FIREN WIJAYA (11) – Rangkuman PPKn Kls. 8

BAB 1

Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia :

  • Dasar negara
  • Pandangan hidup
  • Kepribadian bangsa
  • Perjanjian luhur
  • Pemersatu bangsa
  • ideologi

Dasar filosofis negara = Nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.

Pandangann hidup bangsa = Nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa.

Arti penting dasar negara :

  • Identitas negara
  • Mempersatukan warga
  • Mengatasi konflik
  • Solidaritas negara
  • Mengatasi perbedaan

Faktor faktor pancasila dipilih jadi dasar negara :

  • Proses sejarah bangsa yang panjang
  • Nilai pancasila menjadi milik bangsa
  • Nilai pancasila mengandung nilai nilai masa depan

Hasil sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945 :

  • Mengesahkan UUD
  • Memilih presiden dan wakil presiden yaitu Soekarno dan Muhammad Hatta
  • Presiden dibantu oleh KNIP

Makna pancasila sebagai dasar negara :

  • Sebagai asa kerohanian
  • Menjadi sumber dari segala sumber hukum

Arti penting pancasila sebagai dasar negara :

  • Sumber dari segala sumber hukum
  • Asa kerohanian tertib hukum
  • Wujud cita cita hukum
  • Pedoman penyelenggaraan negara
  • Sumber semangat bangsa

Arti penting bangsa yang beraneka ragam :

  • Cita cita luhur bangsa
  • Petunjuk arah bnagsa dan negara indonesia
  • Pedoman bersikap

Hakikat Nilai

Nilai material = Segala hal yang berguna bagi manusia.

Nilai vital = Segala hal yang berguna bagi manusai untuk melakukan kegiatan.

Nilai kerohanian = Segala hal yang berguna bagi rohani manusia.

Nilai kerohanian :

  • Kebenaran = Sumber dari akal manusia.
  • Keindahan = Sumber dari rasa manusia.
  • Kebaikan = Sumber dari kehendak manusia.
  • Religius = Sumber dari nilai keTuhanan.

Dimensi

Dimensi realitas = Pancasila digali dari nilai yang berkembang secara nyata.

Dimensi idealitas = Mengandung nilai luhur.

Dimensi fleksibilitas = Nilai ideal yang tidak tetap.

Pemberontakan

PKI = Ingin mengganti pancasila menjadi komunisme.

Memberontak pada 1948 dan 1965 / G-30-S/PKI.

DI/TII = Ingn mengubah Pancasila menjadi islam.

Gerakan sosial liberal = Memberi kebebasan yang berlebih.

Sakralisasi ideologi Pancasila = Tidak boleh adanya pengembangan nilai Pancasila.

Cara mempertahankan Pancasila :

  • Mengembangkan pendidikan Pancasila
  • Mengenalkan Pancasila
  • Menjalankan reformasi Pancasila
  • Mempelajari Pancasila

BAB 2

Ciri negara hukum :

  • Adanya konstitusi
  • Pembagian kekuasaan
  • Pengakuan dan perlindungan Hak kekebasan rakyat

Hukum dasar = Peraturan yang berisi peraturan dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga memiliki kedudukan paling tinggi.

Contoh :

  • Naskah induk UUD 1945
  • Naskah perubahan UUD 1945
  • Naskah pelengkap UUD 1945

Hukum pelaksana = Peraturan yang dibuat untuk melaksanakan hukum dasar.

Rapat BPUPKI 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas Pancasila sebagai dasar negara .

Rapat panitia kecil membahas rancangan UUD.

Rapat BPUPKI tangga 10 – 17 Juli 1945 :

  • Panitia perancang UUD diketuai Ir. Soekarno
  • Panitia keungan dan perekonomian diketuai oleh Muhammad Hatta
  • Panitia PETA diketuai Abikusno Cokrosuyoso

Sila pertama pancasila yang tadinya “keTuhanan dngan kewajiban melaksanakan  syariat islam bagi pemeluknya “ menjadi “Ketuhanan yang maha esa” atas usul.

Drs.Muhammad Hatta

Bab 2 pasal 6 yang tadinya “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam” menjadi “ Presiden ialah orang Indeonsia asli” atas usul.

