A. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Alinea pertama
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segara bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Alinea pertama menjelaskan tentang arti penting suatu kemerdekaan. Terdapat pengakuan mengenai hak kodrati untuk merdeka. Hak kodrati adalah hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, hak yang melekat pada manusia. Alinea pertama menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak perorangan ataupun individu.
Alinea kedua
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saatyang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, tang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”
Indonesia adalah negara bebas dari kekuasaan bangsa lain dan dapat menentukan nasibnya sendiri. Indonesia dipandang sebagai negara yang bersatu berarti dalam tiap warga negara muncul kebulatan tekad untuk mewujudkan cita-cita bersama. Indonesia dipandang sebagai negara yang berdaulat, berarti ada kebebasan menentukan tujuan dan nasibnya sendiri, dengan kekuatab dan kekuasaannya sendir, sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Indonesia yang adil berarti terwujudnya keadilan antarwarga negara serta kesetaraan hak dan kewajiban tiap warga negara Indonesia. Indonesia yang makmurberarti terpenuhinya kebutuhan warga negara Indonesia.
Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan leluhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan sehingga kemerdekaan Indonesia tidak hanya dicapai dengan segenap usaha bangsa indonesia, tetapi juga dicapai berkat rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa. Bangsa Indonesia mengakui hak kodrati untuk segala bangsa, yaitu berkehidupan bangsa yang bebas.
Alinea keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan Indonesia diperinci lebih lanjut. Isi pokok alinea keempat meliputi 4 hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu sebagai berikut :
a. tujuan negara
tujuan khusus, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan umum, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
b. ketentuan pembentukan Undang-Undang Dasar, negara Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah undang-undang dasar.
c. bentuk dan Norma Negara, bentuk negara Indonesia adalah republic yang berkedaulatan rakyat. Oleh karena itu, terlihat suatu norma negara, yaitu kekuasaan berada di tangan rakyat.
d. dasar negara, dasar negara republic Indonesia adalah Pancasila.
B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
a. pokok pikiran pertama, adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. pokok pikiran kedua, adalah negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. pokok pikiran ketiga, adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
d. pokok pikiran keempat, adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
1. pokok pikiran persatuan
- Lingkungan keluarga, menghargai sesama anggota keluarga
- Lingkungan sekolah, bersama-sama teman sekelas membersihkan sekolah
- Lingkungan masyarakat, membaur dengan masyarakat sekitar tanpa membeda-bedakan
- Lingkungan negara, mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
2. pokok pikiran keadilan social
- Lingkungan keluarga, tidak memaksakan kehendak terhadap anggota keluarga lain
- Lingkungan sekolah, menaati peraturan sekolah
- Lingkungan masyarakat, menjaga pergaulan dan harmoni dengan tetangga
- Lingkungan negara, membayar kewajiban terhadap negara tepat waktu
3. pokok pikiran kedaulatan rakyat
- Lingkungan keluarga, menghargai pendapat anggota keluarga lain
- Lingkungan sekolah, melakukan musawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah bersama
- Lingkungan masyarakat, ikut serta membantu menyelenggaraan pemilihan ketua RT
- Lingkungan negara, ikut serta membantu pemerintahan pusat maupun daerah, membantu menyelenggaraan pemilihan.
4. pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
- Lingkungan keluarga, rajin beribadah bersama saudara dan orang tua
- Lingkungan sekolah, menghargai teman yang berbeda agama
- Lingkungan masyarakat, menghargai tetangga yang berbeda agama
- Lingkungan negara, bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama
