- Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
- Alinea pertama
Alinea pertama pembukaan berbunyi : “Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus segera dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Pernyataan tersebut merupakan hak kodrati (hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, hak yang melekat pada manusia). Berdasarkan alinea pertama bangsa Indonesia memiliki suatu tugas mulia, yaitu selalu berjuan melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa yang terjajah.
- Alinea Kedua
Alinea kedua pembukaan berbunyi : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagialah dengan selamat Sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, Bersatu, berdaulat, adil dan Makmur.” Alinea kedua menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu :
- Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan,
- momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia, dan
- kemerdekaan bukanlah tujuan untuk akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang Bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Selanjutnya adil dan Makmur merupakan cita – cita yang hendak dicapai Indonesia. Indonesia yang adil berarti terwujudnya keadilan antarwarga negara serta kesetaraan hak dan kewajiban tiap warga Negara Indonesia.Indonesia yang Makmur berarti terpenuhinya kebutuhan warga negara Indonesia, baik kebutuhan material maupun kebutuhan spiritual.
- Alinea Ketiga
Alinea ketiga pembukaan berbunyi : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan atas keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekannya.” Proklamasi kemerdekaan dinyatakan lagi, “. . . maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekannya.” Dengan demikian terlihat bahwa Proklamasi dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pernyataan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa . . .” menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai – nilai religius. Pernyataan “. . . didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, “. Dari pernyataan tersebut , terlihat bahwa bangsa Indonesia mengakui hak kodrati untuk hak segala bangsa, yaitu berkehidupan kebangsaan yang bebas.
- Alinea keempat
Alinea keempat pembukaan berbunyi, “Kemudian dari pada
itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.” Pada alinea keempat dijelaskan prinsip – prinsip serta pokok – pokok kaidah pembentukkan pemerintahan Indonesia secara terperinci.
Sejatinyan, isi pokok alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 meliputi empat hal yang merupakan prinsip – prinsip pokok kenegaraan, yaitu :
- Tujuan Negara
- Tujuan Khusus
- “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..” Pernyataan ini berhubungan dengan negara hukum formal. Maksudnya adalah warga negara hanya boleh dihukum jika melanggar hukum, kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan terjaminnya hak asasi manusia oleh undang – undang atau peraturan.
- “… memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa..”Maksudnya, negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dab harus secara aktif melaksanakan upaya – upaya untuk membangun dab mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- Tujuan Umum
“… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,..”. Tujuan umum dalam kalimat tersebut diwujudkan dalam politik luar negeri, dalam pergaulan internasional Indonesia selalu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang beradasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial.
- Ketentuan Pembentukkan Undang – Undang Dasar
“… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia,”. Kalimat tersebut menunjukkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah udang – undang dasar. Denga demikian Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal – pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945.
- Bentuk dan Norma Negara
“…yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..”, maksudnya bentuk Negara Indonesia adalah republik yang berkedaulatan rakyat.
“…Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, “ maksudnya adalah Indonesia merupakan suatu negara republic, dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena itu terlihat suatun norma negara, yaitu kekuasaan berada di tangan rakyat.
- Dasar Negara
Di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat menyatakan bahwa terdapa kelima sila Pancasila dan Pancasila merupakan dasar negara. Pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 juga tercantum tujuan pembangunan nasional, yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
3 Juli 1948, M. Yamin mengatakan bahwa Proklamasi adalah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan banbgsanya, kemudian secara de facto, yaitu pernyataan dengan perjuangan dan perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan.
- Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
- Pokok Pikiran Pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pokok pikirannya adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila. Berikut beberapa contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila ketiga :
| Pasal 1 Ayat (1) | Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk | |||||
| Republik. | ||||||
| Pasal 18 Ayat (1) | Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah – daerah | |||||
| provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, | ||||||
| yang tiap – tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai | ||||||
| pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang- undang. | ||||||
| Pasal 27 Ayat (3) | Setiap warga negara berhak dan wajib ikiut serta dalam upaya | |||||
| pembelaan negara. | ||||||
| Pasal 30 Ayat (1) | Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam | |||||
| upaya pembelaan negara | ||||||
| Pasal 30 Ayat (3) | Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, | |||||
| Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat bertugas | ||||||
| mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan | ||||||
| dan kedaulatan negara. | ||||||
| Pasal 35 | Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih | |||||
| Pasal 36A | Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan | |||||
| Bhinneka Tunggal Ika. | ||||||
| Pasal 36B | Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya. |
- Pokok Pikiran Kedua
Pokok pikirannya adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, Indonesia memiliki satu tujuan, yaitu negara berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila kelima. Berikut beberapa contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila kelima :
- Pasal 1 Ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hokum.
- Pasal 18 Ayat (2) : Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pasal 27 Ayat (1) : Segala warga begara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 27 Ayat (2) : Tiap – tiap earga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 31 Ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- Pasal 32 Ayat (2) : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya.
