BAB 2 PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
- Makna Alinea Pembukaan UUD NRI tahun 1945
- Alinea Pertama
Alinea pertama menjelaskan tentang arti penting suatu kemerdekaan dan alasan untuk merdeka. Pada alinea pertama terdapat pernyataan yang mengakui adanya hak kodrati manusia.
Hak kodrati adalah hak yang diberikan oleh Tuhan dan melekat pada manusia, dibuktikan dengan penegasan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan pada hak perorangan atau individu.
2. Alinea Kedua
Alinea kedua membahas tentang cita-cita Bangsa Indonesia yang merdeka.
Di alinea kedua dijabarkan beberapa penilaian para pendiri bangsa yaitu:
- Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
- Momentum yang dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia.
- Kemerdekaan bukan sebagai tujuan akhir Bangsa Indonesia tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan suatu Negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Jika Indonesia dipandang sebagai sebuah Negara yang merdeka berarti Indonesia adalah Negara yang dapat menentukan nasibnya sendiri.
Jika Indonesia dipandang sebagai Negara bersatu berarti di dalam tiap warga Negara muncul kebulatan tekad untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Dan jika Indonesia dipandang sebagai Negara yang berdaulat berarti ada kebebasan menentukan tujuan dan nasibnya sendiri, dengan demikian kemerdekaan dipandang sebagai langkah awal menuju keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
- Alinea Ketiga
Alinea Ketiga membahas tentang peranan Tuhan dalam kemerdekaan kita.
Adapun pertanyaan proklamasi menjadi sangat penting karena menjadi titik tertinggi dari tindakan hukum untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.
Pernyataan “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan …..” ini menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia mengakui adanya nilai-nilai religius. Hal ini juga tercemin pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari sila pertama Pancasila terliat bahwa Bangsa Indonesia mengakui manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan, sehingga kemerdekaan Indonesia tidak hanya dicapai dengan usaha tetapi juga dicapai dengan berkat Allah Yang Maha Kuasa.
- Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membntuk suatu pemerintahan Negara Indonesia……bagi seluruh rakyat Indonesia.’’
Adapun pengertian pemerintahan pada kalimat “….pemerintahan Negara Indonesia…” ini menunjukan penyelenggaraan keseluruhan aspek kegiatan Negara
Alinea Keempat berbicara tentang tujuan dan prinsip serta pokok-pokok Negara.
- Tujuan Negara:
- Tujuan Khusus:
Terdapat pada kalimat “ Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa…”
Kalimat tersebut berkaitan dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu sebagai berikut:
- “Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”
Dampak dari pernyataan tersebut adalah Negara harus menjamin tidak ada kekuasaan sewenang-wenang. Hal ini berarti warga Negara hanya boleh dihukum jika melanggar hukum dan mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
- “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa”
Pernyataan ini berhubungan dengan Negara hukum materil.
Hal ini berarti Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dan harus secara aktif melaksanakan upaya untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
- Tujuan Umum
Terlihat dalam kalimat “ dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Tujuan umum ini diwujudkan dalam politik luar negeri Indonesia dalam pergaulan internasional Indonesia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.
- Ketentuan pembentukan Undang – Undang Dasar
Hal ini termakna dalam kalimat “ Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang undang dasar Negara Indonesia.”
Kalimat ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, dan mengharuskan adanya suatu undang-undang dasar.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal didalamnya.
- Bentuk dan norma Negara
Hal ini terkait dengan kalimat :”…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia…”
Kalimat ini menyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republik yang berkedaulatan rakyat.
Adapun bagian dari kalimat “ …Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” dapat diartikan bahwa Indonesia merupakan suatu Negara Republik dari, oleh dan untuk rakyat Indonesia. Dengan demikian kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
- Dasar Negara
Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Hal ini tercermin dalam kata-kata :”…dengan berdasarkan kepada …”
Pada alinea keempat dari pembukaan UUD 1945 tercantum tujuan pembangunan nasional yaitu:
- Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan Umum.
- Mencerdaskan kehidupan Bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
- Hakikat Pokok pikiran sebagai pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
- Pokok Pikiran Pertama
Pokok Pikiran Pertama adalah Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan berdasar atas persatuan dan mewujudkan keadilan sosial.
Dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ini termuat suatu pengertian Negara persatuan yaitu Negara yang melindungi dan meliputi segenap Bangsa.
Hal ini dapat dilihat dan dirasakan bahwa tiap warga Negara Indonesia menghendaki persatuan dan kewajiban untuk mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi. Jika diperhatikan, pokok pikiran pertama merupakan penjabaran sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia.
- Pokok Pikiran Kedua
Adalah Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan demikian sejak NKRI terbentuk telah ada suatu tujuan yaitu Negara berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pokok Pikiran Ketiga
Adalah Negara yang berkedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan /perwakilan.
Konsekuensinya adalah Negara Republik Indonesia yang terbentuk harus berdasarkan atas kedaulatan Rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan /perwakilan.
Rakyat merupakan pemilik kedaulatan dan berbagai persoalan diselesaikan dengan permusyawaratan atau perwakilan.
Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjabaran dari sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Pokok Pikiran Keempat
Yaitu Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini berarti Negara termasuk rakyat Indonesia mengakui dan percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Pokok Pikiran Keempat merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua Pancasila.
- Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar Negara baik yang tertulis maupun tidak.
Adapun pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
- Pembahasan bentuk Negara persatuan.
- Pembahasan tentang cita-cita Negara
- Pembahasan tentang dasar politik Negara berkedaulatan rakyat
- Pembahasan tentang Negara berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa
- Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
- Pokok pikiran persatuan
- Dalam lingkungan keluarga
Contohnya menghargai sesama anggota keluarga ( saudara dan orang tua ).
- Dalam lingkungan sekolah
Contoh berteman dengan semua orang dan bersama-sama membersihkan sekolah.
- Dalam lingkungan masyarakat
Contohnya:
- Berpartisipasi pada saat tetangga mengadakan hajatan
- Bergotong royong membersihkan lingkungan
- Melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan
- Dalam lingkungan Negara
Contohnya:
- Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
- Membayar pajak tepat waktu.
- Menghormati orang lain dan tidak membeda-bedakan (suku, ras dan agama)
��~՞
