Nama : Renno Widjaya/9A/30
Bab 1
- Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia:
- Dasar negara, semua hukum di Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
- Pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai luhur dan menjadi petunjuk bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama.
- Kepribadian bangsa, ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.
- Perjanjian luhur rakyat, disepakati bangsa Indonesia dan menjadi suatu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia
- Pemersatu bangsa, menjadikan bangsa Indonesia yang beraneka ragam menjadi satu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Ideologi bangsa, Pancasila menjadi pedoman dan cita-cita bangsa Indonesia.
- Fungsi pandangan hidup dan dasar suatu negara:
- Membentuk identitas suatu negara.
- Mempersatukan seluruh warga negara.
- Mengatasi konflik yang terjadi antarwarga negara.
- Membentuk solidaritas negara.
- Mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara.
- Pengertian pandangan hidup dan dasar negara:
- Dasar negara adalah nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.
- Pandangan hidup (way of life) adalah nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama.
- Pancasila sebagai pandangan hidup: Pancasila mengandung nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesa dalam mencapai kesejahteraan bersama.
- Pancasila sebagai dasar negara: Pancasila adalah sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa, maksudnya Pancasila adalah pembeda bangsa Indonesia dengan bangsa lain, sehingga menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
- Mengapa Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia:
- Proses sejarah bangsa Indonesia yang sangat panjang
- Nilai Pancasila sudah jadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu.
- Nilai Pancasila mengandung nilai masa depan, yaitu bangsa Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
- Sejarah kelahiran Pancasila sebagai dasar Indonesia:
Tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengajukan prinsip negara merdeka bersama Mohammad Hatta dan Soepomo. Lalu pada 18 Agustus 1945, disahkanlah Pancasila bersama dengan Undang-Undang Dasar.
- Arti penting Pancasila sebagai Dasar Negara :
- Sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia
- Sebagai asas kerohanian tertib hukum di Indonesia
- Sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia
- Sebagai norma/pedoman dalam penyelenggaraan negara
- Sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia
- Arti penting Pancasla sebagai Pandangan hidup bangsa :
- Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan
- Memberi petunjuk arah bangsa dan negara
- Sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku
- Hakikat Nilai
Secara teoritis,nilai dalam kehidupan manusia dapat digolongkan menjad i3 yaitu :
- Nilai material : Segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia dan bersifat fisik
- Nilai Vital : Segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan
- Nilai Kerohanian : Segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
- Nilai kerohanian dapat dibagi lagi menjadi 4 yaitu :
- Nilai kebenaran yang bersumber dari akal manusia (rasional)
- Nilai Keindahan yang bersumber dari rasa manusia
- Nilai kebaikan yang bersumber dari kehendak moral
- Nilai religius yang bersumber pada nilai-nilai ketuhanan
- Sifat dan Dimensi nilai-nilai Pancasila
Nilai-nilai luhur Pancasila mengandung 3 dimensi, yaitu realitas, idealitas, dan fleksibilitas. Berikut adalah penjelasannya :
- Nilai yang berkembang secara nyata
- Nilai yang mengandung unsur ideal yang dicita-citakan bersama
- Nilai yang slalu mengalami perubahan-perubahan zaman dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai pemilik dasar.
D. Sikap dan Perilaku yang sesuai Nilai Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
Mempertahankan Pancasila tidak mudah, ada beberapa hambatan yaitu dengan upaya
menggantikan Pancasila sebagai dasar negara ditandai dengan berbagai kegiatan
pemberontakan
-Pemberontakan PKI (Mengganti Pancasila dengan komunis)
-Pemberontakan DI/TII (Mengganti Pancasila dengan kaidah Islam)
-Gerakan Sosial Liberal (Mengganti Pancasila dengan liberalisme)
-Sakralisasi Ideologi Pancasila
Upaya Penanaman Nilai Nilai Pancasila
-Pendidikan keluarga
-Pendidikan formal di sekolah
-Pendidikan non formal/masyarakat
Bab 2
Kedudukan dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
A. Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
Indonesia sebagai Negara Hukum
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum.
