PPKN KLS 8

    Nama : Renno Widjaya/9A/30

Bab 1

  1. Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia:
  2. Dasar negara, semua hukum di Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
  3. Pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai luhur dan menjadi petunjuk bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama.
  4. Kepribadian bangsa, ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.
  5. Perjanjian luhur rakyat, disepakati bangsa Indonesia dan menjadi suatu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia
  6. Pemersatu bangsa, menjadikan bangsa Indonesia yang beraneka ragam menjadi satu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Ideologi bangsa, Pancasila menjadi pedoman dan cita-cita bangsa Indonesia.
  • Fungsi pandangan hidup dan dasar suatu negara:
  • Membentuk identitas suatu negara.
  • Mempersatukan seluruh warga negara.
  • Mengatasi konflik yang terjadi antarwarga negara.
  • Membentuk solidaritas negara.
  • Mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara.
  • Pengertian pandangan hidup dan  dasar negara:
  • Dasar negara adalah nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.
  • Pandangan hidup (way of life) adalah nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama.
  • Pancasila sebagai pandangan hidup: Pancasila mengandung nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesa dalam mencapai kesejahteraan bersama.
  • Pancasila sebagai dasar negara: Pancasila adalah sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Pancasila sebagai kepribadian bangsa, maksudnya Pancasila adalah pembeda bangsa Indonesia dengan bangsa lain, sehingga menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
  • Mengapa Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia:
  • Proses sejarah bangsa Indonesia yang sangat panjang
  • Nilai Pancasila sudah jadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu.
  • Nilai Pancasila mengandung nilai masa depan, yaitu bangsa Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
  • Sejarah kelahiran Pancasila sebagai dasar Indonesia:

Tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengajukan prinsip negara merdeka bersama Mohammad Hatta dan Soepomo. Lalu pada 18 Agustus 1945, disahkanlah Pancasila bersama dengan Undang-Undang Dasar. 

  • Arti penting Pancasila sebagai Dasar Negara :
  • Sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia
  • Sebagai asas kerohanian tertib hukum di Indonesia
  • Sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia
  • Sebagai norma/pedoman dalam penyelenggaraan negara 
  • Sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia
  1.  Arti penting Pancasla sebagai Pandangan hidup bangsa :
  2. Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan
  3. Memberi petunjuk arah bangsa dan negara 
  4. Sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku
  1.  Hakikat Nilai

Secara teoritis,nilai dalam kehidupan manusia dapat digolongkan menjad i3 yaitu :  

  • Nilai material      : Segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia dan bersifat fisik
  • Nilai Vital             : Segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan
  • Nilai Kerohanian : Segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. 
  1.  Nilai kerohanian dapat dibagi lagi menjadi 4 yaitu :
  • Nilai kebenaran yang bersumber dari akal manusia (rasional)
  • Nilai Keindahan yang bersumber dari rasa manusia
  • Nilai kebaikan yang bersumber dari kehendak moral
  • Nilai religius yang bersumber pada nilai-nilai ketuhanan
  1.   Sifat dan Dimensi nilai-nilai Pancasila

Nilai-nilai luhur Pancasila mengandung 3 dimensi, yaitu realitas, idealitas, dan fleksibilitas. Berikut adalah penjelasannya :

  • Nilai yang berkembang secara nyata
  • Nilai yang mengandung unsur ideal yang dicita-citakan bersama
  • Nilai yang slalu mengalami perubahan-perubahan zaman dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai pemilik dasar.

D. Sikap dan Perilaku yang sesuai Nilai Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

 Mempertahankan Pancasila tidak mudah, ada beberapa hambatan yaitu dengan upaya

menggantikan Pancasila sebagai dasar negara ditandai dengan berbagai kegiatan

pemberontakan

-Pemberontakan PKI (Mengganti Pancasila dengan komunis)

-Pemberontakan DI/TII (Mengganti Pancasila dengan kaidah Islam)

-Gerakan Sosial Liberal (Mengganti Pancasila dengan liberalisme)

-Sakralisasi Ideologi Pancasila

 Upaya Penanaman Nilai Nilai Pancasila

-Pendidikan keluarga

-Pendidikan formal di sekolah

-Pendidikan non formal/masyarakat

Bab 2

Kedudukan dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

A. Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

 Indonesia sebagai Negara Hukum

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum.

