A. PENERAPAN PANCASILA DARI MASA KE MASA
1. Masa 1945-1950 masa awal kemerdekaan, di masa ini terdapat upaya-upaya pemberontakan terhadap NKRI, seperti:
a. Pemberontakan PKI Partai Komunis Indonesia memberontak pada tahun 1948, di Madiun Jawa Timur
pada tanggal 19 September 1948, Musso memproklamasikan berdirinya Negara Republik Soviet Indonesia
tujuan Musso = merebut kekuasaan dan mengganti dasar NRI yang berdasarkan Pancasila dengan komunisme. tapi gerakan ini dapat dikalahkan oleh tentara RI + dukungan rakyat (30 September 1948)
b. Pemberontakan DI/TII Darul Islam/Tentara Islam Indonesia berniat mendirikan negara dengan dasar Islam
tanggal 7 Agustus 1949, Kartosuwiryo memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) di Jabar, Jateng dan tentaranya disebut Tentara Islam Indonesia (TII) lalu gabunglah pasukan Amir Fatah yang tgl 23 Agustus 1949 memproklamasikan berdirinya Darul Islam. Tetapi pemberontakan ini segera ditumpas oleh tentara Indonesia
c. APRA Angkatan Perang Ratu Adil didirikan oleh Raymond Westerling, sebagian prajurit APRA adalah tentara Hindia Belanda.
Setelah konferensi Meja Bundar, Indonesia menjadi negara serikat dengan negara Pasundan salah satunya, tapi masyarakat mau kembali ke NKRI
tujuan APRA = mempertahankan bentuk Negara Pasundan di Indonesia dan tentara sendiri. pemberontakan dilakukan pada tanggal 23 Januari 1950 (Bandung), tapi berkat APRIS (Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat) berhasil menumpas APRA
d. Andi Azis pada tgl 5 April 1950 terjadi pemberontakan oleh kesatuan-kesatuan bekas KNIL (tentara hindia belanda) dipimpin oleh Kapten Andi Azis(mantan perwira KNIL), ia memberikan tuntutan bahwa cuma pasukan APRIS bekas KNIL saja yang bertanggung jawab atas NIT (Negara Indonesia Timur) dan ia menyatakan bahwa NIT harus tetap berdiri.
tgl 8 April 1950 pemerintah pusat RIS suruh Andi Azis melaporkan diri ke Jakarta tetapi dia tidak datang oleh karena itu pasukan ekspedisi menumpas pemberontakan tersebut
e. Pemberontakan RMS Republik Maluku Selatan dipimpin oleh Dr. Soumokil, pemberontakan ini ingin membentuk negara sendiri tetapi pemerintah menolak, lalu dikirimlah ekspedisi militer ke Maluku dan pemberontakanpun dipadamkan
Pada waktu Indonesia menjadi negara serikat, Indonesia dibagi dalam 7 negara bagian dan 9 daerah otonom
2. Masa 1950-1959 setelah bubarnya RIS, Indonesia menggunakan UUDS 1950 sebagai konstitusi
berdasarkan UUDS, bentuk negara Indonesia itu kesatuan, dan UUDS menganut sistem pemerintahan parlementer
pada masa ini terlaksana pemilu pertama di Indonesia (29 Sept 1955), salah satu pemilihannya adalah anggota konstituante yg tugasnya menyusun konstitusi baru pengganti UUDS 1950 tapi pada tahun 1959 belum selesai juga. karena dikhawatirkan membawa oerpecahan bangsa, Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden (5 Juli 1959) yg memberlakukan kembali UUD NRI 1945 tetapi pada masa ini juga terjadi pemberontakan:
a) Pemberontakan DI/TII di Sulsel, Kalimantan selatan, Aceh Agustus 1953 : Kahar Muzakar menyatakan Sulsel bagian dari Negara Islam Indonesia
September 1953 : Daud Beureueh menyatakan Aceh bagian dari Negara Islam Indonesia
tapi pemerintah segera mengirim pasukan untuk menumpas pemberontakan
b) Pemberontakan PRRI Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia didirikan di Sumatera, Ahmad Husein tgl 15 Februari 1958 memproklamasikan berdirinya PRRI tetapi pemerintah melakukan sejumlah operasi militer
c) Pemberontakan Permesta Di universitas Permesta pada 17 Februari 1958 diadakan pertemuan para tokoh politik, gubernur militer Sulut dan tengah, para cendekiawan, dan Mayor D. Jus Somba lalu Mayor menyatakan Permesta mendukur PRRI seutuhnya dengan demikian putuslah hubungan dengan RI
3. Masa 1959-1966 sebagian pihak menyebut masa ini periode demokrasi terpimpin. terjadi penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila pada masa ini:
- diangkatnya presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup
- pembubaran DPR hasil pemilu 1955 oelh presiden melalui penetapan presiden (penpres) no 3 tahun 1960. pembubaran ini karena DPR tidak menyetujui RAPBN thn 1960 yg tidak diajukan pemerintah
- anggota DPR-GR tidak dipilih oleh rakyat, tetapi sebagian besar dipilih dan diangkat langsung oleh presiden
- pelaksanaan politik konfrontasi
- adanya pencobaan penggabungan atau pencampuran nasionalis, agama, dan komunisme tapi ternyata tidak cocok untuk NKRI
pada masa ini terjadi peristiwa pemberontakan PKI atau G30S/PKI (30 September 1965)
4. Masa 1966-1998 12 januari 1966 terjadi demonstrasi mahasiswa dan rakyat, selanjutnya demonstrasi tersebut dikenal sebagai Tiga Tuntutan Hati Nurani Rakyat (Tritura), isi Trutura :
- bubarkan PKI + ormas2nya
- bubarkan kabinet Dwikora
- turunkan harga
situasi yang makin tidak menentu membuat Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada 11 Maret 1966, Soeharto segera mengambil tindakan antara lain membubarkan PKI beserta ormas”nya dan mengamankan para menteri yang terlibat.