-Negara hukum memiliki ciri ciri:
a. Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara
penguasa dan rakyat
b. Adanya pembagian kekuasaan negara
c. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak kebebasan rakyat
Sistem Hukum Nasional
-Indonesia dibangun sistem hukum nasional
Peraturan dasar dan peraturan nondasar
UUD NRI Tahun 1945
a.Sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI Tahun 1945
1) Sidang BPUPKI 1 (29 Mei-1 Juni 1945)
2) Rapat Panitia Kecil
3) Sidang BPUPKI 2 (10-17 Juli 1945)
4) Sidang PPKI (18 Agustus 1945)
b. Motivasi Adanya UUD NRI Tahun 1945
Setidaknya ada 4 hal yang menjadi alasan suatu negara memiliki UUD, yaitu adanya
kehendak dari:
1) Warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak haknya
2) Penguasa negara untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas
pemerintah negaranya
3) Pembentuk atau pendiri negara
4) Beberapa negara semula yang masing masing berdiri sendiri bergabung untuk
menjalin kerja sama
c. Dinamika UUD NRI Tahun 1945
1) Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1845 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945 mempunyai sistematika seperti berikut.
a) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
b) Batang tubuh (16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat
aturan tambahan)
2) Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI berlaku
kembali melalui Dekret Presiden yang berisi:
a) Menetapkan pembubaran Konstituante
b) Menetapkan bahwa UUD NRI 1945 berlaku kembali
c) Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah
serta pembentukan DPAS
3) Keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI berlaku kembali
melalui Dekret Presiden dan diamandemen oleh MPR
Hasil Amandemen UUD NRI Tahun 1945
1) Pembukaan
2) Pasal Pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan
tambahan)
B. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
a.Dibentuk secara istimewa
b. Dianggap sesuatu yang luhur
c. Berisi cita cita bangsa dan organisasi negara
d. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara
Sifat UUD NRI Tahun 1945
a.Tertulis
b. Singkat dan supel
c. Normatif
d. Hukum positif yang tertinggi
Fungsi UUD NRI Tahun 1945
a.Alat kontrol dalam sistem hukun di Indonesia
b. Pengatur kekuasaan negara
c. Penentu hak dan kewajiban
Arti Penting UUD NRI Tahun 1945
a.Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
b. Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan Indonesia
c. Sebagai aturan hukum yang tertinggi
d. Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal
Ika
C. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Peraturan Perundang dalam Sistem Hukum Nasional
Pengertian dan Jenis Peraturan Perundang undangan
Peraturan perundang undangan adalah semua aturan hukum yang dibuat oleh lembaga yang
berwenang dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
tertib dan aman.
Peraturan perundang undangan di Indonesia yang berada di bawah UUD NRI 1945 adalah:
-TAP MPR
-UU
-Peraturan Pemerintah
-Peraturan Presiden
-Peraturan Daerah Provinsi
-Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundangan
a)Penciptaan hukum
b)Pembaruan hukum
c)Integrasi pluralisme sistem hukum
d)Kepastian hukum
e)Pemecahan masalah
Peraturan perundang undangan selain harus memenuhi syarat formal, juga harus memenuhi
syarat syarat sebagai berikut.
a. Jelas dalam perumusannya
b. Konsisten dalam perumusannya
c. Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti
Bab 3
Peraturan Perundang undangan Nasional
A.Makna Tata Urutan Peraturan Perundang undangan Nasional
Hakikat Peraturan Perundang undangan
a.Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
b. Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara
c. Sifatnya abstrak dan ideal
Perundang undangan harus berdasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis
Peraturan perundang undangan yang baik harus melewari asas asas sebagai berikut.
-Kejelasan tujuan
-Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
-Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
-Dapat dilaksanakan
-Kedayagunaan dan kehasilgunaan
-Kejelasan rumusan
-Keterbukaan
Peraturan perundangan undangan harus mencerminkan asas asas sebagai berikut.
-Pengayoman
-Kebangsaan
-Kekeluargaan
-Kenusantaraan
-Bhinneka Tunggal Ika
-Keadilan
-Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
-Ketertiban dan kepastian hukum
-Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
Urutan Peraturan Perundang undangan dan Lembaga yang Berwenang
1) UUD NRI Tahun 1945
2) TAP MPR
3) UU
4) Peraturan Pemerintah
5) Peraturan Presiden
6) Peraturan Daerah Provinsi
7) Peraturan Kabupaten/Kota
B. Proses Penyusunan Peraturan Perundang undangan Nasional
Proses Penyusunan UUD NRI 1945
Rancangan UUD dibuat di sidang BPUPKI ke 2. Secara garis besar, naskah tersebut berisi sebagai berikut.
