KELAS 8 PKN BAB 4
BAB 4
Bhinneka tunggal ika
Aspek kewilayahan menjelaskan, bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan negara kepulauan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, menyebutkan pengertian negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Dalam konsep wawasan nusantara, laut bukan merupakan unsur pemisah akan tetapi menjadi unsur pemersatu.
Kondisi kewilayahan negara Indonesia sebagai negara kepulauan, dapat menyebabkan terjadinya perpecahan bangsa (disintegrasi). Sejarah telah membuktikan bahwa pemerintah Indonesia pernah menghadapi persoalan adanya daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain kondisi kewilayahan, aspek sosial budaya menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia diwarnai oleh berbagai macam per-bedaan. Kondisi sosial budaya yang demikian menjadikan kehidupan bangsa Indonesia
Kenyataan juga menunjukkan, bahwa dalam kehidupan bangsa Indonesia sering terjadi dilatarbelakangi oleh perbedaan-per bedaan
menjadikan perhatian bagi semua komponen bangsa agar dapat tetap mem pertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Atas dasar dua alasan tersebut, maka penting sekali memahami kebe-ragaman dalam masyarakat Indonesia yang ditujukan untuk mengusahakan dan mempertahankan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanpa kesadaran akan keberagaman yang kita miliki, bangsa Indonesia bisa saja terjerumus ke arah perpecahan.
Keberagaman masyarakat Indonesia memiliki dampak positif sekaligus dampak negatif bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Dampak positif memberikan manfaat bagi perkembangan dan kemajuan, sedangkan dampak negatif mengakibatkan ketidakharmonisan bahkan kehancuran bangsa dan negara.
Bagi bangsa Indonesia keberagaman suku bangsa, budaya, agama, ras dan antargolongan merupakan kekayaan bangsa yang sangat ber harga. Meskipun berbeda-beda suku bangsa, adat istiadat, ras, dan agama kita tetap bersatu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Keberagaman bukan merupakan unsur perpecahan namun justru yang menciptakan kesatuan bangsa. Kesatuan adalah upaya untuk mempersatukan perbedaan suku, adat istiadat, ras dan agama untuk menjadi satu, yaitu bangsa Indonesia. Tuhan menciptakan manusia dengan berbeda-beda bukan untuk saling bermusuhan melainkan untuk saling mengenal dan bersaudara. Hal tersebut sesuai dengan semboyan negara kita, Bhinneka Tunggal Ika.
Bhinneka Tunggal Ika adalah motto atau semboyan bangsa Indonesia.
dimana dalam buku tersebut mengutip pendapat Suhandi Sigit, menyatakan ungkapan Bhinneka Tunggal Ika dapat ditemukan dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV di masa Kerajaan Majapahit. Dalam kitab tersebut Mpu Tantular menulis ”Rwaneka dhatu winuwusBuddha Wiswa, Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa” (Bahwa agama Buddha dan Siwa (Hindu) merupakan zatyang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terpecah belah, tetapi satu jua, artinya tak ada dharma yang mendua). arti bhinneka (beragam), tunggal (satu), ika (itu) yaitu beragam satu itu.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika terdapat pada lambang negara Republik Indonesia, yaitu Burung Garuda Pancasila. Di kaki Burung Garuda Pancasila mencengkram sebuah pita yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika. Kata-kata tersebut dapat pula diartikan : Berbeda-beda tetapi tetap satu. Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna bahwa walaupun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, adat-istiadat, ras dan agama yang beraneka ragam namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan dan kesatuan. Penjelmaan persatuan bangsa dan negara Indonesia tersebut disimpulkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 1951 tentang lambang Negara Republik Indonesia, yang diundangkan tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam Lembaran Negara Nomor II Tahun 1951.