Oto Iskandar Di Nata

Hasil sidang PPKI 18 agustus 1945 :

  • Mengesahkan UUD
  • Menunjuk presiden dan wakil presiden
  • Presiden dibantu KNIP

Alasan suatu negara punya UUD :

  • Menjamin hak warga negara
  • Pemerintah menjamin pola pemerintahan
  • Pembuat negara mendapat kepastian penyelenggaraan negara
  • Menjalin kerja sama dengan negara lain

Dinamika UUD 1945 :

  • Pembukaan 4 alinea
  • Batang tubuh 16 bab , 37 pasal , 4 pasal aturan peralihan dan 2 aturan tambahan

Dekret presiden  dikeluarkan pada tanggal  5 Juli 1959 yang berisi :

  • Pembubaran konstituante
  • Menerapkan UUD NRI tahun 1945 berlaku kembali
  • Pembentukan MPRS yang terdir dari anggota DPR dan DPAS

Latar belakang amandemen :

  • Memperbaiki arah perjalanan  negara
  • Mengembangkan kekuasaan lembaga negara
  • Mewujudkan visi misi reformasi

Tujuan amandemen :

  • Menegakan kedaulatan rakyat
  • Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar
  • Membuat pasal UUD yang tidak multitafsir
  • Membuat tata kelola negara

Kesepakatan dasar dalam amandemen :

  • Tidak mengubah pembuka UUD NRI
  • Mempertahankan NKRI
  • Mempertegas sistem presidensial
  • Menghilangkan penjelasan UUD NRI

Jalannya amandemen :

  • Pertama = 14 -21 oktober 1999
  • Kedua = 7- 18  agustus 2000
  • Ketiga = 1- 9 november 2001
  • Keempat = 1 – 11 agustus 2002

Makna amandemen :

  • Adanya UUD yang lebi lengkap
  • Pembagian kekuasaan
  • Menjamin HAM rakyat
  • Memperbaiki arah perjalanan bangsa

UUD NRI 1945 menjadi peraturan perundangan karena :

  • Dibentuk dengan cara istimewa
  • Dianggap sesuatu yang luhur
  • Berisi cita cita bangsa
  • Berisi garis besar tentang dasar negara

UUD NRI 1945 memiliki sifat :

  • Tertulis = Rumusannya jelas.
  • Singkat dan supel = Membuat aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Normatif = Membuat norma.
  • Hukum positif yang tertinggi = Alat kontrol terhadap norma hukum.

UUD NRI sebagai hukum tertulis memiliki fungsi :

  • Alat kontrol sistem hukum
  • Pengatur kekuasaan negara
  • Penentu hak dan kewajiban

UUD NRI memiliki fungsi bagi kehidupan bangsa :

  • Sumber eksistens iberdirinya NKRI
  • Landasan konstitusional
  • Aturan hukum tertinggi
  • Pilar kebangsaan

Struktur pemerintahan :

  • MPR
  • Perrpu
  • Peraturan pemerintah
  • Peraturan presiden
  • Peraturan DPD
  • Peraturan DPRD

Sistem hukum Indonesia lebih menampakan sistem hukum kontinental yang berbentuk tertulis.

Politik pembangunan hukum nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundang undangan.

Syarat – syarat kepastian hukum :

  • Jelas dalam perumusannya
  • Konsisten dalam perumusannya secara intern maupun ekstern
  • Penggunaan bahasa yang  tepat dan mudah dimengerti

Internal = harus terpelihara hubungan sistematik antara kaidahnya.

Eksternal =  adanya hubungan harmonisasi antara berbagai peraturan perundangan

Fungsi perundang undangan secara umum :

  • Memberikan jaminan perlindungan HAM
  • Memastikan posisi hukum setiap orang
  • Pembatasan larangan

Fungsi UUD :

  • Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut UUD NRI
  • Pengaturan di bidang materi konstitusi

 Fungsi Perrpu :

  • Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut UUD NRI
  • Pengaturan lebi lanjut MPR
  • Pengaturan di bidang materi konstitusi

Fungsi Ketetapan MPR :

  • Mengatur tugas dan wewenang MPR

Fungsi peraturan pemerintah :

  • Mengatur lebi lanjut ketenuan UU
  • Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut

Fungsi peraturan presiden :

  • Menyelenggarakan pengaturan secara umum
  • Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut yang tegas tegas menyebutnya
  • Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut yang tidak tegas tegas menyebutnya

Fungsi  DPD = Menyelenggarakan otonomi daerah di tingkat provinsi.

Fumgsi DPRD = Menyelenggarakan otonomi darerah di tingakt kabupaten.

BAB 3

Ciri – ciri aturan hukum :

  • Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
  • Mengikat secara umum
  • Sifatnya abstrak dan ideal

Peraturan perundang undangan memiliki 3 landasan :

  • Filosofis = Peraturan dibuat harus sesuai dengan nilai filosofis negara (Pancasila).
  • Sosiologis = Hukum dibuat sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Yuridis = Penyusunan peraturan hukum harus sesuai prosedur dan aturan tertentu.

