Rangkuman Bab 2 Hizkia 9A/13

Rankuman BAB 2

Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

  1. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI 1945

Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi dan inspirasi, tekad, semangat, cita hukum, serta moral yang ingin ditegakkan.

  1. Alinea Pertama

Isi dari alinea pertama adalah alasan merdeka bangsa Indonesia. Pada alinea pertama terdapat pengakuan mengenai hak kodrati untuk merdeka yang terdapat pada kalimat “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Kalimat ini meneghaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan semua orang memiliki hak untuk merdeka. Berdasarkan alinea pertama bangsa Indonesia memiliki satu tugas yaitu berjuang melawan stiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa yang terjajah.

  • Alinea Kedua

Isi dari alinea kedua adalah cita – cita merdeka bangsa Indonesia. Alineaa kedua menjabarkan penilaian pendiri bangsa yaitu :

  • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
  • Momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia
  • Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia tapi kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan suatu Negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

      Jika Indonesia dipandang sebagai Negara yang merdeka, berarti Indonesia adalah Negara                                        yang bebas dari kekuasaan bangsa lain dan dapat menentukan nasibnya sendiri. Indonesia yang adil berarti terwujudnya keadilan antar warga Negara serta kesetaraan hak dan kewajiban semua warga Negara Indonesia. Indonesia yang makmur berarti terpenuhinya kebutuhan warga Negara          Indonesia, baik material dan juga spiritual.

  • Alinea Ketiga

Pada alinea ketiga ini terlihat hubungan antara proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan NRI 1945. Adanya pernyataan Proklamasi menjadi sangat penting karena menjadi puncak dari tindakan hukum untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.Pada alinea ketiga ini juga dapat dilihat bahwa bangsa Indonesia merupakn bangsa yang mengakui nilai – nilai reigius.

  • Alinea keempat

Alinea keempat berisi tentang tujuan dan prinsip NKRI yang lebih rinci dibandingkan tiga alinea sebelumnya. Isi pokok alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 berisi prinsip – prinsip kenegaraan yaitu :

  • Tujuan Negara
    • Tujuan Khusus
      • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
      • Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
    • Tujuan Umum
      • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
  • Ketentuan Pembentukan UUD

Kalimat “. . . maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia,” menjadi dasr hukum bahwa Pembukaan UUD NRI 1945 merupakan sumber dari adanya UUD NRI 1945. Dengan demikian, pembukaan UUD NRI 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal – pasal UUD NRI 1945

  • Bentuk dan Norma Negara
  • Dasar Negara
  • Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Pada tanggal 3 Juli 1948, Mohammad Yamin mengatakan bahwa Proklamasi adalah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure  di seluruh tanah air dan bangsanya. Sedangkan de facto dengan perjuangan dan perbuatan nyata sebagi dampak dari pernyataan kemerdekaan.

a. Hakikat Pokok PIkiran Pembukaan UUD NRI 1945

1. Pokok Pikiran Pertama

Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Pokok Pikiran Kedua

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.    

3. Pokok Pikiran Ketiga

Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan

4. Pokok Pikiran Keempat

Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang  Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa  terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.

  • Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pemukaan UUD NRI 1945

Sikap Positif terhadap Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disamping memuat aturan pokok yang diperlukan bagi negara dan pemerintah, berisikan pula dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa. Dasar falsafah bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh berabad-abad lamanya dalam kalbu dan sejarah bangsa Indonesia dan telah ditempa dan diuji melalui perjuangan yang panjang dan pengorbanan.

Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started