BAB 2
Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasikan dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara. Makna dari setiap alinea pada Pembukaan UUD NRI 1945 adalah :
1. Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
2. Alinea Kedua
Alinea kedua Pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi : “Dan perjuangan pegerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
3. Alinea Ketiga
Alinea ketiga Pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi : “Atas berkat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
4. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam satu UUD negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedauatan rakyat dengan berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pada tanggal 3 Juli 1948, M. Yamin mengatakan bahwa proklamasi adalah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa penyempurnaan selanjutnya adalah secara de facto, yaitu dengan perjuangan dan perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan.
1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI 1945
A. Pokok Pikiran Pertama : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Pokok Pikiran Kedua : Pembukaan UUD NRI 1945 adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, sejak NKRI terbentuk, telah ada satu tujuan, yaitu negara berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
C. Pokok Pikiran Ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Konsekuensi dari pokok pikiran ini adalah negara yang terbentuk, yaitu Negara Republik Indonesia, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan.
D. Pokok Pikiran Keempat : Negara yang bedasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Makna dari pokok pikiran keempat ini adalah negara, termasuk rakyat Indonesia, mengakui, percaya, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI 1945
Pada pokok pikiran pertama, hal yang ditekankan adalah bentuk negara persatuan. Pada pokok pikiran kedua yang ditekankan adalah cita-cita negara, yaitu keadilan sosial. Pokok pikiran ketiga, hal yang ditekankan adalah dasar politik negara berkedaulatan rakyat. Pada pokok pikiran keempat, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI 1945
Kita telah mempelajari pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD NRI 1945. Telah menjadi kewajiban kita, baik sebagai siswa maupun bagian dari masyarakat, untuk mempertahankan dan melestarikan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut.
