tuhan, menghargai sesama manusia, suka persatuan, suka bermusyawarah, dan bergotong-royong, serta mengutamakan kepentingan bersama yang berkeadilan sosial.

3. Dimensi idealitas

1)  yang dicita citakan bersama, yaitu negara yang berikut to Hanan Yang Maha esa, beri kemanusiaan, bersatu, kerakyatan, dan ber keadilan sosial.

4. Dimensi fleksibelitas

1) Nilai nilai Pancasila sebagai suatu nilai ideal tidaklah tetap.

2) Nilai Pancasila selalu mengalami perubahan sesuai perkembangan jaman dan gendutan masyarakat Indonesia sebagai pemilik nilai dasar.

3)Nilai nilai Pancasila bersifat terbuka yang mencerminkan beban demi mencapai cita cita.

(3) Nilai nilai Pancasila

1) Sila pertama: “Ketuhanan Yang Maha Esa”

a)  Mengakui adanya Tuhan Yang Maha esa

b) menolak paham Ateisme

c) menjamin kebebasan beragama dan beribadah

d) menghormati perbedaan agama

e) adanya Kerukunan dan kerjasama antar umat beragama

2) Sila kedua: “Kemanusiaan yang adil dan beradab”

a) mengakui persamaan derajat antar manusia dan bangsa

b) menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

c) mengembangkan sikap penggang rasa

d) menjamin kesamaan penduduk kedudukan, hak, dan kewajiban

e) membina Kerukunan dan kerjasama dengan bangsa lain

3) Sila ketiga: “Persatuan Indonesia”

a) menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa

b) mengutamakan kepentingan bangsa dengan kepentingan golongan atau suku

c) mengakui keanekaragaman bangsa dengan semboyan Bhinneka tunggal Ika

d) ancaman sate wilayah adalah ancaman bangsa secara keseluruhan

4) Sila keempat: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan”

a) penyelenggaraan musyawarah atas dasar demokrasi

b) pengembangan demokrasi Pancasila

c) mengutamakan musyawarah mufakat

5) Sila kelima: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

a) dikembangkan demokrasi ekonomi

b) tidak semua cabang produksi dikuasai

c) kekayaan alam untuk kemakmuran bersama

d) mengutamakan gotong royong

e) pihak yang kuat ikut membantu yang lemah.

BAB 2

Kedudukan dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

  1. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum adalah suatu negara dengan penyelenggaraan negara berdasarkan hukum yang berlaku. 
  2. Ciri-ciri negara hukum:
  • Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis
  •   Adanya pembagian kekuasaan negara
  • Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakya

3. Sistem hukum nasional adalah suatu tatanan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menyangkut semua sendi kehidupan negara dan saling terkait dengan satu sama lain. 

4. Kedudukan peraturan perundangan dalam hukum nasional

  • sifat dan ciri peraturan perundang-undangan
  • peraturan perundangan dalam sistem hukum nasional
  • melaksanakan UUD NRI 1945

BAB 3

Peraturan Perundang-undangan Nasional

1. hakikat peraturan perundang-undangan(dasarnya tertulis)

a. dikeluarkan oleh pihak berwenang

b. isnya mengikat secara umum  untuk seluruh warga negara

c. sifatnya abstrak dan ideal

2. Dalam penyudunan Peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada landasan:

a. fisiologis, peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai2 filosofi dasar negara, yaitu Pancasila

b. sosiologi, hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat

c. yuridis, penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drafting

2. pentingnya peraturan perundang-undangan

a. menjamin hak&kewajiban warga negara

b.memberi kepastian hukum

c. menjamin keadilan dan rasa amain

d. mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari2

e. mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin

3. tata urutan peraturan perundang-undangan dan lembaga yang berwenang

a. UUD NRI 1945

b. ketetapan MPR

c. UU/ peraturan pemerintah pengganti undnag-undnag

d. peraturan pemerintah

e. peraturan presiden

f.peraturan daerah provinsi

g. peraturan daerah kabupaten/kota

BAB 4

Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

  1. Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.
  2. Dimulai pada 20 Mei 1908, berdirinya budi utomo.
  3. Politik etis:
  • Irigasi
  • Edukasi
  • emigrasi

4. Budi Utomo didirikan oleh dr. Sutomo dan digagas oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo.

5. Budi Utomo Mengadakan kongres pertamanya pada 3-5 Oktober 1908.

6. Indische partij merupakan partai modern pertama yang berdiri pada tahun 1912 oleh dr.cipto mangunkusumo, E.F.E Douwes Dekker dan Suwardi Suryaningrat.

