Ringkasan PPkn Bab 1 Rezkya Tjandra 9A/31

A.Penerapan Pancasila Dari Masa Ke Masa

1.Masa 1945-1950

Seperti yang kita ketahui sebelumnya,Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 yang juga merupakan puncaknya kebangkitan nasional yang ditandai dengan adanya proklamasi kemerdekaan. Namun penerapan pancasila di Indonesia masih mendapat banyak tantangan dari berbagai jumlah pihak. Misalnya,pihak Belanda masih ingin menguasai Indonesia dan melaksanakan agresi militer. Selain itu terdapat berbagai pemberontakan terhadap NKRI dan ada beberapa pihak yang berusaha untuk mengganti Pancasila sebagai dasar NRI.

A.Pemberontakan PKI

Partai Komunis Indonesia atau sering dikenal sebagai PKI melakukan pemberontakan pertamanya pada tahun 1948 yaitu setelah 3 tahun Indonesia merdeka. Yang dijadikan basis pemberontakan pada saat itu adalah Kota Madiun,Jawa Timur. Pada tanggal 19 September 1948, Musso memproklamasikan berdirinya Negara Republik Soviet Indonesia. Tujuan Musso adalah untuk

merebut kekuasaan dan juga merubah dasar NRI yang sebelumnya berdasarkan Pancasila menjadi paham komunisme. Tetapi pemberontakan yang dijalankan

oleh Musso pun langsung diselesaikan oleh pemerintah dimana Musso tewas ditembak oleh TNI pada tanggal 31 Oktober 1948 di Samandang,Ponorogo,Jawa Timur.

B.Pemberontakan DI/TII Di Jawa Barat dan Jawa Tengah

Darul Islam/Tentara Islam Indonesia atau disingkat menjadi DI/TII memiliki niat untuk mendirikan negara dengan dasar agama Islam. Yang pertama meproklamasikan berdirinya NII adalah Kartosuwiryo, ia memproklamasikannya pada tanggal 7 Agustus 1949. TII merupakan nama untuk para tentara dan

pendukungnya. Setelah Kartosuwiryo memproklamasikan NII di Jawa Barat dan Jawa Tengah,pasukan Amir Fatah menyatakan bahwa mereka bergabung dengan DI/TII. Pada tanggal 23 Agustus 1949,Amir Fatah memproklamasikan berdirinya Darul Islam.

C.APRA

APRA atau singkatan dari Angkatan Perang Ratu Adil didirikan oleh Raymond Westerling. Sebagian prajurit APRA adalah prajurit KNIL atau Tentara Hindia Belanda. Setelah Konferensi Meja Bundar tahun 1949,Indonesia menjadi negara serikat dengan Negara Pasundan menjadi salah satu bagiannya. Akan tetapi hal tersebut mendapatkan reaksi/tentangan keras dari masyarakat Indonesia. Tujuan APRA adalah untuk mempertahankan bentuk Negara Pasundan di Indonesia dan mempertahankan adanya tentara sendiri. Lalu, pada tanggal 23 Januari 1950 APRA berhasil melalukan pemberontakan dan berhasil menguasai sebagi kota Bandung. Tetapi berkat dukungan rakyat dan operasi militer yang dijalankan tentara APRIS berhasil menyelesaikan pemberontakan yang dilakukan oleh APRA.

D.Andi Azis

Pada tanggal 5 April 1950,terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh kesatuan- kesatuan bekas KNIL yang dipimpin oleh Kapten Andi Azis. Pada saat itu Andi Azis memberikan sebuah tuntutan,yaitu hanya pasukan-pasukan APRIS bekas KNIL saja yang bertanggung jawab atas daerah NIT. Lalu pada 8 April 1950,pemerintah pusat RIS mengeluarkan ultimatum kepada Andi Azis untuk datang ke Jakarta untuk tanggung jawab dengan batas 2×24 jam. Namun,setelah batas yang diberikan sudah lewat,Andi Azis pun masih belum menampakkan dirinya. Oleh karena itu,pemerintah pun menyuruh sejumlah pasukan ekspidisi untuk menumpas pemberontakannya. Lalu pada bulan April,Andi Azis menyerahkan diri walaupun masi terjadi pertempuran sengit pada bulan Mei dan Agustus.

