rangkuman ppkn maria 9a

Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia

A.    Makna Alinea Pembukaan UUD NRI tahun 1945

Pembukaan UUD NRI TAHUN 1945 merupakan sumber motivasi dan inspirasi, tekad, dan semangat, serta cita hukum moral yang ingin ditegakkan

1.     Alinea Pertama ( Alasan Merdeka)

·        Alinea pertama pembukaan UUD NRI TAHUN 1945 berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh “sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karna tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

·        Hak kodrati merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, hak yang melekat pada manusia

2.     Alinea kedua (Cita cita merdeka)

·        “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.”

Jika alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan hak kodrati untuk merdeka, alinea kedua menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu:

·        Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan

·        Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia, dan 

·        Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu,berdaulat,adil, dan makmur

3.     Alinea ketiga ( Tuhan Yang Maha Esa)

“atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”

·        Adanya pernyataan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa……” menunjukan bahwa bangsa Indonesia mengakui hal hal yang religious.

4.     Alinea Keempat ( Tujuan dan Prinsip Negara)

·        Alinea pertama, kedua , ketiga pembukaan UUD NRI tahun 1945 menjelaskan alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan. Sedangkan alinea keempat merupakan prinsip- prinsip serta pokok pokok

           Sejatinya isi pokok alinea keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 meliputi empat hal yang merupakan prinsip prinsip pokok kenegaraan, yaitu sebagai berikut:

Tujuan Negara

a)     Tujuan negara

b)     Ketentuan pembentukan undang undang dasar

c)     Bentuk dan norma negara

d)     Dasar negara

Tujuan pembangunan nasional, sebagai berikut:

a)     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

b)     Memajukan kesejahteraan umum

c)     Mencerdaskan kehidupan bangsa

d)     Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pada tanggal 3 juli 1948, M. Yamin mengatakan bahwa proklamasi adalah piranti hokum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure.

1.    Hakikat pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pokok pikiran pertama tentang persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Pokok pikiran kedua tentang keadilan social 

Pokok pikiran ketiga tentang kedaulatan rakyat dan permusyawaratan.

Pokok pikiran keempat berdasar atas ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab

c. Sikap positif terhadap pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945

pokok pikiran persatuan 

·       Dalam lingkungan keluarga misalnya menghargai sesame anggota keluarga, hidup rukun, menjaga sopan santun

·       Dalam lingkungan sekolah bersama sama membersihkan kelas

·       Lingkungan masyarakat membaur dengan masyarakat sekitar

·       Lingkungan negara menghormati 1 dengan yang lain

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started