7. Partai-partai lain:

  • Serikat dagang islam
  • Muhammadiyah
  • Nahdlatul ulama

8. Bentuk perjuangan Sebelum merdeka:

  1. Perlawanan bersifat kedaerahan dan tidak serentak
  2. Perlawanan dipimpin oleh pemimpin karismatik sehingga tak ada yang melanjutkan
  3. Perlawanan menggunakan kekerasan
  4. Para pejuan mudah diadu domba oelh penjajajh menggunakan politiknya devide et impera

9. Bentuk perjuangan Sesudah merdeka:

  1. Perjuangan dilakukan menggunakan organisasi dan diplomasi
  2. Paara pemimpiin berasal dari kaum intelektual terpelajar, bukan raja ataupun sultan dan bangswana
  3. Rasa pesatuan dan kebangsaan sudah mulai tumbuh
  4. Perjuagan serentak tidak bersifat kedaerahaan

BAB 5

Sumpah Pemuda dalam Bhinneka Tunggal Ika

A.      Makna sumpah pemuda dalamBhinneka Tunggal Ika

1.       Latar belakang sumpah pemuda

Pelaksanakan politik etis yaitu irigasi, edukasi dan migrasi sehingga melahirkan kesadaran berbangsa. Berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908.

2.       Lahirnya sumpah pemuda

Kongres Pemuda I (30 April-2 Mei 1926) menyepakati :

–          Menerima cita-cita persatuan Indonesia

–          Menghilangkan pandangan kedaerahan yang kolot

Kongres Pemuda II (27-28 Oktober 1928), menghasilkan Sumpah Pemuda yang berisi :

–          Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia

–          Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia

–          Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia

3.       Makna sumpah pemuda

a.       Kesatuan tanah air Indonesia, bermakna :

–          Banyaknya pulau

–          Lautan yang luas

–          Kondisi wilayah administratif

–          Keragaman flora dan fauna

b.      Kesatuan bangsa Indonesia, memiliki keragaman :

–          Bahasa daerah

–          Adat istiadat

–          Kesenian daerah

–          Pengetahuan dan teknologi

–          Organisasi sosial

–          Religi dan kepercayaan

–          Ras

–          Golongan

–          Gebder

c.       Kesatuan bahasa Indonesia

Terdapat bahasa : melayu,batak,jawa,sunda,bali,dani.

B.      Arti sumpah pemuda bagi perjuangan bangsa Indonesia

1.       Menumbuhkan kesatuan dan persatuan

2.       Penumbuhan pengakuan internasional kemerdekaan RI

3.       Menumbuhkan semangat kekeluargaan dan gotong royong

–          Makna gotong royong : menumbuhkan rasa saling menolong sesama masyarakat

–          Arti penting gotong royong : merasa aman, mudah berkomunikasi, meringankan perkejaan.

C.      Nilai dan semangat sumpah pemuda bagi bangsa Indonesia

1.       Arti penting semangat sumpah pemuda,

Membantu meringankan pekerjaan karena dilakukan secara bersama. Sehingga menciptakan lingkungan yang rukun.

2.       Wujud nyata semangat sumpah pemuda

a.       Bidang keagamaan , membina toleransi beragama

b.      Bidang sosial budaya , gotong royong

c.       Bidang politik , menghargai HAM

d.      Bidang ekonomi ,membuat koperasi

e. Bidang pertahanan dan keamanan , menjaga keamanan 

BAB 6

Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Nasionalisme adalah kesadaran mencapai, mempertahankan, mengabadikan integritas, kemakmuran, kekuatan bangsa. Selain itu, juga berarti sikap dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan loyalitas dan mengabdi terhadap bangsa dan negara.

2. Patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap sesorang mengorbankan segala-galanya, bahkan nyawanya untuk mempertahankan tanah air dan bangsanya. Patriotism Indonesia berdasarkan prinsip 1945.

3. Prinsip nasionalisme Pancasila:

  1. Menempatkan peersatuan dan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
  2. Menunjukan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara
  3. Merasa bangga sebagai bangsa indonesia
  4. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dna kewajiban antara sesama manusia dan bangsa

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started