Rangkuman ppkn Kelas 8 Bab 2
A.Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
1. Indonesia sebagai Negara Hukum
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara adalah suatu negara yang di dalam wilayahnya semua alat negara dalam hubungannya dengan warga negara antarlembaga negara serta semua warga negara dalam hubungan sosial kemasyarakat harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat.
- adanya pembagian kekuasaan negara.
- adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat.
2. Sistem Hukum Nasional
Sistem hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Sistem hukum nasional adalah suatu menyangkut semua sendi kehidupan negara dan saling terkait satu sama lain. Sistem hukum nasional Indonesia dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945. Proklamasi Kemerdekaan menjadikan hukum kolonial Belanda atau Jepang tidak lagi berlaku karena digantikan hukum nasional Indonesia.
Dalam sistem hukum nasional, aturan hukum tersusun secara terstruktur dan hirarkhis (bertingkat). Susunan hirarkhis aturan hukum dalam sistem hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat.
- Peraturan dasar atau hukum dasar, yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi negara atau UUD serta menjadi sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Wujud peraturan dasar di Indonesia adalah:
- naskah induk UUD NRI Tahun 1945
- naskah perubahan UUD NRI Tahun 1945
- naskah pelengkap yang berupa Piagam Dasar, misalnya Piagam Hak Asasi Manusia.
Selain peraturan dasar yang sifatnya tertulis (konstitusi atau UUD) masih dikenal hukum dasar yang tidak tertulis atau konvensi, misalnya Pidato Kenegaraan Presiden RI depan Sidang Paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus, sehari sebelum peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
02. Peraturan nondasar atau hukum pelaksana, yaitu peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar yang dapat berupa Undang-Undang dan peraturan pelaksana di bawah Undang-Undang.
Dalam sistem hukum nasional, semua peraturan hukum di Indonesia harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial karena Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
3. Makna UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar NKRI yang tertulis. Selain istilah istilah undang-undang dasar dipergunakan juga istilah konstitusi. Konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution atau dari bahasa Belanda constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari UUD karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian UUD.
4. Sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI 1945
- Sidang BPUPKI
- Sidang BPUPKI I (29 Mei –1 Juni 1945)
Perumusan UUD NRI 1945 dimulai sejak BPUPKI menjalankan tugasnya. Kita sudah mempelajari tentang sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara, yang dilakukan oleh sidang BPUPKI yang pertama (29 Mei – 1 Juni 1945). Pada sidang BPUPKI I selain menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, juga dibentuk Panitia Kecil perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota.
- Rapat Panitia Kecil
Di luar persidangan BPUPKI, tepatnya pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta. Hasil rapat Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta.
- Sidang BPUPKI II (10 – 17 Juli 1945)
Pada Sidang BPUPKI II dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia yaitu:
- Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno
- Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta
- Panitia PETA (Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
Ketiga panitia tersebut bekerja bersama-sama sehingga menghasilkan Rancangan UUD Negara Indonesia dengan Piagam Jakarta sebagai Pembukaannya.
b. Sidang PPKI
BPUPKI yang selesai melaksanakan tugas akan dibubarkan dan digantikan oleh PPKI. Setelah menyatakan merdeka, 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki tugas yang berat, yaitu membuat aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara dan aparat pemerintahan. PPKI sebagai lembaga yang mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam membicarakan masalah bangsa segera memanggil seluruh anggota untuk bersidang.
Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang Pembukaan dilaksanakan oleh Drs. Muhammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku Muhammad Hasan. Pada sidang disepakati untuk mengubah kalimat Pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar negara Pancasila pada sila pertama, “… Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya …” menjadi “… Ketuhanan Yang Maha Esa …”. Perubahan tersebut atas usul Drs. Muhammad Hatta demi kepentingan bangsa dan negara yang beraneka ragam suku bangsa dan agama. Hal itu menunjukkan komitmen para pendiri negara dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang utama yang dipimpin oleh Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta juga mendapat beberapa tanggapan dari anggota PPKI tentang Rancangan UUD hasil kerja BPUPKI, antara lain Bab II Pasal 6 yang berbunyi“Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”. Atas usul Oto Iskandar Di Nata akhirnya diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Keputusan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta.
- Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara.
5. Motivasi Adanya UUD NRI Tahun 1945
Setidaknya ada empat hal yang menjadi alasan suatu negara memilliki UUD, yaitu adanya kehendak dari:
- warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa negara tersebut
- penguasa negara dan/atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya
- pembentuk atau pendiri negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya
- beberapa negara semula yang masing-masing berdiri sendiri dan berkehendak untuk menjalin kerja sama.
Berdasarkan keempat hal diatas, motivasi adanya UUD NRI Tahun 1945 adalah adanya kehendak para pendiri negara (founding father) Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya tanggal 18 agustus 1945, yang ditujukan agar terjamin penyelenggaraan ketatanegaraan NKRI secara pasti (adanya kepastiaan hukum).
6. Dinamika UUD NRI Tahun 1945
Sesuai dinamika perkembangan bangsa Indonesia maka UUD NRI Tahun 1945 sampai sekarang danad dimaknai sebagai berikut.
- Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang mempunyai sistematika sebagai berikut.
- Pembukaan, terdiri atas 4 alinea.
- Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
Pada saat itu, Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 belum ada sehingga PPKI menugaskan kepada Mr. Supomo untuk membuat penjelasan. Penjelasan resmi yang terdiri atas Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal baru selesai tanggal 14 Februari 1946. Dengan demikian, sejak itu sistematika UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
b. Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang b. dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden, 5 Juli 1959.
Lahirnya Dekrit Presiden dikarenakan sejak tanggal 27 Desember 1949, konstitusi negara Indonesia diganti dengan Konstitusi RIS. Hal ini berlaku sampai tanggal 17 Agustus 1950 dan berganti lagi dengan UUDS 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959. Pada pelaksanaannya, Konstitusi RIS dan UUDS 1950 menimbulkan banyak persoalan dalam ketatanegaraan di Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekret Presiden yang berisi:
- menetapkan pembubaran Konstituante
- menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
- pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS.
c. Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden, 5 Juli 1959, dan diamendemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang memuat aturan-aturan dasar tentang penyelenggaraan negara.
Pada periode pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 pertama (1945), UUD NRI Tahun 1945 masa Demokia. Terpimpin (1959), dan UUD NRI Tahun 1945 masa Orde Baru (1966), meski mempunyai aturan yang sa ternyata melahirkan praktik ketatanegaraan yang berbeda-beda, tergantung siapa pemimpin yang berku Kenyataan itu menunjukkan bahwa ketentuan UUD NRI Tahun 1945 terlalu luwes untuk ditafsirkan dan terlalu singkat sehingga banyak hal belum masuk ke dalam UUD NRI Tahun 1945.
Guna menghindari penyimpangan, maka UUD NRI Tahun 1945 perlu diamendemen oleh badan yang berwenang, yaitu MPR agar lebih lengkap dan memenuhi tuntutan perubahan.
- Latar Belakang Amendemen UUD NRI Tahun 1945
Amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilatarbelakangi berbagai hal sebagai berikut.
- Upaya memperbaiki arah perjalanan negara.
- Mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga negara.
- Mengubah tata kelola negara agar lebih baik.
- Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional.
- Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
- Mewujudkan visi dan misi reformasi. g) Memutakhirkan UUD secara tertulis.
2) Maksud dan Tujuan Amendemen
Maksud dan tujuan amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
- Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara.
- Mengontrol kekuasaan Presiden yang terlalu besar (eksekutif heavy) sehingga Presiden benar-benar dapat dikontrol.
- Membuat pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir.
- Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah.
3) Kesepakatan Dasar dalam Amendemen UUD NRI Tahun 1945
Kesepakatan dasar yang dibuat dalam amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah:
- tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
- mempertahankan NKRI
- mempertegas sistem pemerintahan presidensial
- menghilangkan penjelasan UUD NRI Tahun 1945
- memasukkan penjelasan yang bersifat normatif ke dalam pasal;
- perubahan dilakukan dengan penambahan naskah (amendemen).
4) Jalannya Amendemen
Proses jalannya amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
- Amendemen pertama dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 14–21 Agustus 1999.
- Amendemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7–18 Agustus 2000.
- Amendemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001.
- Amendemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002.
5) Hasil Amendemen
Sistematika UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamendemen selama empat tahap akhirnya terdiri atas:
- Pembukaan
- Pasal-Pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan).
Perbandingan antara UUD NRITahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI dan hasil amendemen yang ditetapkan oleh MPR, seperti pada tebel berikut.
Amendemen UUD NRI Tahun 1945 jika dianalisis, sebenarnya telah melahirkan UUD yang baru. Dari 37 pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 pokok, sebanyak 31 pasal (83,79%) diamendemen dan hanya 6 pasal yang masih utuh (16,21%). Dari hasil amendemen tersebut terdapat 36 pasal tambahan (97,30%). Adanya amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 oleh badan yang berwenang, menunjukkan adanya usaha menghindari penyimpangan konstitusional. Hal itu merupakan langkah maju dalam dinamika ketatanegaraan di Indonesia, di mana upaya konstitusional dan demokratis menjadi bagian dari kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.
6) Makna Amendemen
Amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu:
- adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
- terjadinya pembatasan dan pembagian kekuasaan antarlembaga negara secara jelas sehingga menghindar kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan
- memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional
- lebih menjamin hak asasi warga negara
- memperbaiki arah perjalanan bangsa berdasarkan visi reformasi dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional
- menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum untuk memilih lembaga eksekutif dan legislatif
- mempertahankan dasar negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
1. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 menjadi konstitusi pertama negara Indonesia merdeka. UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena:
- dibentuk dengan cara istimewa
- dianggap sesuatu yang luhur
- berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
- berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
Sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia setelah Pancasila karena Pancasila merupakan sumber hukum dari segala sumber hukum di Indonesia.
2. Sifat UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut.
- Tertulis, artinya rumusannya jelas merupakan suatu hukum yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara.
- Singkat dan supel, artinya memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuat hak-hak asasi manusia.
- Normatif, artinya memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
- Hukum positif yang tertinggi, artinya sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib sistem hukum di Indonesia.
3. Fungsi UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis memiliki fungsi adalah sebagai berikut.
- Alat kontrol dalam sistem hukum di Indonesia, artinya UUD NRI Tahun 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi.
- Pengatur kekuasaan negara, artinya UUD NRI Tahun 1945 mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. UUD NRI Tahun 1945 membatasi dan membagi kewenangan para penyelenggara pemerintahan Negara sehingga dapat tercipta keterkendalian dan keseimbangan (checks and balances) di antara para penyelenggara pemerintahan negara sesuai dengan asas trias politica (distribution of powers) dan menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (clean governance).
- Penentu hak dan kewajiban, bagi hak dan kewajiban negara, aparat negara, maupun warga negara.
Dengan demikian, UUD NRI Tahun 1945 berfungsi sebagai hukum dasar bagi pembentukan lembaga- oaga negara, fungsi, dan hubungannya antara satu dengan yang lain, mengatur hubungan antara negara dengan ga negara, dan memuat cita-cita serta tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4. Arti Penting UUD NRI Tahun 1945
Dengan kedudukan, fungsi, dan sifat yang istimewa, UUD NRI Tahun 1945 memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yaitu:
- menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
- sebagai landasan kontitusional penyelenggaraan negara Indonesia, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan nasional, maupun hubungan antara warga negara dan negara
- sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia
- sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia, selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
C. Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional
1. Pengertian dan Jenis Peraturan Perundang-undangan
Aturan hukum yang ada di Indonesia meliputi peraturan dasar, yaitu UUD NRI Tahun 1945 dan aturan perundangan-undangan di bawahnya. Peraturan perundangan-undangan di bawah UUD NRI Tahun 1945 adalah semua aturan hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam rangka mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib dan aman.
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan di Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 adalah:
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) (presiden + DPR)
- Peraturan Pemerintah (Presiden)
- Peraturan Presiden (presiden)
- Peraturan Daerah Provinsi (DPRD + Gubernur)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (DPRD + Bupati)
Selain berbagai peraturan perundangan tersebut, juga peraturan-peraturan hukum pelaksana yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga pemerintah yang lain, yaitu peraturan hukum yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/ Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
2. Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundangan
Secara umum peraturan perundangan di bawah UUD NRI Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai berikut.
- Penciptaan Hukum
Penciptaan hukum (rechtschepping) melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum. Peraturan perundang- undangan merupakan cara utama penciptaan hukum.
- Pembaharuan Hukum
Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen hukum yang efektif dalam pembaharuan hukum dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi.
- Integrasi Pluralisme Sistem Hukum Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem hukum, yaitu sistem hukum kontinental, sistem hukum adat, sistem hukum agama dan sistem hukum nasional. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain.
- Kepastian Hukum
Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupakan asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
- Jelas dalam perumusannya.
- Konsisten dalam perumusannya, baik secara intern maupun ekstern.
- Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti. peraturan perundang-undangan haruslah bahasa yang umum dipergunakan masyarakat, tanpa menghilangkan berbagai bahasa khusus hukum.
- Pemecahan Masalah
- Fungsi perundang-undangan secara umum adalah sebagai berikut. Memberikan jaminan perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan.
- Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing.
- Sebagai pembatasan larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku.
Secara khusus, peraturan perundang-undangan sesuai tingkatannya mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai berikut.
- Undang-Undang
- Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD Tahun 1945 yang tegas-tegas menyebutnya.
- Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas- tegas menyebutnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Ayat (3) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
- Pengaturan di bidang materi konstitusi, seperti organisasi, Tugas dan Wewenang Susunan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
- Mengatur lebih lanjut ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) pada dasarnya sama dengan fungsi dari undang-undang. Perbedaan keduanya terletak pada Pembuatnya. Undang-Undang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan DPR dalam keadaan normal. sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) dibuat oleh Presiden dalam keadaan kepentingan yang memaksa.
- Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang tegas-tegas menyebutnya.
- Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945.
- Pengaturan lebih lanjut dalam Ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya.
- Pengaturan di bidang materi konstitusi.
- Ketetapan MPR
- Mengatur tugas dan wewenang MPR berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
- Peraturan Pemerintah
- Mengatur lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya.
- Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.
- Peraturan Presiden
- Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
- Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya.
- Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak tegas-tegas menyebutkannya.
- Peraturan Daerah Provinsi
- Menyelenggarakan otonomi daerah di tingkat provinsi dan tugas pembantuan (medebewind) serta dekonsentrasi dalam rangka mengurus kepentingan rakyat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat di daerah provinsi.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Menyelenggarakan otonomi daerah sepenuhnya di tingkat kabupaten/kota dan tugas pembantuan (medebewind) dalam rangka mengurus kepentingan rakyat di daerah kabupaten/kota.
- Peraturan pelaksana lainnya
- Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya dan di wilayah yang menjadi pengaturannya.