Legal drafting berisi :

  • Wewenang dari pembuat
  • Jenis dan materi pertauran yang sesuai
  • Mengikuti prosedur
  • Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

Ada beberapa asas yang harus dijalankan :

  • Kejelasan tujuan = Memiliki tujuan yang jelas.
  • Kelembagaan = Dibuat oleh lembaga yang berwenang
  • Kesesuaian jenis , hierakhi , dan materi muatan.
  • Dapat dilaksanakan = Memperhitungkan efektivitas.
  • Kedayagunaan = Dibuat karena benar – benar dibutuhkan.
  • Kejelasan rumusan = Memenuhi syarat teknis penyusunan peraturan perundang undangan.
  • Keterbukaan = Saat pembuatan harus bersifat transparan dan terbuka.

Asas yang dicerminkan :

  • Pengayoman = Perlindungan HAM.
  • Kebangsaan = Mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia.
  • Kekeluargaan = Mencerminkan musyawarah.
  • Kenusantaraan = Memperhatkan kepentingan seluruh wilayah bangsa Indonesia.
  • Bhinneka Tunggal Ika = Memperhatikan suku , ras , dan golongan.
  • Keadilan = Mencerminkan keadilan secara proporsional.
  • Kesamaan kedudukan = Semua setara.
  • Ketertiban dan kepastian hukum = Mewujudkan ketertiban
  • Keseimbangan , keserasian , dan keselarasan.

Prinsip – prinsip pembuatan peraturan perundang undangan :

  • Peraturan yang baru mengesampingkan yang lama
  • Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah
  • Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum
  • Setiap peraturan materinya berbeda

Pentingnya peraturan perundang – undangan bagi warga negara karena :

  • Menjamin hak dan kewajiban
  • Memberi kepastian hukum
  • Menjamin keadilan
  • Mewujudkan ketertiban
  • Mewujudan kesejahteraan

Tata urutan perundang – undangan RI :

  • UUD NRI 1945
  • Keteapan MPR
  • UU / Peraturan Pemerintah
  • Peraturan pemerintah
  • Peraturan presiden
  • Peraturan daerah provinsi
  • Peraturan daerah kabupaten / kota

Sidang kedua BPUPKI mendapatkan hasil sebagai berikut :

  • Pernyataan Indonesia merdeka
  • Pembukaan undang – undang dasar
  • Undang undang

UUD NRI 1945 memiliki kedudukan yang spesial di kenegaraan karena :

  • Dibentuk secara istimewa
  • Dianggap luhur
  • Berisi cita cita bangsa
  • Berisi garis besar tujuan negara

TAP MPR = Bentuk putusan MPR yang berisi hal – hal yang bersifat menetapkan.

Alur penyusunan UUD

Sikap positif yang bisa dilakukan pada undang – undang :

  • Menyampaikan usulan ketika proses penyusunan undang – undang
  • Turut mengawasi pelaksanaan UU
  • Mengajukan pengujian secara materill

Sikap positif menaati peraturan :

  • Melaksanakan peraturan
  • Menjalankan tugas
  • Mendukung upya pemerintah

BAB 4

Kebangkitan nasional = Bangkitnya rasa semangat persatuan , kesatuan , dan nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekan RI.

Politik etis mencakup :

  • Irigasi
  • Emigrasi
  • edukasi

1900 – 1908

Dr. Wahidin Sudirohusodo melalui majalah Retnodhoemilah.

Mencoba untuk memperbaiki masyarakat jawa melalui pendidikan dengan menghimpun beasiswa agar dapat memberikan pendidikan modern.

Gagasan ini menarik perhatian murid STOVIA yaitu Soetomo.

Budi Utomo = Organisasi modern Indonesia yang bergerak di bidang pendidikan dan berdiri pada tanggal 20 MEI 1908.

Organisasi ini dianggap modern karena memiliki = Pemimpin , ideologi , dan anggota yang jelas.

3 – 5 Oktober 1908 =  Kongres Budi Utomo

Tujuan Budi Utomo = Kemajuan yang harmonis antara bangsa dan negara terutama di bidang perngajaran , pertanian , peternakan , dagang , teknik , industri , dan kebudayaan.

Ketua pertama R.T. Tirtokusumo.

1908 – 1928 = Partai politik pertama yaitu Indische Partij

Haji samanhudi = Sarekat Dagang Islam

Ahmad Dahlan = Muhammadiyah

Hasyim Ashari = NU

Soewardi Suryaningrat menulis artikel berjudul “Seandainya Aku Orang Belanda” yang memprotes pemerintahan Hindia-Belanda.