- Pasal 33 Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar.
- Pasal 34 Ayat (2) : Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memeberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- Pasal 34 Ayat (3) : Negara bertanggung jawab tasa penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasillitas pelayanan umum yang layak.
- Pokok Pikiran Ketiga
Pokok pikirannya, yaitu Negara Republik Indonesia, harus beradasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan pada permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila keempat. Beriku beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila keempat :
- Pasal 1 Ayat (2) : Kedaulatan berada di tangn rakyat.
- Pasal 2 Ayat (1) : Majelis Permusyawaratan Rakyat taerdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang – undang.
- Pasal 6 A Ayat (1) : Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
- Pasal 18 Ayat (3) : Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Pasal 19 Ayat (1) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
- Pasal 22 E Ayat (1) : Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum ,bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
- Pasal 22 E Atar (2) : Pemilihan umum diselenggarakan untuk Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Pokok Pikiran Keempat
Pokok pikirannya adalah negara, termasuk rakyat Indonesia, mengakui, percaya, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensi dari pokok pikiran ini adalah undang – undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah sebagai penyelenggaraan negara memelihara budi pekerti yang luhur dan berperikemanusiaan. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung sila yang pertama. Beberapa pasal yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila pertama :
- Pasal 28 A s.d. 28J : Pasal – pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia.
- Pasal 29 Ayat (1) : Negara berdesar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Pasal 29 Ayat (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Jika dilihat secara sistematis, keempat pokok pikiran tersebut memiliki makna yang berkaitan. Pada pokok pikiran pertama, negara ingin mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Agar terwujud, negara harus berdasarkan pada suatu poloitik negara, yaitu negara republic yang berkedaulatan rakyat (pokok pikirankedua, ketiga, dan keempat ).
- Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembuka UUD NRI Tahun 1945
- Pokok Pikiran Persatuan
- Dalam lingkungan keluarga, misalnya menghargai sesama anggota keluarga, menjaga sesama anggota keluarga, rukun dengan saudara dan orang tua, dan sopan santun terhadap saudara dan orang tua.
- Dalam lingkungan sekolah, misalnya bersama – sama teman sekelas membersihkan sekolah, berteman dengan semua orang tanpa membeda – bedakan latar belakan, aktif dalam organisasi sekolah, serta ikiut dan berperan aktif dalam kelompok belajar.
- Dalam lingkungan masyarakat, misalnya membaur dengan masyarakat sekitar tanpa membeda – bedakan, ikut serta dalam kegiatan bersama tetangga (kerja bakti), dan menghadiri undangan tetangga.
- Dalam lingkungan negara, misalnya mendahulukan kepentingan pribadi dan golongan serta menghormati orang lain yang berbeda suka, ras, dan agama.
- Pokok Pikiran Keadilan Sosial
- Dalam lingkungan keluarga, misalnya tidak memaksakan kehendak terhadap anggota keluarga lain, memberikan sesuatu kepada anggota keluarga sesuai kebutuhuhannya masing – masing, dll.
- Dalam lingkungan sekolah, misalnya menaati peraturan sekolah, masuk sekolah tepat waktu, dan melakukan kewajiban di sekolah.
- Dalam lingkungan masyarakat, misalnya menjaga pergaulan dan harmoni dengan tetangga, menjaga hak dan kewajiban dengan para tetangga, dan membantu tetangga yang mengalami kesusahan,
- Dalam lingkungan negara, misalnya dengan membayar kewajiban terhadap negara tepat waktu (seperti membayar pajak dan listrik), menjaga peralatan umum, dan menjaga ketertiban.
- Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
- Dalam lingkungan keluarga, misalnya menghargai pendapat anggota keluarga lain, berdiskusi dan nermusyawarah untuk menentukan tindakan yang tepat dalam berbaai hal.
- Dalam lingkungan sekolah, misalnya melakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah bersama, menghargai pendapat teman dalam diskusi kelompok, serta tidak memaksakan kehendak sendiri.
- Dalam lingkungan masyarakat, misalnya ikut serta membantu penyelenggaraan pemeliharan Ketua RT, Ketua RW, dan lurah.
- Dalam lingkungan negara, misalnya ikut serta membantu pemerintahan pusat maupun daerah, membantu penyelnggaraan pemilihan umum, dan mendorong anggota masyarakat yang telah cukup umur untuk menjalankan haknya memilih.
- Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
- Dalam lingkungan keluarga, misalnya rajin beribadah bersama saudara dan orang tua, menjalankan perintah yang baik orang tua, menuruti kemauan positif orang tua, dan menjalin silaturahmiantarsaudara.
- Dalam lingungan sekolah, misalnya menghargai tetangga yang berbeda agama ketika menjalankan ibadahnya.
- Dalam lingkungan masyarakat,misalnya menghargai tetangga yang berbeda agama ketika menjalankan ibadahnya.
- Dalam lingkungan negara, misalnya bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama.