E.Pemberontakan RMS

RMS/Republik Maluku Selatan yang dipimpin oleh Dr.Soumokil berdiri pada tanggal 25 April 1950. Dalam pemberontakan indi ada gerakan seperatis yang menolak integrasi dan ingin membentuk negara sendiri. Tetapi pemberontakan ini masih dapat dipadamkan oleh militer. Pada masa 1945-1950,penerapan Pancasila di Indonesia juga mendapat banyak tantangan yang dulunya merupakan negara kesatuan berubah menjadi negara serikat. Dalam negara serikat wilayah Indonesia dibagi menjadi 7 negara bagian dan 9 daerah otonom. Pada saat itu Soekarno merupakan presiden RIS dengan perdana menterinya Moh.Hatta. Konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS. Pada awal tahun 1950 dorongan dari para rakyat untuk membubarkan Konstitusi RIS dan digantikan menjadi negara kesatuan pun makin menguat. Akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno mengumumkan Piagam pernyataan terbentuknya negara kesatuan. Lalu diwaktu yang sama Soekarno menandatangani UUDS yang sering disebut UUDS 1950 dan sudah mulai diterapkan/berlaku pada tanggal 17 Augustus 1950.

2.Masa 1950-1959

Setelah bubarnya Republik Indonesia Serikat,Indonesia mengubah konstitusi negara menjadi UUDS 1950. Bedasarkan UUDS 1950 bentuk negara Indonesia merupakan negara kesatuan dan menganut sistem pemerintahan parlementer. Lalu,kepala negara nya adalah seorang presiden tetapi tanggung jawab pemerintahan berada di tengan perdana menteri bersama para menterinya. Penerapan Pancasila pada periode ini lebih cenderung sebagai ideologi liberal. Pemilihan umum pertama di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955. Lalu pada tahun yang sama juga berhasil memilih anggota-anggota konstituante yang berjumlah 550 orang. Namun terjadi kegagalan dalam konstituante dalam menyusun UUD baru. Karena dikhawatirkan akan membawa perpecahan bangsa maka Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang intinya memberlakukan cembalo UUD NRI Tahun 1945 dan membubarkan Konstituante.

A.Pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan,Kalimantan Selatan dan Aceh

Pada April 1950,Ibnu Hajar dan pasukanya melakukan pengacauan di Kalimantan Selatan dan menyatakan bergabung dennen DI/TII. Disisi lain,pemberontakan DI/ TII yang bertempat di Sulawesi Selatan dipimpin oleh Abdul Kahar Muzakkar. Pada Agustus 1953 Kahar Muzakkar menyatakan Sulawesi Selatan sebagai bagian Negara Islam Indonesia tengan pimpinan Kartosuwirjo. Adapun DI/TII di Aceh dipimpin oleh Daud Beureueh. Pada tanggal 20 September 1953, Daud Beureueh menyatakan bahwa Aceh merupakan bagian dari Negara Islam Indonesia dibawah pimpinan Kartosuwirjo. Berkat dukungan rakyat dan pasukan yang dikirim ke Aceh berhasil memadamkan pemberontakan tersebut.

B.Pemberontakan PRRI

PRRI atau singkatan dari Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia didirikan di Sumatra. Ahmad Husein memproklamasikan berdirinya Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) pada tanggal 15 Februari 1958. Untuk memadamkan pemberontakan,pemerintah melakukan sejumlah operasi militer.

C.Pemberontakan Permesta

Pada tanggal 17 Februari 1958 yang bertempat di Universitas Permesta diadakan pertemuan yang dihadiri oleh para tokoh politik,gubernur militer Sulawesi Utara dan Tengah,para cendekiawan dan Mayor D.Jus Somba. Disaat pertemuan itulah Mayor D.Jus Somba meberikan pernyataan bahwa Universitas Permesta di Sulawesi Utara dan Tengah mendukung PRRI seutuhnya. Lalu pada tanggal 17 Februari 1958,Permesta memutuskan hubungan dengan Pemerintah RI. Lalu pemerintah pun langsung melakukan operasi militer untuk menumpas pemberontakan tersebut.

3.Masa 1959-1966

Beberapa pihak menyebut masa 1959 sampai 1966 merupakan periode demokrasi terpimpin. Pada masa ini,demokrasi dianggap tidak berada pada kekuasaan rakyat namun cenderung pada kekuasaan pribadi presiden. Terjadi beberapa penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila pada masa ini. Beberapa penyimpangan yang terjadi antara lain adalah sebagai berikut :

a. Diangkatnya Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

b. Pembubaran DPR hail pemilu 1955 oleh presiden melalui Penetapan Presiden

(Penpres) No.3 tahun 1960 tentang pembaharuan Susunan DPR. Pembubaran ini terjadi karena DPR tidak menyetujui RAPBN tahin 1960 yang diajukan oleh pemerintah.

c. Anggota DPR Gotong Royong (DPR-GR) tidal dipilih oleh rakyat tetapi sebagian besar dipilih dan diangkat langsung oleh presiden. Berdasarkan Pasal 3 Penpres, anggota DPR Gotong Royong termasuk ketua dan wakil ketua

diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

d. Pelaksanaan politik konfrontasi. Indonesia melakukan konfrontasi dengan Malaysia yang dianggap negara Boneka Inggris. Akhirnya, pada 3 Mei 1964, Presiden Soekarno memberi komando Dwikora dan kemudian Indonesia keluar dari keanggotaan PBB.

e. Adanya percobaan penggabungan atau percampuran nasionalis,agama, dan komunisme (Nasakom),tetapi ternyata tidak cocok untuk NKRI.