Dr. Cipto Mangunkusumo dan Soewardi Suryaningrat dihukum dan diasingkan ke belanda namun Dr. Cipto Mangunkusumo dipulangkan karena sakit.

30 April – 2 Mei 1926 = Kongres Pemuda 1

Dipimpin oleh Muh. Tabrani.

Kesepakatan Kongres Pemuda 1 :

  • Mengakui cita cita persatuan
  • Menghilangkan pandangan adat yang kolot

Terbentuknya PI dan PPPI karena Kongres Pemuda 1

1928 – 1945

27 – 28 Oktober 1928 = Kongres Pemuda ke 2

Kebangkitan Nasional

Sebelum kebangkitan nasional :

  • Perlawanan bersifat kedaerahan
  • Perlawanan dipimpin pemimpin karismatik
  • Kekerasan senjata
  • Pejuang mudah diadu domba

Sesudah kebangkitan nasional :

  • Dilakukan secara diplomasi
  • Perjuangan secara serentak
  • Rasa persatuan yang mulai timbul
  • Pemimpin adalah kaum terpelajar

Arti penting kebangkitan nasioanal pada masa kemerdekaan :

  • Mengubah perjuangan kedaerahan menjadi nasional
  • Mengubah perjuangan fisik menjadi diplomasi
  • Mengubah [erjuangan yang dipimpin karismatik menjadi terpelajar
  • Mengubah perjuangan bersufat tunggal menjadi multiaspek
  • Tonggak pergerakan nasional

Arti penting kebangkitan nasioanal pada saat ini :

  • Pemerataan kesempatan mendapatkan pendidikan
  • Mengubah kemiskinan menjadi sejahtera
  • Budaya belajar dan kerja keras
  • Memenuhi kebutuhan
  • Semangat integritas

Nilai-nilai kebangkitan nasional :

  • Membangkitkan persatuan
  • Motivasi untuk mencapai prestasi
  • Menumbuhkan budaya belajar

Tokoh-tokoh kebangkitan nasional :

  • Dr. Wahidin Sudirohusodo = Menghimpun beasiswa dan salah satu pencetus Budi Utomo.
  • Sutomo = Pendiri Budi Utomo.
  • Soewardi Suryaningrat = Mendirikan Indische Partij dan sekolah Taman Siswa.
  • Dr. Cipto Mangunkusumo = Mendirikan Indische Partij.
  • Douwes Dekker = Mendirikan Indische Partij.
  • W.R. Supratman = Menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

BAB 5

30 April – 2 Mei 1926 = Kongres Pemuda 1

Kesepakatan :

  • Menghilangkan pandangan adat yang kolot
  • Mengakui cita cita kemerdekaan

27 – 28 Oktober 1928 = Kongres Pemuda 2

Lahirnya lambang yaitu :

  • Lambang warna = Bendera Merah Putih.
  • Lambang suara = Lagu Indonesia Raya.
  • Lambang Lukisan = Lencana Garuda.

Makna Sumpah Pemuda

Kesatuan tanah air = Banyaknya pulau melambangkan persatuan yang kokoh antar pulau.

Kesatuan Bangsa Indonesia = Keberagaman dalam semua aspek.

Keberagaman :

  • Bahasa daerah
  • Adat
  • Kesenian
  • Pengetahuan dan teknologi
  • Ormas
  • Religi
  • Ras
  • Golongan
  • Gender

Fungsi keberagaman golongan :

  • Memberi kontribusi positif
  • Menjadi pilar penyangga NKRI
  • Menjalankan fungsi khusus

Fungsi keberagaman gender :

  • Meningkatkan peran gender
  • Hilangnya ketidak adilan gender
  • Terpenuhinya kebutuhan gender

Kesatuan bahasa indonesia :

  • Melayu = Sumatera dan Kalimantan
  • Batak = Sumatera Utara
  • Jawa = Pulau Jawa
  • Sunda = Banten dan Jawa Barat
  • Bali = Bali
  • Dani = Papua

Ada 154 bahasa daerah aktif dan 139 terancam punah.

