BAB 3 PKN KELAS 8
BAB 3
Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasi kan, belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di tetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi. Nah, cobalah kalian rumuskan beberapa pertanyaan yang berkenaan dengan perumusan Undang-Undang Dasar di Indonesia. Pertanyaan kalian dapat diarahkan pada persoalan-persoalan, seperti : lem-baga perumus, waktu perumusan, keanggotaan lembaga perumus, tahapan perumusan, dan hasil rumusan.
Merujuk buku Konstitusi dan Konstitusionalisme karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo,
- Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.
Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.
Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya me-mahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara Indonesia, 1995 :264).
Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.
- Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.
Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :413).
”Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garis-garis besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita ke sampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”
Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses
pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945.
Suasana permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI mencatat sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :445-446).
Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.
- Mengesahkan UUD 1945.
- Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur.
Sebaliknya apabila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, maka kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya bisa terjadi perang saudara. Siapa yang dirugikan? Semua warga negara Indonesia. Karena hal itu dapat berakibat tidak terwujudnya kesejahteraan. Bahkan mungkin bubarnya Negara Republik Indonesia. Marilah kita berkomitmen untuk me laksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peran Tokoh Perumus UUD 1945
Tokoh pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.
Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama me-nginginkan didasarkan pada salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
BPUPKI melaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan, ” …Kita hendak mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya. Semua buat semua!… ”Dari pendapat Ir. Soekarno tersebut jelas terlihat bahwa para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari para pendiri negara tersebut memiliki latar belakang suku dan agama yang berbeda.
Sidang BPUPKI dapat terlaksana secara musyawarah dan mufakat. Hal itu dapat kalian lihat dari pertanyaan Ketua BPUPKI, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945, yaitu :
”Jadi, rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi, Undang-Undang Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya. Bagai-manakah Tuan-tuan? Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat yang setuju yang menerima, berdiri. (saya lihat Tuan Yamin belum berdiri). Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan”.
Pertanyaan dari ketua BPUPKI dan tanggapan dari seluruh anggota sidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara telah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam membuat keputusan tentang dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara 1945. Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara.
Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.
Setelah kalian membaca peristiwa di atas, kalian secara berkelompok membuat bahan presentasi tentang perumusan dan pengesahan UUD 1945, selanjutnya presentasikan bahan tersebut di depan kelas. Apabila satu kelompok sedang mempresentasikan bahannya, kelompok yang lain menyimak dan memberi tanggapan.