a. Pernyataan Indonesia merdeka
b. Pembukaan UUD
c. UUD (batang tubuh)
BPUPKI dibubarkan dan dibentuklah PPKI. Sidang PPKI 18 Agustus 1945 menghasilkan 3 keputusan yaitu:
a. Mengesahkan UUD
b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
c. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh KNIP
UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI memiliki susunan sebagai berikut.
a. Pembukaan
b. Batang tubuh
c. Penjelasan
UUD NRI 1944 mengalami 4 kali amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang
Tahunan MPR:
a. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
c. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002
Proses Penyusunan Undang Undang
Suatu masalah diatur dengan UU jika:
a. Diperintahkan oleh UUD NRI 1945
b. Ditetapkan oleh TAP MPR
c. Diperintahkan oleh UU terdahulu
d. Dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, atau menambah
e. Dibentuk berkaitan dengan HAM
f. Dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban
Ketaatan terhadap Peraturan Perundang undangan Nasional
Sikap positif yang dapat dikembangkan:
a. Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku
b. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan
c. Mendukung setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan
d. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran aturan
e. Menjadi saksi jika diperlukan dalam proses pengadilan
Bab 4
Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan
Pengertian Kebangkitan Nasional
-Kebangkitan Nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan,
nasionalisme, dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan RI.
–Kebangkitan Nasional Indonesia dimulai tahun 1908 karena terbentuknya Budi Utomo pada
tanggal 20 Mei 1908
Sejarah kebangkitan Nasional Indonesia
-Indonesia dijajah selama 3,5 abad oleh Belanda
-Masa kebangkitan Indonesia merupakan kelanjutan dari Politik Etis atau Politik Balas Budi yang
diterapkan Belanda
-Isi politik etis yakni irigasi, emigrasi, dan edukasi
Periode 1900-1908
-Dr. Wahidin Sudirohusodo memprakarsai berdirinya organisasi Budi Utomo
-Gagasannya menarik perhatian salah satu murid STOVIA, dr. Sutomo yang mendirikan Budi
Utomo pada 20 Mei 1908
Periode 1908-1928
-Setelah berdirinya Budi Utomo, mulai bermunculan berbagai organisas modern yang lain. Pada
tahun 1912, berdiri partai politik pertama, yaitu Indische Partij. Pada tahun itu juga
bermunculan berbagai organisasi seperti, Sarekat Dagang Islam, Muhammadiyah, Nahdlatul
Ulama, dan Asuransi Jiwa Bersama Boemi Poetra
-20 Juli 1913, Suwardi Suryaningrat yang tergabung dalam Komite Boemi Poetra menulis artikel
yang berjudul Als Ik Eend Nederlander Was yang memprotes keras rencana pemerintah Hindia
Belanda merayakan 100 tahun kemerdekaan Belanda di Hindia Belanda
-Pada tahun 1924, dr. Sutomo yang tidak puas dengan kinerja Budi Utomo mendirikan
Indonesosche Studieclub di Surabaya.
-Pada tanggal 30 April-2 Mei 1926, terjadi Kongres Pemuda 1
Kesepakatan yang lahir pada Kongres Pemuda 1
1) Mengakui dan menerima cita cita Persatuan Indonesia
2) Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot
Periode 1928-1945
-Terjadi Kongres Pemuda 2 (27-28 Oktober 1945)
-Pada tahun 1928, Budi Utomo menambahkan suatu asas perjuangan “ikut berusaha
melaksanakan cita cita Bangsa Indonesia”
Periode 1944-1948
-Proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945)
Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan
Kelemahan perjuangan bangsa Indonesia sebelum Kebangkitan Nasional:
a. Perlawanan bersifat kedaerahan
b. Perlawanan dipimpin oleh pemimpin karismatik
c. Perlawanan menggunakan senjata
d. Peara pejuang mudah diadu domba
Keunggulan perjuangan bangsa Indonesia setelah Kebangkitan Nasional:
a. Perjuangan dilakukan dengan menggunakan organisasi
b. Para pemimpin berasal dari kaum terpelajar
c. Rasa persatuan dan kebangsaan tumbuh
d. Perjuangan serentak
Nilai nilai dan semabngat Kebangkitan Nasional:
a. Membangkitkan rasa semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme, dan patriotisme
bangsa Indonesia
b. Memotivasi untuk mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang di tengaj persaingan
global
c. Menumbuhkan budaya belajar dan kerja keras
d. Menumbuhkan kesadaran sejarah
Tokoh tokoh Kebangkitan Nasional
-Dr. Wahidin Sudirohusodo
-Dr. Sutomo
-Suwardi Suryaningrat
-Dr. Cipto Mangunkusumo
-Dr. Ernest Douwes Dekker
-R.T. Tirtokusumo
-W.R. Supratman
Meneladani Tokoh Kebangkitan Nasional
a. Belajar dan bekerja keras
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
c. Rela berkorban
d. Bangga dengan milik bangsa sendiri
e. Mengenang para pahlawan
Bab 5
Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Makna Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
-Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa yang
setelah beratus ratus tahun terjajah
-Lahirnya golongan terpelajar di Indonesia menjadikan penjajag Belanda kerepotan.