-Negara hukum memiliki ciri ciri:

a. Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara

penguasa dan rakyat

b. Adanya pembagian kekuasaan negara

c. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak kebebasan rakyat

 Sistem Hukum Nasional

-Indonesia dibangun sistem hukum nasional

Peraturan dasar dan peraturan nondasar

 UUD NRI Tahun 1945

a.Sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI Tahun 1945

1) Sidang BPUPKI 1 (29 Mei-1 Juni 1945)

2) Rapat Panitia Kecil

3) Sidang BPUPKI 2 (10-17 Juli 1945)

4) Sidang PPKI (18 Agustus 1945)

b. Motivasi Adanya UUD NRI Tahun 1945

Setidaknya ada 4 hal yang menjadi alasan suatu negara memiliki UUD, yaitu adanya

kehendak dari:

1) Warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak haknya

2) Penguasa negara untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas

pemerintah negaranya

3) Pembentuk atau pendiri negara

4) Beberapa negara semula yang masing masing berdiri sendiri bergabung untuk

menjalin kerja sama

c. Dinamika UUD NRI Tahun 1945

1) Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1845 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal

18 Agustus 1945 mempunyai sistematika seperti berikut.

a) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea

b) Batang tubuh (16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat

aturan tambahan)

2) Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI berlaku

kembali melalui Dekret Presiden yang berisi:

a) Menetapkan pembubaran Konstituante

b) Menetapkan bahwa UUD NRI 1945 berlaku kembali

c) Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah

serta pembentukan DPAS

3) Keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI berlaku kembali

melalui Dekret Presiden dan diamandemen oleh MPR

 Hasil Amandemen UUD NRI Tahun 1945

1) Pembukaan

2) Pasal Pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan

tambahan)

B. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

 Kedudukan UUD NRI Tahun 1945

a.Dibentuk secara istimewa

b. Dianggap sesuatu yang luhur

c. Berisi cita cita bangsa dan organisasi negara

d. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara

 Sifat UUD NRI Tahun 1945

a.Tertulis

b. Singkat dan supel

c. Normatif

d. Hukum positif yang tertinggi

 Fungsi UUD NRI Tahun 1945

a.Alat kontrol dalam sistem hukun di Indonesia

b. Pengatur kekuasaan negara

c. Penentu hak dan kewajiban

 Arti Penting UUD NRI Tahun 1945

a.Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI

b. Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan Indonesia

c. Sebagai aturan hukum yang tertinggi

d. Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal

Ika

C. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Peraturan Perundang dalam Sistem Hukum Nasional

 Pengertian dan Jenis Peraturan Perundang undangan

Peraturan perundang undangan adalah semua aturan hukum yang dibuat oleh lembaga yang

berwenang dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang

tertib dan aman.

Peraturan perundang undangan di Indonesia yang berada di bawah UUD NRI 1945 adalah:

-TAP MPR

-UU

-Peraturan Pemerintah

-Peraturan Presiden

-Peraturan Daerah Provinsi

-Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

 Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundangan

a)Penciptaan hukum

b)Pembaruan hukum

c)Integrasi pluralisme sistem hukum

d)Kepastian hukum

e)Pemecahan masalah

Peraturan perundang undangan selain harus memenuhi syarat formal, juga harus memenuhi

syarat syarat sebagai berikut.

a. Jelas dalam perumusannya

b. Konsisten dalam perumusannya

c. Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti

Bab 3

Peraturan Perundang undangan Nasional

A.Makna Tata Urutan Peraturan Perundang undangan Nasional

 Hakikat Peraturan Perundang undangan

a.Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang

b. Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara

c. Sifatnya abstrak dan ideal

 Perundang undangan harus berdasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis

 Peraturan perundang undangan yang baik harus melewari asas asas sebagai berikut.

-Kejelasan tujuan

-Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat

-Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan

-Dapat dilaksanakan

-Kedayagunaan dan kehasilgunaan

-Kejelasan rumusan

-Keterbukaan

 Peraturan perundangan undangan harus mencerminkan asas asas sebagai berikut.

-Pengayoman

-Kebangsaan

-Kekeluargaan

-Kenusantaraan

-Bhinneka Tunggal Ika

-Keadilan

-Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan

-Ketertiban dan kepastian hukum

-Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

 Urutan Peraturan Perundang undangan dan Lembaga yang Berwenang

1) UUD NRI Tahun 1945

2) TAP MPR

3) UU

4) Peraturan Pemerintah

5) Peraturan Presiden

6) Peraturan Daerah Provinsi

7) Peraturan Kabupaten/Kota

B. Proses Penyusunan Peraturan Perundang undangan Nasional

 Proses Penyusunan UUD NRI 1945

Rancangan UUD dibuat di sidang BPUPKI ke 2. Secara garis besar, naskah tersebut berisi sebagai berikut.