Pada masa atau periode ini juga terjadi beberapa pemberontakan seperti PKI dan G30S/PKI yang terjadi pada tanggal 30 September 1965. PKI berusaha untuk merebut kekuasaan dengan cara membunuh jendral-jendral dan salah satunya adalar seorang ajudan Jenderal A.H. Nasution.

Pemberontakan G30S/PKI terjadi dengan tujuan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Maka dari itu, tanggal 30 diperingati sebagai hari peringatan G30S/PKI sedangkan 1 Oktober diperingati sebagai hari Kesaktian Pancasila.

4.Masa 1966-1998

Pada 12 Januari 1966 terjadi demonstrasi mahasiswa dan rakyat yang menyampaikan beberapa tuntutan. Kemudian, tuntutan tersebut dikenal sebagai Tiga Tuntutan Hati Nurani Rakyat (Tritura). Isi dari Tritura adalah sebagai berikut :

a. Bubarkan PKI beserta ormas-ormasnya.

b. Bubarkan kabinet Dwikora dari unsur-unsur PKI.

c. Turunkan harga.

Beberapa elemen gerakan mahasiwa dan rakyat yang ikut turut serta dalam demonstrasi tersebut antara lain KAMI,KAPI,KAPPI,KABI,KASI,KAWI,KAGI.

Situasi yang makin tidak menentu semakin membuat Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada tanggal 11 Maret 1966. Isi dari surat tersebut itu meminta Letnan Jenderal Soeharto selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengendalikan keamanan dan ketertiban negara. Lalu, Soeharto pun langsung membubarkan PKI beserta ormas-ormasnya dan mengamankan para menteri yang diindikasikan terlibat G30S/PKI.

Masa 1966-1998 disebut sebagai masa Orde Baru. Orde Baru pada awalnya memorei angin segar pada pengalaman Pancasila. Namun terdapat beberapa kebijakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila adalah sebagai berikut :

a. Kebebasan pers dianggap terbatas, terdapat sejumlah penghentian penerbitan media massa seperti majalah Tempo dan tabloid Detik.

b. Pemerintahan tendering sentralistik.

c. Demokrasi cenderung dikekang, anlara lain hanya ada tiga partai yang boleh ikut pemilihan umum.

d. Diduga terdapat korupsi,kolusi,dan nepotisme sehingga menyebabkan kemunduran ekonomi Indonesia.

5.Masa 1998-sekarang

Masa 1998 sampai sekarang sering disebut dengan masa reformasi. Pada masa awal ini, kemunduran ekonomi Indonesia dan penyelewengan terhadap Pancasila membuat mahasiswa dan sekelompok masyarakat melakukan demonstrasi. Gerakan ini disebut dengan gerakan reformasi. Akhirnya, pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan mundur sebagai Presiden RI dan digantikan oleh wakilnya BJ Habibie. Pergantian pemimpin ini membuat harapan para Rakyat menguat. Lalu hasilnya bermunculan yaitu jika pemilihan umum 1977-1997 hanya diikuti oleh tiga partai makan pemilihan umum tahun 1999 diikuti oleh 48 partai. Pada masa reformasi ini, juga dilakukan perubahan atua amandemen dasar negara. Salah satu perubahan adalah pembatasan masa jabatan presiden. Bila sebelumnya Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali” lalu setelah perubahan ditulis “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya damat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Disisi lain, meskipun telah terjadi berbagai perubahan dalam masa reformasi, masih ada sejumlah permasalahan yang terjadi. Sebagian pihak melihat menguatnya semangat primordialisme di Indonesia. Sebagian masyarakat cenderung mementingkan suku,daerah,ras,agama mereka masing-masing. Dan untuk penyelesaian permasalahan ini diperlukan komitmen seluruh masyarakat agar Pancasila tetap dipertahankan dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

B.Nilai-Nilai Pancasila Sesuai Dengan Perkembangan Zaman

1.Pengertian Nilai

Nilai Berasal dari kata Latin Valere yang berarti kuat,baik,berharga.Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam yatu sebagai berikut :

a. Nilai Material : sesuatu yang berguna bagi manusia.

b. Nilai Vital : sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan

kegiatan atau aktivitas.

c. Nilai Kerohanian : segala sessuata yang berguna bagi rohani.Nilai kerohanian

dapat dibedakan menjadi 4 macam yaitu : -Nilai Kebenaran

-Nilai Keindahan

-Nilai Kebaikan atau Nilai Moral

-Nilai Religius

2.Hakikat Ideologi Terbuka

A.Pengertian Ideologi

Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan,konsep,pengertian dasar,cita- cita. Adapun logos berarti ilmu. Secara harfiah berarti ideologi adalah ilmu pengertian-pengertian dasar.Terdapat beberapa pengertian mengenai ideologi,antara lain adalah sebagai berikut :

1.) Menurut Horton dan Hunt, ideologi merupakan suatu sistem gagasan yang menyetujui seperangkat norma.