Arti penting sumpah pemuda bagi perjuangan kemerdekaan :

  • Menyatukan langakh perjuangan
  • Menghilangkan sifat kedaerahan
  • Mendukung terwujudnya bahasa indonesuia menjadi bahasa utama

Pentingnya gotong royong :

  • Merasa aman
  • Berperan besar dalam masyarakat
  • Mudah berkomunikasi
  • Meringankan pekerjaan
  • Kondisi yang aman
  • Terwujudnya oersatuan

Kerja sama bid. agama :

  • Menjaga keamanan
  • Melaksanakan pembangunan jalan

Kerja sama bid. budaya :

  • Mengadakan HUT RI
  • Gotong royong

Kerja sama bid. politik :

  • Menjaga kedamian lingkunan
  • Melaksanakan pemilihan umum

Kerja sama bid. ekonomi :

  • Mendirikan koperasi
  • Membantu pihak yang membutuhkan

Kerja sama bid. keamanan :

  • Menjaga ketertiban dan keamanan
  • Membantu tugas TNI

BAB 6

Semangat kebangsaan = Daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap merebut , memproklamasikan , mempertrahnkan , dan mengisi kemerdekaan.

Nasionalisme = Paham yang mengaggap bahwa kesetiaan atas pribadi wajib diserahkan kepada negara.

Prinsip nasionalisme Pancasila :

  • Sikap rela berkorban
  • Memebela keadilan
  • Menumbuhkan sikap saling mencintai
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

Sifat patriotisme :

  • Mencintai tanah air
  • Solidaritas
  • Mempunyayi kebesaran jiwa
  • toleran

Faktor – faktor perkembangan semangat kebangsaan :

  • Persamaan nasib
  • Kesatuan tempat tinggal
  • Keinginann untuk merdeka
  • Cita – cita bersama

Unsur semangat kebangsaan :

  • Pancasila’
  • Konstitusi
  • Bendera
  • Lambang negara

Unsur NKRI :

  • Rakyat
  • Wilayah
  • Pemerintah Yang Sah
  • Pengakuan dari negara lain

UU no.12 tahun 2006 tentang warga negara :

  • Anak yang lahri dari ayah dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari ayah WNI dan ibu WNA.
  • Anak yang lahir dari ayah WNA dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir diluar penikahan oleh ibu WNI.
  • Anak yang lahir diluar nikah dan diakui ayahnya WNI.
  • Anak yang lahir di wilayah RI tanpa ada kewarganegaraan dari orang tua.
  • Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NKRI
  • Anak yang lahir di NKRI tanpan diketahui keberadaan orang tuanya.

Syarat – syarat mengajukan kewarganegaraan :

  • Berusia 18 tahun atau lebih
  • Tinggal di RI selama 5 tahun berturut – turut atau 10 tahun tidak berturut – turut
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mengakui UUD NRI 1945
  • Berbahasa Indonesia
  • Mempunyai pekerjaan
  • Membayar pajak

Status kewaerganegaraan akan dicabut jika :

  • Memperoleh kewarga negaraan lain
  • Diakui orang asing sebagai anaknya
  • Tidak melepas kewarga negaraan lain
  • Anak yang diangkat oleh WNA
  • Memmiliki paspor asing
  • masuk tentara asing

 Wilayah NKRI :

  • Daratan = Pulau sebanyak 17 ribu.
  • Lautan = Wilayah yang di sahkan dengan Deklarasi Djuanda.
  • Udara
  • Ektrateritorial = Wilayah kedutaan besar Indonesia di negara asing.

Batas laut wilayah NKRI :

  • Teritorial = 12 mil dari garis pantai.
  • Zona bersebelahan = 24 mil dari garis pantai.
  • ZEE = 200 mil dari garis pantai.
  • Landas benua = Lautan yang ebrjarak dari 200 mil laut.
  • Landas kontinen = Daratan di bawah air laut teritorial sedalam 200 meter atau lebih.
  • Laut pedalaman = Selat yang emnghubungkan satu pulau dengan pulau lain.

Pemerintah dalam arti luas =  Gabungan dari seluruh lembaga kenegaraanyang menjalankan pemerintahan baik legislatif , yudikatif , dan eksekutif.

Pemerintah dalam arti sempit = Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan ekssekutif.

Pengakuan :

  • De facto = Pengakuan negara karena memiliki unsur konstitutif.
  • De Jure = Pengakuan sebuah negara sesuai hukum internasional.

Arti penting semangat dann  komitmen kebangsaan :

  • Menumbuhkan persatuan bangsa
  • Mengukuhkan sikap gotong royong

Upaya penumbuhan semngat persatuan :

  • Keteladanan = Sikap patut yang dapat dicontoh.
  • Pewarisan = Menurunkansesuatu kepihak lain
  • Ketokohan = Sosok yang terkenal sehingga disegani
  • Pendidikan
  • Pembangunan yang berwawasan kenegaraan

Upaya menumbuhkan kesadaran semangat NKRI :

  • Turut membela negara
  • Menghormati perbedaan suku
  • Mengutamakan kepentingan negara

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started