Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat Keutuhan NKRI
A. Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia
Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama – sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan suatu negara milik tanah air. Nasionalisme merupakan wujud semangat dn komitmen kebangsaan.
Nasionalisme dapat dibedakan menjadi 2, nasionalisme luas dan nasionalisme sempit. Nasionalisme luas adalah bersifat positif, dalam artian perasaan cinta tanah air yang tinggi, tanpa menjelek – jelekkan negara lain. Sedangkan, nasionalisme sempit (chauvinisme) adalah bersifat negative, dalam artian perasaan cinta tanah air yang sangat tinggi, hingga melebih – lebihkan, sampai menjelek – jelekkan negara lain.
Prinsip nasionalisme Pancasila :
1. Menempatkan persatuan dan kesatuan negara di atas kepentingan pribadi.
2. Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan negara.
3. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
4. Membela kebenrana dan keadilan.
5. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kew3ajiban antar masyarakat.
Patriotisme berasal dari kata patria yang berarti patriot. Patriotisme berarti semangat cinta tanah air.
Sejarah semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia :
1. Sebelum masa kebangkitan nasional (sebelum 1908)
2. Masa kebangkitan nasional (1908-1928)
3. Masa sumpah pemuda (1928-1945)
4. Masa proklamasi kemerdekaan (1945)
5. Masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan (1945-sekarang)
Perkembangan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia didukung beberapa faktor :
1. Persamaan nasib, sama – sama mengalami penjajahan selama 350 tahun.
2. Kesatuan tempat tinggal, sama – sama mendiami wilayah Nusantara.
3. Keinginan bersama untuk merdeka, sama – sama mengalami penderitaa akibat dijajah.
4. Cita – cita bersama, sama –sama ingin merebut kemerdekaan Indonesia.
Dasar negara adalah Pancasila. Rumusann sila Pancasila adalah :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya, diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman, yang pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II di Jakarta, 28 Oktober 1928.
Pemerintah Hindia Belanda mengizinkan lagu itu dinyanyikan dengan syarat kata “merdeka” diganti dengan “mulia” dan sebelum dinyanyikan lagu Indonesia Raya, harus menyanyikan lagu kebangsaan Belanda terlebih dahulu.

Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan dinyanyikan dalam :
1. Menghormati Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara.
2. Kegiatan Internasional, olahraga, dan seminar yang diikuti oleh negara Indonesia.
3. Penaikkan dan penurunan Bendera Merah Putih.
Lagu kebangsaan dilarang diperdengarkan dan dinyanyikan untuk :
1. Reklame
2. Menggunakan bagian – bagian dari lagu untuk hal yang negatif.
Bendera negara adalah bendera merah putih.
Fungsi bendera :
1. Lambang kedaulatan negara.
2. Identitas bangsa dan negara.
3. Lambang kehormatan.
Ketentuan penggunaan bendera merah putih :
1. Bendera dikibarkarkan di siang hari pada umumnya, antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam.
2. Dalam keadaan peringatan hari nasional.
3. Tanda berkabung, jika kepala negara atau wakil kepala negara wafat.
4. Bendera kebangsaan tidak boleh digunakan bertentangan dengan kedudukannya sebagai lambang negara dan tanda kehormatan, seperti :
– pembukus barang, tutup barang, reklame perdagangan
– digambar, dicetak, disusun di barang yang kurang adanya penghormataan.
Lambang negara adalah Burung Garuda, yang mencengkeram pita bertuliskan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Lambang itu menggambarkan seekor burung garuda yang di dalam mitologi adalah tenaga pembangunan.
Rantai yang dikalungkan pada leher burung Garuda itu tergantung sebuah perisai berbentuk jantung yang melambangkan pembelaan nusa dan bangsa. Jumlah bulu di sayap berjumlah 17 helai, di ekor berjumlah 8 helai, di kaki sebelah bawah perisai berjumlah 19 helai, dan di leher berjumlah 45 helai. Semua bilangan itu melambangkan tanggal, bulan, dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17-8-1945.