2.) Menurut W.Newman, ideologi merupakan seperangkat gagasan yang menjelaskan atau melegalisasikan tatanan sosial.

3.) Menurut Mubyarto, ideologi adalah sejumlah doktrin,kepercayaan, dan simbol- simbol kelompok masyarakat atau suatu bangsa menjadi pegangan dan pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat bangsa.

B.Fungsi Ideologi

Fungsi ideologi adalah sebagai berikut :

1.) Menjadi pedoman bagi individu,masyarakat,atau bangsa nutuk berpikir,melangkah, dan bertindak.

2.) Menjadi kekuatan yang mama member semangat dan motivasi bags individu,masyarakat, dan bangsa untuk mencapai tujuan.

3.) Menjadi upaya dalam menghadapi berbagai persoalan masyarakat dan bangsa dalam segala aspek kehidupan.

C.Perbedaan Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup

Menurut Kaelan (2005), perbedaan ideologi terbuka dan tertutup adalah sebagai berikut :

1.) Ideologi terbuka

a. Nilai dan cita-citanya tidal dipaksakan dari luar

b. Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan rohani,moral, dan budaya

masyrakat sediri.

c. Hasil musyawarah dan konsensus masyrakat

d. Milik seluruh rakyat, sehingga dapat sekaligus sebagai kepribadian masyarakat e. Isinya yang tidal operasional menjadi operasional bila diwujudkan dalam

konstitusi

f. Bersifat dinamis dan reformis

2.) Ideologi tertutup

a. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.

b. Merupakan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program

untuk mengubah dan memperbarui rakyat.

c. Dibenarkan atas nama ideologi bahwa masyarakat harus berkorban.

d. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.

e. Bukan berupa nilai-nilai dan cita-cita.

f. Terdiri atas tinturan konkret dan operational yang diajukan secara mutlak.

g. Adanya ketaatan yang mutlak, bahkan terkadang menggunakan kekuatan dan

kekuasaan.

3.Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila bersifat aktual,dinamis,antisipasif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman,pengetahuan,dan teknologi,serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah nilai dasar,nilai instrumental, dan nilai praksis.

Penjelasan nilai dasar,instrumental dan nilai praksis adalah sebagai berikut :

a.) Nilai Dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak,sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.

b.) Nilai Instrumental adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga- lembaga negara.

c.) Nilai Praksis adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.

Secara struktural, ideologi terbuka memiliki dimensi idealisme,normatif dan realistis (Al Hakim , Dkk, 2016) :

a. Dimensi Idealisme adalah nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis,rasional dan menyeluruh.

b. Dimensi Normatif adalah penjabaran nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam suatu sistem norma kenegaraan yang lebih operasional.

c. Dimensi Realitas adalah suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hides dan berkembang dalam masyarakat.

C.Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Bidang Kehidupan

1.Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik

a.) Lembaga Negara. Perwujudan nilai Pancasila dapat dilihat pada perkembangan kebutuhan masyarakat dan negara mengenai lembaga negara. Indonesia memiliki lembaga negara seperti MPR,DPR,MA,MK,KY,BPK.

b.) Hukum. Perwujudan nilai Pancasila dapat dilihat pada sistem hukum national yang berdasarkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai- nilai Pancasila.

c.) Sistem demokrasi. Perwujudan nilai Pancasila dapat dilihat pada demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah mufakat. Musyawarah dapat diartikan sebagai upaya bersama untuk mencari pemecahan suatu masalah. Mufakat dapat diartikan sebagai kesepakatan yang dpihasilkan oleh berbagai pihak yang terlibat secara langsung atju tidak langsung dalam proses pemecahan masalar.

2.Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Ekonomi

Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang ekonomi ditegaskan pada Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut :

a.) Perekonomian disused sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

b.) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

c.) Bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

d.) Perekonomian national diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengen prensip keadilan,kebersamaan efisiensi berkeadilan dan sebagainya.

3.Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Sosial Budaya

a. Menghargai keragaman budaya Indonesia.

b. Pedestrian keragaman budaya Indonesia

c. Mengembangkan nilai-nilai persamaan status sosial dan menghalangi

berkembangnya nilai-nilai feodalisme

d. Menjaga agar nilai-nilai eksklutivitas dan kedaerah yang sempit tidak

berkembang

e. Pengembangan nilai sosial dan budaya masyarakat menusu modernisasi yang

dijiwai Pancasila.

4.Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang pertahanan dan kemanan terlihat antara lain pada UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Adapun UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started