Masa ini disebut sebagai masa Orde Baru, awalnya baik” aja tapi kemudian ada kebijakan-kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila
5. Masa 1998 – sekarang Masa ini disebut sebagai masa reformasi. pada masa ini terjadu kemunduran ekonomi dan dugaan penyelewengan terhadap Pancasila membuat rakyat menuntut turunnya Presiden Soeharto. Lalu pada 21 Mei 1998, Soeharto mundur dan diganti oleh B.J.Habibie
karena pergantian pemimpin inilah, partai-partai barupun bermunculan dan untuk pertama kalinya, pada tahun 2004 pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan secara umum dan langsung
B. NILAI-NILAI PANCASILA SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN
- Pengertian Nilai nilai berasal dari kata latin, valere yang berarti kuat, baik, berharga, nilai dibagi menjadi 3:
- nilai material = sesuatu yang berguna bagi manusia
- nilai vital = sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan kegiatan
- nilai kerohanian = segala sesuatu yang berguna bagi rohani, nilai ini dapat dibedakan menjadi 4: — Nilai kebenaran (sumber: akal manusia) – Nilai keindahan/estetis (sumber: perasaan manusia) – Nilai kebaikan/moral (sumber: kehendak manusia) – Nilai religius (sumber: kepercayaan dan keyakinan manusi2. Hakikat Ideologi Terbuka a. Pengertian ideologi Ilmu pengertian-pengertian dasar, menurut Horton dan Hunt, ideologi adalah suatu sistem gagasan yang menyetujui seperangkat norma. b. Fungsi ideologi
- menjadi pedoman bagi individu, masyarakat, bangsa untuk berpikir, melangkah dan bertindak
- menjadi kekuatan yang mampu memberikan semangat
- menjadi upaya dalam menghadapi berbagai persoalan masyarakat
c. Perbedaan ideologi terbuka dan tertutup ideologi terbuka = nilai-nilai dan cita-cita yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri bukan dari paksaan luar, sedangkan ideologi tertutup adalah ideologi yan dimutlakkan
3. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Pancasila merupakan ideologi terbuka dengan demikian, Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipasif dan fleksibel. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis
a. Nilai dasar = mutlak dan gabisa dipertanyakan b. Nilai instrumental = nilai dalam norma hukum dan sosial c. Nilai Praktis = dilakukan dalam kehidupan sehari-hari
Adapun secara struktural, Pancasila memiliki dimensi idealisme, normatif dan realistis
a. Dimensi idealisme = nilai dasar b. Dimensi normatif = sebagai tertib hukum c. Dimensi realistis = mencerminkan keadaan di masyarakat
C. PERWUJUDAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN
1. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Politik
- Lembaga negara = MPR, DPR, Presiden, MA, MK, KY, BPK, DPD lembaga ini dibentuk setelah amandemen
- Hukum = semua peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
- Sistem Demokrasi = mengutamakan musyawarah mufakat
2. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di bidang – ——
- Ekonomi perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- cabang” produksi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
- Bumi, air dan kekayaan alam dikuasi oleh negara untuk kemakmuran rakyat
3. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di bidang sosial budaya
- menghargai keragaman budaya Indonesia
- pelestarian keragaman budaya Indonesia
4. Perwujudan nilai nilai Pancasila di bidang pertahanan dan keamanan
- pasal 27 ayat (3) UUD
- pasal 30 ayat (1) UUD