Kesepakatan di Kongres Pemuda 1
a. Mengakui dan menerima cita cota persatuan Indonesia
b. Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot
Sumpah Pemuda lahir pada Kongres Pemuda 2, 28 Oktober 1928, di Gedung Indonesisch
Clubgebouw, isi Sumpah Pemuda sebagai berikut.
1) Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah
Indonesia
2) Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
3) Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia
Kongres Pemuda 2 juga menunjukkan kesatuan tanah air, bangsa, dan bahasa dalam bentuk
lambang, yaitu:
a. Lambang warna yang ditandai dengan pengibaran bendera merah putih
b. Lambang suara yang ditandai dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya
c. Lambang lukisan berupa lencana garuda terbang
Makna Sumpah Pemuda
-Kesatuan Tanah Air Indonesia
-Kesatuan Bangsa Indonesia
-Kesatuan Bahasa Indonesia
Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
-Sumpah Pemuda Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan dalam Perjuangan Mencapai
Kemerdekaan
-Sumpah Pemuda Menumbuhkan Pengakuan Internasional terhadap Perjuangan Kemerdekaan
Bangsa Indonesia
-Sumpah Pemuda Menumbuhkan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam
Masyarakat yang Beragam
Arti Penting Kekeluargaan dan Gotong Royong
-Merasa aman
-Dapat berperan lebih besar dalam kegiatan masyarakat
-Mudah berkomunikasi dengan kelompok lain
-Meringanksn pekerjaan untuk kepentingan bersama
Arti Penting Semangat Sumpah Pemuda bagi Bangsa dan Negara Indonesia
-Mempercepat terselesaikannya pekerjaan
-Tercipta kehidupan masyarakat yang rukun damai
-Tercipta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
Wujud Nyata Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda dalam Masyarajat
a. Bidang keagamaan
-Membina toleransi beragama
-Menjaga keamanan lingkungan
b. Bidang sosbud
-Mengadakan HUT Proklamasi RI
-Kerja bakti
c. Bidang politik
-Menjaga kedamaian lingkungan
-Mendukung calon terpilih meskipun calon pilihan kalah
d. Bidang ekonomi
-Membantu pihak lain yang membutuhkan
-Mendirikan koperasi
e. Bidang pertahanan dan keamanan
-Membantu tugas Polri dan TNI
-Melerai teman yang berkelahi
Bab 6
Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat Keutuhan NKRI
Pengertian Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia
-Semangat merupakan daya dorong atau motivasi manusia untuk mewujudkan keinginannya
-Kebangsaan berarti ciri ciri yang menandai golongan bangsa
-Jadi, semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan
kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi
kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang
Nasionalisme
-Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama sama mencapai, mempertahankan, dan
mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu.
-Chauvinisme adalah nasionalisme sempit (bersifat negatif)
Patriotisme
-Berasal dari kata patria, yang berarti tanah air
-Patriotisme adalah semangat cinta tanah air
Sejarah Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia
a. Sebelum 1908
Bersifat kedaerahan
b. 1908-1928
Bersifat nasional dan menyeluruh
c. 1928-1845
Lahirnya Sumpah Pemuda
d. 1945
Memproklamasikan kemerdekaan
e. 1945-sekarang
Mempertahankan NKRI
Faktor perkembangan semangat Indonesia
a. Persamaan nasib
b. Kesatuan tempat tinggal
c. Keinginan bersama untuk merdeka
d. Cita cita bersama
Unsur Unsur Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia
-Dasar Negara adalah Pancasila
-Konstitusi Negara adalah UUD NRI Tahun 1945
-Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya
-Bendera Negara adalah Bender Merah Putih
-Lambang Negara Garuda Pancasila
