A. MAKNA ALINEA PADA PEMBUKAAN UUD NRI 1945
1. Alinea pertama : menjelaskan arti penting suatu kemerdekaan/ alasan kemerdekaan Indonesia
2. Alinea kedua : berisi cita-cita merdeka. Jika Indonesia dipandang sebagai sebuah negara yang merdeka, berarti Indonesia adalah negara yang bebas dari kekuasaan bangsa lain dan dapat menentukan nasibnya sendiri
3. Alinea ketiga : Indonesia mengakui adanya Tuhan dalam upaya untuk merdeka dan untuk menunjukan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan menghormati hak yang diberikan Tuhan pada makhluk ciptaan-Nya
4. Alinea keempat : berisi tujuan dan prinsip negara
- Tujuan Negara
- Tujuan khusus : melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
- Tujuan Umum : ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kepada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
- Ketentuan Pembukaan UUD
- Bentuk dan Norma negara
- Dasar Negara
B. POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945
- Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI 1945
- Pokok pikiran pertama : “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pokok pikiran pertama ini ada kaitannya dengan sila ke-3 Pancasila
- Pokok pikiran kedua : negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran kedua ini merupakan penjabaran dari sila kelima Pancasila
- Pokok pikiran Ketiga : negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga ini merupakan penjabaran dari sila keempat Pancasila
- Pokok pikiran Keempat : negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran keempat ini merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua Pancasila
2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukan UUD NRI 1945
Pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan UUD NRI tahun 1945, dengan kata lain, keempat pokok pikiran tersebut merupakan penjabaran dari Pancasila
C. SIKAP POSITIF TERHADAP POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NRI 1945
1. Pokok pikiran persatuan
- Keluarga : menghargai sesama anggota, rukun dengan saudara dan orang tua, sopan santun pada orang tua
- Sekolah : bersama teman membersihkan kelas, tidak membeda-bedakan aktif dalam organisasi sekolah
- Masyarakat : ikut serta kerja bakti, menghadiri undangan tetangga
- Negara : mendahulukan kepentingan bangsa, menghormati perbedaan
2. Pokok pikiran keadilan sosial
- Keluarga : bersikap adil terhadap anggota keluarga, membagi tugas rumah secara adil
- Sekolah : menaati peraturan sekolah, masuk tepat waktu
- Masyarakat : menjaga pergaulan, menjalankan hak dan kewajiban dengan para tetangga, gotong royong
- Negara : membayar pajak, menjaga peralatan umum, menjaga ketertiban
3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
- Keluarga : menghargai pendapat anggota keluarga lain, berdiskusi dan musyawarah
- Sekolah : berdiskusi kelompok, tidak memaksakan kehendak
- Masyarakat : ikut serta penyelenggaraan ketua RT
- Negara : membantu penyelenggaraan pemilu, ikut serta membantu pemerintahan pusat dan daerah
4. Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
- Keluarga : rajin beribadah, menjalakan perintah yang baik orang tua
- Sekolah : menghargai perbedaan agama
- Masyarakat : menghargai tetangga yang berbeda agama
- Negara : bertoleransi terhadap orang lain yang beda agama
