MERINGKAS BAB 2
PPKN JEHOSUA 9A/17
PEMBUKAAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
- Alinea pertama:”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas duna harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.” (ALASAN MERDEKA)
- Alinea kedua:”Dan perjuangan pergerakan bangsa Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil,dan makmur.” (CITA-CITA MEDEKA)
- Alinea ketiga:”Atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” (PERANAN TUHAN YANG MAHA ESA)
- Alinea keempat:”kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemedekaan,perdamaian,abadi dan keadilan social maka disusunlah kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam suatu Udang-Undang Dasar Negara Indonesia,yang membentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradap,persatuan Indonesia,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.” (TUJUAN DAN PRINSIP NEGARA)
- Pada tanggal 3 Juli 1948,M.Yamin mengatakan bahwa Proklamasi adalah pritanti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure dan de facto.
- Pokok pokok pikiran Pembukaan UUD 1945:
- Pokok pikiran pertama pembukaan UUD 1945 terdapat kaitan dengan konsep negara persatuan.negara dan tiap warga Indonesia wajib menghendaki persatuan dan wajib pula untuk mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau kelompok P anca.(sila ketiga sila),contohnya terdapat pada Pembukaan NRI Tahun 1945 yaitu Pasal 1 Ayat (1),Pasal 18 Ayat (1),Pasal 27 Ayat (3),dll.
- Pokok pikiran yang kedua berkaitan dengan keadilan social,yaitu negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyatnya.(sila kelima Pancasila)
- Pokok pikiran yang ketiga UUD NRI Tahun 1945 berkaitan dengan kedaulatan rakyat,yaitu negara yang berkedaulatan rakyat,berdasar atas kerakyatan dan permusyawarahan perwakilan.(sila keempat Pancasila)
- Pokok pikiran yang keempat berkaitan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa,yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.(sila pertama Pancasila)
- Kesimpulan dari pokok-pokok pikiran tersebut adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan penjelasan dari alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 atau keempat pokok pikiran tersebut merupakan jabaran dari Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
- Pokok-pokok pikiran tersebut dapat kita lakukan di lingkungan rumah,sekolah dan masyarakat serta negara.
