BAB 2 PPKN CALVIN 9A/6

Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  • Alinea Pertama

Alinea pertama Pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Alinea Pembukaan UUD NRI 1945 menjelaskan arti penting suatu kemerdekaan. Pada alinea pertama, terdapat pengakuan mengenai hak kodrati. Hak kodrati merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, hak yang melekat pada manusia.

  • Alinea Kedua

Alinea kedua Pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea kedua  Pembukaan UUD NRI 1945 menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu :

  • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
  • Momentum yang telah tercapai  tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia
  • Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

  • Alinea ketiga

Alinea ketiga berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur , supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani. 

  • Alinea Keempat

Alinea keempat berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI  Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu : 

  • Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
  • Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
  • Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
  • Dasar negara yaitu Pancasila

Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI 1945 Tahun 1945

 Pokok Pikiran 1 (Pertama) 

•      “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 

•      Arti/Kandungan : Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung pengertian bahwa negara persatuan adalah negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Jadi, kandungan dalam pokok pikiran I (Pertama) adalah negara mengatasi segala paham golongan, menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Dengan demikian, pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan sila ketiga Pancasila. 

Pokok Pikiran II (Kedua) 

•      “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 

•      Arti/Kandungan : Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, pokok pikiran kedua adalah penjelmaan sila kelima Pancasila. 

Pokok Pikiran III (Ketiga) 

•      “Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. 

•      Arti/Kandungan : Hal ini menyatakan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga adalah penjelmaan sila keempat Pancasila. 

Pokok Pikiran IV (Keempat) 

•      “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. 

•      Arti/Kandungan : Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa undang-undang dasar harus mengundang isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran keempat merupakan penjelmaan sila kesatu dan kedua Pancasila. 

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started