Perisai yang terbagi lima itu melambangkan sila Pancasila :
1. gambar bintang melambangkan sila pertama.
2. gambar rantai melambangkan sila kedua.
3. gambar pohon beringin melambangkan sila ketiga.
4. gambar kepala banteng melambangkan sila keempat.
5. gambar padi dan kapas melambangkan sila kelima.
Pengakuan dari negara lain adalah unsur negara yang bersifat deklaratif, artinya kenyataan bahwa keberadaan negara yang berdiri sudah diakui oleh negara lain sebagian bagian dari pergaulan masyarakat Internasional.
Rakyat Indonesia adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara. Berdasarkan ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 26 ayat (1) “Yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara.”
Undang – undang tentang Kewarganegaraan menentukan tentang siapa WNI, yaitu :
1. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah dan ibu WNI.
2. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNI dan ibu WNA, kecuali mengakibatkan anak berkewarganegaraan ganda.
3. Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari ibu WNI, kecuali menyebabkan kewarganegaraan ganda.
4. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari pernikahan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
5. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
Syarat – syarat orang asing menjadi Warga Negara Indonesia :
1. Telah berusia 18 tahun/sudah menikah.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut.
4. Jika memperoleh kewarganegaraan RI, tidak berkewearganegaraan negara lainnya (berkewarganegaraan ganda).
5. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila :
1. Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.
2. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang besangkuta belum berusia 18 tahun dan belum menikah.
3. Dinyatakan hilang oleh Preiden atas permohonan orang yang bersangkutan, jika telah berusia 21 tahun.
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada Presiden.
5. Lari dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut – turut bertempat tinggal di luar negeri dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.
Seorang WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden melalui menteri.
Wilayah negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 25A menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak – haknya ditetapkan dengan undang – undang.”
Batas wilayah Indonesia terdiri dari :
1. Daratan
2. Lautan NKRI ditentukan :
– Batas laut territorial, yaitu 12 mil laut yang diukur dari garis pantai.
– Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), yaitu 200 mil laut yang diukur dari garis pantai.
– Batas landas benua, lautan yang berjarak lebih dari 200 mil laut.
3. Udara
4. Ekstrateritorial adalah tempat di mana suatu kapal yang berbendera suatu negara di laut terbuka dan tempat bekerja perwakilan negara (kantor kedutaan besar).
Pengakuan dari negara lain sangat diperlukan bagi suatu negara. Pengakuan dari negara lain dibagi menjadi 2, yaitu de facto dan de jure.
a.) Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitutif.
b.) Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.
B, Arti Penting Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI
Persatuan adalah gabungan keberagaman yang bersatu. Artinya, berbagai keberagamaan yang ada pada Indonesia. Kesatuan adalah gabungan keberagaman dengan kesadaran menjadi 1 sehingga memiliki sifat tunggal. Persatuan dan kesatuan nasional Indonesia memiliki makna :
1. Kebersamaan dalam perbedaan untuk mewujudkan cita – cita nasional.
2. Semangat patriotis atas dasar kerelaan berkorban demi keutuhan NKRI.
3. Kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerah.
Contoh kegiatan gotong royong :
1. Peristiwa kematian/kecelakaan, dimana ada orang yang membutuhkan bantuan kita.
2. Seorang penduduk perlu mengerjakan sesuatu untuk tempat tinggal maka tetangga berdatangan membantu.
3. Seorang warga desa mengadakan pesta dan tetangga berdatangan.
Gotong royong menjadi kunci dalam rangka mensukseskan program pembangunan. Melalui gotong royong, biaya hidup dan kegiatan pembangunan menjadi lebih murah dan efisien. Prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan perlu diwujudkan dalam semua segi kehidupan, baik bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
C. Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan Untuk Memperkuat NKRI
Upaya menumbuhkan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia dapat dilakukan dengan :
1. Keteledanan.
2. Pewarisan.
3. Ketokohan.
4. Pendidikan dan Pelatihan.
5. Pembangunan yang Berwawasan Kebangsaan.
Semangat Kebangsaan di Lingkungan Keluarga :
1. Menggunakan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
2. Memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotism.
Semangat Kebangsaan di Lingkungan Sekolah :
1. Memberikan pelajaran tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan juga bela negara.
2. Melatih kepemimpiman dan berorganisasi, misalnya OSIS, Kepramukaan, PMR, PASKIBRA, dll.

Semangat Kebangsaan di Masyarakat, Bangsa, dan Negara :
1. Melaksanakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia secara adil dan merata.
2. Mendengarkan dan menghargai aspirasi rakyat dan lebih mementingkan kepentingan rakyat.