a. Pernyataan Indonesia merdeka

b. Pembukaan UUD

c. UUD (batang tubuh)

BPUPKI dibubarkan dan dibentuklah PPKI. Sidang PPKI 18 Agustus 1945 menghasilkan 3 keputusan yaitu:

a. Mengesahkan UUD

b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

c. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh KNIP

UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI memiliki susunan sebagai berikut.

a. Pembukaan

b. Batang tubuh

c. Penjelasan

UUD NRI 1944 mengalami 4 kali amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang

Tahunan MPR:

a. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999

b. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000

c. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001

d. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002

 Proses Penyusunan Undang Undang

Suatu masalah diatur dengan UU jika:

a. Diperintahkan oleh UUD NRI 1945

b. Ditetapkan oleh TAP MPR

c. Diperintahkan oleh UU terdahulu

d. Dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, atau menambah

e. Dibentuk berkaitan dengan HAM

f. Dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban

 Ketaatan terhadap Peraturan Perundang undangan Nasional

Sikap positif yang dapat dikembangkan:

a. Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku

b. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan

c. Mendukung setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan

d. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran aturan

e. Menjadi saksi jika diperlukan dalam proses pengadilan

Bab 4

Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

 Pengertian Kebangkitan Nasional

-Kebangkitan Nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan,

nasionalisme, dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan RI.

–Kebangkitan Nasional Indonesia dimulai tahun 1908 karena terbentuknya Budi Utomo pada

tanggal 20 Mei 1908

 Sejarah kebangkitan Nasional Indonesia

-Indonesia dijajah selama 3,5 abad oleh Belanda

-Masa kebangkitan Indonesia merupakan kelanjutan dari Politik Etis atau Politik Balas Budi yang

diterapkan Belanda

-Isi politik etis yakni irigasi, emigrasi, dan edukasi

 Periode 1900-1908

-Dr. Wahidin Sudirohusodo memprakarsai berdirinya organisasi Budi Utomo

-Gagasannya menarik perhatian salah satu murid STOVIA, dr. Sutomo yang mendirikan Budi

Utomo pada 20 Mei 1908

 Periode 1908-1928

-Setelah berdirinya Budi Utomo, mulai bermunculan berbagai organisas modern yang lain. Pada

tahun 1912, berdiri partai politik pertama, yaitu Indische Partij. Pada tahun itu juga

bermunculan berbagai organisasi seperti, Sarekat Dagang Islam, Muhammadiyah, Nahdlatul

Ulama, dan Asuransi Jiwa Bersama Boemi Poetra

-20 Juli 1913, Suwardi Suryaningrat yang tergabung dalam Komite Boemi Poetra menulis artikel

yang berjudul Als Ik Eend Nederlander Was yang memprotes keras rencana pemerintah Hindia

Belanda merayakan 100 tahun kemerdekaan Belanda di Hindia Belanda

-Pada tahun 1924, dr. Sutomo yang tidak puas dengan kinerja Budi Utomo mendirikan

Indonesosche Studieclub di Surabaya.

-Pada tanggal 30 April-2 Mei 1926, terjadi Kongres Pemuda 1

 Kesepakatan yang lahir pada Kongres Pemuda 1

1) Mengakui dan menerima cita cita Persatuan Indonesia

2) Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot

 Periode 1928-1945

-Terjadi Kongres Pemuda 2 (27-28 Oktober 1945)

-Pada tahun 1928, Budi Utomo menambahkan suatu asas perjuangan “ikut berusaha

melaksanakan cita cita Bangsa Indonesia”

 Periode 1944-1948

-Proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945)

 Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

Kelemahan perjuangan bangsa Indonesia sebelum Kebangkitan Nasional:

a. Perlawanan bersifat kedaerahan

b. Perlawanan dipimpin oleh pemimpin karismatik

c. Perlawanan menggunakan senjata

d. Peara pejuang mudah diadu domba

Keunggulan perjuangan bangsa Indonesia setelah Kebangkitan Nasional:

a. Perjuangan dilakukan dengan menggunakan organisasi

b. Para pemimpin berasal dari kaum terpelajar

c. Rasa persatuan dan kebangsaan tumbuh

d. Perjuangan serentak

 Nilai nilai dan semabngat Kebangkitan Nasional:

a. Membangkitkan rasa semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme, dan patriotisme

bangsa Indonesia

b. Memotivasi untuk mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang di tengaj persaingan

