Rangkuman Kelas 8 Bab 2 Salvius Everlan 9A/32

Rangkuman Kelas 8 Bab 2

  1. Indonesia sebagai Negara hukum
  2. Menurut UUD NRI tahun 1945 pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah Negara hukum. Negara hukum adalah suatu Negara dengan penyelenggaraan Negara berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam Negara hukum
    semua sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berdasarkan aturan hukum
    yang ada.
  3. Ciri-ciri Negara hukum:
  4. ada UUD/konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
  5. ada pembagian kekuasaan Negara
  6. adanya pengakuan dan perlidungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat
  • Sistem hukum nasional
  • Sebagai Negara hukum, maka di Indonesia dibangun sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional adalah suatu tatanan hukum di NKRI yang menyangkut semua sendi kehidupan Negara dan saling terkait
    satu sama lain. Hal itu dimulai sejak 17 agustus 1945 (proklamasi kemerdekaan).
    Dalam sistem hukum nasional, aturan hukum tersusun secara terstruktur dan hirarkhis (bertingkat).
    Susunan hirarkhis aturan hukum dalam sistem hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat.
  • peraturan dasar atau hukum dasar, yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan Negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi Negara.
  • Konstitusi atau UUD adalah kelompok ketentuan yang mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan
    Negara.
  • Hukum dasar adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang
    merupakan suber hukum.

  • Wujud nyata peraturan dasar di Indonesia adalah:
  • naskah insuk UUD NRI tahun 1945
  • naskah perubahan UUD NRI tahun 1945
  • UUD NRI tahun 1945
  • UUD NRI tahun 1945 merupakan UUD atau konstitusi atau hukum dasar di Indonesia. UUD merupakan hukum dasar yang tertulis. Istilah UUD dipergunakan juga istilah dipergunakan juga istilah lain yaitu
    Konstitusi. Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari UUD.
  • sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI tahun 1945
  • Sidang BPUPKI
  • sidang BPUPKI 1 ( 29 mei- 1 juni 1945)
  • Rapat Panitia kecil
  • sidang BPUPKI 2 (10-17 Juli 1945)

  • Keputusan hasil sidang PPKI, yaitu:
  • Mengesahkan UUD Negara
  • memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad hatta
  • presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah komite nasional Indonesia pusat sebelum dibentuknya lembaga-lembaga Negara

  • ada 4 hal yang menjadi alas an suatu Negara memiliki UUD, yaitu:
  • warga Negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa Negara tersebut
  • penguasa Negara dan/atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintah negaranya.
  • pembentuk atau pendiri Negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya
  • Dinamika UUD NRI tahun 1945
    sesuai dinamika perkembangan bangsa Indonesia maka UUD NRI tahun 1945, sampai sekarang juga mengalami dinamika sebagai berikut:
  • keseluruhan naskah UUD NRI tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang mempunyai sistematika sebagai berikut
  • pembukaan terdiri dari 4 alinea
  • 2) keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekret Presiden, 5 juli 1959.
  • Lahirnya dekret presiden dikarenakan sejak tanggal 27 desember 1949, konstitusi Negara Indonesia diganti dengan konstitusi RIS. Hal ini berlaku sampai 17 agustus 1950 dan berganti lagi dengan UUDS 1950 sampai tanggal 5 juli 1959.
  • Pada tanggal 5 juli 1959 Sukarno mengeluarkan Dekret presiden yang
    berisi:
  • menetapkan pembubaran Konstituante
  • menetapkan bahwa UUD NRI tahun 1945 berlaku kembali
  • pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS
  • Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilatarbelakangi berbagai hal sebagai berikut.
  • upaya memperbaiki arah perjalanan Negara
  • mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga Negara
  • mengubah tata kelola Negara agar lebih baik
  • membini hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
  • mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
  1. Maksud dan tujuan amandemen
  2. menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR
  3. mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar sehingga presiden benar-benar dapat dikontrol
  4. membuat pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak multitafsir
  5. kesepakatan dasar amandemen UUD NRI tahun 1945
  1. kesepakatan dasar yang dibuat dalam amandemen UUD NRI tahun 1945 adalah
  2. tidak mengubak pembukaan UUD NRI tahun 1945
  3. mempertahankan NKRI
  4. mempertegas system pemerintahan presidensial

  5. Proses jalannya amandemen UUD NRI tahun 1945 adalah sebagai beriku
  6. Amandemen pertama dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 14-21 Oktober 1999
  7. Amandemen kedua dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 7-18 agustus 2000
  8. Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 1-9 november 2001
  9. Amandemen keempat dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 1-11 agsutus 2002
  1. Hasil amandemen
  2. sistematika UUD NRI tahun 1945 yang telah diamandemen selamat 4 tahap akhirnya terdiri atas
  3. pembuka
  4. pasal-pasal (21 Bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan )
  1. makna amandemen
  2. amandemen terhadap UUD NRI tahun 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan Negara Indonesia, yaitu:
  3. adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
  4. memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional
  5. lebih menjamin hak asasi warga Negara
  6. Kedudukan, sifat, dan fungsi UUD NRI tahun 1945 dalam system
  1. Sifat UUD NRI tahun 1945
  2. UUD NRI tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut:
  3. tertulis artinya rumusannya jelas merupakan suatu hukum yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara Negara dan setiap warga Negara
  4. singkat dan supel artinya memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikebangkan sesuai dengan perkembangan zaman
  5. normtif artinya memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
  6. hukum positif yang tertinggi artinya sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib sistem hukum di Indonesia
  1. Fungsi UUD NRI tahun 1945
  2. UUD NRI tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai berikut:
  3. alat control dalam sistem di Indonesia
  4. pengatur kekuasaan Negara
  5. penentu hak kewajiban bagi hak dan kewajiban Negara
    UUD NRI tahun 1945 berfungsi sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan NKRI yang berdasarkan
    pancasila.
  1. Arti penting UUD NRI tahun 1945
  2. Dengan kedudukan, fungsi, dan sifat yang istimewa, UUD NRI mempunyai arti yang sangat penting, yaitu:
  3. menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
  4. sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan Negara Indonesi
  5. sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan UU
  6. sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

  7. Kedudukan dan fungsi peraturan perundangan
  8. Secara umum peraturan perundangan di bawah UUD NRI tahun 1945 mempunyai fungsi berikut:
  9. Pencipta Hukum
    pencipta hukum melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum. Peraturan perundang-undangan merupakan cara utama pencipta hukum. pemakaian peraturanperundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena:
  10. sistem hukum Indonesia lebih menampakkan sistem hukum kontinental.
  11. politik pebangunan hukum nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundang-undangan.
  • Pembaharuan hukum
    peraturan perundang-undangan merupakan instrument hukum yang efektif dalam pembaharuan hukum dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi.
  • integrasi pluralism sistem hukum
    sistem hukum yaitu sistem hukum kontinental, sistem hukum adat , sistem hukum agama dan sistem hukum nasional.
  • kepastian hukum
    kepastian hukum merupakan asas penting dalam tindakan hukum dan penegakan hukum. Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-
    syarat formal, juga harus memenuhi syarat berikut:
  • jelas dalam perumusannya
  • konsisten dalam perumusannya, baik secara intern maupun ekstern
  • penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti
  • pemecahan masalah
  1. Fungsi perundang-undangan adalah sebagai berikut:
  2. berikan jaminan perlindungan bagi hal-hal kemanusiaan
  3. memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnnya masing-masing.
  4. sebagai pembatasan larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started