keberagaman dalam masyarakat indonesia
Persatuan dan kesatuan di sebuah negara yang beragam dapat diciptakan dalam wujud perilaku toleran terhadap keberagaman tersebut. Sikap toleran berarti menahan diri, bersikap sabar, membiarkan orang berpendapat lain, dan berhati lapang terhadap orang-orang yang memiliki pendapat berbeda. Toleransi sejati didasarkan sikap hormat terhadap martabat manusia, hati nurani, dan keyakinan, serta keikhlasan sesama apa pun agama, suku, golongan, ideologi atau pandangannya. Sikap toleransi harus muncul dalam masyarakat yang beragam atau plural. Oleh karena itu, setiap individu meng-aplikasikan toleransi terhadap individu lainnya sehingga bangsa Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan antargolongan dapat menjadi bangsa yang satu dan utuh (Budi Juliardi, 2015:47).
Perhatikan dan bacalah penjelasan perilaku toleran terhadap kebe-ragaman agama, suku, ras, budaya, dan antargolongan di bawah ini.
1. Perilaku Toleran dalam Kehidupan Beragama
Semua orang di Indonesia tentu menyakini salah satu agama atau keper-cayaan yang ada di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengakui enam agama yang ada di Indonesia. Agama tersebut adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Bukankah kalian sejak kecil sudah meyakini dan melaksanakan ajaran agama yang kalian anut? Tuliskan pengalaman kalian melaksanakan ajaran agama dan kumpulkan pada guru.
Negara menjamin warga negaranya untuk menganut dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. Jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk dan beribadah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Dalam kehidupan berbangsa, seperti kita ketahui keberagaman dalam agama itu benar-benar terjadi. Agama tidak mengajarkan untuk memaksakan keyakinan kita kepada orang lain. Oleh karena itu, bentuk perilaku kehidupan dalam keberagaman agama di antaranya diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut.
- Melaksanakan ajaran agama yang dianutnya dengan baik dan benar.
- Menghormati agama yang diyakini orang lain.
- Tidak memaksakan keyakinan agama yang dianutnya kepada orang lain.
- Toleran terhadap pelaksanaan ibadah yang dianut pemeluk agama lain.
Perilaku baik dalam kehidupan keberagaman beragama tersebut harus kita laksanakan. Tidak hanya di lingkungan keluarga, namun juga di sekolah, masyarakat serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perilaku Toleran terhadap Keberagaman Suku dan Ras di Indonesia
Perbedaan suku dan ras antara manusia yang satu dengan manusia yang lain hendaknya tidak menjadi kendala dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia maupun dalam pergaulan dunia. Kita harus menghormati harkat dan martabat manusia yang lain. Marilah kita mengembangkan semangat persaudaraan dengan sesama manusia dengan menjunjung nilai- nilai kemanusiaan. Perbedaan kita dengan orang lain tidak berarti bahwa orang lain lebih baik dari kita atau kita lebih baik dari orang lain. Baik dan buruknya penilaian orang lain kepada kita bukan karena warna kulit, rupa wajah dan bentuk tubuh melainkan karena baik dan buruknya dalam berperilaku. Oleh karena itu, sebaiknya kita berperilaku baik kepada semua orang tanpa memandang berbagai perbedaan tersebut.
3. Prilaku Toleran terhadap Keberagaman Sosial Budaya
Kehidupan sosial dan keberagaman kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia tentu menjadi kekayaan bangsa Indonesia. Kita tentu harus ber-semangat untuk memelihara dan menjaga kebudayaan bangsa Indonesia. Siapa lagi yang akan mempertahankan budaya bangsa jika bukan kita sendiri. Ceritakan pengalaman kehidupan toleran kalian di depan kelas dan mintalah tanggapan dari teman lainnya.
Bagi seorang pelajar, perilaku dan semangat kebangsaan dalam memper-tahankan keberagaman budaya bangsa dapat dilaksanakan dengan :
- mengetahui keanekaragaman budaya yang dimiliki bangsa Indonesia;
- mempelajari dan menguasai salah satu seni budaya sesuai dengan minat dan kesenangannya;
- merasa bangga terhadap budaya bangsa sendiri; dan
- menyaring budaya asing yang masuk ke dalam bangsa Indonesia.