global

c. Menumbuhkan budaya belajar dan kerja keras

d. Menumbuhkan kesadaran sejarah

 Tokoh tokoh Kebangkitan Nasional

-Dr. Wahidin Sudirohusodo

-Dr. Sutomo

-Suwardi Suryaningrat

-Dr. Cipto Mangunkusumo

-Dr. Ernest Douwes Dekker

-R.T. Tirtokusumo

-W.R. Supratman

 Meneladani Tokoh Kebangkitan Nasional

a. Belajar dan bekerja keras

b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

c. Rela berkorban

d. Bangga dengan milik bangsa sendiri

e. Mengenang para pahlawan

Bab 5

Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

 Makna Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

-Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa yang

setelah beratus ratus tahun terjajah

-Lahirnya golongan terpelajar di Indonesia menjadikan penjajag Belanda kerepotan.

 Kesepakatan di Kongres Pemuda 1

a. Mengakui dan menerima cita cota persatuan Indonesia

b. Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot

 Sumpah Pemuda lahir pada Kongres Pemuda 2, 28 Oktober 1928, di Gedung Indonesisch

Clubgebouw, isi Sumpah Pemuda sebagai berikut.

1) Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah

Indonesia

2) Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia

3) Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia

 Kongres Pemuda 2 juga menunjukkan kesatuan tanah air, bangsa, dan bahasa dalam bentuk

lambang, yaitu:

a. Lambang warna yang ditandai dengan pengibaran bendera merah putih

b. Lambang suara yang ditandai dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya

c. Lambang lukisan berupa lencana garuda terbang

 Makna Sumpah Pemuda

-Kesatuan Tanah Air Indonesia

-Kesatuan Bangsa Indonesia

-Kesatuan Bahasa Indonesia

 Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia

-Sumpah Pemuda Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan dalam Perjuangan Mencapai

Kemerdekaan

-Sumpah Pemuda Menumbuhkan Pengakuan Internasional terhadap Perjuangan Kemerdekaan

Bangsa Indonesia

-Sumpah Pemuda Menumbuhkan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam

Masyarakat yang Beragam

 Arti Penting Kekeluargaan dan Gotong Royong

-Merasa aman

-Dapat berperan lebih besar dalam kegiatan masyarakat

-Mudah berkomunikasi dengan kelompok lain

-Meringanksn pekerjaan untuk kepentingan bersama

 Arti Penting Semangat Sumpah Pemuda bagi Bangsa dan Negara Indonesia

-Mempercepat terselesaikannya pekerjaan

-Tercipta kehidupan masyarakat yang rukun damai

-Tercipta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara

 Wujud Nyata Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda dalam Masyarajat

a. Bidang keagamaan

-Membina toleransi beragama

-Menjaga keamanan lingkungan

b. Bidang sosbud

-Mengadakan HUT Proklamasi RI

-Kerja bakti

c. Bidang politik

-Menjaga kedamaian lingkungan

-Mendukung calon terpilih meskipun calon pilihan kalah

d. Bidang ekonomi

-Membantu pihak lain yang membutuhkan

-Mendirikan koperasi

e. Bidang pertahanan dan keamanan

-Membantu tugas Polri dan TNI

-Melerai teman yang berkelahi

Bab 6

Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat Keutuhan NKRI

 Pengertian Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia

-Semangat merupakan daya dorong atau motivasi manusia untuk mewujudkan keinginannya

-Kebangsaan berarti ciri ciri yang menandai golongan bangsa

-Jadi, semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan

kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi

kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang

 Nasionalisme

-Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama sama mencapai, mempertahankan, dan

mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu.

-Chauvinisme adalah nasionalisme sempit (bersifat negatif)

 Patriotisme

-Berasal dari kata patria, yang berarti tanah air

-Patriotisme adalah semangat cinta tanah air

 Sejarah Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia

a. Sebelum 1908

Bersifat kedaerahan

b. 1908-1928

Bersifat nasional dan menyeluruh

c. 1928-1845

Lahirnya Sumpah Pemuda

d. 1945

Memproklamasikan kemerdekaan

e. 1945-sekarang

Mempertahankan NKRI

 Faktor perkembangan semangat Indonesia

a. Persamaan nasib

b. Kesatuan tempat tinggal

c. Keinginan bersama untuk merdeka

d. Cita cita bersama

 Unsur Unsur Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia

-Dasar Negara adalah Pancasila

-Konstitusi Negara adalah UUD NRI Tahun 1945

-Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya

-Bendera Negara adalah Bender Merah Putih

-Lambang Negara Garuda Pancasila

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started